Category: Detik.com News

  • Video Anggota DPR Sindir Orang Donasi Bencana Sumatera Cuma Rp 10 M

    Video Anggota DPR Sindir Orang Donasi Bencana Sumatera Cuma Rp 10 M

    Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memviralkan kinerja pemerintah terkait bantuan yang telah diberikan ke korban bencana di Sumatera. Endipat membandingkan informasi bantuan donasi Rp 10 miliar yang digalang masyarakat lebih viral dibandingkan bantuan pemerintah.

    Legislator Gerindra itu juga menyinggung pihak yang datang sekali ke wilayah bencana tetapi merasa paling bekerja.

  • Kronologi Ketua NU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah

    Kronologi Ketua NU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah

    Jakarta

    Ketua PCNU Magetan KH Susanto diduga dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Madiun, Jawa Timur, berinisial AS. Polisi membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

    Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan penganiayaan terjadi usai korban mengisi ceramah keagamaan dalam rangka kegiatan Muslimat NU PAC Balerejo pada 30 November 2025.

    “Saat itu korban hendak berpamitan ke pak Kades,” kata Agus kepada detikJatim, Senin (8/12/2025).

    Saat acara selesai sekitar pukul 12.15 WIB, korban hendak berpamitan dengan merangkul kades tapi malah disikut pelaku.

    “Jadi berdasarkan pengakuan korban hendak pamit kepada kades dan ingin merangkul namun justru ada insiden dugaan penganiayaan. Jadi dengan refleks Kades menangkis dan menyikut sehingga mengenai bibir korban dan berdarah,” papar Agus.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/jbr)

  • Gajah-gajah Terlatih Dilibatkan Bersihkan Puing Banjir Bandang di Aceh

    Gajah-gajah Terlatih Dilibatkan Bersihkan Puing Banjir Bandang di Aceh

    Jakarta

    Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan empat ekor gajah jinak membersihkan puing kayu di pemukiman penduduk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kayu-kayu tersebut sebelumnya dibawa banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Gajah terlatih yang kita bawa ini sebanyak empat ekor, dan semuanya dari PLG (Pusat Latihan Gajah) Share,” kata Kepala KSDA Wilayah Sigli Aceh, Hadi Sofyan, dilansir Antara, Senin (8/12/2025).

    Adapun empat gajah tersebut bernama Abu, Mido, Ajis dan Noni. Hari ini, para mahot (pawang) membawa mereka untuk membersihkan puing-puing kayu di pemukiman penduduk Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.

    Ia memastikan keempat ekor gajah jinak tersebut melakukan pembersihan puing kayu atau lainnya pasca bencana “Kita target pembersihan di lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya,” imbuhnya.

    Ia menyampaikan, gajah-gajah ini bakal membantu membersihkan material yang tersangkut di rumah-rumah penduduk, terutama membuka akses jalan menuju rumah warga yang sudah tertimbun bekas banjir. Kemudian, gajah tersebut nantinya juga bakal membantu evakuasi apapun yang ditemukan di lokasi, termasuk korban yang belum ditemukan. Selain itu, gajah juga dapat digunakan untuk mengantar logistik kepada para korban banjir di Pidie Jaya.

    “Untuk durasi, kami akan bertugas selama tujuh hari di sini, terakhir 14 Desember 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan keempat gajah jinak yang membantu melakukan pembersihan ini sudah memiliki pengalaman panjang. Di mana, keempatnya pernah terlibat membantu membersihkan material saat bencana tsunami Aceh 2004.

    “Berdasarkan pengalaman sebelumnya, termasuk saat tsunami di Aceh, kehadiran gajah sangat membantu membersihkan puing-puing,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sementara ini mereka hanya fokus membantu penanganan bencana di Pidie Jaya terlebih dahulu, mengingat akses ke kabupaten lainnya belum bisa ditembus.

    “Sejauh ini belum ke daerah lainnya , karena masih perlu survei dan akses ke kabupaten lain belum bisa dijangkau. Ke depan, jika diperlukan, kami siap membantu,” tutur Hadi Sofyan.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/jbr)

  • Heboh Eks GAM Minta Jatah Bantuan, Gubernur Mualem Buka Suara

    Heboh Eks GAM Minta Jatah Bantuan, Gubernur Mualem Buka Suara

    Viral di media sosial sebuah video sekelompok orang mengenakan seragam loreng mencoba meminta jatah bantuan. Di lengannya terdapat bendera bulan bintang serta logo Burak Singa.

