Category: Detik.com News

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • PM Kanada Carney Puji dan Kutip Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

    PM Kanada Carney Puji dan Kutip Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Joseph Carney menyaksikan penandatanganan kerja sama Indonesia dan Kanada di tiga bidang. Dalam sambutan, PM Carney memuji pidato Prabowo di Sidang Umum PBB.

    “Seperti yang Anda ketahui, saya dan Presiden, baru saja kembali dari New York dalam rangka Sidang Umum PBB, yang kembali menegaskan bahwa dunia sedang berubah dengan cepat,” kata PM Carney di samping Prabowo di West Block, Parliament Hill, Ottawa, Rabu (24/9/2025) sore waktu setempat.

    “Kita tahu bahwa sistem perdagangan global sedang mengalami disrupsi, geopolitik sedang mengalami pergeseran, dan revolusi di bidang kecerdasan buatan (AI) serta keberlanjutan semakin cepat berkembang,” imbuhnya.

    Momen penting kerja sama ini menurut Carney menegaskan bahwa Kanada harus membangun ekonomi dengan kuat di dalam negeri hingga memperdalam hubungan perdagangan dan keamanan di luar negeri, termasuk Indonesia.

    “Dan, Bapak Presiden, kami bangga membangun hubungan tersebut dengan mereka yang menyambut tantangan baru dengan harapan dan optimisme yang dilandasi keyakinan teguh akan solidaritas semua orang,” ujar Carney.

    Dalam pertemuan ini, tiga perjanjian yang ditandatangani RI dan Kanada, berikut daftarnya:
    1. Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA)
    2. ⁠Nota Kesepahaman atau MoU Pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada
    3. Nota Kesepahaman atau MoU tentang Kerja Sama Niaga, Dagang dan Investasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Business Council of Canada (BCC)

    “Semua tarif tersebut akan dikenakan pada tarif preferensial, menjadikan ekspor kami jauh lebih kompetitif, dan memberikan akses yang lebih besar bagi pekerja dan pelaku usaha Kanada ke pasar yang berpenduduk lebih dari 300 juta jiwa dan memiliki PDB sebesar 2 triliun dolar, yang akan tumbuh pesat berkat kebijakan Anda,” imbuh Carney.

    (rfs/zap)

  • Selain ICA-CEPA, Prabowo Juga Saksikan MoU Pertahanan dan Kadin di Ottawa

    Selain ICA-CEPA, Prabowo Juga Saksikan MoU Pertahanan dan Kadin di Ottawa

    Jakarta

    Indonesia dan Kanada resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau ICA-CEPA. Selain itu Indonesia juga meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Kanada di bidang pertahanan dan kamar dagang.

    Penandatanganan dilakukan di West Block Parliament Hill, Ottawa, Rabu (24/9/2025) sore waktu setempat. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan PM Mark Joseph Carney.

    Kedua MoU yang diteken yakni MoU Pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada dan MoU tentang Kerja Sama Niaga, Dagang dan Investasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Business Council of Canada (BCC). Kedua MoU masing-masing diteken oleh Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani dan Ketua Kadin Anindya Bakrie.

    “Juga, MoU tentang Kerja Sama Pertahanan, kami menghargai ini. Kami menghargai hubungan kami dengan Kanada. Kami ingin mengirim lebih banyak anak muda kami untuk belajar di sini, untuk dilatih di sini, dan untuk bekerja sama di bidang pertahanan di masa mendatang,” kata Prabowo.

    “Perjanjian antara dewan bisnis kita, saya pikir sangat, sangat penting,” ucap Prabowo.

    “Dan saya memuji para pemimpin bisnis kita dalam mencapai ini, juga kemajuan ini. Jadi, Perdana Menteri, terima kasih banyak. Saya juga diterima dengan sangat baik oleh Gubernur Jenderal Anda,” imbuhnya.

    (rfs/fca)

  • RI dan Kanada Resmi Teken ICA-CEPA, Disaksikan Prabowo dan PM Carney

    RI dan Kanada Resmi Teken ICA-CEPA, Disaksikan Prabowo dan PM Carney

    Jakarta

    Indonesia dan Kanada resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau ICA-CEPA. Presiden Prabowo Subianto dan PM Kanada Mark Joseph Carney menyaksikan peristiwa bernilai strategis tersebut.

