Category: Detik.com News

  • PPATK Temukan 78 Ribu Penerima Bansos Tahun Ini Masih Main Judi Online

    PPATK Temukan 78 Ribu Penerima Bansos Tahun Ini Masih Main Judi Online

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan puluhan ribu penerima bantuan sosial (bansos) masih bermain judi online (judol). Data itu berasal dari pemantauan PPATK selama enam bulan terakhir.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data ini ditemukan setelah pihaknya melakukan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Data itu menyebut banyak penerima bansos masih bermain judi online.

    “Kami menemukan lebih dari 78 ribu penerima bansos di tahun 2025 ini semester 1 masih bermain judol,” kata Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

    Ivan mengaku menemukan anomali data penerima bansos. Katanya, ada 1,7 juta rekening yang terdata sebagai penerima bansos malah tidak menerima duitnya.

    “Ada beberapa anomali contohnya misalnya kalau bisa saya sebutkan dari 10 juta jumlah rekening yang dimohonkan kepada kami, 1,7 jutanya tidak teridentifikasi menerima bansos. Jadi hanya 8.398.624 yang diketahui menerima bansos,” jelas dia.

    “Sebagai contoh saja kalau bicara nilai rekening kami menemukan ada orang yang memiliki rekening di atas Rp 50 juta tapi masih menerima bansos. Jadi di rekeningnya dia memiliki uang lebih dari Rp 50 juta tapi masih menerima bansos itu hampir 60 orang,” ucapnya.

    (haf/haf)

  • Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut diperiksa KPK sekitar 4 jam lebih.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Budi mengatakan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

    “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata dia.

    “(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Prabowo Perintahkan RI Beri Bantuan Via Udara untuk Warga Gaza

    Prabowo Perintahkan RI Beri Bantuan Via Udara untuk Warga Gaza

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah RI memberikan bantuan via udara atau airdrop untuk warga Gaza, Palestina. Prabowo juga meminta RI terlibat aktif dalam upaya gencatan senjata dan pengiriman pasukan perdamaian di wilayah perang.

    “Presiden kemarin menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk mengirimkan pasukan perdamaian atau peacekeeper ke Gaza untuk menjaga perdamaian. Sama seperti yang kita lakukan di Lebanon. Dan ada juga arahan dari Presiden kemarin agar pemerintah Indonesia terlibat juga dalam pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Hasan mengatakan keterlibatan aktif pemerintah RI dalam mengupayakan gencatan senjata datang dari banyak pihak di kancah internasional. “Saat ini ada banyak pihak yang sedang mengusahakan gencatan senjata di Gaza. Nah pihak-pihak yang sedang mengusahakan gencatan senjata di Gaza ini meminta Indonesia untuk terlibat dan mengirimkan pasukan perdamaian kalau gencatan senjata ini berhasil dilakukan,” sambungnya.

    Hasan menyebut arahan Prabowo itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin. Prabowo, kata Hasan, telah memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar menyiapkan dua pesawat Hercules dalam pengiriman bantuan lewat udara di Gaza.

    “Jadi Presiden meminta Menteri Pertahanan kemarin untuk menyiapkan dua buah Hercules untuk terlibat dalam operasi airdrop. Jadi menurunkan bantuan pangan, bantuan untuk para warga Gaza dari udara,” ujar Hasan.

    Di samping itu, Prabowo disebut juga telah memerintahkan penyediaan bantuan pengobatan untuk sekitar 2.000 warga Gaza. Pengobatan itu akan berpusat di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

    “Masih terkait dengan Gaza, Presiden kemarin juga memberikan arahan untuk Indonesia memberikan bantuan pengobatan untuk sekitar 2.000 warga Gaza yang menjadi korban perang. Yang luka-luka, yang mengalami mungkin kena bom, kena reruntuhan, dan segala macam,” kata Hasan.

    (fca/imk)

  • Pedoman Susunan Acara Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

    Pedoman Susunan Acara Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

    Jakarta

    Susunan acara upacara peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mulai dipersiapkan. Susunan acara ini penting sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan upacara kemerdekaan agar dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai tata upacara bendera.

    Pedoman susunan acara upacara peringatan HUT RI ini menjadi acuan teknis bagi penyelenggaraan upacara di berbagai lingkungan, mulai dari satuan pendidikan, instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga pelaksanaan tingkat desa dan kelurahan.

    Berdasarkan pedoman Kemendikbudristek sebelumnya, seperti dilansir Antara, upacara peringatan 17 Agustus secara resmi dilaksanakan dua kali, yakni pada pagi hari untuk memperingati detik-detik proklamasi dan pada sore hari untuk prosesi penurunan bendera.

