Category: Detik.com News

  • KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    Jakarta

    KPK kembali menahan satu tersanga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan hari ini ialah Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

    Dalam kasus ini Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.

    “HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucapnya.

    “Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” kata dia.

    “Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.

    “Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

    Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

    Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

    (ial/ygs)

  • Jalan Pejompongan Jadi Tontonan Warga di Flyover Usai Ricuh, Lalin Macet

    Jalan Pejompongan Jadi Tontonan Warga di Flyover Usai Ricuh, Lalin Macet

    Jakarta

    Flyover Pejompongan Jakarta Pusat dipadati warga usai ricuh sekitar DPR hari ini. Lalu lintas (lalin) di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi macet.

    Pantauan detikcom di lokasi, pukul 17.56 WIB, Kamis (28/8/2025), pengendara menepi di flyover. Mereka ingin mengetahui kondisi Jalan Pejompongan Raya yang jadi salah satu titik konsentrasi massa.

    Warga memarkirkan motornya di pinggir flyover. Mereka memegang ponsel dan merekam kondisi Jalan Penjompongan Raya. Arus lalin Pejompongan arah Semanggi macet.

    Kondisi jalan terlihat porak poranda. Masih banyak massa duduk di tengah rel kereta. Tampak pengendara motor lalu lalang di Jalan Penjompongan Raya.

    Terdengar suara petasan juga bom molotov yang masih terjadi dari arah Palmerah. Polisi masih berupaya memukul mundur massa dan berada di titik lokasi sekitar DPR.

    (idn/idn)

  • Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua gugatan yang meminta MK membatalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan putusan itu belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah sehingga belum bisa dinilai lagi oleh MK.

    “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).

    Ada dua nomor perkara yang pada intinya meminta agar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibatalkan. Pertama ialah perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, serta perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan 135 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu belum dinormakan dalam UU. Sehingga, menurut MK, belum ada kerugian atau potensi kerugian konstitusional terkait peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang sebagai dampak putusan pemilu dipisah.

    “Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan,” ujar MK.

    Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

    Dalam gugatannya, pemohon menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

    Pemisahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan pileg DPR, DPD, dan pilpres dengan pileg DPRD dan pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Gencar Gerakan Zakat, Walkot Pekanbaru Terima Penghargaan dari Baznas RI

    Gencar Gerakan Zakat, Walkot Pekanbaru Terima Penghargaan dari Baznas RI

    Pekanbaru

    Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerima langsung penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, hari ini. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad dalan Baznas Awards 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Wako Agung menerima penghargaan sebagai kepala daerah pendukung gerakan zakat. Dimana, Pemko Pekanbaru telah berupaya memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

    “Alhamdulillah, hari ini saya menerima penghargaan Baznas Awards 2025. Di mana ini penghargaan yang diberikan kepada kami sebagai kepala daerah yang mendukung gerakan zakat di Pekanbaru,” sebut Wako Agung usai menerima penghargaan.

    Dia menyebutkan, zakat tidak hanya merupakan kewajiban bagi umat yang memiliki penghasilan. Namun, zakat juga terbukti dapat membantu perekonomian masyarakat. Sebab, zakat yang disalurkan akan dapat meringankan beban dari masyarakat lain yang kurang mampu.

    “Jadi harapan kami bagaimana sinergi antara Baznas dan Pemko Pekanbaru dapat terjalin lebih erat. Bersama-sama menggerakan zakat untuk umat dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

    (anl/ega)

  • Viral Kabar Macan Tutul Lembang Park & Zoo Lepas, Polisi Sisir Lokasi

    Viral Kabar Macan Tutul Lembang Park & Zoo Lepas, Polisi Sisir Lokasi

    Jakarta

    Viral kabar macan tutul di Lembang Park & Zoo, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat kabur. Polisi menurunkan unit anjing pelacak atau K9 untuk mengecek informasi tersebut.

    “Intinya kami kirimkan tim datang ke lokasi, kami mengirimkan k9 ke lokasi di Cisarua, mengetahui kebenarannya. Lokasinya masih di wilayah Cisarua dan sekitarnya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, dilansir detikJabar, Kamis (28/8/2025).

    Sampai berita ini diturunkan, pihaknya masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Pasalnya, di samping Lembang Park & Zoo terdapat permukiman warga yang cukup padat.

    Berdasarkan pantauan detikJabar, operasional Park & Zoo dihentikan sementara. Walau demikian pihak manajemen masih belum buka suara terkait informasi tersebut.

    Sejumlah pengunjung yang hendak masuk, gigit jari lantaran diminta memutar balik. “Iya tadi enggak bisa masuk, kalau kata petugasnya lagi ada perbaikan,” kata Tris, wisatawan asal Bandung saat ditemui, Kamis (28/8/2025).

