Category: Detik.com News

  • Haikal Ajak Teman Salat di Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Ternyata Sudah Meninggal

    Haikal Ajak Teman Salat di Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Ternyata Sudah Meninggal

    Jakarta

    Di bawah reruntuhan bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, suara lirih Syahlendra Haical (13) atau Haikal sempat mengajak temannya untuk salat berjemaah Isya. Namun, pada Subuh esoknya, teman Haikal sudah meninggal dunia.

    Dilansir detikJatim, korban selamat ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo menuturkan pengalamannya selama dua hari terjebak di reruntuhan. Cerita itu ia sampaikan saat dijenguk Senator DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama, Kamis (2/10).

    Meski tubuhnya terjepit dan hanya bisa berbaring di bawah puing beton, Haikal tetap menunaikan salat. Bahkan, ia sempat mengajak temannya di bawah reruntuhan untuk salat berjemaah saat waktu Isya tiba.

    Ajakan itu muncul setelah ia mendengar suara seseorang mengimami, meski tak tahu siapa orang tersebut. Namun, saat Subuh tiba, sahutan dari temannya tak lagi terdengar.

    Saat itulah Haikal sadar, temannya sudah meninggal dunia. Ia pun bertahan dalam kondisi lemah bersama jasad sahabatnya.

    (rdp/idh)

  • Menaker Apresiasi Sinergi BTN-Serikat Pekerja Percepat Transformasi SDM

    Menaker Apresiasi Sinergi BTN-Serikat Pekerja Percepat Transformasi SDM

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa dunia kerja Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dengan masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun di tengah pemulihan industri global yang belum sepenuhnya pulih. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri, sehingga penguatan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi perlu terus diperluas.

    “Ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan hanya bisa terwujud bila dibangun atas dasar saling percaya dan kolaborasi,” ucap Yassierli dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

    Hal itu disampaikan pada saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja BTN di Jakarta, Kamis (2/10).

    Ia juga menekankan pentingnya dunia kerja yang inklusif. Baginya, penyandang disabilitas harus diberi kesempatan yang sama untuk berkontribusi nyata dan memberi nilai tambah bagi perusahaan.

    Selain kompetensi dan inklusi, dinamika hubungan industrial juga menjadi isu penting. Yassierli menilai persoalan upah minimum, PHK, hingga diskriminasi di tempat kerja hanya bisa diselesaikan melalui hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan transformatif.

    Ia mengingatkan, strategi menghadapi masa depan tidak cukup meniru praktik negara lain. Indonesia harus membangun future practice berbasis kearifan lokal seperti gotong royong dan hubungan industrial Pancasila.

    Dalam kesempatan itu, Yassierli juga mengapresiasi langkah BTN yang berhasil merampungkan PKB bersama serikat pekerja.

    “Serikat pekerja jangan hanya dikenal karena aksi demonstrasi, tapi juga harus menjadi champion produktivitas dan K3. Sinergi semacam ini akan mempercepat pergerakan roda ketenagakerjaan nasional,” ungkapnya.

    “BTN tidak hanya bicara pembiayaan rumah, tetapi juga keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Itu yang menjadi nilai tambah perusahaan di masa depan,” ujar Nixon.

    Adapun Ketua Umum Serikat Pekerja BTN, Rizky Novriady, menyampaikan bahwa perundingan PKB berlangsung harmonis dan penuh kekeluargaan.

    “Transformasi BTN dalam lima tahun terakhir telah meningkatkan kesejahteraan pekerja. Transformasi Human Capital kini juga menyentuh aspek sosial demi terciptanya dunia kerja yang adil dan produktif,” tutur Rizky.

    (ega/ega)

  • Polda Metro Tegaskan Kasus Arya Daru Tak Disetop, Ajak Keluarga Diskusi

    Polda Metro Tegaskan Kasus Arya Daru Tak Disetop, Ajak Keluarga Diskusi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menegaskan kasus kematian diplomat Kemenlu RI Arya Daru Pangayunan yang tewas terlilit lakban di kos Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) belum dihentikan. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan.

    “Kami tegaskan di sini Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

    Reonald mengatakan penyelidik juga masih terus berupa mencari ponsel korban yang hilang. Pencarian terkendala lantaran ponsel korban dalam keadaan mati.

    Polda Metro juga menghormati pernyataan keluarga yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu. Dia menegaskan penyelidik akan terus mendalami semua hal terkait kasus tersebut.

    “Kalau memang nanti ada novum baru, alat bukti baru, petunjuk baru, kemudian barang bukti baru yang diajukan oleh keluarga kepada penyelidik sudah pasti akan diuji keterangan tersebut, alat bukti tersebut barang bukti tersebut apakah persesuaian dengan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyelidik, kemudian apakah dengan hadirnya atau dengan adanya alat bukti baru tersebut bisa untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

    “Setuju untuk segera bertemu antara penyelidik dengan pihak keluarga didampingi nanti lawyernya, karena ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Researse Kriminal Umum,” jelasnya.

    Reonald menegaskan sejak awal proses penyelidikan sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Proses penyelidikan juga diawasi eksternal dari Kompolnas, Komnas HAM, Kemenko Polkam hingga Kemenlu RI tempat korban bekerja.

