Category: Detik.com News

  • Pasukan Elite dari 3 Matra TNI Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3

    Pasukan Elite dari 3 Matra TNI Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3

    Jakarta

    TNI akan melakukan restrukturisasi pada organisasi pasukan elite di tiga matra mereka. Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Korps Marinir (Kormar), dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, membenarkan adanya peningkatan level kepemimpinan pada ketiga satuan khusus.

    “Kita tunggu tanggal mainnya, ada beberapa peningkatan status kepangkatan di Mabes TNI AD, AL, AU, kita tunggu bulan depan,” ujar Kristomei kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali saat ditanya kesiapan organisasi Korps Marinir saat akan dipimpin pati bintang tiga.

    “Untuk Marinir sudah siap saya rasa. karena kita sudah mempersiapkan sejak lama. Kita juga akan dipersiapkan tambahan 5 batalyon lagi. Dan mulai tanggal 1 kita akan mulai latihan rutin di Batujajar untuk pelaksanaan validasi organisasi,” kata Laksanama Ali saat ditemui di Markas Kormar, Cilandak, Jakarta, Kamis (24/7).

    Begitu juga Korpasgat yang akan dijabat pati bintang tiga (marsekal madya/marsdya) dengan jabatan Pangkorpasgat. Sebelumnya, Korpasgat dipimpin pati bintang dua (marsekal madya/marsdya) dengan sebutan Pangkorpasgat.

    Untuk diketahui, TNI akan menggelar Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer pada Minggu (10/8) di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

    Upacara tersebut menjadi momen bersejarah dengan diresmikan, dilantik dan dikukuhkannya Pangkopassus, Pangkormar, Pangkorpasgat, Kodam baru, Kodaeral, Pangkodau, Pangkoopsau, Grup Kopassus, Brigade Teritorial Pembangunan, Batalyon Teritorial Pembangunan, Batalyon Infanteri Marinir dan Batalyon Komando Kopasgat.

    Upacara gelar pasukan akan menghadirkan sinergi kekuatan tiga matra TNI darat, laut, dan udara dengan menampilkan kemampuan terbaik mereka.

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi inspektur dalam upacara tersebut.

    (jbr/imk)

  • PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pembolokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

    “Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Ivan mengatakan Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Dia mengatakan mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

    “Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun,” ujarnya.

    Ivan mengklaim jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pembolokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

    PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

    1. Korupsi
    280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

    2. Perjudian
    517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

    3. Penggelapan
    16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

    4. Penipuan dan/atau penggelepan
    3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

    5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

    (mib/dek)

  • Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)

  • Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Para Menko-Menteri Merapat ke Istana

    Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Para Menko-Menteri Merapat ke Istana

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta siang ini. Para menteri koordinator hingga menteri Kabinet Merah Putih mulai merapat ke Istana.

    Pantauan detikcom Rabu (6/8/2025), para anggota Kabinet Merah Putih mulai berdatangan pukul 13.00 WIB. Mereka yang hadir yakni Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi, serta Menteri PMI Abdul Kadir Karding.

    Hadir juga Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimun Iskandar, Menteri Imipas Agus Adrianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, MenhubDudy Purwagandhi, Mensos Syaifullah Yusuf, Kepala BGN Dadan Hindayana, serta anggota kabinet lainnya.

    “Kita diundang untuk rapat kabinet paripurna,” kata Supratman.

    “Agendanya nanti di dalam,” tambahnya saat tiba di Istana.

    Berdasarkan informasi, sidang kabinet akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Menteri koordinat hingga menteri merapat ke Istana kompak mengenakan baju warna putih dan celana/rok hitam.

    (rfs/eva)

  • Drone Rusia Nyelonong Masuk, Lituania Minta Bantuan NATO

    Drone Rusia Nyelonong Masuk, Lituania Minta Bantuan NATO

    Jakarta

    Pemerintah Lituania meminta bantuan NATO untuk memperkuat pertahanan udaranya. Ini disampaikan setelah terungkap bahwa sebuah drone militer Rusia yang terbang ke negara Baltik tersebut pekan lalu, ternyata membawa bahan peledak.