    Susunan Acara Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi

    Berikut ini susunan acara upacara HUT ke-80 RI pada pagi hari yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan:

    Pemimpin upacara memasuki lapangan upacaraPembina upacara tiba di lapangan upacaraPenghormatan kepada pembina upacaraLaporan pemimpin upacaraPengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacaraPembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh pesertaPembacaan naskah Pembukaan UUD 1945Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)Amanat pembina upacaraPembacaan doaLaporan pemimpin upacaraPenghormatan kepada pembina upacaraPembina upacara meninggalkan mimbarUpacara selesai dan barisan dibubarkanSusunan Acara Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

    Berikut susunan acara untuk pelaksanaan upacara penurunan bendera pada sore hari:

    Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIBKomandan upacara memasuki lapangan upacaraPembina upacara menuju lapangan upacaraPenghormatan pasukan kepada pembina upacaraLaporan komandan upacara kepada pembina upacaraUndangan dimohon berdiriPenurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”Lagu “Andhika Bhayangkari”Undangan dipersilakan duduk kembaliLaporan komandan upacara kepada pembina upacaraPenghormatan pasukanPembina upacara meninggalkan lapanganUpacara selesai

    Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna. Seluruh pihak yang menyelenggarakan upacara, baik di tingkat sekolah, instansi, maupun komunitas, diharapkan dapat menyesuaikan susunan acara ini dengan kebutuhan dan kondisi setempat, tanpa mengabaikan esensi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    (wia/imk)

  • MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan.

    Agun menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk ‘Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Adapun diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun mengungkapkan DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Untuk itu, ka mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18.

    Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di setiap daerah.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar judicial restraint.

    Ia mengatakan MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul.

    Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak. Apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” katanya.

    Abdul juga menilai keputusan MK terkait pemilu bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah.

    Untuk itu, ia mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Israel Larang Ulama Muslim Yerusalem Terkemuka Masuk ke Al-Aqsa

    Israel Larang Ulama Muslim Yerusalem Terkemuka Masuk ke Al-Aqsa

    Yerusalem

    Otoritas Israel melarang ulama Muslim terkemuka dari Yerusalem untuk memasuki kompleks suci Masjid Al-Aqsa. Larangan itu berlaku selama enam bulan, dan disebabkan oleh khotbah yang disampaikan sang ulama terkemuka baru-baru ini.

    Mufti agung Yerusalem, Muhammad Ahmad Hussein, seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025), dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa yang ada di Old City, Yerusalem, yang dianeksasi Israel, hingga Januari 2026 mendatang.

    Pengacara Ahmad Hussein, Khaldoun Najem, mengatakan kepada AFP bahwa Kepolisian Israel “tidak menginterogasi” atau menggelar persidangan untuk kliennya sebelum memberlakukan larangan tersebut.

    Kepolisian Israel belum memberikan komentarnya saat dihubungi AFP.

    Najem menambahkan bahwa larangan untuk Ahmad Hussein itu disebabkan oleh khotbah Jumat yang disampaikan di Al-Aqsa pada akhir Juli lalu. Menurut Najem, khotbah yang disampaikan kliennya itu “tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas”.

    Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa khotbah tersebut berfokus pada kondisi yang memburuk di Jalur Gaza dan meningkatnya kelaparan di wilayah tersebut, yang dilanda perang antara Israel dan Hamas selama hampir dua tahun terakhir hingga memicu krisis kemanusiaan yang mengerikan.

    Israel, sebut Wafa dalam laporannya, telah mengeluarkan larangan selama delapan hari terhadap Ahmad Hussein setelah khotbah Jumat tersebut.

    Masjid Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga umat Islam dan simbol nasional Palestina. Kompleks tersebut juga disucikan oleh umat Yahudi, yang menyebutnya sebagai Temple Mount.

    Israel menduduki dan mencaplok Yerusalem Timur, termasuk Old City, tahun 1967 silam. Sebagian besar komunitas internasional tidak mengakui pencaplokan wilayah tersebut oleh Israel.

    Awal bulan ini, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir secara terang-terangan memimpin doa Yahudi di halaman kompleks Al-Aqsa, sebuah langkah yang sangat kontroversial dan melanggar kesepahaman yang telah sejak lama dipegang di situs suci tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Jakarta

    Kontestasi politik nasional kembali mengalami konfigurasi pasca diterbitkannya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Putusan 135) pada 26 Juni 2025 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan 135 cukup mengguncang ruang politik nasional karena melegitimasi pemisahan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.

    Putusan ini mengakhiri anomali pelaksanaan pemilu serentak yang secara praktik menimbulkan pelbagai krisis, mulai dari pelemahan pelembagaan partai politik, pelemahan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, hingga penurunan kualitas kedaulatan rakyat.

    Adanya kegagalan sistematis dalam desain sistem pemilu sangat beririsan dengan kualitas pemimpin rakyat yang muncul sebagai pemenang. Keserentakan pemilu tidak bisa lagi dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal teknis dan implementasi undang-undang.