    Penandatanganan dilakukan di West Block Parliament Hill, Ottawa, Rabu (24/9/2025) sore waktu setempat. Kegiatan diawali dengan pertemuan tete-a-tete Prabowo dan Carney.

    Selanjutnya puncak pertemuan, yakni penandatanganan ICA-CEPA yang dilakukan Mendag RI Budi Santoso dan Mendag Kanada Maninder Sidhu. Penandatanganan disaksikan Presiden Prabowo dan PM Carney.

    ICA CEPA ini merupakan perjanjian perdagangan bebas pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Utara, yang akan semakin meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Kanada.

    “Perjanjian ini sangat penting untuk kami. Sangat strategis secara ekonomi dan secara politik,” ujar Prabowo.

    ICA-CEPA menjadi batu loncatan penting hubungan ekonomi Indonesia-Kanada, karena memberikan kepastian hukum dan akses pasar yang lebih luas. Dengan perjanjian ini, Kanada berkomitmen menghapus 90,5% tarif impornya terhadap barang dari Indonesia, sementara Indonesia memberikan liberalisasi terhadap 85,8% pos tarif.

    “Kami sangat senang di sini menandatangani ICA-CEPA. Saya kira ini menjadi momen bersejarah dan jadi batu loncatan,” ucap Prabowo.

    ICA-CEPA juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha, termasuk transparansi regulasi, perlindungan investasi, serta komitmen pada pemberdayaan UMKM, lokapasar digital, hak kekayaan intelektual, dan perdagangan berkelanjutan.

    Presiden Prabowo sebelumnya diterima secara hormat oleh Gubernur Jenderal Kanada, Mary May Simon di Rideau Hall.

    Prabowo diterima Mary Simon di Rideau Hall, Ottawa, pada Rabu (24/9), pukul 16.11 waktu setempat. Prabowo diterima dalam ruangan yang berisi sejumlah lukisan dan tampak sepasang wayang dengan kain Bali.

    Prabowo didampingi oleh Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Dubes RI untuk Kananda Muhsin Syihab.

    “Selamat datang di Kanada,” ujar Simon kepada Prabowo.

    “Terima kasih,” balas Prabowo sambil berjabat tangan.

    (rfs/fca)

  • Polres Serang Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di 41 Lokasi

    Polres Serang Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di 41 Lokasi

    Jakarta

    Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus sindikat pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka telah beraksi di 41 lokasi di Provinsi Banten, Jakarta, dan Bogor.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga lainnya masih dikejar.

    “Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan,” ujar Condro, Rabu (24/9/2025).

    Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Adi Yusadi (41), Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42).

    Condro menyebut komplotan pencuri ini menjalankan modus ganjal ATM. Mereka sudah beraksi di puluhan lokasi kejadian.

    Condro menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Awalnya, kartu ATM korban terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (14/9).

    Setelah korban pergi ke kantor bank, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat berupa lempengan besi yang sudah disiapkan.

    Para pelaku lalu menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

    Sementara setiba di Bank, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer maupun penarikan tunai senilai Rp25,95 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.

    “Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku yang merupakan warga Tanggamus itu ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” kata Condro.

    Kepada polisi, kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini mengaku sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    “Ada 41 TKP yang diakui pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” jelasnya.

    Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil , 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM yang sudah dimodifikasi, serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping.

    (aik/fca)

  • Kata Prabowo soal Pidatonya di Sidang Umum PBB

    Kata Prabowo soal Pidatonya di Sidang Umum PBB

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya merasa terhormat telah diberikan kesempatan untuk berpidato dengan urutan ketiga di Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Prabowo mengatakan dirinya menggunakan kesempatan tersebut untuk menunjukkan sikap Indonesia. Salah satunya terkait dengan penderitaan warga Gaza.