    Dalam video yang beredar, rombongan itu mengaku mendapatkan perintah dari staf khusus Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

  • Cak Imin dan Gus Ipul Graduasi 133 Keluarga Penerima Bansos di Jakarta

    Cak Imin dan Gus Ipul Graduasi 133 Keluarga Penerima Bansos di Jakarta

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

    Kegiatan yang turut dilakukan bersama Wamensos Agus Jabo Priyono ini digelar di Aula Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos RI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Tugas kami para Menteri ini adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Asta Cita Bapak Presiden. Untuk memahami gaya kebijakan Presiden inilah kira-kira sederhananya jadi yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

    Gus Ipul hadir di lokasi pukul 13.37 WIB, disambut oleh penampilan siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan. Para siswa silih bergantian menampilkan tarian nusantara, pencak silat, paduan suara, hingga pidato dalam tiga bahasa yaitu Bahasa Arab, Inggris, dan Mandarin.

    Dalam acara bertajuk ‘Berani Graduasi: Siap Mewujudkan Generasi Indonesia Emas’ ini, Gus Ipul menyampaikan Presiden ingin KPM mempunyai semangat graduasi, untuk naik kelas meningkatkan kesejahteraannya dan tidak tergantung pada bantuan sosial.

    Ia mengatakan Prabowo sampai membentuk Kemenko PM, yang secara khusus bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

    Gus Ipul menambahkan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN Merupakan basis data nasional berbasis digital yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi seluruh penduduk Indonesia yang telah diurutkan mulai dari desil 1 sampai desil 10.

    “Data itu sudah memberikan perangkingan, yang mengelola BPS, dari desil 1 sampai desil 10. Yang diberi bantuan itu adalah desil 1 sampai 4, setelah desil 4 naik jadi graduasi,” jelas Gus Ipul.

    Pada kesempatan ini, Gus Ipul secara langsung mengraduasi 133 KPM yang hadir memakai toga. Satu persatu KPM di panggil dan menuju ke atas panggung, Gus Ipul secara simbolis memindahkan tali toga dari kiri ke kanan sebagai simbol KPM telah digraduasi.

    Di tempat yang sama, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa Prabowo telah memberikan amanat dan membuktikan berbagai terobosan dalam percepatan pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui perubahan paradigma ke pemberdayaan.

    “Terobosan-terobosan itu banyak sekali, mulai dari Sekolah Rakyat, Koperasi Desa (kopdes), program-program bantuan langsung tunai sementara. Juga perubahan-perubahan cara membangun sebuah bangsa, perubahan-perubahan ini adalah bagian dari percepatan sekaligus arah baru, strategi baru di dalam membangun bangsa kita,” kata Cak Imin.

    Lebih lanjut, Cak Imin menuturkan pembangunan harus tepat sasaran sehingga berdampak. Pembangunan nasional bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan, yang wujudnya adalah kemandirian dan keberdayaan.

    “Sehingga menjadi individu-individu yang terus meningkatkan produktivitasnya menjadi warga bangsa yang kuat dan mandiri. Karena itu saya sangat senang dengan slogan ‘Bansos Sementara, Berdaya Selamanya,” kata Cak Imin.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa, Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah, Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia Haris, serta stakeholder lainnya.

    (akn/ega)

  • Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta

    Polisi menangkap ibu berinisial MA (23) yang membuang mayat bayi dalam tas yang berada di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

    Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 341 KUHP. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.

    Motif

    Dia mengatakan alasan pelaku membunuh bayinya lantaran stres dan malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Disebut pacar pelaku juga tak mau bertanggung jawab.

    “Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya,” ucapnya.

    Diketahui jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12) sore di Stasiun Citayam, Depok. Pelaku sempat menaruh secarik kertas bertulisan ‘Tolong Kuburkan Anak Saya’.

    (maa/maa)

  • Puan Tutup Masa Sidang DPR, Reses Mulai 9 Desember-12 Januari 2026

    Puan Tutup Masa Sidang DPR, Reses Mulai 9 Desember-12 Januari 2026

    Jakarta

    Ketua DPR Puan Maharani menutup masa persidangan II tahun Sidang 2025-2026 dengan paripurna ke-10. Puan menyebut mulai besok, 9 Desember 2025 anggota DPR akan reses hingga 12 Januari 2026.

