Category: Detik.com News

  • Korban Warga Palestina Akibat Israel Sudah 62 Ribu Jiwa

    Korban Warga Palestina Akibat Israel Sudah 62 Ribu Jiwa

    Selama 24 jam terakhir otoritas kesehatan Gaza melaporkan ada 60 orang Palestina terbunuh dan 343 terluka akibat serangan Israel. 31 orang di antaranya meninggal ketika berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan.

    Terhitung sudah ada 62.064 korban jiwa dan 156,573 terluka akibat serangan Israel ke Gaza sejak Oktober 2023. Sejak gencatan senjata terakhir pada 18 Maret 2025 korban jiwa bertambah sebanyak 10.518 orang.

  • Florida Eksekusi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Wanita Tahun 1982

    Florida Eksekusi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Wanita Tahun 1982

    Jakarta

    Seorang pria bernama Kyle Bates (67) yang telah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan wanita yang diculiknya di tahun 1982 telah dieksekusi di Florida, Amerika Serikat bagian selatan. Pria itu dieksekusi dengan cara disuntik mati.

    Dilansir AFP, Rabu (20/8/2025), Kayle Bates dijatuhi hukuman mati pada tahun 1983 atas pembunuhan Janet Renee White (24), yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di Lynn Haven, Florida. White diserang di kantornya oleh Bates setelah ia kembali dari makan siang dan ditikam hingga tewas di hutan terdekat.

    Kembali eksekusi, Bates dieksekusi pada pukul 18:17 waktu setempat di Penjara Negara Bagian Florida. Dengan dieksekusinya Bates, telah terjadi 29 eksekusi mati di Amerika Serikat pada tahun 2025, jumlah tertinggi sejak tahun 2014, ketika total 35 narapidana juga dieksekusi mati.

    Sebanyak 24 eksekusi mati tahun ini dilakukan dengan suntikan mematikan, dua oleh regu tembak, dan tiga dengan hipoksia nitrogen, yaitu pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah yang menyebabkan narapidana mati lemas.

    Eksekusi mati yang menggunakan gas nitrogen sebagai telah dikecam oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Florida telah melaksanakan eksekusi terbanyak pada tahun 2025 dengan 10 eksekusi.

    Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya-California, Oregon, dan Pennsylvania-memiliki moratorium.

    Presiden Donald Trump adalah pendukung hukuman mati, dan pada hari pertamanya menjabat, ia menyerukan perluasan penggunaannya “untuk kejahatan paling keji”.

    (zap/yld)

  • Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi ‘halal’ dan bisa diterima oleh pejabat.

    KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

    “Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

    Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

    “Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

    Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

    “Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ,” ucap dia.

    “Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

    ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi

    Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga sempat bicara terkait banyaknya ASN yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Ia menyebut ketidaktahuan ini membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

    Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

    “Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

    Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

    “Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

    Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

    “Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

    Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

    “ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

    “Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • PM Yordania Kecam Netanyahu soal Visi ‘Israel Raya’: Ilusi

    PM Yordania Kecam Netanyahu soal Visi ‘Israel Raya’: Ilusi

    Jakarta

    Perdana Menteri Yordania Jafar Hassan mengecam pernyataan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, yang mendukung gagasan ‘Israel Raya’. Hassan mengatakan gagasan itu hanyalah ilusi.

    “Kami mendengar tentang visi dan usulan yang menyiratkan perang abadi tanpa akhir, seperti ilusi Israel Raya yang dikhayalkan oleh politisi ekstremis di Israel,” kata Hassan dalam pertemuan di Amman dengan mitranya dari Lebanon, Nawaf Salam, dilansir Anadolu Agency, Rabu (20/8/2025).

    Hassan mengatakan Israel terisolasi dan terkepung karena kebijakan ekstremisnya. Hassan mengatakan masyarakat dunia serta kawasan tidak akan pernah memaafkan Israel.

    “Seluruh realitas menunjukkan kebijakan (Israel) yang memperdalam kebencian dan dendam akibat pembantaian yang terus berlanjut, dan masyarakat dunia serta kawasan ini tidak akan memaafkan mereka,” tambahnya dalam komentarnya yang disiarkan oleh kantor berita resmi Petra.