    (rdp/idh)

  • Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan

    Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan

    Jakarta

    Mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, kembali tercatat sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan Itong sebagai syarat diberhentikan dengan tidak hormat, seperti apa aturannya?

    Itong Isnaeni sebelumnya adalah hakim PN Surabaya. Dia terjaring OTT KPK sekitar 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Itong pun dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “MA memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS di MA,” kata Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).

    Yanto mengatakan kabar tentang Itong aktif kembali sebagai PNS di PN Surabaya itu tidak benar. Dia mengatakan status Itong aktif hanya sebagai syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

    “Setiap pemberhentian PNS harus melalu mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh UU, begitu juga dengan pemberhentian seorang hakim sebagai pejabat negra yang terbukti melakukan tindak pidana, maka untuk sampai pada putusan pemberhentian dengan tdk hormat ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” jelas Yanto.

    Kemudian, setelah Itong dinyatakan pengadilan terbukti bersalah melakukan korupsi, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat. Pemberhentian Itong itu berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    “Saudara Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai 30 November 2023, sebagaimana dinyatakan dalam Keppres ri 50/2025 tanggal 2 Januari 2025,” ungkapnya.

    “Pemberhentian saudara itong sebagai hakim tidak serta merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS, sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 ayat 1 PP 26/1991,” ucapnya.

    Yanto menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Kemudian ada juga ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

    Lalu, pada Pasal 1 angka 16 pada PP yang sama tentang Manajemen PNS, disebut untuk memberhentikan Itong dengan tidak hormat maka diperlukan surat keputusan Sekretaris MA. Untuk mengeluarkan surat keputusan itu, BKN perlu memberikan rekomendasi tentang pemberhentian tidak hormat, oleh karena itu status Itong diaktifkan lagi karena syarat rekomendasi itu.

    “Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari BKN lewat aplikasi I-MUT, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan Pasal 47 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.

    (zap/imk)

  • Polda Metro Siapkan 4.969 Personel Amankan Demo Buruh di DPR

    Polda Metro Siapkan 4.969 Personel Amankan Demo Buruh di DPR

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menurunkan 4.969 personel untuk mengamankan massa demo di DPR RI siang ini. Berdasarkan data yang diterima pihak kepolisian, setidaknya ada 2.000 pendemo yang diprediksi turun ke DPR untuk menyampaikan aspirasi.

    “Jadi Polda Metro Jaya menurunkan atau menyiapkan 4.969 personel ya, gabungan dari Polda Metro Jaya, dari Polres Jajaran, kemudian dari TNI, dari Kodam Jaya, kemudian dari stakeholder lainnya yaitu Pemprov DKI,” kata Ade Ary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

    Ade Ary mengatakan masyarakat di sekitar DPR RI tak perlu khawatir lantaran Polda Metro akan mengamankan situasi dengan baik. Ia menyebut hingga siang ini situasi di DPR RI masih aman terkendali.

    “Situasi di lapangan, kami mendapat informasi sampai dengan saat ini aman terkendali, jadi jika ada massa yang saudara-saudara kami buruh yang masih bergerak di jalan, menuju sini hati-hati. Ya, ikuti saran dan petunjuk petugas kami di lapangan,” ungkapnya.

    Pihaknya mendapat laporan massa demo berjumlah 2000 orang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia memastikan aparat di lokasi akan mengawal demo dengan humanis.

    “Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh saudara-saudara kita, rekan-rekan dari KSPI dilaporkan atau diberitahukan kepada kita rencananya, atau kepada kami rencananya ada 2 ribu. Rekan-rekan bisa lihat di depan setidaknya sekarang ada 1.100-an ya itu pasti aman,” imbuhnya.

    (dwr/yld)

  • 54 Siswa Mau Demo Dicegat di Stasiun Tanah Abang-Palmerah, Bawa Busur Panah

    54 Siswa Mau Demo Dicegat di Stasiun Tanah Abang-Palmerah, Bawa Busur Panah

    Jakarta

    Polisi mengamankan 54 pelajar yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa massa buruh di gedung DPR. Puluhan pelajar itu diamankan di Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Palmerah.

    “Benar kita mengamankan pelajar yang akan melakukan aksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Ade Ary mengatakan para pelaku ada yang kedapatan membawa busur panah. Saat ini pelajar dan barang bukti sudah diamankan.

    “Dari Stasiun Palmerah, 53 pelajar diamankan, 1 pelajar diamankan dari Stasiun Tanah Abang membawa 9 busur panah,” jelasnya.

    Ade Ary menyayangkan aksi para pelajar tersebut. Polisi juga melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta untuk mencegah para pelajar ikut demo di depan gedung DPR.