  • Di World Economic Forum, Menko Zulhas Dorong Investasi Hijau dan Ekonomi Sirkular

    Di World Economic Forum, Menko Zulhas Dorong Investasi Hijau dan Ekonomi Sirkular

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hadir sebagai pembicara dalam rangkaian acara yang diselenggarakan World Economic Forum (WEF) di New York, Amerika Serikat. Dalam forum tersebut, Zulhas mendorong investasi hijau dan memperkuat ekonomi sirkular, khususnya di sektor pangan dan pengelolaan sampah plastik.

    “Indonesia terus berupaya memperkuat ekosistem investasi yang mendukung ketahanan pangan dan pengurangan limbah plastik. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperluas kolaborasi dan memperkenalkan inisiatif konkret yang telah kami jalankan,” ujar Zulhas dalam agenda Sustainable Development Investment Mobilization (SDIM) dan Global Plastic Action Partnership (GPAP) tersebut.

    Kehadiran Zulhas diharapkan membawa peran strategis bagi Indonesia dalam memperkuat diplomasi ekonomi dan lingkungan. Zulhas turut menyoroti pencapaian nasional seperti pengembangan ekonomi hijau, transisi energi bersih, serta langkah transformasi sistem pangan yang inklusif dan tangguh.

    Adapun agenda SDIM dan GPAP yang digagas WEF menjadi ajang penting bagi para pemangku kepentingan dunia untuk menyatukan visi dan aksi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Partisipasi aktif Indonesia melalui Menko Zulhas menegaskan posisi Tanah Air sebagai mitra global utama dalam menciptakan solusi inovatif bagi tantangan iklim, pangan, dan pengelolaan plastik.

    Menko Zulhas menghadiri forum ini di sela-sela tugas pendampingan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam lawatan kenegaraan ke Amerika Serikat. Hal ini menandai sinergi antar kementerian dalam memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia di tingkat dunia.

    RI Sambut Pembentukan Tropical Forest Financing Facility (TFFF)

    Zulhas mewakili Presiden RI menegaskan komitmen RI dalam menjaga hutan tropis dunia sekaligus menyambut baik inisiatif pembentukan Tropical Forest Financing Facility (TFFF).

    “Hutan tropis adalah penopang utama ketahanan iklim global, pusat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat,” ujar Zulhas dalam forum internasional yang turut dihadiri Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.

    Menko Zulhas menekankan bahwa tanggung jawab melindungi hutan tropis bukan hanya milik negara-negara yang memiliki hutan, melainkan merupakan kewajiban moral bersama seluruh komunitas global.

    Salah satu tantangan terbesar dalam upaya pelestarian hutan adalah keterbatasan dan ketidakpastian pembiayaan. Karena itu, inisiatif TFFF disambut baik untuk menjawab kesenjangan pendanaan konservasi, restorasi ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat adat dan lokal.

    “Indonesia menyambut baik pendekatan inovatif TFFF, yang mampu memobilisasi sumber daya publik dan swasta melalui skema pembiayaan campuran atau blended finance. Dengan menyelaraskan insentif ekonomi dan tujuan lingkungan, TFFF membuka peluang baru untuk mengintegrasikan konservasi dengan pembangunan,” tegas Zulhas.

    Zulhas menambahkan, mereka yang berada di garis depan, yakni masyarakat adat dan komunitas lokal, bukan hanya sebagai pelengkap melainkan pilar penting untuk dilindungi dengan safeguard yang kuat untuk menjamin hak-hak masyarakat, integritas lingkungan, dan transparansi tata kelola.

    Indonesia, lanjut Zulhas, siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan hutan tropis tetap berfungsi sebagai penyerap karbon, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan sumber kehidupan bagi masyarakat dunia.

    “Indonesia juga menantikan kerja sama yang lebih erat dengan Pemerintah Brasil dalam merumuskan mekanisme dan rencana kerja TFFF,” tutup Zulhas.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/dhn)

  • Penampakan Topan Super Ragasa Terjang Taiwan, 17 Orang Tewas

    Penampakan Topan Super Ragasa Terjang Taiwan, 17 Orang Tewas

    Topan Super Ragasa menerjang Hualien di wilayah Taiwan bagian timur, situasi ini mengakibatkan danau di area pegunungan jebol dan menyebabkan banjir di wilayah tersebut pada Selasa (23/9). Sebanyak 17 orang tewas akibat musibah ini.