    Sebagai informasi, reses merupakan kegiatan anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dalam rangka menampung aspirasi konstituen. Puan berharap aspirasi dari konstituen bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh anggota DPR.

    “Atas nama pimpinan DPR DPR RI saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai tanggal 12 Januari 2026, DPR RI memasuki masa reses masa persidangan II tahun sidang 2025-2026,” kata Puan dalam pidato penutupannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

    Puan mengingatkan seluruh anggota Dewan untuk mawas diri. Ketua DPP PDIP itu menyebut aspirasi masyarakat adalah prioritas utama DPR.

    “Sidang Dewan yang terhormat kita seluruh anggota DPR RI harus selalu mawas diri dan menyadari bersama bawah kebutuhan dan aspirasi rakyat agar kehidupannya semakin mudah dan sejahtera,” ujar Puan.

    Puan selanjutnya mengucapkan selamat hari Natal bagi anggota DPR dan masyarakat yang merayakan. Selain itu, Puan menyampaikan selamat tahun baru 2026 bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Oleh karena itu, mari kita bangun komunikasi dengan rakyat di dapil masing-masing agar rakyat dapat mengetahui kemajuan yang pernah kita capai dan tantangan yang harus kita hadapi bersama dalam membangun Indonesia,” kata Puan.

    (dwr/rfs)

  • Indonesia Sport Summit 2025, InJourney Ungkap Upaya Perkuat Ekonomi Kreatif

    Indonesia Sport Summit 2025, InJourney Ungkap Upaya Perkuat Ekonomi Kreatif

    Jakarta

    PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mendukung penuh penyelenggaraan Indonesia Sport Summit (ISS) 2025. InJourney menilai forum ini penting untuk memperkuat kontribusi olahraga sebagai katalis pengembangan pariwisata nasional sekaligus mendorong kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 10 persen pada 2045.

    Direktur Utama InJourney, Maya Watono menjelaskan bahwa ISS 2025 merupakan tonggak awal ekosistem sport tourism Indonesia.

    “Ini pertama kalinya Indonesia memiliki sport summit. Harapannya, ke depan ISS dapat menjadi Sport Summit Internasional, tempat para pemangku kepentingan global bertukar pikiran mengenai bagaimana momentum olahraga mampu memperkuat pariwisata dan menggerakkan ekonomi kreatif di Indonesia,” tutur Maya melalui keterangan tertulis, Senin, (8/12/2025).

    Maya menambahkan, ekosistem pariwisata memiliki potensi besar sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa depan. Event olahraga, menurutnya, terbukti menjadi katalis kuat peningkatan pergerakan wisatawan, eksposur global, dan aktivitas ekonomi daerah.

    Sebagai holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata, dalam beberapa tahun terakhir InJourney telah menghadirkan sejumlah event olahraga berskala dunia seperti Grand Prix of Indonesia di Mandalika, F1 Powerboat, Aquabike Jetski World Championship dan beberapa event kolaborasi seperti Borobudur Marathon dan Pocari Sweat Run Lombok. Rangkaian event tersebut tidak hanya menyedot perhatian publik di lebih dari 200 negara, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang terukur.

    Di Mandalika, penyelenggaraan MotoGP Grand Prix of Indonesia pada 3-5 Oktober 2025 mencatat 140.324 pengunjung, melibatkan 3.000 pekerja lokal dan 600 UMKM, serta menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp4,96 triliun. Sementara itu, penyelenggaraan event di kawasan tersebut pada 2024 berkontribusi sekitar Rp4,5 triliun terhadap ekonomi nasional.

    Lebih lanjut, Maya menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan event global tersebut tidak terlepas dari penguatan ekosistem pariwisata yang terintegrasi, mulai dari infrastruktur, aksesibilitas, hospitality, hingga kesiapan komunitas lokal.

    “Olahraga adalah kekuatan untuk mendorong pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi nasional. Melalui ISS 2025, kami ingin memastikan Indonesia terus bergerak menuju standar global dalam penyelenggaraan sport event dan pengembangan destinasi,” tutup Maya.

