Category: Detik.com News

  • Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Jakarta

    Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sejumlah akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.

    “Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025.

    Diketahui, polisi telah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

    Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
    1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
    4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
    5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
    6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
    7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

    (isa/isa)

  • Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Jakarta

    Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.

    Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.

    “Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Grup Whatsapp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312.

    Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member. “WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.

    Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.

    “Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.

    Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

    Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/isa)

  • Gempa M 5 Terjadi di Sarmi Papua, Tak Berpotensi Tsunami

    Gempa M 5 Terjadi di Sarmi Papua, Tak Berpotensi Tsunami

    Jakarta

    Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,0 terjadi di Papua. Kedalaman gempa 10 km.

    Melalui akun X-nya, BMKG melaporkan gempa terjadi pada Rabu (3/9/2025) pukul 23.41 WIB. Gempa berada pada 42 km timur laut Sarmi, Papua.

    “Gempa Mag:5,0,” tulis BMKG.

    BMKG menyampaikan gempa tak berpotensi tsunami.

    “Tidak berpotensi tsunami,” imbuhnya.

    (dek/rfs)

  • 63 Orang Diamankan saat Demo di Palembang, 9 Jadi Tersangka

    63 Orang Diamankan saat Demo di Palembang, 9 Jadi Tersangka

    63 orang diamankan oleh petugas Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam kasus pengrusakan Kantor DPRD Sumsel dan Kantor Ditlantas Polda Sumsel. Pihak kepolisian menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Kasus perusakan tersebut dilakukan oleh ratusan orang yang diduga geng motor pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

  • Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

    “Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan, pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

    “Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

    IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

    Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    (wnv/isa)

  • Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu 8 kilogram disita dalam operasi ini.

    Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

    Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

    “Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

    Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

    Meyka juga mengaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

    Selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

    (mea/mea)

  • Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

    Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

    Jakarta

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, selesai dilakukan. Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatkan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.

    Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Namun Kosmas mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya

    Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

    Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

    1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
    2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

    Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

    Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Rabu (3/9) besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

    Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

    (ond/wnv)

  • Bakamla Usul Tambah Anggaran Rp 5,6 T, Akan Bangun Pos Pantau di 35 Titik

    Bakamla Usul Tambah Anggaran Rp 5,6 T, Akan Bangun Pos Pantau di 35 Titik

    Jakarta

    Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp 5,6 triliun. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membangun pos pantau atau National Maritime Surveillance System (NMSS) di 35 titik wilayah Indonesia.

    “Penambahannya (anggaran) itu sekitar Rp 5,6 triliun kita minta tambah,” kata Kepala Bakamla Laksamana TNI Irvansyah usai rapat dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Irwansyah mengatakan NMSS itu perlu dibangun untuk memudahkan Bakamla dalam mendeteksi pergerakan kapal di laut. Khususnya, kata dia, di wilayah perbatasan antara Indonesia dan negara lain.

    “Bakamla akan membangun 35 stasiun, 35 titik di seluruh Indonesia tersebar yang nantinya akan menjadi 70 titik,” katanya.

    “Sementara kita minta 35 titik dulu yang akan dilengkapi dengan radar, kamera dan sarana patroli yang kecil, drone dan kapal-kapal kecil untuk patroli,” sambung dia.

    “Ada tiga zona di Bakamla, zona barat di Bakamla, kemudian zona tengah di Manado, zona timur di Ambon. Kita bagi tiga itu, kemudian bisa terlaksana semua dan anggarannya bisa diturunkan semua,” tuturnya.

    (amw/rfs)

  • Prabowo 8 Jam di China Penuhi Undangan Xi Jinping, Langsung Balik ke RI

    Prabowo 8 Jam di China Penuhi Undangan Xi Jinping, Langsung Balik ke RI

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto berada di China untuk menghadiri perayaan 80 tahun kemenangan perang perlawanan rakyat China. Prabowo berada di China selama 8 jam, lalu balik lagi ke Indonesia.

    “Hari ini, hanya dalam waktu kurang dari 8 jam, Presiden Prabowo Subianto berada di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, dalam rangka memenuhi undangan khusus dari Presiden Tiongkok, Xi Jinping, untuk menghadiri rangkaian acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok,” demikian keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet seperti dilihat, Rabu (3/9/2025).

    Prabowo disebut harusnya menghadiri undangan Xi Jinping sejak 31 Agustus lalu. Namun, Prabowo menunda perjalanan ke China karena mempertimbangkan situasi di dalam negeri.

    Setkab menyebut parade tersebut dihadiri 26 pemimpin dunia. Prabowo pun mendapat kehormatan untuk berada di kursi terdepan bersama Xi Jinping.

    “Dalam acara parade yang digelar hari ini, hadir sebanyak 26 pemimpin setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dari berbagai penjuru dunia. Indonesia mendapatkan kehormatan khusus untuk berada di kursi utama bersama tuan rumah,” ujar Setkab.

    Selain menghadiri parade, Prabowo juga mengadakan pertemuan khusus dengan Xi dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Setkab menyebut pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari berbagai kesepakatan investasi.

    “Selain menghadiri acara tersebut, Presiden Prabowo juga mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Xi Jinping dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin, masing-masing untuk menindaklanjuti & memastikan jalannya berbagai investasi ekonomi yang sudah terjalin di antara kedua negara,” ujar Setkab.

    Setelah seluruh acara tuntas, Prabowo langsung pulang ke Tanah Air. Prabowo direncanakan tiba di Jakarta malam ini.

    “Setelah menghadiri berbagai rangkaian acara tersebut, Kepala Negara langsung kembali terbang ke Tanah Air. Jadi, dalam waktu kurang dari satu hari meninggalkan Indonesia, Presiden sudah akan berada di Jakarta kembali, malam ini,” tulis Setkab.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan libur tersebut, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

    Peniadaan ini sesuai dengan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Info Long Weekend Maulid Nabi 2025

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan (long weekend), dengan jadwal sebagai berikut.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanSisa Tanggal Merah 2025

    Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

    – Sisa cuti bersama:

    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)