Category: Detik.com News

  • Bersihkan Kos TKP Mutilasi, Ibu Tiara Titip Pesan Silaturahmi ke Keluarga Alvi

    Bersihkan Kos TKP Mutilasi, Ibu Tiara Titip Pesan Silaturahmi ke Keluarga Alvi

    Jakarta

    Keluarga Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi Alvi Maulana (24), ternyata sempat menyambangi kos bekas tempat Alvi membunuh dan memutilasi Tiara. Orang tua Tiara ternyata mengemasi seluruh barang-barang milik anaknya dan Alvi yang masih berada di kosan itu.

    Ketua RT, Heru, mengatakan keluarga Tiara tidak hanya membawa barang milik anaknya, tapi juga barang-barang Alvi. Sebab, pemilik kos maupun warga tidak berkenan menyimpannya.

    “Tadi minta izin untuk membawa barang-barang Alvi juga, karena pemilik kos tidak berkenan menyimpannya,” kata Heru dilansir detikJatim, Kamis (25/9/2025).

    Setelah mengemas barang-barang di rumah kos, keluarga Tiara menitip pesan kepada Heru. Pesan tersebut ditujukan kepada keluarga Alvi jika nantinya keluarga Alvi datang ke rumah kos tersebut.

    “Nanti kalau keluarga Alvi datang ke sini, saya di suruh bilang untuk menyampaikan bahwa barang-barang Alvi sudah dibawa ke Lamongan oleh keluarga Tiara,” terangnya.

    Selain itu, keluarga Tiara juga berpesan jika ingin mengambil barang-barang Alvi, keluarganya diminta datang ke Lamongan.

    “Keluarga Tiara welcome terhadap keluarga Alvi jika mau datang ke Lamongan baik untuk silaturahmi ataupun mengambil barang-barang Alvi. Karena di sini tidak ada yang mau menampung barang-barang Alvi,” pungkasnya.

    Simak lengkapnya di sini.

    (zap/idh)

  • Tawuran di Cikarang Utara Bekasi Tewaskan 2 Orang, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    Tawuran di Cikarang Utara Bekasi Tewaskan 2 Orang, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    Jakarta

    Polisi mengamankan dua pelaku tawuran di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menimbulkan dua korban jiwa berinisial A dan W. Kedua pelaku tawuran merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    “Sudah kami amankan dua pelaku. Para pelaku adalah ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Wijaya saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

    Agta menjelaskan kedua pelaku ini disangkakan dengan pasal yang berbeda. Satu pelaku ABH disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

    Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Dua pelaku tersebut kabur diduga merupakan pemilik senjata tajam.

    “Sisa pelaku dua ABH masih pengejaran,” ungkapnya.

    “Tawuran antara pelajar yang berasal dari SMK Karya Pembaharuan yang datang dari arah Stasiun Lemah Abang sekitar 30 orang dan SMK Puja Bangsa sekitar 25 orang dibantu dua orang dari SMK Talita Bangsa,” terang Agta.

    “Dari kelompok Puja Bangsa ada dua orang yang meninggal dunia yaitu saudara A dari SMAN 1 Karang Bahagia yang bergabung dengan SMK Puja Bangsa dengan luka sobek di bagian dada sebelah kiri,” jelas Agta.

    “Dan saudara W dari SMK Puja Bangsa meninggal karena sepeda motornya menabrak pohon dengan kecepatan tinggi sehingga meninggal dunia,” lanjutnya.

    (idn/idn)

  • Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat mengungkap cara kerja pemilik dan admin situs judi online (judol) yang sengaja mengatur agar para pemainnya tidak bisa menang taruhan. Upaya itu dilakukan agar uang yang dipakai judol bisa semua diraup oleh sang pemilik situs.

    Pemilik situs judol itu adalah Nicola (27) dan adminnya Ripal (25). Mereka telah menjalankan situs itu selama tiga bulan.

    “Uang yang ditransfer ke rekening website judi online dan dimasukkan ke dalam akun yang didaftarkan pemain. Setelah itu pemain bermain judi online yang berada di website namun oleh admin website tersebut pemain tidak bisa menang dikarenakan sudah disetting,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis, (25/9/2025).