    (prf/ega)

  • Tidak Disebut Bencana Nasional, Bukan Berarti Negara Abai

    Tidak Disebut Bencana Nasional, Bukan Berarti Negara Abai

    Jakarta

    Belajar dari Banjir Besar Sumatra 2025 untuk Negara yang Lebih Bertanggung Jawab

    Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 adalah tragedi kemanusiaan yang menyesakkan nurani kita Bangsa Indonesia. Ratusan nyawa melayang, jutaan warga hilang dan terdampak. Permukiman luluh lantak, dan denyut ekonomi lokal lumpuh. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan publik yang wajar sekaligus sensitif: haruskah pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional?

    Pertanyaan tersebut penting. Namun, jawaban yang bijak tidak selalu sesederhana “ya” atau “tidak”. Dalam konteks negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, tidak menyebut suatu bencana sebagai “bencana nasional” bukan berarti negara abai, lalai, atau lepas tangan. Justru, dalam kondisi tertentu, pilihan itu bisa menjadi strategi kebijakan yang lebih adil, lebih akuntabel, dan lebih berpihak pada korban dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

    Analisis dan sorotan saya kali ini mengajak publik melihat isu bencana bukan hanya dari sudut emosi sesaat, tetapi dari perspektif hukum, data, dan pelajaran kebijakan agar tragedi serupa tidak terus berulang di seluruh wilayah Indonesia.

    Ukuran Negara Hadir: Keselamatan Rakyat, Bukan Label Administratif

    UU No: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak pernah mewajibkan Presiden menetapkan status bencana nasional setiap kali terjadi peristiwa besar. UU ini memberi diskresi, bukan kewajiban otomatis.
    Ukuran konstitusional keberhasilan negara bukanlah seberapa sering label “nasional” diumumkan, melainkan seberapa cepat nyawa manusia diselamatkan, berapa yang sudah meninggal ditangani secara baik, dan seberapa adil semua pemulihan dijalankan. Baik pemulihan kesehatan fisik, psikis dari traumatis mendalam, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta pemulihan ekonomi rakyat.

    Dalam kasus Sumatera 2025, penanganan darurat tetap bisa dilakukan secara penuh: pengerahan TNI-Polri, dan logistik lintas daerah, mobilisasi anggaran belanja tidak terduga, hingga dukungan kementerian teknis. Semua itu sah secara hukum meski tanpa deklarasi bencana nasional. Negara secara cepat hadir tanpa syarat label administratif.

    Ketika Bencana Bukan Sekadar Alam

    Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam. Berbagai kajian akademik dan laporan lembaga independen menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera tidak hanya dipicu oleh hujan ekstrim dan anomali iklim, tetapi diperparah oleh kerusakan ekologis di hulu daerah aliran sungai (DAS): deforestasi, tambang di kawasan rentan, konversi hutan, dan lemahnya pengawasan dan audit kepatuhan perizinan, juga audit dan monitoring progress berkala memantau penebangan, penanaman, pemeliharaan, patroli kawasan dst.

    Jika negara secara tergesa-gesa melabeli peristiwa ini sebagai bencana nasional, ada satu risiko besar yang kerap luput dibahas:, yaitu kaburnya garis tanggung jawab. Bencana yang seharusnya menjadi momentum koreksi tata kelola lingkungan bisa direduksi menjadi “musibah alam semata”, dan public harus pasrah menerima, sekalipun ada indikasi salah tata kelola hutan kita.

    Pengalaman Indonesia sudah cukup berat untuk dijadikan pelajaran. Kasus lumpur Lapindo menunjukkan bagaimana negara, yang awalnya hadir melindungi warga, perlahan terseret menjadi penanggung utama beban kerugian akibat kesalahan korporasi. APBN terlibat, konflik hukum berlangsung bertahun-tahun, dan keadilan bagi korban tidak pernah benar-benar tuntas pada akhirnya. Masyarakat juga menjadi korban dikotomi lebel “Bencana Nasional” itu.

    Tidak Nasional, Agar Tanggung Jawab Tidak Lenyap

    Dengan tidak menetapkan status bencana nasional, negara justru dapat mengunci prinsip penting dalam hukum lingkungan: polluter pays principle. Artinya jelas pihak yang merusak lingkungan lah yang bertanggung jawab, bukan negara menggantikan kesalahan mereka sekalipun negara tetap melindungi rakyatnya dari ragam aspek dampak dari bencana ini.

