Category: Detik.com News

  • Trump Bakal Bertemu Xi Jinping di KTT APEC Korsel

    Trump Bakal Bertemu Xi Jinping di KTT APEC Korsel

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan menghadiri KTT APEC (Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik) 2025 di Korea Selatan. Trump mengatakan akan bertemu Presiden China Xi Jinping di sana.

    “Kita akan bertemu dalam beberapa minggu. Kita akan bertemu di Korea Selatan, tepatnya dengan Presiden Xi dan orang-orang lainnya juga,” kata Trump dalam wawancara dengan acara Fox News ‘Sunday Morning Futures’ dilansir kantor berita AFP, Jumat (17/10/2025).

    Trump mengatakan dirinya akan mengadakan pembicaraan khusus dengan Xi Jinping. Kendati demikian, Trump belum membeberkan apa yang akan dibahas dalam pertemuan nanti.

    “Kami punya pertemuan terpisah,” tambahnya.

    Seperti diketahui KTT APEC akan digelar di Kota Gyeongju, Korea Selatan. KTT APEC akan berlangsung 31 Oktober sampai1 November.

    (whn/idn)

  • Jalan Margonda Depok Tergenang Banjir, Lalin Macet Panjang

    Jalan Margonda Depok Tergenang Banjir, Lalin Macet Panjang

    Kota Depok

    Jalan Raya Margonda Depok tergenang banjir. Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Margonda pun macet parah.

    Petugas Satlantas Polres Metro Depok terjun menangani banjir di Jalan Raya Margonda. Petugas mencari penyebab utama banjir dan juga mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

    Dilihat detikcom, Jumat (17/10/2025), dalam foto dan video yang diungggah di Instagram Satlantas Polres Metro Depok, @lantasrestrodepok, terlihat tinggi muka air lebih dari 30 cm bahkan tingginya mencapai lutut orang dewasa.

    “Satlantas Polres Metro Depok melakukan evakuasi genangan air di Jalan Raya Margonda,” kata Satlantas Polres Metro Depok.

    Tinggi muka air lebih dari 30 cm bahkan tingginya mencapai lutut orang dewasa. (dok Satlantas Polres Depok)

    Dalam video, terlihat ada sejumlah pengendara yang terpaksa mendorong sepeda motornya karena mogok ketika menerobos banjir. Terlihat juga ada motor yang masih menerobos jalan tergenang banjir.

    Petugas membawa tongkat lampu (stick light) untuk mengarahkan pengendara. Polisi lalu lintas (polantas) juga membersihkan sampah yang menyumbat air masuk drainase.

    Polantas membersihkan sampah yang menyumbat air masuk drainase Jalan Raya Margonda (dok Satlantas Polres Depok)

    Banjir di Jalan Raya Margonda terjadi setelah hujan deras mengguyur Depok sejak sore tadi. Hujan dilaporkan sudah reda.

    Sejumlah warganet juga melaporkan terjadinya kemacetan panjang di Jalan Raya Margonda. Kemacetan terjadi karena peningkatan volume kendaraan yang melintas ketika hujan mereda.

    (jbr/idn)

  • Taj Yasin Harap Bupati & Walkot di Jateng Bangun RPH Halal

    Taj Yasin Harap Bupati & Walkot di Jateng Bangun RPH Halal

    Jakarta – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin berharap bupati dan wali kota yang ada di Jateng turut membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal. Langkah itu bertujuan untuk mendorong ekosistem produk halal Jateng.

    Hal tersebut diungkapkan olehnya saat RPH Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), hari ini. RPH tersebut berdiri di kompleks MAJT MAS Semarang dengan bangunan dan fasilitas yang memadai. Di dalamnya terdapat juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, serta mesin penggilingan daging, dan fasilitas lainnya. Kehadiran RPH tersebut memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai syariat Islam dan menjadi bagian dari upaya mendorong tumbuhnya ekosistem produk halal di Jawa Tengah.

    “Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” kata Taj Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

    Dia mengatakan keberadaan RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Ahmad Luthfi yakni melahirkan ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah Muslim.

    “Keberadaan RPH Halal akan memudahkan masyarakat, dalam mengakses kepastian produk makanan halal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Ahmad Darodji menambahkan pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah memotong 112 ekor sapi.

    “Daging hasil sembelihan diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah,” pungkasnya.

    (akn/akn)

  • Kasus JS Ketua Ormas Adalah Pemerasan, Korban Tak Bisa Dipidana

    Kasus JS Ketua Ormas Adalah Pemerasan, Korban Tak Bisa Dipidana

    Pekanbaru

    Polda Riau menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing adalah pidana pemerasan, bukan perkara suap-menyuap. Dalam hal ini korban tidak bisa dijerat dengan pidana.

    “Ini tindak pidana pemerasan, bukan suap-menyuap. Kalau suap-menyuap, yang menyuap maupun yang disuap bisa dipidana,” kata Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, Jumat (17/10/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan Sunhot menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan, dalam hal ini pria inisial R.

    Sunhot menjelaskan, tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

    “Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas Sunhot.

    Dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa “seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.”