    Istilah ‘Israel Raya’ merujuk pada interpretasi Alkitab mengenai wilayah negara tersebut pada masa Raja Salomo, atau Raja Sulaiman, yang tidak hanya mencakup wilayah Palestina saat ini, yakni Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, tetapi juga sebagian wilayah Yordania, Lebanon dan Suriah era modern.

    Seperti diketahui, Benjamin Netanyahu ingin mewujudkan visi ‘Israel Raya’ dan mencaplok sejumlah negara Arab. Hal itu diungkap Netanyahu ketika ditanya pada Selasa (12/8) oleh wartawan i24NEWS, Sharon Gal, soal apakah dirinya mendukung “visi Israel Raya” tersebut, Netanyahu menjawab: “Tentu saja.”

    “Jika Anda bertanya kepada saya mengenai apa yang saya pikirkan, kami siap,” katanya.

    (whn/whn)

  • Kebakaran di Apartemen Jakbar Diduga Akibat Gas Bocor, 1 Orang Terluka

    Kebakaran di Apartemen Jakbar Diduga Akibat Gas Bocor, 1 Orang Terluka

    Jakarta

    Kebakaran di salah satu apartemen di Jalan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, sudah padam. Kebakaran diduga akibat kebocoran tabung gas.

    “Diduga adanya kebocoran gas pada saat mau memasak,” kata Kasiops Damkar Jakbar, Syarifudin kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Syarifudin mengatakan kebakaran mengakibatkan satu penghuni apartemen mengalami luka. Dia menyebut penghuni tersebut mengalami luka ringan.

    “Korban luka sedang satu orang,” ujarnya.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 45.000.000.

    “Estimasi jumlah kerugian kurang lebih Rp 45.000.000,” ujarnya.

    Seorang warga, Kevin, mengatakan api padam sekitar pukul 19.27 WIB.

    “Baru padam 20 menit lalu,” kata seorang warga, Kevin, saat dihubungi pukul 19.47 WIB.

    “Sebagian dievakuasi dan listrik juga padam,” ujarnya.

    (whn/whn)

  • Kasus Kematian Zara Qairina yang Gegerkan Malaysia Masuki Babak Baru

    Kasus Kematian Zara Qairina yang Gegerkan Malaysia Masuki Babak Baru

    Jakarta

    Kasus kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, Zara Qairina Mahathir, memasuki babak baru. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengatakan ada lima remaja yang didakwa melakukan dugaan perundungan atau bullying terhadap Zara.

    Dilansir kantor berita The Star, Selasa (19/8/2025), Jaksa Agung Malaysia mengatakan lima anak di bawah umur itu dijerat Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Pasal tersebut hanya terkait dengan perundungan dan bukan tindakan menyebabkan kematian gadis berusia 13 tahun tersebut.

    Jaksa Agung Malaysia menjelaskan keputusan mendakwa kelima remaja tersebut dengan Pasal 507C (1) didasarkan pada peninjauan menyeluruh terhadap berkas-berkas investigasi.

    “Oleh karena itu, AGC menegaskan kembali bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP dalam kasus ini didasarkan pada bukti dan fakta yang diperoleh dari investigasi yang telah selesai,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Jaksa Agung Malaysia juga menanggapi perihal permintaan dari keluarga Zara untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 507D (2) dengan ancaman hukuman lebih berat. Jaksa Agung Malaysia menyebut jika remaja tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak dapat didakwa berdasarkan Pasal 507D (2).

    Jaksa Agung menegaskan penyelidikan akan tetap dilakukan untuk menentukan penyebab sebenarnya kematian Zara Qairina.

    Seperti diketahui sebelumnya, Mohd Dusuki Mokhtar mengonfirmasi bahwa kelima anak di bawah umur tersebut akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Sementara Pengadilan Koroner Kota Kinabalu menetapkan 3 September untuk memulai proses pemeriksaan atas kematian Zara Qairina.

    (whn/haf)

  • Trump Kesampingkan Opsi Kirim Pasukan AS untuk Lindungi Ukraina

    Trump Kesampingkan Opsi Kirim Pasukan AS untuk Lindungi Ukraina

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengesampingkan pengiriman pasukan AS untuk membantu Ukraina. Dia menjamin tak akan ada pasukan AS yang berada di Ukraina jika kesepakatan damai dengan Rusia tercapai.