    Ini momentum memberi pelajaran keras dan terukur bagi pengelola dan pengusaha hutan siapapun dia dan dibaliknya yang abai tidak patuh terhadap regulasi yang ada demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya namun berhutang nyawa kepada rakyat kita dan menyengsarakan rakyat yang tersisa dari banjir bandang ini.

    Pendekatan ini memperkuat tiga hal sekaligus:

    Pertama, penegakan hukum lingkungan tetap tajam ke atas dan ke bawah. UU No 32 Tahun 2009 membuka ruang tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan berisiko tinggi. Perlu diingat status bencana nasional atau daerah tidak pernah menghapus kewajiban pidana, perdata, maupun administratif pelaku perusakan lingkungan.

    Kedua, korban tidak kehilangan hak menuntut keadilan. Tanpa label nasional, dalih force majeure massal menjadi lemah. Korban lebih kuat secara posisi hukum untuk mengajukan gugatan perdata, class action, atau tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti lalai.

    Ketiga, negara tidak terjebak moral hazard fiskal. APBN tetap digunakan untuk penyelamatan dan pemulihan publik, tetapi tidak menjadi “karpet penutup” kesalahan swasta atau kelalaian pejabat pemberi izin.

    Belajar dari Praktik Internasional

    Negara-negara maju pun tidak memaknai deklarasi bencana nasional secara serampangan. Amerika Serikat, Jepang, hingga Filipina menggunakan deklarasi nasional terutama untuk membuka akses dana darurat dan koordinasi ketika bencana murni bersifat alamiah.

    Tetapi untuk bencana yang memiliki jejak kuat kesalahan sistemik manusia dan indikasi melalaikan regulasi, pendekatan mereka lebih hati-hati: korban cepat dan segera ditolong, hukum tetap berjalan, dan tanggung jawab tidak disederhanakan.

    Indonesia justru akan naik kelas dalam tata kelola bencana bila mulai membedakan secara jujur antara “bencana alam” dan “bencana tata kelola”.

    Pelajaran Paling Penting: Jangan Ulangi Lagi

    Publik berhak menagih lebih dari sekadar bantuan. Tragedi ini harus menjadi titik balik nasional dalam mengelola hutan dan DAS. Artinya, setelah korban tertangani, negara wajib: membuka data penyebab bencana secara transparan; melakukan audit forensik izin tambang, kehutanan, dan PLTA di DAS kritis.

    Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, hukum seberat-beratnya karena mereka telah menghilangkan nyawa ratusan bahkan berpotensi ribuan rakyat kita; membenahi tata ruang agar berbasis risiko ekologis, bukan kepentingan jangka pendek.

    Di sinilah makna sejati kehadiran negara diuji bukan pada spanduk deklarasi status”Bencana Nasional”, tetapi kali ini pada keberanian dan ketegasan Pemerintahan Presiden Prabowo mencegah dan memastikan kepada rakyatnya bahwa tragedi serupa tidak terulang di seluruh wilayah Indonesia.

    Negara Kuat Bukan Negara yang Mudah Menyerah pada Label

    Menyebut atau tidak menyebut “bencana nasional” bukan soal gengsi politik atau kepekaan komunikasi atau desakan publik domestik dan luar negeri. Ini soal pilihan strategi negara yang tepat dan menyentuh essensial pola penanganannya.

    Negara yang kuat adalah negara yang mampu berkata: rakyat kami lindungi sepenuhnya dengan sepenuh hati, tetapi kesalahan tidak akan kami ampuni, siapapun yang melakukannya.

    Jika manajemen jenazah baik (evakuasi jenazah, Pemulasaran menurut agama masing-masing korban, pemakaman massal atau keluarga secara terhormat), korban diselamatkan, keadilan ditegakkan, lingkungan dibenahi, dan tragedi serupa tidak terulang maka sesungguhnya negara telah hadir dan nyata menjalankan tugasnya, dengan atau tanpa label nasional. Dan di situlah letak pencerahan dan penerimaan yang paling penting bagi kita semua.

    (zap/dhn)

  • Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.

    Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.

    “Kejaksaan bersama pemerintah daerah baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

    Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

    “Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.

    Andra menyebut dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang,” katanya.

    (aik/rfs)