    Menteri Luar Negeri Lituania Kestutis Budrys mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan salah satu dari beberapa insiden serupa yang terjadi baru-baru ini. Dia menyebut hal itu sebagai “tanda yang mengkhawatirkan bahwa agresi Rusia terhadap Ukraina meluas ke wilayah NATO”.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (6/8/2025), Budrys mengatakan ia telah menulis surat kepada Sekjen NATO Mark Rutte untuk meminta “tindakan segera untuk meningkatkan kemampuan pertahanan udara di Lituania”, termasuk patroli udara dari sekutu-sekutu NATO negara tersebut.

    Menteri Pertahanan Lituania Dovile Sakaliene mengatakan bahwa negara tersebut sedang membentuk unit-unit lapangan untuk menanggapi ancaman drone serta mengerahkan “unit pertahanan udara yang dilengkapi dengan senjata jarak pendek”.

    Drone Rusia tersebut terbang dari Belarusia, sekutu Rusia, yang bertetangga dengan Lituania, pada 28 Juli dan terlihat terbang di atas sebagian wilayah ibu kota Lituania, Vilnius.

    Drone tersebut akhirnya ditemukan di area latihan militer pada 1 Agustus. Para pejabat Lituania mengatakan mereka yakin itu adalah model drone bernama Gerbera, yang digunakan untuk misi penyerangan dan pengintaian.

    Jaksa Agung Nida Grunskiene mengatakan drone tersebut “membawa alat peledak, yang berhasil dinetralisir oleh spesialis angkatan bersenjata Lituania di lokasi kejadian”.

    “Salah satu teori utama investigasi ini adalah bahwa drone tersebut secara tidak sengaja memasuki wilayah Lituania,” tuturnya.

    “Saya ingin menekankan bahwa teori-teori lain sedang diselidiki secara paralel,” ujar Jaksa Agung Lituania tersebut.

    Kepala Angkatan Udara Lituania Dainius Paskevicius mengatakan bahwa “sekitar dua kilogram bahan peledak ditemukan”.

    Rusia secara rutin menerbangkan rudal dan drone yang ditujukan ke Ukraina di atas Belarusia, yang juga merupakan salah satu titik peluncuran invasi skala penuhnya pada tahun 2022.

    Drone Gerbera lainnya terbang ke Lituania dari Belarusia bulan lalu, menimbulkan kekhawatiran sebelum otoritas kemudian menyatakan drone itu tidak berbahaya.

    “Ini menandai insiden kedua dalam waktu kurang dari sebulan. Pelanggaran wilayah udara serupa juga baru-baru ini dilaporkan oleh sekutu lainnya,” kata Budrys.

    “Ancamannya nyata dan terus berkembang,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Link Unduh Poster Resmi HUT ke-80 RI untuk Meriahkan 17 Agustus 2025

    Link Unduh Poster Resmi HUT ke-80 RI untuk Meriahkan 17 Agustus 2025

    Jakarta

    Poster merupakan salah satu media yang bisa digunakan untuk mempromosikan suatu acara atau kegiatan. Untuk peringatan 17 Agustus 2025, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) telah merilis poster resmi HUT ke-80 RI.

    Simak informasinya.

    Bersumber dari Kemensetneg RI, HUT ke-80 RI mengangkat tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Untuk poster resmi HUT ke-80 RI, berikut link unduh beserta visualnya.

    Poster HUT ke-80 RI (Foto: Dok. Kemensetneg RI)Filosofi Logo HUT ke-80 RI

    Berikut ulasan tentang filosofi atau makna logo HUT ke-80 RI.

    Persatuan sebagai Dasar dari Kedaulatan
    Di tengah keberagaman bangsa, bentuk inti logo yang konsisten melambangkan fondasi kokoh yang menyatukan semangat kebersamaan. Sebagai penyeimbang dinamika garis sirkular, bentuk ini menciptakan stabilitas visual dan memperkuat keterhubungan antar elemen dalam satu kesatuan utuh. Simbol ini juga menjadi pemersatu yang mengingatkan bahwa kedaulatan hanya dapat tumbuh ketika rakyat merasa memiliki dan terwakili.

