Category: Detik.com News

  • Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

  • Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V

    Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V

    KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Mereka terjerat kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Di antaranya, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

    KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar, mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka yakni Dicky Yuana Rady (DIC).

  • 4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    Jakarta

    Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Kini, total ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.

    “Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Anang mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi,” lanjut Anang.

    Empat mobil yang disita antara lain:

    Diketahui sebelumnya ,Kejagung telah menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

    “Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8) lalu.

    Riza Chalid menjadi salah satu nama teranyar yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Setelah ditetapkan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung.

    Anang mengatakan dalam panggilan pemeriksaan tersangka yang ketiga pada Senin (4/8), Riza kembali absen tanpa memberikan konfirmasi. Kejagung ini tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.

    Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

    (ond/whn)

  • Pria di Bogor Tewas Usai Tertimpa Truk Mogok yang Diperbaiki

    Pria di Bogor Tewas Usai Tertimpa Truk Mogok yang Diperbaiki

    Jakarta

    Seorang pria berinisial AS (48) meninggal dunia usai tertimpa truk di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Korban tertimpa saat memperbaiki truk mogok.

    “Korban telah menjadi korban kecelakaan truk dengan bermuatan pasir bangunan,” kata Kadis Damkar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, Kamis (14/8/2025).

    Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 14.55 WIB. Yudi mengatakan truk tersebut sudah mogok di tempat selama dua hari.

    “Ketika hari ini sedang diperbaiki, posisi dongkrak meleset dan korban pun tertimpa truk bermuatan pasir tersebut,” jelasnya.

    Warga setempat kemudian menghubungi panggilan darurat untuk mengevakuasi korban. Menerima laporan warga, petugas damkar segera menuju ke lokasi.

    Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.03 WIB. Dia mengatakan evakuasi dilakukan sekitar setengah jam hingga korban berhasil dipindahkan.

    “Situasi akhir kondusif, telah dievakuasi oleh tim. Evakuasi dilakukan selama 35 menit,” pungkasnya.

    (rdh/whn)

  • Sinergi Polisi dan Bulog Salurkan 4 Ton Beras di Lapangan Istana Siak

    Sinergi Polisi dan Bulog Salurkan 4 Ton Beras di Lapangan Istana Siak

    Siak

    Polres Siak bersinergi dengan Bulog Siak menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di lapangan parkir Istana Siak. Beras SPHP sebanyak 4 ton disalurkan kepada warga.

    Kegiatan ini digelar pada Kamis (14/8/2025) pagi tadi. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan acara ini bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan bahan pokok berkualitas dengan harga terjangkau dan merupakan bagian dari program serentak yang diinisiasi oleh Mabes Polri.

    Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Siak, termasuk Pj Sekda Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Sekwan, serta perwakilan dari Dandim, Kajari, dan unsur pemerintahan lainnya.

    Polisi dan Bulog bersinergi menggelar Gerakan Pangan Murah, menyalurkan 4 ton beras di Istana Siak. (Foto: dok. Polres Siak)

    Dalam sambutannya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa GPM ini dilaksanakan di berbagai titik. Di Kabupaten Siak, program ini dimulai di Polres Siak, kemudian Polsek Tualang, dan berlanjut ke Kecamatan Lubuk Dalam.

    “Di Kota Siak hari ini, kita sediakan 4 ton beras dan 300 kg gula, semuanya kualitas premium,” jelas AKBP Eka.

    Usai sambutan, Forkopimda bersama Kapolres meninjau langsung stan penjualan dan menyapa warga yang sedang berbelanja. Acara ini juga terhubung melalui zoom meeting dengan Kapolri.

    (mea/dhn)

  • KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    Jakarta

    KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

    “DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Dua tersangka lainnya yaitu, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT. PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

    “Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

    Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

    “Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta),” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

    Fitroh menjelaskan bahwa ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

    (ial/knv)

  • Rabu Wekasan 2025, Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Infonya

    Rabu Wekasan 2025, Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Infonya

    Jakarta

    Rabu Wekasan, atau dalam bahasa Jawa dikenal sebagai Rebo Wekasan, adalah tradisi masyarakat Jawa yang digelar pada akhir bulan Sapar dalam kalender Jawa. Atau bulan Safar dalam kalender Hijriah.

    Tradisi Rabu Wekasan diperingati pada setiap hari Rabu terakhir di bulan Sapar, yang merupakan bulan kedua dalam penanggalan Jawa. Atau dalam kalender Hijriah, bulan ini merujuk pada bulan Safar.

    Lantas, kapan tepatnya Rabu Wekasan diperingati pada tahun 2025?

    Rabu Wekasan: 20 Agustus 2025

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, serta Almanak Tahun 2025 1 Rajab 1446 H-11 Rajab 1447 H dari Nahdlatul Ulama (NU), Rabu Wekasan tahun ini jatuh pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Penetapan tanggal tersebut merujuk pada akhir bulan Safar 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Ahad, 30 Safar atau Minggu, 24 Agustus 2025. Sementara itu, dalam kalender Jawa, bulan Sapar 1959 Tahun Jawa berakhir pada 29 Pon. Rabu terakhir di bulan tersebut jatuh pada 26 Safar 1447 Hijriah atau 25 Wage, yang bertepatan dengan 20 Agustus 2025.