    Dilansir CNN, Selasa (19/8/2025), hal itu disampaikan Trump dalam wawancara telepon di Fox News. Trump awalnya ditanya ‘Jaminan apa yang Anda rasa Anda miliki, ke depannya, setelah pemerintahan Trump, bahwa tidak akan ada pasukan Amerika di lapangan yang mempertahankan perbatasan (Ukraina)?’

    “Ya, Anda telah mendapatkan jaminan saya, dan saya presiden,” jawab Trump.

    Seorang pejabat Gedung Putih juga Trump secara tegas tidak mengirimkan pasukan AS untuk melindungi Ukraina. Orang tersebut menambahkan ada cara lain bagi AS untuk memastikan Kyiv terlindungi.

    Pejabat tersebut menambahkan pembicaraan mengenai komitmen jaminan keamanan sedang berlangsung dan rincian spesifik tentang seperti apa bentuknya akan terus menjadi subjek negosiasi antara AS, sekutu Eropa-nya, dan Ukraina. Para pemimpin asing ingin tahu sumber daya apa yang akan dikomitmenkan Trump untuk memastikan bahwa, setelah potensi kesepakatan damai tercapai, Rusia tidak dapat berkumpul kembali dan mengincar lebih banyak wilayah di kemudian hari.

    Trump sendiri terpilih sebagian karena janjinya untuk menjauhkan pasukan AS dari konflik di luar negeri. Beberapa anggota pemerintahannya sendiri telah menganjurkan pengurangan besar-besaran peran AS dalam perang Ukraina.

    (haf/whn)

  • Komisi X DPR Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Merata ke Semua Lembaga Pendidikan

    Komisi X DPR Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Merata ke Semua Lembaga Pendidikan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, merespons polemik terkait Surat Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 yang viral. Menurut Lalu, Kemendikdasmen telah menyiapkan skema penyelenggaraan bimtek secara bergilir dan merata.

    “Arah kita adalah memperkuat program Kemendikdasmen secara menyeluruh. Saya mendapat informasi langsung bahwa Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti, juga telah menyiapkan ruang bagi lembaga NU. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan, karena prinsipnya semua mitra akan mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Lalu kepada wartawan, Selasa (20/8/2025).

    Lalu mengatakan Kemendikdasmen telah menyiapkan skema penyelenggaraan bimtek secara bergilir dan merata tidak hanya untuk Muhammadiyah, tetapi juga untuk lembaga pendidikan lain. Termasuk, katanya, yang berada di bawah naungan NU, ormas lain, maupun sekolah negeri.

    Legislator PKB ini menambahkan jangan sampai ada kesan keberpihakan sepihak terkait surat bimtek yang virak itu. Dia menyebut yang perlu dilakukan saat ini adalah saling menguatkan dan mendorong agar program Kemendikdasmen berjalan optimal.

    “Jangan sampai muncul kesan penolakan atau keberpihakan sepihak. Justru yang perlu kita lakukan adalah saling menguatkan dan mendorong agar program Kemendikdasmen berjalan optimal, baik untuk NU, Muhammadiyah, maupun lembaga pendidikan lainnya,” ujarnya.

    “Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa tujuan kita sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kolaborasi yang sehat, kita bisa menghadirkan pendidikan yang lebih bermutu dan inklusif untuk semua,” ujarnya.

    (whn/dhn)

  • Netanyahu Kecam Rencana Macron Akui Palestina: Anda Kobarkan Antisemitisme

    Netanyahu Kecam Rencana Macron Akui Palestina: Anda Kobarkan Antisemitisme

    Jakarta

    Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengirim surat ke Presiden Prancis Emmanuel Macron. Dia menyalahkan rencana Macron mengakui negara Palestina karena bisa memicu antisemitisme atau antiYahudi.

    “Seruan Anda untuk negara Palestina justru mengobarkan api antisemitisme ini. Ini bukan diplomasi, melainkan upaya peredaan. Seruan ini menghadiahi teror Hamas, memperkeras penolakan Hamas untuk membebaskan para sandera, menguatkan mereka yang mengancam Yahudi Prancis, dan mendorong kebencian terhadap Yahudi yang kini menghantui jalan-jalan Anda,” tulis Netanyahu dalam suratnya, seperti dilansir AFP, Selasa (19/8/2025).