    2. Garis Manifestasi

    Manifestasi Kesejahteraan Rakyat
    Tarikan garis sirkular yang membentuk siluet angka 80 direpresentasikan melalui satu garis kontinu yang mengaksentuasi bentuknya. Garis ini menjadi simbol gerak yang berkesinambungan juga merepresentasikan perjalanan kolektif rakyat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil, setara, dan bermartabat, serta mewujudkan harapan bersama akan kesejahteraan yang terus bergerak dan terus dibangun.

    3. Bentuk Utuh

    Indonesia yang Maju
    Keterpaduan seluruh elemen membentuk logo yang utuh mencerminkan gambaran Indonesia yang progresif dan saling terhubung. Simbol ini menjadi doa yang mengamini sinergi seluruh komponen bangsa dalam mendorong kemajuan yang berkelanjutan dan merata ke seluruh penjuru negeri.Arti Desain 80 dalam HUT ke-80 RI

    Logo resmi HUT ke-80 RI menampilkan angka “80” yang terhubung membentuk simbol infinity (tak terhingga). Mengutip Portal Informasi Indonesia, ini menggambarkan kesinambungan, kekuatan, dan semangat yang tak pernah padam.

    Logo tersebut melambangkan bahwa persatuan sebagai dasar kedaulatan adalah manifestasi kesejahteraan rakyat. Ini adalah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia Maju yang tak terputus.

    (kny/imk)

  • Alasan Warga Usir Ortu Siswi SD Semarang yang Viral Sekolah Lewat Sungai

    Alasan Warga Usir Ortu Siswi SD Semarang yang Viral Sekolah Lewat Sungai

    Semarang

    Warga Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Semarang, meminta Juladi Boga Siagian (54) angkat kaki dari RT 07 RW 01. Warga mengungkap alasan mengusir orang tua dari siswi SD yang viral berangkat sekolah lewat pinggir sungai setelah akses tempat tinggalnya diblokade itu.

    Warga memasang spanduk ke pagar arah masuk tempat tinggal keluarga Juladi Siagian (54) di Lamongan, Bendan Ngisor, pada Senin (4/8/2025).

    “Warga RT 07/RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga mengimbau untuk yang bersangkutan dapat segera pindah dari RT 07/RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor,” tulis spanduk itu, seperti dilansir detikJateng, Rabu (6/8/2025).

    Ketua RT setempat, Sugito, mengatakan sebelumnya memang ada keresahan warga atas perilaku Juladi. “Iya itu (spanduk) kehendak warga, ada petisi juga,” kata Sugito saat ditemui di rumahnya, Senin (4/8/2025).

    Ada beberapa hal yang disebut membuat warga resah, termasuk soal sejumlah anjing peliharaan Juladi yang dilepasliarkan. Juga soal kebiasaan Juladi, pengepul rongsok itu, yang menjemur sampah di pinggir jalan.

    Warga setempat ternyata juga memberikan petisi ke Juladi. Petisi itu ditandatangani 21 warga. Petisi tertanggal 3 Agustus 2025 itu mencantumkan sejumlah alasan keberatan warga RT 07 RW 01, khususnya sekitar Jalan Lamongan Selatan 2 dan sebagian wilayah RW 03, dengan perilaku dan status warga yang bernama Juladi Boga Siagian yang dinilai meresahkan.

    Berikut delapan poin petisi yang ditulis warga:

    “Dengan banyaknya masalah yang sering terjadi dan adanya rasa kekhawatiran akan terjadi bentrok fisik yang disebabkan oleh perilaku dan temperamen orang yang tersebut di atas, kami segenap warga RT 07 RW 01 merasa tidak nyaman dan resah. Diharapkan Bapak Linggasari selaku Pelaksana Tugas Lurah Bendan Ngisor berkenan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, agar orang tersebut segera pindah dari tempat yang sekarang ditinggali olehnya,” tulis warga dalam petisi itu.

