Category: Detik.com News

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Terkuaknya Korupsi Skala Besar Sektor Pertahanan Ukraina

    Terkuaknya Korupsi Skala Besar Sektor Pertahanan Ukraina

    Jakarta

    Setelah memicu kontroversi sengit pembatasan kewenangan Biro Anti Korupsi Nasional (NABU) dan Kejaksaan Khusus Antrikorupsi (SAPO) Ukraina pada akhir Juli lalu, para penyidiknya berhasil mengungkap “skandal korupsi skala besar” di sektor pertahanan yakni “penggelapan anggaran sistematis” dana publik untuk militer, serta “penerimaan dan pemberian keuntungan secara ilegal dalam skala sangat besar.”

    Empat orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk anggota parlemen Oleksiy Kuznetsov yang berasal dari Partai Sluha Narodu, atau partai “Pelayan Rakyat” dari Presiden Volodymyr Zelenskyy. Keanggotaan Kuznetsov sebagai anggota fraksi di parlemen untuk sementara ditangguhkan selama masa penyelidikan.

    Tudingan korupsi ini juga menyasar sejumlah pemimpin pemerintahan kota dan wilayah, anggota Garda Nasional Ukraina, dan manajer perusahaan alat utama sistem pertahanan.

    Para tersangka diduga telah menandatangani kontrak pembelian peralatan militer, termasuk suku cadang drone, dengan harga yang “di mark up” jauh lebih tinggi. Mereka diduga menerima suap sebesar 30 persen. Sejauh ini tidak ada informasi lebih lanjut terkait total kerugian anggaran negara.

    Zelenskyy: Tidak ada toleransi terhadap korupsi

    Presiden Zelenskyy menyatakan berterima kasih kepada otoritas antikorupsi atas kerja keras mereka. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi, kerja sama tim yang jelas untuk mengungkap kasus suap ini, dan pada akhirnya, vonis yang adil,” tegas kepala negara Ukjraina itu. “Penting bagi para pejuang antikorupsi untuk bekerja secara independen,”imbuhnya. Undang-undang yang disahkan Kamis(31/7) lalu memperlengkapi otoritas dengan “semua perangkat yang diperlukan” untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.

    Sebelumnya, pada 24 Juli lalu, Zelenskyy telah meneken UU anti korupsi yang membatasi kewenangan lembaga antikorupsi NABU dan SAPO dan menempatkan lembaga itu di bawah Kejaksaan Agung. Dengan itu, secara faktual otonomi kedua lembaga anti rasuah itu berakhir. Karena Jaksa Agung yang ditunjuk presiden dapat mengakses semua kasus korupsi yang diusut NABU, memberi instruksi kepada penyidik NABU, hingga memindahkan atau menghentikan kasus tanpa transparansi yang jelas.

    Kasus penyuapan dan penggelapan anggaran merupakan masalah serius yang meluas di Ukraina. Indeks korupsi Transparency International saat ini menempatkan Ukraina pada peringkat 105 dari 180 negara. Dana Barat yang dimaksudkan untuk mendukung Ukraina dalam perang melawan agresi Rusia berulang kali lenyap tanpa terlacak.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

  • Polisi Kawal Distribusi Makanan Bergizi ke Ribuan Anak hingga Bumil di Siak

    Polisi Kawal Distribusi Makanan Bergizi ke Ribuan Anak hingga Bumil di Siak

    Siak

    Polres Siak mengawal distribusi makanan bergizi yang dilaksanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tualang. Total ada 3 ribu lebih anak hingga ibu hamil dan menyusui yang menerima manfaat.

    Proses distribusi melibatkan 50 karyawan SPPG yang didukung oleh TNI dan Polri. Makanan bergizi dibagikan kepada 3.623 siswa tingkat SMA, SMP, SD, TK, PAUD, hingga ibu hamil, ibu menyusui serta balita yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin (4/8/2025).

    Polres Siak mengawal distribusi makan bergizi gratis kepada anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui, Senin (4/8/2025). Foto: dok. Polres Siak

    Kepala SPPG Kecamatan Tualang, Lisa Wahari, menyampaikan bahwa program MBG ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan status gizi masyarakat.

    “Makanan bergizi adalah fondasi bagi tumbuh kembang anak. Program ini juga mendukung upaya pencegahan stunting dan kekurangan gizi,” ujar Lisa dalam keterangannya.