    Hal ini kemudian membuat Nicola dan Ripal sudah meraup uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu didapat dalam kurun waktu tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk keuntungan, ya, bukan keuntungan, untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar 100 juta rupiah. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak 1,5 juta rupiah,” jelas Twedi.

    “Modus operandinya menyebarkan chat spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan website-website-nya. Website yang ada: Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” ungkapnya.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, tersangka sudah membuat sejumlah situs untuk melancarkan niatnya. Kemudian mereka mengganti domain situsnya dalam sekitar 10 hari sekali untuk mengelabui polisi.

    (mea/mea)

  • Istana Jawab Usul JPPI Agar MBG Dihentikan: Tetap Jalan, Masalah Dievaluasi

    Istana Jawab Usul JPPI Agar MBG Dihentikan: Tetap Jalan, Masalah Dievaluasi

    Jakarta

    Wamensetneg Juri Ardiantoro merespons usulan Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan usai marak dugaan kasus keracunan akibat mengkonsumsi menu MBG. Juri mengatakan pemerintah akan menerima segala masukan yang ada soal program tersebut.

    “Tentu didengar ya. Beberapa aspirasi dari berbagai kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total,” kata Juri dalam keterangannya, Rabu (25/9/2025).

    Juri mengatakan sejauh ini program MBG akan tetap berjalan. Di samping itu, ia menekankan pemerintah juga akan melakukan evaluasi total dan mencari jalan keluar terhadap masalah yang ada.

    “Tentu ini akan menjadi masukan yang baik buat pemerintah. Tapi sampai hari ini MBG akan tetap jalan dan masalah yang terjadi segera akan diatasi, dievaluasi, dicari jalan keluar sehingga seperti kata pak presiden MBG betul-betul menjadi program yang memang dibutuhkan anak-anak,” ujarnya.

    Juri yakin Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mengatasi masalah yang terjadi. Serta membuat mitigasi pencegahan ke depan.

    “Ya di pihak BGN sudah diberi arahan dari pak presiden untuk memitigasi masalah yang terjadi juga untuk menutup ruang masalah-masalah baru yang mungkin terjadi sehingga bisa segera diatasi,” ucapnya.

    Juri memastikan pemerintah sudah mengambil langkah cepat terhadap persoalan yang ada. Ia berharap semua pihak bekerja sama agar program MBG dapat tetap berjalan dengan baik.

    “Tentu saja semua hal yang terjadi baik menyangkut keracunan, atau mungkin. Ada isu lain yang tidak pas dalam penyelenggaraan MBG ini menjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Dan pemerintah sudah mengambil langkah-langkah cepat untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    “Yang penting kita menyelamatkan program yang baik ini karena program ini dibutuhkan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita. Sehingga jangan sampai terjadi demoralisasi dalam program ini karena kasus-kasus itu. Pasti akan kita cari jalan keluar untuk mengatasi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan ini,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Hal ini menindaklanjuti sejumlah temuan kasus keracunan terhadap siswa setelah mengonsumsi MBG.

    Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, menyampaikan hal itu di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025). Ari menyebutkan temuan dugaan keracunan lantaran ada kesalahan sistem di BGN.

    “Tolong wakilkan kami untuk sampaikan ini kepada ke Pak Prabowo. Pertama, hentikan program MBG sekarang juga. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesalahan sistem di BGN karena kejadiannya menyebar di berbagai daerah,” kata Ari dalam rapat tersebut.

    Ia berharap siswa tidak dijadikan target politik. Ari meminta yang harus diprioritaskan saat ini adalah keselamatan dan tumbuh kembang anak.

    “Jadi jangan jadikan anak itu dari target-target program politik yang akhirnya malah menyampingkan keselamatan anak dan tumbuh kembang anak,” ujar Ari.

    “Maka kami meminta dengan hormat kepada para Bapak Ibu anggota Dewan anggota Komisi IX, sampaikan rekomendasi ini kepada Pak Presiden dan kami minta hentikan MBG dan evaluasi total,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/imk)

  • Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras. Ada ganja sebesar 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.

    “Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025).