    Respons Juladi Diminta Pindah

    Juladi mengaku kaget soal dirinya diminta pindah dari lingkungan tersebut. Dia juga bicara tentang masalah yang dipersoalkan warga.

    “Kenapa masalah personal digabungkan dengan masalah penyerobotan tanah. Memang penyerobotan tanah itu dari awal Sri Rejeki ini sudah melakukan intimidasi cuma digabung-gabungkan dengan orang-orang yang mungkin sentimen atau gimana ya namanya masyarakat ada yang pro dan kontra. Ada yang suka dan nggak suka dengan diri kita,” ujar Juladi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    “Saya jemur itu bukan sampah, itu kertas-kertas yang saya jemur ya, kertas pokoknya. Semua kertas yang basah saya jemur, setelah kering saya ambil saya bersihkan kembali. Itu pun terjadi bukan (hanya) saya, warga lain pun ada yang pengepul juga jemur-jemur tapi mereka tidak meributkan entah saya kenapa,” imbuhnya.

    Juladi juga bicara soal anjing peliharaannya yang dipersoalkan warga.

    “Itu anjing saya lepas itu saya jaga. Saya inikan, saya masukkan kalau malam. Jadi kalau keluar pun saya jaga. Cuma yang namanya kalau sudah fanatik sekali ya kami mau ngomong apa lagi. Jadi anjing itu kami masukkan kok sampai ada pintu. Jadi keluar itu kami pantau setelah itu baru kami masukkan,” ujar dia.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)

  • Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Jakarta

    Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah pasal itu dan menetapkan pengidap penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas.

    Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan nomor 130/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menggugat pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1), dan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.

    Berikut petitum para pemohon:

    1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak’

    2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. Penyandang Disabilitas fisik;
    b. Penyandang Disabilitas intelektual;
    c. Penyandang Disabilitas mental;
    d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
    e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.

    3. Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
    a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
    b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    Huruf e
    Yang dimaksud “Penyandang Disabilitas penyakit kronis” adalah orang dengan penyakit kronis yang menyebabkan terganggunya fungsi kemampuan fisik dan lainnya (namun tidak terbatas pada) seperti kemampuan mental dalam waktu lama (baik terus-menerus maupun fluktuatif) serta mengalami hambatan atau kesulitan dalam aktivitas sehari-hari secara signifikan seperti/mencakup aktivitas merawat diri, tugas domestik, pekerjaan, mobilitas, interaksi sosial, maupun aktivitas lainnya yang menjadi keseharian utama individu.

    Alasan Permohonan

    Pemohon I, Raissa Fatikha, mengatakan dirinya merupakan pengidap penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome sejak tahun 2015. Dia mengatakan penyakitnya itu membuat dirinya merasakan nyeri terus menerus di bagian tangan kanan, pundak dan dada kanan atas sehingga menyebabkan keterbatasan fungsi tangan kanan.

    Raissa mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan hak seperti akomodasi dan aksesibilitas yang layak karena tak tercatat sebagai penyandang disabilitas. Dia mengatakan dirinya juga mengalami kesulitan saat menjalani pendidikan profesi psikologi karena tak ada fasilitas yang mempermudah dirinya beraktivitas. Dia juga mengaku tak bisa mendaftar sebagai penumpang prioritas di transportasi umum meski mengalami keterbatasan dalam gerak akibat penyakit saraf tersebut.

    “Pemohon I merasa kesulitan untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas di kampus, seperti (1) pada proses seleksi/ujian masuk, terpaksa harus menulis untuk menjawab pertanyaan esai dan (2) mendapatkan pengajaran di ruang kelas pada gedung yang tidak tersedia lift,” ujarnya.