    Polres Siak mengawal distribusi makan bergizi gratis kepada anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui, Senin (4/8/2025). Foto: dok. Polres Siak

    Selain itu, makanan bergizi gratis juga dibagikan kepada 106 balita, 34 ibu menyusui, dan 7 ibu hamil. Adapun, menu MBG antara lain nasi putih, lauk protein hewani (ikan, ayam, telur), lauk nabati (tempe, tahu, sosis), sayuran, dan buah segar.

    (mea/dhn)

  • Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Dirawat di RSJ

    Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Dirawat di RSJ

    Jakarta

    Polisi mengungkap sosok pria HR (42) yang mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. pria itu rupanya pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

    “Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Pelaku diketahui melakukan perjalanan dari Merauke ke Makassar-Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. Pelaku sempat diamankan kepolisian Merauke lantaran tidak membayar hotel.

    “Pelaku sempat diamankan oleh kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di Hotel Swiss Bell,” ujarnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan maraton, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan.

    Aksi Pelaku Teriak Bom di Lion Air

    Kombes Ronald mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8). Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB.

    Saat itu pria H mengamuk dan mengaku membawa bom dalam pesawat. Segera pilot memutuskan membatalkan penerbangan tersebut dan kembali ke apron.

    Sementara penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soetta. Penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

    “Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” kata Ronald.

    Sementara itu, Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, menjelaskan seluruh bawaan para penumpang kembali diperiksa. Hasilnya nihil ancaman pada barang-barang mereka.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/fca)

  • 4 Siswa Siram Air Keras ke Pelajar SMK di Jakut Jadi Tersangka

    4 Siswa Siram Air Keras ke Pelajar SMK di Jakut Jadi Tersangka

    Jakarta

    Empat siswa yang terlibat penyiraman air keras terhadap pelajar SMK di Jakarta Utara (Jakut) ditetapkan sebagai tersangka. Keempat siswa tersebut juga ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    “Empat siswa yang diamankan sudah tersangka, ditahan juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan satu dari keempat tersangka telah berusia dewasa atau di atas 17 tahun. Sementara ketiga pelajar lainnya masih berusia anak.

    “Satu tersangka usia dewasa, 3 masih di bawah umur. Koordinasi dengan Bapas sudah, termasuk saat pemeriksann kemarin,” ucapnya.

    Kombes Erick mengatakan pelajar yang disiram air keras masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

    “Korban masih dirawat. Kondisinya, 1 mata dalam kondisi baik dan 1 mata lagi masih dalam perawatan,” ujar dia.

    Patungan Beli Air Keras

    Polisi mengungkap keempat pelajar yang telah dimankan, membeli air keras tersebut dengan cara urunan. Cairan kimia itu dibeli untuk tawuran.

    “Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu, dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” kata Kombes Erick.

    Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah berniat untuk tawuran. Bahkan mereka berkeliling untuk mencari lawan. Karena tak ada lawan, para pelaku lalu menyiram korban yang saat itu melintas di lokasi.

    Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Korban mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena disiram air keras oleh para pelaku.

    “Jadi, korban AP luka di sekitar wajah dan mengenai mata,” imbuhnya.

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/8). Empat orang terduga pelaku yang juga berstatus pelajar sudah diamankan dan diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/mei)

  • Video Respons Kanada Dikenai Tarif 35% Trump Usai Akui Palestina

    Video Respons Kanada Dikenai Tarif 35% Trump Usai Akui Palestina

    Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan optimisme negosiasi mengenai tarif 35% dengan AS akan menghasilkan “sesuatu yang konstruktif”. Carney juga menambahkan bahwa Kanada negara kuat dan akan terus membangun kemandiriannya.

    Trump baru saja menaikkan tarif impor terhadap barang-barang Kanada dari 25% ke 35%. Hal ini dilakukan Trump setelah PM Kanada mengakui negara Palestina.

  • Ekonom yang Tak Pernah Takut Berbeda

    Ekonom yang Tak Pernah Takut Berbeda

    Jakarta

    Kepergian Kwik Kian Gie tentu membuat kita kehilangan satu dari sedikit ekonom publik yang mampu menggabungkan intelektualitas dengan nilai dan keberanian. Kwik tidak sekedar paham data dan angka, tetapi juga memiliki moral courage.

    Keberanian moral itu yang membuat Kwik sering dikenal sebagai ekonom ‘lone ranger’. Kwik tidak pernah takut berbeda walaupun kadang berjalan sendirian. Kwik selalu berpihak pada kepentingan publik dengan berbagai gagasan yang logis dan kritis.

    Kwik Kian Gie merupakan satu dari sedikit tokoh Tionghoa pada generasinya yang memilih tetap mempertahankan nama Tionghoa-nya secara utuh.