    “Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

    Sesuai Prosedur

    “Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

    “Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya,” ujar lulusan Akpol 1999 ini.

    Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

    “Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

    Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

    “Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

    (mea/imk)

  • Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Jakarta, Ini Jadwalnya

    Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Jakarta, Ini Jadwalnya

    Jakarta

    Libur akhir tahun pada Desember 2025 bersamaan dengan libur semester tahun ajaran 2025/2026 untuk anak sekolah. Momen ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat dari rutinitas sehari-hari atau berlibur bersama keluarga.

    Berikut ini jadwal libur anak sekolah akhir tahun 2025 di Jakarta.

    Di Jakarta, libur sekolah akhir tahun 2025 dimulai dari tanggal 22 Desember sampai awal Januari 2026. Ini juga mencakup libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Ini tanggal-tanggalnya berdasarkan Kalender pendidikan Jakarta 2025/2026 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.

    22 – 31 Desember 2025: Libur Semester25 Desember 2025: Hari Raya Natal1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi 20261 – 3 Januari 2026: Libur Semester5 Januari 2026: Hari Pertama Sekolah dan Awal Semester GenapLibur Panjang Natal dan Tahun Baru 2025/2026

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 sebenarnya hanya dua hari, yakni pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Namun, dikarenakan libur Natal berdekatan dengan akhir pekan, masa libur Natal bertambah menjadi:

    Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekanKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekanSenin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cutiSelasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cutiRabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cutiKamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 MasehiJumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cutiSabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekanMinggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

    (kny/imk)

  • Polri Kini Punya 672 SPPG, Terbanyak Beroperasi dari Polda Jateng

    Polri Kini Punya 672 SPPG, Terbanyak Beroperasi dari Polda Jateng

    Jakarta

    Polda Jawa Tengah (Jateng) saat ini memiliki 100 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polri. Sebanyak 33 di antaranya sudah beroperasi dan memberikan pelayanan ke penerima manfaat.

    Polda Jateng kini menjadi satuan kerja (satker) Polri dengan jumlah SPPG beroperasi paling banyak.

    “73 SPPG Polda Jateng (33 telah beroperasi, 40 tahap pembangunan),” demikian keterangan Polri yang dikutip, Jumat (17/10/2025).

    Namun, pada hari ini, Polda Jateng kembali melakukan groundbreaking 27 SPPG. Groundbreaking ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

    Sebanyak 27 SPPG itu telah mendaftar ke Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga total SPPG yang dimiliki Polda Jateng sebanyak 100 SPPG yang diproyeksikan mampu meng-cover hingga 400 ribu penerima manfaat.

    Dengan begitu, sampai saat ini Polri telah memiliki 672 SPPG dengan total estimasi penerima manfaat mencapai 2.352.000 orang serta menyerap 33.600 tenaga kerja (naker).

    Berikut ini rincian SPPG Polri:

    – 73 SPPG Polda Jateng (33 Telah Beroperasi, 40 Tahap Pembangunan);
    – 73 SPPG Polda Jatim (13 Telah Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 51 Tahap Pembangunan)
    – 53 SPPG Polda Sumut (10 Telah Beroperasi, 16 Tahap Persiapan Operasional, 27 Tahap Pembangunan);
    – 37 SPPG Polda Jabar (13 Telah Beroperasi, 10 Tahap Persiapan Operasional, 14 Tahap Pembangunan);
    – SPPG Itwasum Polri (Seluruhnya Tahap Pembangunan);
    – 26 SPPG Polda Aceh (9 Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 8 Tahap Pembangunan);
    – 26 SPPG Polda Lampung (10 Telah Beroperasi, 5 Tahap Persiapan Operasional, 11 Tahap Pembangunan);
    – 25 SPPG Polda Kalteng (1 Telah Beroperasi, 2 Tahap Persiapan Operasional, 22 Tahap Pembangunan);
    – 24 SPPG Polda Sulsel (1 Telah Beroperasi, 1 Tahap Persiapan Operasional, 22 Tahap Pembangunan);
    – 24 SPPG Polda Sumbar (7 Telah Beroperasi, 11 Tahap Persiapan Operasional, 6 Tahap Pembangunan);
    – 22 SPPG Polda Sumsel (7 Beroperasi, 5 Tahap Persiapan Operasional, 10 Tahap Pembangunan);
    – 17 SPPG Polda Bengkulu (9 Telah Beroperasi, 3 Tahap Persiapan Operasional, 5 Tahap Pembangunan);
    – 16 SPPG Polda Jambi (1 Telah Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 6 Tahap Pembangunan);

    (zap/fjp)

  • Menaker Dorong Penguatan Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia-Qatar

    Menaker Dorong Penguatan Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia-Qatar

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Qatar, Ali bin Saeed bin Samikh Al Marri. Pertemuan dilakukan pada momentum pelaksanaan The 6th Session of the Islamic Conference of Labour Ministers di Rosewood Doha Hotel.

    Pada pertemuan tersebut, Yassierli mendorong penguatan kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Qatar. Hal ini khususnya dalam peningkatan kompetensi, keselamatan kerja, serta pengembangan program magang bagi generasi muda di sektor strategis.