    Dalam surat yang dikirimkan kepada Macron, Netanyahu mengatakan antisemitisme telah melonjak di Prancis setelah pengumuman tersebut. Netanyahu mendesak Macron untuk menghadapi antisemitisme di Prancis.

    Ia mengatakan Macron harus mengganti kelemahan dengan tindakan, peredaan dengan tekad, dan melakukannya pada Tahun Baru Yahudi yang disebutnya jatuh 23 September.

    Seperti diketahui, Macron mengatakan Prancis akan resmi mengakui negara Palestina dalam pertemuan PBB di bulan September. Israel telah mengecam hal itu.

    Lihat juga Video ‘Pemandangan dari Langit Saat Ratusan Ribu Warga Israel Turun ke Jalan’:

    (maa/haf)

  • Pengelola Kebun Raya Bogor Sebut Tak Ada Biaya Tambahan Bawa Makanan dari Luar

    Pengelola Kebun Raya Bogor Sebut Tak Ada Biaya Tambahan Bawa Makanan dari Luar

    Jakarta

    Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) menepis adanya pungutan liar (pungli) usai viral wanita mengaku dimintai uang karena membawa makanan dari luar. Pengelola menyebut, ada aturan dan biaya berbeda bagi pengunjung perorangan dan kelompok yang menggelar acara di KRB.

    “Kami sampaikan juga apabila rombongan grup yang mengadakan acara tentu berbeda aturannya dengan (wisatawan) individu. Untuk rombongan kita ada charge terkait sewa lahan dan lainnya,” kata GM PT Mitra Natura Raya (MNR) Zaenal Arifin dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

    Sekadar diketahui, PT MNR merupakan mitra bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengelola Kebun Raya Bogor.

    Zaenal menjelaskan, ada biaya sewa lahan, pengeras suara dan lainnya yang harus dibayar oleh kelompok atau komunitas jika menggelar acara di KRB.

    “Sebetulnya yang ingin kita lakukan adalah menjelaskan aturan yang seharusnya, apabila grup atau komunitas mengadakan acara di dalam Kebun Raya. Salah satunya contoh, yang pertama memang ada sound system itu ada charge sound system Rp 100.000 untuk 3 jam, untuk venue itu 500.000 untuk 3 jam, minimal untuk 50 orang,” kata Zaenal.

    Zaenal memastikan tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar pengunjung jika membawa makanan dari luar KRB. Menurutnya, biaya tambahan diminta kepada kelompok yang menggelar acara di dalam KRB.

    “Jadi komponen tersebut itu bukan charge per orang karena membawa makanan, sampai sekarang tidak ada larangan membawa makanan ke Kebun Raya, itu diperbolehkan,” kata Zaenal.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang wanita menyebut dimintai Rp 700 ribu karena menggelar acara di Kebun Raya Bogor. Pihak Kebun Raya Bogor membantah ada pungli.

    Dilihat detikcom dari video viral, wanita itu mengatakan tengah membuat acara kantor di Kebun Raya Bogor. Wanita itu menyebut stafnya diminta sekuriti membayar Rp 15 ribu per orang.

    “Jadi kemarin aku sempet bikin acara kantor di Kebun Raya Bogor, jadi pas aku lagi main aku lihat staf aku, asisten aku, si ini mana? Terus staf aku bilang, dia dibawa sekuriti. Katanya kita harus bayar lagi Rp 15.000 per orang, karena kita bawa makanan dari luar,” kata seorang wanita dalam video viral.

    “Sejak kapan ada aturan bayar Rp 15.000 per orang karena kita bawa makanan dari luar,” katanya lagi.

    Zaenal mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/8) lalu. Ia menyebut kehadiran sekuriti untuk mempertanyakan kegiatan yang digelar karena tidak ada pemberitahuan ke pengelola KRB.

    “Itu kejadian pada hari Senin tanggal 11 (Agustus), satu minggu yang lalu. Ada sekelompok komunitas yang ingin mengadakan acara, dan tidak ada konfirmasi kepada pihak pengelola Kebun Raya untuk mengadakan acara di lokasi tersebut,” kata Zaenal.

    “Saat itu kami, dari petugas keamanan mempertanyakan kegiatan apa yang sedang berlangsung, dan tentunya kami memiliki aturan-aturan yang sangat jelas, apabila ada grup atau komunitas yang ingin mengadakan acara di Kebun Raya,” imbuhnya.

    (sol/whn)