    Jauhari menjelaskan pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” terang Jauhari.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.

    Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.

    Dia menyampaikan pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya menandatangani deklarasi anti narkoba bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

    (yld/yld)

  • Penuhi Logistik Rumah Tangga, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Ke-106

    Penuhi Logistik Rumah Tangga, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Ke-106

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar Pasar Murah ke-106 di Jalan Gundih, area samping Dupak Grosir, Surabaya. Pasar murah ini digelar untuk menjaga keterjangkauan logistik rumah tangga masyarakat.

    Dalam pasar murah yang digelar pada Rabu (24/9) kemarin, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa hadir untuk memastikan harga bahan pokok yang dijual benar-benar lebih murah dibandingkan harga pasar maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Kita terus berkeliling Jawa Timur untuk memastikan keterjangkauan masyarakat terhadap pemenuhan logistik, terutama bahan pokok. Tujuannya agar kebutuhan rumah tangga mereka bisa terpenuhi dengan harga terjangkau,” ujar Khofifah, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Dalam pasar murah ini, masyarakat dapat membeli beras premium Rp 14.000/kg atau Rp 70.000/sak (lebih murah dibanding harga pasar Rp 15.516/kg dan HET Rp 14.900/kg). Beras SPHP juga dijual dengan Rp 11.000/kg atau Rp 55.000/sak (lebih rendah dari HET Rp 12.500/kg). Stok yang disediakan mencapai 500 kg beras premium dan 10 ton beras SPHP.

    Selain itu, tersedia pula gula pasir Rp 14.000/kg (stok 150 kg), MinyaKita Rp 13.000/liter (stok 200 liter), telur ayam ras Rp 22.000/kg (stok 100 kg), dan daging ayam Rp 32.000/pack (stok 50 kg). Untuk kebutuhan dapur, bawang merah dijual Rp 28.000/kg dan bawang putih Rp 24.000/kg, lebih murah dibanding harga pasar di Surabaya. Tepung terigu juga tersedia Rp 10.000/kg (stok 48 kg).

    “Pada dasarnya, kami ingin memberikan layanan pemenuhan logistik rumah tangga semaksimal mungkin, sesuai dengan kemampuan dan keterjangkauan masyarakat,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu warga yang hadir di Pasar Murah, Sari, mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya Pasar Murah. Berbagai bahan pokok dijual lebih murah dibanding harga pasaran.

    “Terima kasih Ibu Gubernur untuk Pasar Murahnya di tempat ini. Saya belanja telur, tepung, bawang putih, bawang merah. Kalau telur biasanya harga Rp 27 ribu kalau di sini Rp 22 ribu. Bawang merah bawang putih biasanya seperempat kg Rp 10 ribu sama Rp 12 ribu tapi disini bisa Rp 7 ribu sama Rp 6 ribu,” tuturnya.

    Sebagai informasi, target distribusi beras SPHP dari Kantor Bulog Cabang Surabaya sebesar 21.105 ton dengan realisasi sementara 6.194 ton atau 29,35 persen. Distribusi ini mencakup Kota Surabaya 2.941 ton, Kabupaten Sidoarjo 1.981 ton, serta Kabupaten Gresik 1.271 ton.

    (anl/ega)

  • Ada 3 Titik Demo di Jakpus Hari Ini, 4.645 Personel Siaga

    Ada 3 Titik Demo di Jakpus Hari Ini, 4.645 Personel Siaga

    Jakarta

    Sebanyak 4.645 personel gabungan Polri, TNI, dan pemda DKI diterjunkan hari ini untuk melakukan pengamanan unjuk rasa di sejumlah titik. Sejauh ini, akan ada tiga unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

    “Kuat pengamanan wilayah Jakpus 4.645 personel gabungan Polri, TNI, dan pemda DKI,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

    Dia mengatakan demonstrasi hari ini terbagi di tiga titik, yakni di Silang Selatan Monas, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta Jalan Jenderal Sudirman.

    Dia menjelaskan di Silang Selatan Monas dan Kementerian LH, unjuk rasa dilakukan oleh Koalisi Nasional Untuk Reforma Agraria. Sementara itu, aksi di Jalan Sudirman dilakukan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasang Kayu.