    “Indonesia dan Qatar memiliki peluang besar untuk membangun kemitraan yang lebih konkret dan saling menguntungkan, baik melalui pelatihan bersama, program pemagangan, maupun pertukaran keahlian di bidang produktivitas dan keselamatan kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Ia juga mengapresiasi peran Qatar dalam mendorong investasi yang membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian Indonesia.

    Lebih lanjut, Indonesia menawarkan kerja sama pemagangan bagi generasi muda di perusahaan-perusahaan besar Qatar, seperti Qatar Airways dan Qatar Energy. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui skema government-to-government special apprenticeship visa maupun intra-corporate transferee.

    Dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Yassierli mengundang Qatar berkolaborasi dalam pelatihan di sektor pertanian dan konstruksi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

    “Dengan semangat kolaborasi dan solidaritas antarnegara OKI, kita dapat mewujudkan dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja,” ucap Yassierli.

    Sebagai tindak lanjut, Yassierli mengundang Menteri Tenaga Kerja Qatar untuk berkunjung ke Indonesia guna meninjau pusat pelatihan vokasi dan produktivitas serta menjajaki peluang kerja sama lanjutan di masa depan.

    (ega/ega)

  • Bengkel Mobil di Jakbar Hangus Terbakar Dipicu Blower Malfungsi

    Bengkel Mobil di Jakbar Hangus Terbakar Dipicu Blower Malfungsi

    Jakarta

    Bangunan bengkel di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) terbakar. Kebakaran diduga disebabkan malfungsi blower di bengkel tersebut.

    “Objek terbakar bengkel mobil,” kata petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakbar menerima informasi kebakaran itu pukul 09.29 WIB. Bengkel yang terbakar itu berlokasi di Jalan Meruya Ilir Raya, Srengseng, Kembangan, Jakbar.

    Sebanyak 15 unit mobil damkar beserta 75 personel dikerahkan ke lokasi kebakaran. Api dilaporkan muncul dari blower di bengkel.

    “Dugaan penyebab kebakaran, blower dari pemanas yang gagal fungsi,” ucapnya.

    “Saksi sedang bekerja melakukan proses pengecatan di ruang oven, saksi merasakan panas tidak biasa keluar dari lubang blower pemanas (motor blower sedang bermasalah atau macet) lalu saksi mengecek kondisi. Benar dugaan bahwa api keluar dari cerobong pemanas ruang oven,” jelasnya.

    (jbr/mei)

  • Korban Terima Kasih ke Polisi Respons Cepat Kasus Penculikan di Tangsel

    Korban Terima Kasih ke Polisi Respons Cepat Kasus Penculikan di Tangsel

    Jakarta

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelamatkan pasutri dkk korban penculikan bermodus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Para korban menyampaikan terima kasih kepada polisi.

    “Saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada tim Resmob Polda Metro Jaya dengan cepat tanggap menindaklanjuti laporan saya secepatnya dan langsung bergerak ke tempat TKP, langsung mendapatkan para tawanan, yaitu korban penculikan,” kata salah satu korban, Dessi Juwita dalam video yang diterima wartawan, Jumat (17/10/2025).

    Penculikan yang dilakukan oleh 9 pelaku membuat suaminya dan rekan-rekannya mengalami luka-luka. Suami Dessi, Indra dan kawan-kawannya disiksa dengan sundutan rokok hingga dicambuki.

    “Suami saya yang sudah dipukuli, dicambuk sama teman-temannya, dan semua para tersangka sudah dapat. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak ya tim Resmob Polda Metro Jaya,” tutur Dessi.

    Indra, suami Dessi, juga menyampaikan terima kasih karena anggota Polda Metro berhasil menemukannya. Dia mengatakan tidak tahu akan seperti apa nasibnya jika tidak segera ditemukan.

    “Iya terima kasih Resmob Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan kami, meskipun kami sudah dipindahkan tempat, langsung mereka tidak lama, cepat menemukan kami. Kalau tidak ditemukan oleh Resmob Polda Metro Jaya, tidak tahu nasib kami seperti apa,” ujar Indra.

    Sementara itu, Nurul, yang juga menjadi korban, menyebut bahwa dirinya bersama yang lain tidak diperlakukan layaknya manusia. Begitu juga Ajit yang mengaku trauma usai penyekapan yang dialami.

    “Kayak bukan manusia bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang. Terima kasih Polda Metro Jaya,” ucap Nurul.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sembilan orang telah diamankan. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Dia juga menjelaskan sembilan orang tersangka ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda. Sembilan tersangka itu adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.

    Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.

    Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

    “Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terangnya.

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    “Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” imbuhnya.

    (mea/mea)

  • Menteri LH soal Kasus Radioaktif Cikande: Sudah Ada Tersangkanya

    Menteri LH soal Kasus Radioaktif Cikande: Sudah Ada Tersangkanya

    Bogor

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande, Serang, Banten. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.

    “Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10/2025).

    Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.

    “(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan,” sebutnya.

    Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 naik penyidikan. Kasus itu kini masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

    Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi dan temuan di lapangan. Pihak kepolisian dan Kementerian LH masih sumber pencemaran Cesium-137.

    (sol/haf)