    Anda tentu masih ingat, pada 1966 Pemerintah Orde Baru membuat sebuah kebijakan yang mendorong warga keturunan Tionghoa untuk mengganti nama menjadi nama yang ‘lebih berbunyi Indonesia’. Banyak warga keturunan Tionghoa pada masa itu mengganti namanya demi penerimaan sosial dan kemudahan birokrasi.

    Dengan tetap menggunakan nama aslinya, Kwik Kian Gie meniti kariernya sebagai pengusaha dan ekonom. Kwik kemudian memilih jalan yang lagi-lagi berbeda: keluar total dari dunia bisnis dan masuk ke dunia politik di tahun 1987.

    Dalam wawancara-nya kepada Majalah Tempo pada Agustus 2000, Kwik mengungkapkan alasan menarik mengapa ia keluar dari dunia bisnis dan masuk ke dunia politik: “Saya sudah punya uang untuk membiayai semua yang saya butuhkan.”

    Perjalanan politik akhirnya membawa Kwik dipercaya sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) pada Kabinet Persatuan Nasional yang dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999.

    Kwik Kian Gie merupakan Menteri Tionghoa pertama di era reformasi. Munculnya Kwik sebagai Menteri saat itu mematahkan ‘tabu politik’ yang terbangun selama masa Orde Baru.

    Kwik adalah simbol keberagaman yang substansial, bukan hanya sekedar ‘kosmetik politik’. Ia menunjukkan contoh bahwa setiap anak bangsa, apapun latar belakangnya, memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk mencintai dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.

    Mengawal Reformasi Ekonomi Pasca Krisis

    Kwik Kian Gie dilantik sebagai Menko Ekuin Kabinet Persatuan Nasional pada 29 Oktober 1999, hanya 19 bulan setelah kurs rupiah terhadap US Dollar melemah pada level: Rp 16.900. Indonesia saat itu masih berada dalam bayang – bayang krisis ekonomi yang melanda sejak tahun 1997.

    Sebagai Gambaran, pada tahun 1998 ekonomi Indonesia tercatat mengalami kontraksi pada level 13,1% dengan inflasi yang sebesar 77,63%. Sebagai Menko Ekuin saat itu, Kwik tentu menghadapi tantangan besar untuk memulihkan perekonomian yang porak poranda akibat krisis dan mereformasi keuangan negara.

    Pemerintah saat itu juga mewarisi program Stand By Arrangement (SBA) dan Extended Fund Facility (EFF) sebuah program bantuan jangka menengah dari International Monetary Fund (IMF) untuk negara-negara yang mengalami defisit neraca secara serius. IMF sendiri berkomitmen untuk memberikan bantuan sebesar total 15 Milyar US Dollar lewat program ini.

    Letter of Intent (LoI) pertama antara Indonesia dengan IMF untuk program ini pertama kali ditandatangani pada 31 Oktober 1997 oleh Presiden Soeharto. Sampai saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat, LoI antara Indonesia dengan IMF sudah ditandatangani sebanyak tujuh kali. Setiap LoI bersifat evaluatif dan berisi komitmen baru atau lanjutan untuk memperoleh pencairan likuiditas dari IMF pada tiap tahapannya.

    Menko Ekuin Kwik Kian Gie saat itu secara terbuka mempertanyakan dan mengkritik intervensi IMF dalam letter of intent yang memberikan banyak tekanan soal kebijakan fiskal dan privatisasi BUMN. Kwik berpendapat bahwa bantuan dari IMF tidak akan dapat menyelesaikan masalah ekonomi Indonesia, alih – alih justru menambah ketergantungan negara pada kreditor asing.

    Kwik secara logis dan kritis menyampaikan gagasan mengenai pentingnya ekonomi yang berdaulat. Kwik berpendapat bantuan luar negeri dari berbagai lembaga kreditor asing saat itu sejatinya adalah ‘jebakan’ yang akan mengakibatkan negara lama-kelamaan kehilangan kendali dan kedaulatan atas ekonominya sendiri.

    Objektif di Setiap Zaman

    Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie kembali dipercaya masuk kabinet sebagai Kepala Bappenas. Walau berada di dalam pemerintahan, Kwik tak kehilangan independensi berpikir. Ia tetap bersikap kritis dan objektif menyuarakan pandangan serta pemikiran yang terkadang berbeda dari arus utama.

    Setelah pensiun dari posisi di pemerintahan, Kwik tidak pernah kehilangan semangatnya dalam menyuarakan pandangan dan gagasannya mengenai kebijakan ekonomi dan arah pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

    Kwik selalu konsisten pada pemikiran yang logis dan objektif tentang bagaimana pertumbuhan ekonomi tidak berarti apa-apa tanpa pemerataan yang nyata. Ia percaya bahwa indikator makro ekonomi tidak boleh menjadi ilusi yang menutupi permasalahan utama : disparitas sosial dan ekonomi.