    “Kehadiran polisi di berbagai titik, kemudian sudah bekerjasama juga dengan beberapa Polres di sekitar Polda Metro Jaya memberikan informasi dan melakukan imbauan-imbauan edukasi, patroli hingga pencegahan, hingga pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Sebanyak 4.531 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan demonstrasi kelompok buruh di gedung DPR hari ini. Personel gabungan ini terdiri atas anggota Polri, TNI, dan pemda.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh ini diberi nama ‘Hostum’ atau akronim dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Berikut enam tuntutan demo buruh:
    1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
    3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
    4. Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
    6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/rfs)

  • Stabilkan Harga Bapok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

    Stabilkan Harga Bapok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumut. Kegiatan ini digelar guna menstabilkan harga sejumlah komoditas pangan yang naik di pasar, serta mendorong daya beli bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution pun meninjau pelaksanaan pasar murah di dua kabupaten yaitu Deliserdang dan Binjai, Rabu (27/8). Peninjauan dilakukan untuk memastikan Pasar Murah terlaksana dengan baik dan harga komoditas pangan yang dijual lebih murah dibanding harga pasar.

    Saat mengunjungi Pasar Murah di Lapangan PTPN I, Kabupaten Deliserdang, Bobby berdialog dengan warga tentang harga yang tertera di sejumlah flyer dan kertas. Mulai dari harga beras, Minyakita, gula, telur, cabai merah, bawang merah, dan lainnya.

    Menanggapi permintaan warga, Bobby pun menurunkan sejumlah harga komoditas pangan yang dijual, antara lain, beras SPHP dari Rp56.500 per 5 kg, turun jadi Rp55.000 per 5 kg. Telur Rp51.000 per papan menjadi Rp45.000 per papan. Minyakita Rp16.500/liter menjadi Rp15.500/liter, gula pasir Rp17.500/kg menjadi Rp16.500/kg.

    “Beras SPHP sudah diturunkan ya ibu-ibu dan bapak-bapak harganya. Telur juga sudah diturunkan lagi harganya,” ucap Bobby dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

    Sementara cabai merah, harga di pasar sudah menyentuh Rp42.000/kg. Di pasar murah harga cabai merah dijual seharga Rp35.000/kg. Begitupun dengan bawang merah, harga di pasar mencapai Rp40.000/kg. Kemudian di pasar murah harga bawang merah dijual Rp35.000/kg.

    “Sebenarnya sejak Senin sudah dilaksanakan pasar murah. Alhamdulillah, beras SPHP kategori medium yang sudah tersalur sebanyak 180 ton di kabupaten/kota. Bulog juga ikut menyalurkan ke pasar ritel. Jumlahnya saat ini sudah mencapai 2.000 ton. Diharapkan gerakan ini bisa menurunkan harga beras di pasar,” paparnya.

    Kegiatan Pasar Murah pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sebab, kegiatan ini membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

    Usai dari Deliserdang, Bobby didampingi Wakil Walikota Binjai Hasanul Jihadi dan OPD Sumut juga meninjau pelaksanaan Pasar Murah di Lapangan Asrama Kebun Lada, Kota Binjai. Terlihat antusias warga memadati pasar murah ini.

    Warga Binjai bersyukur karena Pasar Murah membantu perekonomian keluarga dalam hal kebutuhan bahan pokok. Warga juga meminta agar pemerintah lebih sering menyelenggarakan pasar murah tersebut.

    “Pastinya kami sangat berterima kasih adanya pasar murah. Ini sangat membantu kami memenuhi bahan pokok, yang kami beli lebih murah dari pasaran. Kalau bisa sebulan ada dua kali pasar murah ini, biar kami lebih terbantu,” ungkap Riri Savira, warga Jati Negara Binjai.

    (ega/ega)

  • Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Jakarta

    Massa buruh akan menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh daerah dan dipusatkan di sekitar kompleks DPR. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat edaran mengimbau pegawai ASN hingga tenaga ahli (TA) untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

    Surat edaran itu bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya edaran untuk pegawai dan TA DPR WFH.

    “Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” kata Sahroni dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

    Sahroni menyebut edaran itu hanya untuk pegawai ASN dan TA lingkup DPR. Sahroni mengatakan imbauan yang dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi.

    “Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.

    Sahroni berharap demontrasi di sekitar DPR berjalan dengan aman dan tertib. Bendum Partai NasDem itu berharap tak ada yang terprovokasi sehingga aspirasi yang masuk dapat disalurkan dengan baik.

    “Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka,” ujar Sahroni.

    “Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis,” imbuhnya.

    Seperti diketahui Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan gedung DPR. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus ini.

    Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

    1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
    3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
    4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
    6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/rfs)