    “Kami mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan aksi penyampaian pendapat bisa melakukan secara tertib,” ujar Susatyo.

    “(Rekayasa) lalin situasional melihat eskalasi di lapangan,” terangnya.

    (yld/yld)

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • PM Kanada Carney Puji dan Kutip Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

    PM Kanada Carney Puji dan Kutip Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Joseph Carney menyaksikan penandatanganan kerja sama Indonesia dan Kanada di tiga bidang. Dalam sambutan, PM Carney memuji pidato Prabowo di Sidang Umum PBB.

    “Seperti yang Anda ketahui, saya dan Presiden, baru saja kembali dari New York dalam rangka Sidang Umum PBB, yang kembali menegaskan bahwa dunia sedang berubah dengan cepat,” kata PM Carney di samping Prabowo di West Block, Parliament Hill, Ottawa, Rabu (24/9/2025) sore waktu setempat.

    “Kita tahu bahwa sistem perdagangan global sedang mengalami disrupsi, geopolitik sedang mengalami pergeseran, dan revolusi di bidang kecerdasan buatan (AI) serta keberlanjutan semakin cepat berkembang,” imbuhnya.

    Momen penting kerja sama ini menurut Carney menegaskan bahwa Kanada harus membangun ekonomi dengan kuat di dalam negeri hingga memperdalam hubungan perdagangan dan keamanan di luar negeri, termasuk Indonesia.

    “Dan, Bapak Presiden, kami bangga membangun hubungan tersebut dengan mereka yang menyambut tantangan baru dengan harapan dan optimisme yang dilandasi keyakinan teguh akan solidaritas semua orang,” ujar Carney.

    Dalam pertemuan ini, tiga perjanjian yang ditandatangani RI dan Kanada, berikut daftarnya:
    1. Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA)
    2. ⁠Nota Kesepahaman atau MoU Pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada
    3. Nota Kesepahaman atau MoU tentang Kerja Sama Niaga, Dagang dan Investasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Business Council of Canada (BCC)

    “Semua tarif tersebut akan dikenakan pada tarif preferensial, menjadikan ekspor kami jauh lebih kompetitif, dan memberikan akses yang lebih besar bagi pekerja dan pelaku usaha Kanada ke pasar yang berpenduduk lebih dari 300 juta jiwa dan memiliki PDB sebesar 2 triliun dolar, yang akan tumbuh pesat berkat kebijakan Anda,” imbuh Carney.

    (rfs/zap)

  • Selain ICA-CEPA, Prabowo Juga Saksikan MoU Pertahanan dan Kadin di Ottawa

    Selain ICA-CEPA, Prabowo Juga Saksikan MoU Pertahanan dan Kadin di Ottawa

    Jakarta

    Indonesia dan Kanada resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau ICA-CEPA. Selain itu Indonesia juga meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Kanada di bidang pertahanan dan kamar dagang.

    Penandatanganan dilakukan di West Block Parliament Hill, Ottawa, Rabu (24/9/2025) sore waktu setempat. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan PM Mark Joseph Carney.

    Kedua MoU yang diteken yakni MoU Pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada dan MoU tentang Kerja Sama Niaga, Dagang dan Investasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Business Council of Canada (BCC). Kedua MoU masing-masing diteken oleh Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani dan Ketua Kadin Anindya Bakrie.

    “Juga, MoU tentang Kerja Sama Pertahanan, kami menghargai ini. Kami menghargai hubungan kami dengan Kanada. Kami ingin mengirim lebih banyak anak muda kami untuk belajar di sini, untuk dilatih di sini, dan untuk bekerja sama di bidang pertahanan di masa mendatang,” kata Prabowo.

    “Perjanjian antara dewan bisnis kita, saya pikir sangat, sangat penting,” ucap Prabowo.

    “Dan saya memuji para pemimpin bisnis kita dalam mencapai ini, juga kemajuan ini. Jadi, Perdana Menteri, terima kasih banyak. Saya juga diterima dengan sangat baik oleh Gubernur Jenderal Anda,” imbuhnya.

    (rfs/fca)