    Bagi Kwik Kian Gie, keberhasilan ekonomi bukan hanya tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang baik, tingkat inflasi yang terkendali atau neraca perdagangan yang positif.

    Tapi lebih daripada itu, bagaimana negara dapat mengangkat taraf hidup dan kesejahteraan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pandangan inilah yang selalu menjadi pondasi pemikiran dari berbagai kritiknya yang objektif terhadap kebijakan ekonomi di setiap zaman.

    Kwik Kian Gie akan selalu dikenang sebagai ekonom yang tidak pernah takut berbeda.

    Ketika banyak intelektual dan pembuat kebijakan memuji angka dan statistik makro ekonomi, Kwik kadang bersuara dengan lugas dan objektif menyuarakan realitas riil yang tersembunyi di balik statistik.

    Kwik Kian Gie telah tiada, ia meninggalkan sebuah warisan berharga berupa sikap dan pemikiran yang akan terus relevan di tiap zaman: bahwa kebijakan yang paling baik bukanlah yang paling populer, melainkan kebijakan yang paling benar dan yang paling berpihak pada rakyat.

    Terimakasih dan Selamat Jalan Pak Kwik!

    A Renard Widarto. Pengusaha dan Doktor Ilmu Ekonomi.

    (rdp/rdp)

  • Menkomdigi-Gubernur Banten Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

    Menkomdigi-Gubernur Banten Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

    Tangerang

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis Sekolah (CKGS). Meutya menyinggung persoalan kesehatan mata yang dialami siswa-siswi sekolah karena terlalu sering melihat gadget.

    Meutya bersama Andra meninjau pelaksanaan program CKGS di SMPK Penabur, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2025). Mereka turut didampingi Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan.

    Di sekolah tersebut, para siswa diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, gula darah, tinggi badan, hingga kesehatan mata.

    Meutya menyebut CKGS merupakan program nasional dan menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan seluruh siswa di Indonesia akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

    “Target 53 juta siswa dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada siswa yang tertinggal,” kata Andra.

    “Pemeriksaan mata ini penting, karena anak-anak sekarang banyak terpapar gawai. Salah satu gangguan yang sering ditemukan adalah pada mata,” ujarnya.

    Sementara itu, Gubernur Andra menyampaikan bahwa Banten siap memaksimalkan pelaksanaan CKGS. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan di sekolah penting untuk membangun kesadaran sejak dini.

    (aik/lir)

  • Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menandakan pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.

    “Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Abdullah meyakini Prabowo telah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang. Termasuk, kata dia, soal dampak politik ke depan.

    “Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

    Dia pun menekankan keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum. Terlebih, kata Abdullah, jika keputusan itu diambil dalam kerangka hukum yang benar.

    Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan kasus Hasto dan Tom Lembong telah menjadi perbincangan luas di publik. Sebab itu, dia meminta agar ke depan tak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

    “Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

    Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

    (amw/zap)

  • Ganjar Ungkap Alasan Hasto Tak Ada di Susunan Kepengurusan PDIP

    Ganjar Ungkap Alasan Hasto Tak Ada di Susunan Kepengurusan PDIP

    Jakarta

    Tidak ada nama Hasto Kristiyanto di struktur pengurus PDIP yang dilantik oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengungkap alasan tidak ada nama Hasto Kristiyanto.

    “Ada beberapa nama yang belum dilantik. Karena saat pelantikan tidak ada di lokasi,” kata Ganjar saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

    Ganjar mengatakan Hasto termasuk mereka yang belum hadir saat pelantikan. “Saat pelantikan beliau belum hadir,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ganjar juga tidak mau berspekulasi apakah Hasto akan masuk kepengurusan. Ia menegaskan itu wewenang Megawati.

    “Ketum yang tentukan,” ujar dia.

    Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melantik struktur pengurus DPP PDIP periode 2025-2030 di Bali. Namun, tidak ada nama Hasto Kristiyanto dalam struktur pengurus baru partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

    Megawati melantik jajaran DPP periode 2025-2030 di arena Kongres VI PDIP, Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (2/8). Pelantikan itu termasuk posisi sekjen yang dinyatakan tetap dijabat oleh Megawati.

    Sekretariat dan Bendahara
    29. Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri
    30. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
    35. Bendahara Umum – Olly Dondokambey
    36. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
    37. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

    (maa/imk)