    Diketahui, Taiwan telah dihantam Topan Ragasa sejak Senin (22/9), sebelumnya topan ini menerjang wilayah Filipina. Topan Ragasa kini bergerak menuju ke China dan Hong Kong.

  • Prabowo Bertemu Presiden FIFA di AS, Perkuat Kolaborasi untuk Sepakbola RI

    Prabowo Bertemu Presiden FIFA di AS, Perkuat Kolaborasi untuk Sepakbola RI

    Jakarta

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino di New York, Amerika Serikat (AS). Pertemuan tersebut membahas perkembangan pesat sepakbola Indonesia sekaligus memperkuat komitmen kerja sama antara Indonesia dan FIFA.

    Dalam keterangan Biro Pers Istana, Rabu (24/9/2025), kehadiran Presiden FIFA disambut oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Keduanya kemudian bersama-sama menuju ruang pertemuan.

    Usai pertemuan, Gianni menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Presiden Prabowo terhadap dunia sepak bola. Menurutnya, terobosan Prabowo untuk kemajuan sepakbola di RI cukup unik.

    “Saya merasa terhormat dan sangat senang dapat bertemu dengan Presiden Indonesia. Beliau adalah sahabat besar sepak bola, seorang pemimpin yang memegang teguh kata-katanya. Dan apa yang telah dan sedang beliau lakukan untuk sepakbola di negara sepak bola yang hebat seperti Indonesia sungguh unik,” ujarnya.

    Presiden FIFA mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan lompatan besar dalam pengembangan sepak bola nasional baik untuk putra, putri, kelompok usia muda, hingga senior. Menurutnya, olahraga ini telah menyentuh hati dan emosi rakyat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

    Gianni menegaskan bahwa FIFA akan terus mendukung Indonesia, salah satunya melalui keberadaan kantor regionalnya di Jakarta. Tidak hanya itu, FIFA berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Indonesia sebagai mitra penting dalam pengembangan sepak bola global.

    (fca/ygs)

  • 10 Bhabinkamtibmas Polres Kuansing Dinilai Tim Green Policing Awards

    10 Bhabinkamtibmas Polres Kuansing Dinilai Tim Green Policing Awards

    Kuantan Singingi

    Sebanyak 10 Bhabinkamtibmas dari polsek jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai oleh Tim Penilai Polda Riau. Penilaian dilakukan dalam rangka penjaringan kandidat penerima Green Policing Awards 2025.

    Penilaian dipimpin oleh Kasubbid Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Riau, AKBP Razif, bersama tim dari Dit Binmas Ipda Ridho Apriza, Itwasda Ipda Aulya Sauky Alman, SDM Ipda Candra T. Harianja, Propam Ipda Wandi Putra, dan Humas Polda Riau Ipda Vicki Rizky.

    Turut hadir pelaksanaan penilaian Green Policing Award 2025, Wakapolres Kuansing Kompol Novaldi bersama Kasat Binmas Kompol Helmi serta 10 personel Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Kuansing.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, salah satunya peran aktif Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan program Green Policing Awards yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Selain itu, penilaian berfokus pada berbagai aksi nyata dan inovasi anggota Bhabinkamtibmas dalam mendukung Green Policing, mulai dari penanaman pohon, pemanfaatan lahan kosong untuk penghijauan, pengelolaan sampah rumah tangga, edukasi hemat energi, hingga kampanye pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

    Tim Polda Riau melakukan penilaian di Polres Inhil untik menjaring pahlawan kamtibmas Green Policing Awards di Kuansing Foto: (dok. Polda Riau)

    “Program Green Policing merupakan gagasan langsung dari Kapolda Riau untuk menjadikan polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelopor kepedulian terhadap lingkungan,” jelas AKBP Razif.

    Beikut daftar nama 10 Bhabinkamtibmas dari polsek jajaran Polres Kuansing yang menjadi peserta Green Policing Awards:

    (mei/ygs)