    Kesimpulan Penyelidikan

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

    Diketahui pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.

    Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu ADP. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.

    “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

    Polisi juga menyimpulkan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban. Namun demikian, penyelidikan kasus masih berlanjut.

    “Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.

    (wnv/dek)

  • P2G Kritik Dapur MBG Baru Diwajibkan Sertifikat HACCP: Mestinya dari Awal

    P2G Kritik Dapur MBG Baru Diwajibkan Sertifikat HACCP: Mestinya dari Awal

    Jakarta

    Pemerintah kini tak hanya mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), tapi juga wajib punya sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan syarat sertifikasi baru diwajibkan sekarang.

    “Ini (syarat sertifikasi) mestinya dari awal gitu. Dari awal sudah disiapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional). Sejak sebelum program MBG itu dilaksanakan, diimplementasikan gitu,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim kepada wartawan, Juamt (2/10/2025).

    Satriwan menyebut adanya syarat sertifikasi usai program MBG jalan berbulan-bulan menandakan Badan Gizi Nasional tidak siap melaksanakan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Satriwan juga menyoroti pemerintah yang baru membuat syarat sertifikasi untuk dapur MBG usai banyak korban keracunan.

    “Tentu kita sangat sedih sekali ya sudah jatuh korban gitu. Sudah menyebar luas (kasus keracunan) bahkan makin meningkat ya sebaran anak-anak yang keracunan termasuk guru gitu. Nah kemudian SOP nya baru disiapkan. Kemudian apa sertifikasi standar gizi manajemen risikonya baru disiapkan. Nah ini dari segi perencanaan tentu tidak baik gitu,” kata Satriwan.

    Satriwan meminta program MBG tidak dipukul rata dibagikan kepada pelajar di seluruh Indonesia. Namun, lebih ditargetkan kepada anak-anak yang tidak mampu.

    Satriwan turut menyorot adanya sekolah yang pelajarnya berasal dari keluarga mampu juga mendapatkan MBG. Padahal di sekolah bonafit tersebut, terangnya, juga disediakan program makan siang mandiri yang dari segi kualitas dan harga di atas MBG.

    “Sekolah-sekolah seperti ini selayaknya mereka tidak perlu mendapatkan MBG dari pemerintah gitu. Makanya kami sangat menyayangkan sekali ketika sekolah-sekolah swasta yang sudah punya program MBG secara mandiri kemudian diwajibkan oleh pemerintah daerah gitu ya untuk mengikuti program MBG juga,” jelasnya.

    Dia meminta ahli gizi dilibatkan di sekolah untuk mencoba MBG sebelum diberikan kepada pelajar. Nantinya, yang mencicipi MBG di sekolah adalah ahli gizi, bukan guru.

    “Guru tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengecek apakah makanan ini bergizi atau tidak bergizi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Gizi Nasional menyepakati setiap dapur MBG harus mempunyai sertifikat HACCP. Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko.

    “Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi layak higiene dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya, terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya,” jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Selian itu, Budi mengatakan setiap SPPG nantinya akan memiliki sertifikasi halal. Dia menyebutkan proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa. Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal,” kata dia.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/ygs)

  • Anggota Pecinta Alam Sulut Dianiaya Senior, Komisi X DPR Dorong Proses Hukum

    Anggota Pecinta Alam Sulut Dianiaya Senior, Komisi X DPR Dorong Proses Hukum

    Jakarta

    Sejumlah remaja di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), mengalami dugaan kekerasan saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendorong adanya proses hukum.

    “Kami mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polres Bitung dan mengingatkan semua pihak bahwa kegiatan apa pun yang melibatkan anak dan remaja harus menjadi ruang yang aman untuk pengembangan diri, bukan tempat praktik kekerasan diwariskan,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

    Hadrian menambahkan pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh ekosistem masyarakat. Ia mendorong semua organisasi nonformal, termasuk komunitas pencinta alam, untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan anggota dan menghapus segala bentuk perpeloncoan, apalagi kekerasan.

    Sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan , terang Hadrian, perlu diperkuat untuk memastikan setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah, benar-benar membangun karakter yang berintegritas dan menghargai harkat martabat manusia.

    “Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas inspek kekerasan dalam orientasi komunitas pencinta alam di Bitung,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial AA (16) menjadi salah satu korban dugaan kekerasan seniornya saat mengikuti orientasi komunitas pencinta alam di Bitung, Sulawesi Utara. Korban AA diduga ditampar oleh 10 orang seniornya secara bergiliran.

    “Menurut korban ini, dilakukan lebih dari 10 orang yang memukul secara bergantian, hanya yang terekam dua orang, karena mata ditutup jadi mereka tidak berani buka,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Bili Ladi, dilansir detikSulsel, Kamis (2/10/2025).

    Bili menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban meminta izin kepada orang tuanya mengikuti orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam di Gunung Dua Sudara Bitung pada 26-28 September 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spizaetus (Himpasus) Bitung.