    Pengaturan jadwal pemilu akan berdampak serius terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu, serta kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu yang telah digarikan oleh konstitusi.

    Kesampingkan terlebih dahulu tendensi politis, mari lihat pendekatan penafsiran pada Putusan 135.

    Kegagalan Sistematis Pemilu

    Allen Hicken (2020) dalam studinya “When Does Electoral System Reform Occur?” memberikan 3 (tiga) pendekatan untuk melihat latar belakang adanya perubahan desain pemilu, yaitu kegagalan sistematis (systematic failure), krisis katalis (catalyst crisis), dan preferensi petahana (incumbent preference).

    Pemilu di Indonesia melihat preferensi petahana sebagai pendekatan yang paling ideal. Justru pendekatan tersebut cenderung pragmatis, karena merupakan upaya dari petahana untuk memperoleh keuntungan elektoral agar dapat menang kembali di pemilu.

    Melalui pendekatan tersebut, kondisi objektif dari desain sistem pemilu dikesampingkan, karena sesungguhnya pertimbangan keunggulan politik hampir selalu menjadi faktor utama bahkan satu-satunya.

    Kondisi objektif tersebut dapat diutamakan jika menjatuhkan pilihan pada pendekatan kegagalan sistematis. Kegagalan sistematis melihat perubahan desain sistem pemilu dari perspektif dampak, adanya kegagalan atau ketidakmampuan dari sistem pemilu dan justru melahirkan permasalahan.

    Sebagai contoh, Italia pernah menerapkan sistem pemilu proporsional dalam rangka menyeimbangkan perwakilan di parlemen dengan perolehan suara.

    Namun, sistem tersebut pada akhirnya melahirkan fragmentasi politik, faksionalisasi, serta nirakuntabilitas. Melihat kondisi demikian, Italia melakukan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke sistem pemilu campuran melalui mekanisme referendum.

    Arah Penafsiran Mahkamah Konstitusi

    Putusan 135 menjadi benchmarking bagi MK yang menerapkan pendekatan kegagalan sistematis dalam memaknai keserentakan pemilu. Kepekaan terhadap kegagalan sistematis berkorelasi erat dengan metode penafsiran yang dipakai oleh MK. MK selama ini terbelenggu dengan penafsiran originalis (original-intent) yang mencoba menghadirkan semangat awal terbentuknya suatu norma dalam konstitusi.

    Jika sepakat bahwa makna keserentakan tidak hanya persoalan teknis saja, kita harusnya sepakat karena melalui Putusan 135 MK mencoba keluar dari belenggu tersebut. Dengan menggunakan metode penafsiran non originalis (ethical), MK lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan partai politik dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu.

    Konsekuensi dari adanya pergeseran metode tafsir tersebut, Pasal 22E ayat (2) UU UUD NRI 1945 tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Pilkada merupakan bagian dari pemilu, di mana sistem dan modelnya menjadi bagian dari sistem pengisian pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

    Asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 pun akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. Kondisi tersebut tunduk pada teori transisi hukum dalam pembentukan kebijakan hukum, sehingga Putusan 135 tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

    Menyikapi Putusan 135

    Mempergunakan metode penafsiran non originalis secara teori sejalan dengan pandangan living constitution. Living constitution beranggapan bila terjadi perubahan yang mendasar sebagai kebutuhan dari masyarakat, MK tidak dilarang atau bahkan wajib untuk bertindak aktif dan meninggalkan pendiriannya sebagai negative legislator.

    Living constitution membenarkan penafsiran terjadi dalam bentuk yang akan berdampak pada perubahan makna teks konstitusi secara informal. Jimly Asshiddiqie pernah berkomentar bahwa salah satu ciri konstitusi yang fleksibel adalah apabila UUD nya mensyaratkan tata cara perubahan yang tidak terlalu rumit dengan pertimbangan untuk tidak mempersulit perubahan, sehingga UUD dapat disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

    Sepakat atau tidak sepakat, secara teori dan hukum konstitusi, tidak terbuka opsi untuk menolak Putusan 135, sehingga apa yang ditafsirkan oleh MK harus dipatuhi dan dilaksanakan. Res judicata pro verotate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.

    Bagi partai politik pun, Putusan 135 ini tidaklah merugikan. Justru momentum ini membuka ruang untuk menata ulang model keserentakan yang lebih proporsional bagi kepentingan partai politik.

    Muhammad Daffa Alfandy. Junior Associate of DSLC Law Firm.

    (rdp/rdp)

  • Awas Macet! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Baru Beres 26 Desember

    Awas Macet! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Baru Beres 26 Desember

    Jakarta

    Kemacetan parah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, beberapa pekan terakhir terjadi akibat adanya proyek galian untuk pemasangan pipa air limbah. Pengerjaan proyek itu baru akan selesai pada akhir tahun.