    Sementara, pemohon II Deanda mengatakan dirinya merupakan pengidap autoimun guillain-barre syndrome sejak tahun 2022. Dia mengatakan penyakit itu membuat dirinya mengalami letih terus menerus sehingga tak maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

    Dia mengatakan dirinya akan kesulitan berjalan jika kondisi tubuhnya memburuk. Meski mengalami keterbatasan gerak, Deanda mengatakan dirinya tak bisa mendapatkan akomodasi atau fasilitas seperti penyandang disabilitas karena penyakitnya bukan termasuk kategori disabilitas.

    “Bahwa dalam melamar pekerjaan CPNS, pemohon II tidak dapat mengisi formasi disabilitas dikarenakan tidak tergolong dalam kategori disabilitas sehingga pemohon II melamar dalam formasi umum Kemendiktisaintek,” ujarnya.

    Pemohon juga mengatakan para pengidap penyakit kronis rentan mendapat tindakan diskriminatif. Mereka menyebut memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam UU Penyandang Disabilitas bakal memberi perlindungan serta pencegahan tindakan diskriminatif.

    “Dalam dunia kerja, orang dengan penyakit kronis juga mengalami tantangan untuk mendapatkan pengakuan akan aksesibilitas dan akomodasi yang Layak. Namun, hal demikian dapat diantisipasi apabila orang dengan penyakit kronis tergolong sebagai disabilitas,” ujarnya.

    Pemohon mengatakan, jika penyakit kronis digolongkan sebagai penyandang disabilitas, maka dapat mencegah orang dengan penyakit kronis terdampak aturan yang diskriminatif seperti syarat ‘sehat jasmani dan rohani’ yang sering ditemukan dalam syarat penerimaan kerja. Selain itu, katanya, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas dapat mengakui perlindungan bagi orang dengan penyakit kronis ketika kembali bekerja usai menjalani pengobatan intensif.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/zap)

  • Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom Gegara Urusan Bagasi

    Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom Gegara Urusan Bagasi

    Jakarta

    Lion Air memberikan sanksi terhadap pria HR (42) yang mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom. Lion Air blacklist sementara pria tersebut.

    “Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Danang mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait keputusan tersebut, salah satunya mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan penerbangan. Keputusan itu juga dibuat demi memberikan perlindungan terhadap penumpang lainnya.

    “Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan,” kata dia.

    “Tindakan preventif kepada publik agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara,” imbuhnya.

    Danang menegaskan bahwa gurauan atau pernyataan terkait bom, ancaman, atau sejenisnya bukanlah hal yang bisa dianggap ringan. Sebab, kata dia, hal itu berdampak serius pada aspek operasional, kenyamanan pelanggan, dan penegakan aturan keselamatan penerbangan.

    “Lion Air mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” jelasnya.

    Aksi pelaku mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom terjadi pada Sabtu (2/8). Sebanyak 181 penumpang lainnya terdampak dan harus mengganti pesawat atas ulah pelaku tersebut.

    Setelah dilakukan pemeriksaan maraton, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Alasan Mengamuk

    Foto: Potret penumpang pesawat Lion Air yang mengakum dan teriak ‘bom’ kini berbaju tahanan. (dok. Istimewa)

    Polisi mengungkap alasan pria HR (42) mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. Kalimat tersebut terucap saat tersangka menanyakan keberadaan bagasi miliknya.

    “Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung.

    Pelaku diketahui melakukan perjalanan dari Merauke menggunakan pesawat Makassar-Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. Ronald mengatakan pelaku pergi ke Merauke untuk bertemu dengan keluarganya.

    Pelaku sempat tiga kali melontarkan terkait ancaman bom sampai mengundang kegaduhan dari penumpang lainnya. Kepada polisi, keterlambatan pesawat bukan jadi alasan dia mengamuk dan melontarkan kalimat tersebut.

    “Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay dan penyampaian dari Lion seharusnya jadwal berangkat pukul 17.35, namun berangkatnya jadi malam hari. Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” jelasnya.

    Polisi bersama pihak keamanan sudah memeriksa bagasi pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak didapati barang berbahaya di dalamnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/eva)

  • MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (wnv/eva)