Jakarta –
Remaja laki-laki (16) diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut pelaku remaja tersebut awalnya mengiming-imingi korban.
“Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dia mengatakan setibanya di rumah, pelaku langsung membekap korban. Pelaku juga mengikat korban menggunakan kabel hingga tidak bernapas.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.
Ongkoseno menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP,” ungkap Ongkoseno.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.
(zap/zap)