    Dalam dokumen rekayasa lalu lintas yang diterima detikcom, Kamis (7/8/2025), proyek pemasangan pipa air limbah itu terbagi dalam 8 section. Pengerjaan proyek ini terdiri dari persiapan atau pekerjaan pendahuluan, pekerjaan pembuatan pit atau lubang galian, pemasangan pipa dengan metode jacking sepanjang 2.549 meter, pembuatan manhole, dan perbaikan kembali atau reinstalment.

    Total ada 5 section yang saat ini pengerjaannya tengah berjalan. Section 4 yang berada di jalan TB Simatupang sisi selatan seberang pintu keluar Gedung Cibis menjadi salah satu section yang pengerjaannya berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.

    Pengerjaan section ini telah dimulai sejak 5 Juli 2025 hingga 21 November 2025 mendatang. Lalu lintas yang awalnya dua lajur jalan kini hanya menjadi satu lajur di lokasi selama proyek berlangsung.

    Selain titik itu, kemacetan juga terjadi di jalan TB Simatupang sisi selatan depan SPBU. Di lokasi ini ada pengerjaan arriving pit yang berlangsung sejak 5 Juli hingga 17 Oktober 2025. Pengerjaan ini juga mengurangi satu lajur jalan di lokasi.

    Sementara sisa tiga section dari proyek pemasangan pipa air limbah itu sampai saat ini belum dikerjakan dan menunggu jadwal pengerjaan.

    Kata Polisi soal Macet di TB Simatupang

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan pengerjaan proyek menjadi salah satu faktor macet di Jalan TB Simatupang. Dia menyebut arus kendaraan menjadi tertahan sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas di lokasi.

    “Bener yang disampaikan warga, di TL (traffic light) Fatmawati volume kendaraan dari berbagai arah yang akan mengarah ke Jl. Fatmawati termasuk dari tol. Ditambah saat ini sedang ada pekerjaan jalan di dekat tikungan, sehingga kendaraan yang akan berbelok ke arah Fatmawati tertahan juga,” kata Komarudin.

    Komarudin mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan diturunkan di lokasi untuk membantu mengurai kemacetan TB Simatupang. Diskresi terhadap pengaturan lampu lalu lintas juga akan diterapkan petugas.

    “Personel sudah kami tambah dibantu rekan-rekan dari Dishub. Untuk TL (traffic light) juga sesekali kami manualkan (tidak mengikuti TL tapi diatur petugas),” ucapnya.

    (ygs/jbr)

  • Israel Mau Caplok Gaza, Komisi I DPR: Perburuk Derita Rakyat Palestina

    Israel Mau Caplok Gaza, Komisi I DPR: Perburuk Derita Rakyat Palestina

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku khawatir terhadap rencana Israel dalam menguasai seluruh jalur Gaza. Dave meyakini langkah Israel itu hanya akan memperburuk penderitaan rakyat Palestina.

    “Komisi I DPR RI memandang bahwa langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa dan resolusi-resolusi PBB, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

    Dave mengatakan pemerintah Indonesia harus bersuara lantang dalam menolak rencana Israel tersebut. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa kembali aktif menggunakan jalur diplomasi untuk mengajak komunitas internasional menentang dan menggagalkan niat Israel menguasai Gaza.

    “Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, perlu memperkuat diplomasi aktif di berbagai forum internasional, termasuk PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk mendorong gencatan senjata permanen dan penyelesaian damai yang adil,” ujar Dave.

    Selain upaya diplomasi, Dave mengatakan pemerintah Indonesia juga harus tetap memperhatikan kondisi warga Gaza yang saat ini dilanda kelaparan. Pengiriman bantuan dan obat-obatan harus tetap dilakukan.

    AS Tak Cegah Israel Caplok Gaza

    Israel telah menggunakan perintah pemindahan paksa untuk memaksa warga Palestina masuk ke kantong-kantong yang semakin mengecil di Gaza, mengubah 86 persen wilayah tersebut menjadi zona militerisasi.

    Ketika ditanya tentang laporan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memutuskan untuk menduduki seluruh wilayah Palestina tersebut, Trump mengatakan ia hanya fokus untuk “memberi makan orang-orang” di Gaza.

    “Selebihnya, saya benar-benar tidak bisa mengatakannya. Itu akan sangat tergantung pada Israel,” kata Trump kepada para wartawan pada Selasa (5/8) waktu setempat, dilansir Al-Jazeera, Rabu (6/8).

    (ygs/jbr)

  • Video Menkomdigi Belum Berencana Blokir Roblox: Kita Evaluasi

    Video Menkomdigi Belum Berencana Blokir Roblox: Kita Evaluasi

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti melarang siswa bermain game Roblox karena dinilai mengandung kekerasan. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan belum ada rencana untuk memblokir game tersebut.

    Meutya mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan game roblox.