    Kalender Hijriah Agustus 2025 (Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag RI)Serba-serbi Tradisi Rabu Wekasan

    Tradisi yang juga disebut Rebo Pungkasan ini telah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat Muslim di Jawa. Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rabu Wekasan kerap dikaitkan dengan mitos sebagai hari yang rawan musibah. Namun, sebagian masyarakat juga meyakini bahwa pada hari ini Allah menurunkan keberkahan dan perlindungan bagi umat-Nya.

    Selain itu, peringatan juga dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Mengingat peringatan ini dilakukan menjelang datangnya bulan Maulid, bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

    (wia/imk)

  • Ada Lubang di Jalan Kapten Tendean, Pemkot Jaksel Segera Perbaiki

    Ada Lubang di Jalan Kapten Tendean, Pemkot Jaksel Segera Perbaiki

    Jakarta

    Proyek galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) menyisakan lubang di ruas Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Lubang tersebut berada persis di tengah jalan sehingga mengganggu pengendara yang melintas.

    Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal mengatakan lubang tersebut merupakan bekas galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) milik Jakpro. Pihaknya akan melakukan perbaikan sementara terhadap lubang tersebut.

    “Kami akan segera meminta Jakpro untuk segera memperbaiki dan sementara kami akan coba amankan lokasi terlebih dahulu,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Rifki menjelaskan upaya perbaikan jalan berlubang itu sudah pernah dilakukan oleh Dinas Bina Marga. Namun tak bertahan lama akibat ada permasalahan pada pondasi jalan.

    Dia mengatakan pihaknya juga sudah menginformasikan kepada Jakpro untuk bisa memperbaiki lubang tersebut.

    (idn/idn)

  • KPK Panggil Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Pengangkutan Penyaluran Bansos

    KPK Panggil Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Pengangkutan Penyaluran Bansos

    Jakarta

    KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.

    “BRT, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.

    Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka.

    (ial/zap)

  • Ketua Komisi XII Dalami Dugaan Anggota DPR Terlibat Tambang Ilegal Pulau Gebe

    Ketua Komisi XII Dalami Dugaan Anggota DPR Terlibat Tambang Ilegal Pulau Gebe

    Jakarta

    Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut pihaknya telah mendapat informasi terkait kegiatan pertambangan ilegal di salah satu pulau kecil, yakni Pulau Gebe Maluku Utara. Bambang Patijaya menyebut pihaknya akan mendalami dugaan salah satu anggota Komisi XII DPR RI terkait proses pertambangan di sana.

    “Saya sudah dapat info soal adanya kegiatan pertambangan nikel yang ilegal di Gebe, cuman saya belum mendalami secara detail soal siapa yang terlibat dan sejauh mana praktik di lapangannya. Tapi Komisi XII akan atensi soal ini,” ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Bambang Patijaya juga memastikan pihaknya tengah mendalami salah satu perusahaan pelaku tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh salah anggota DPR RI. Ia menyebut tengah menunggu fakta yang ada di lapangan.

    “Kita lihat nanti bagaimana faktanya ya,” ujar Bambang Patijaya.

    Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno meminta Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM menindak tambang ilegal di salah satu pulau kecil, yakni Pulau Gebe, Maluku Utara. Ia memastikan DPR RI akan mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal di pulau kecil tersebut.

    Eddy Soeparno awalnya membahas penambangan ilegal beberapa waktu lalu di pulau-pulau kecil di sekitar Raja Ampat. Ia menyebut perusahaan tambang itu kini sudah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Masih segar di ingatan kita terkait penambangan di pulau-pulau kecil di sekitar Raja Ampat, di mana atas kebijakan Pak Presiden kemudian dilakukan penghentian kegiatan penambangan atau cabutan izin yang sudah dikeluarkan, karena memang melanggar ketentuan perangkat hukum terkait penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia dengan batasan 2.000 hektare,” kata Eddy Soeparno saat dihubungi, Kamis (14/8).

    Eddy pun menyebut penambangan di Pulau Gebe juga perlu ditindak. Terlebih, kata dia, jika penambangan di pulau kecil tersebut melanggar ketentuan.

    “Karena itu jika ternyata Pulau Gebe juga ternyata ada kegiatan penambangan yang dilakukan dan itu melanggar ketentuan baik itu dari aspek kegiatan penambangannya itu sendiri yang kemudian tidak sesuai tata kelola pertambangan, dan tata kelola lingkungan, ataupun pada dasarnya sudah melanggar penambangan di pulau-pulau kecil, tentu kita memiliki Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM yang langsung bisa menindak kegiatan tersebut,” ucap dia.

    Sebagai informasi, Pulau Gebe terletak di bagian timur Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 sehingga masuk kategori kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laporan warga dan lembaga lingkungan menyebutkan adanya penambangan nikel yang merambah lahan adat, hutan, hingga pesisir. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan. Isu ini sempat viral di media sosial dengan tagar #SavePulauGebe, mendorong desakan kepada pemerintah untuk menghentikan operasi tambang dan menindak pelakunya.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/tor)