    “Kan anak ini sudah sejak SMP hobi mendaki. Dan ibunya sangat support kegiatan ini untuk persiapkan dirinya masuk TNI kalau lulus SMA nanti,” kata Bili.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari orang tua korban.

    “Kasusnya sedang ditangani Satreskrim. Saat ini sedang pendalaman kasusnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Abdul kepada detikcom, Kamis (2/10).

    Halaman 2 dari 2

    (isa/ygs)

  • Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Jakarta

    Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

    Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Di kesempatan lain, Andre Rosiade mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Saat diminta penegasan apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.

    “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

    Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

    “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

    “Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

    “Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • 5 Catatan Legislator PAN soal Perpres Tata Kelola MBG

    5 Catatan Legislator PAN soal Perpres Tata Kelola MBG

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto disebut bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres.

    “Pertama, standar keamanan pangan-wajib ada mekanisme uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta larangan pangan ultra-proses yang berlebihan,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).

    Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.

    Dia menyebut jangan semua hal ditarik ke pemerintah pusat. Baginya, pemda perlu ruang gerak lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.

    “Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi harus berlapis dan melibatkan masyarakat serta penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman,” jelas Ashabul.

    Keempat, soal integrasi dengan layanan kesehatan dan pendidikan. Ia menyarankan dapur komunitas di daerah 3T harus dijadikan jangkar pelaksanaan.

    “Kelima, aspek anggaran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, jangan hanya output distribusi makanan, tapi betul-betul berdampak pada status gizi anak,” sambungnya.

    Ashabul menyambut baik langkah Prabowo yang akan meneken Perpres Tata Kelola MBG. Hal ini, kata Ashabul, sudah sangat mendesak.

    “Jadi, Perpres ini penting agar program Makan Bergizi Gratis tidak berhenti di jargon, tapi punya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan status gizi anak,” ucap dia.

    Sebelumnya, Perpres Tata Kelola MBG akan segera terbit. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan melalui Perpres dan Inpres tersebut nantinya akan memperjelas pembagian tugas dari tiap-tiap kementerian lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.

    “Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu, sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini insyaallah. Sabar sedikit, satu minggu nanti akan kita umumkan,” jelas Zulhas.

    Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken Perpres tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.

    “(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” kata Bambang setelah mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Halaman 2 dari 2

    (isa/ygs)

  • Kakek di Sumsel Tega Perkosa Anak Tiri Usia 15 Tahun hingga Hamil

    Kakek di Sumsel Tega Perkosa Anak Tiri Usia 15 Tahun hingga Hamil

    Jakarta

    Seorang pria lansia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial M (67) ditangkap polisi usai memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Hal ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

    Pelaku diketahui merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat sedang berada di kediamannya.

    Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan aksi bejat pelaku tersebut pertama kali dilakukan terhadap korban NA (15) pada Februari 2025. Saat itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.

    Pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah tersebut jika melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban. Termasuk juga mengusir ibu kandungnya tersebut dari rumah yang sekarang ditinggali mereka.

    “Korban yang takut pun memilih melayani korban,” ujarnya I Made Redi, dilansir detikSumbagsel, Kamis (2/9/2025).

    “Akhirnya peristiwa bejat ini terungkap pada 17 September 2025. Saat itu, ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil,” ujarnya.

    (azh/azh)

  • KPK Kesulitan Periksa Saksi Kasus Suap PLTU-2 Cirebon: Ada di Korea

    KPK Kesulitan Periksa Saksi Kasus Suap PLTU-2 Cirebon: Ada di Korea

    Jakarta

    KPK mengakui kesulitan dalam memeriksa saksi terkait perkara suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Kesulitan yang dialami dikarenakan para saksi berada di Korea.

    “Jadi ini tim kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu sudah ke Korea. Agak kesulitannya memang, sebagian besar dari saksi yang dari Hyundai, dari Hyundai itu sudah kembali ke Korea,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Asep menjelaskan pihak perusahaan kontrakan pembangunan PLTU Cirebon 2 juga sudah kembali ke Korea. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak kontraktor.

    Dia juga mengatakan KPK masih melakukan pendalaman terhadap salah satu tersangka yakni Herry Jung. Asep menyebut masih mendalami terkait peran yang dimiliki oleh Herry Jung.

    “Kemudian terkait juga dengan masalah, kita sedang mendalami kembali peran-peran dari Herry Jung. Apakah Herry Jung ini memberikan sesuatu itu menyuap? Atau dia diminta oleh Sunjaya ini?” terang Asep.

    Terkait pemeriksaan terhadap Herry Jung, KPK terakhir kali memeriksa sebagai tersangka di gedung Merah Putih pada Senin (26/5). Herry Jung sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019. Tapi hingga kini belum ditahan.

    Selain Herry Jung, KPK memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (azh/azh)

  • KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah travel yang mengembalikan uang ke KPK berada dalam asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia).

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini yang tentunya menjadi bahan pendalaman kembali oleh para penyidik.Pengembalian uang ini juga sekaligus bisa membuat lebih terang perkara yang tengah diusut ini.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Sebelumnya KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.

    Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

    “Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi.

    “Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujar Budi.

    “Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.

    Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    (azh/azh)