Category: Detik.com News

  • Pemobil Tembak Mati Sopir Angkot Gegara Diserobot Saat Antre di SPBU Sumsel

    Pemobil Tembak Mati Sopir Angkot Gegara Diserobot Saat Antre di SPBU Sumsel

    Banyuasin

    Seorang pemobil menembak sopir angkutan desa (angdes) diduga karena tak terima diserobot saat antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Pelaku kini ditangkap polisi.

    Dilansir detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung, tepatnya di kawasan Tanjung Agung, pada Selasa (21/10/2025). Korban yang diketahui bernama Obi, tewas setelah ditembak pada bagian perut sebelah kiri oleh seorang pengendara Toyota Innova Reborn.

    Informasi yang diperoleh, keributan bermula di SPBU Limau Sembawa. Saat itu, korban diduga menyerobot antrean bahan bakar, hingga terjadi adu mulut dengan pengendara Innova tersebut. Perselisihan tak berhenti di lokasi SPBU, keduanya kemudian saling kejar di jalur lintas hingga berhenti di pinggir jalan Desa Tanjung Agung.

    Ketegangan memuncak ketika keduanya terlibat perkelahian. Di tengah adu fisik, pelaku disebut kembali ke mobilnya, mengambil pistol, dan menembak Obi hingga korban tersungkur bersimbah darah. Penumpang angkutan desa yang sebagian besar pelajar pun panik dan berhamburan keluar dari kendaraan.

    “Benar, pelaku sudah berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Rencananya siang ini akan kami rilis secara resmi,” ujarnya, seperti dilansir detikSumbagsel.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/lir)

  • Terungkap Motif Pria di Pandeglang Bacok Tetangga hingga Kritis

    Terungkap Motif Pria di Pandeglang Bacok Tetangga hingga Kritis

    Pandeglang

    Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh A (36) terhadap tetangganya, inisial IS (38). Aksi itu dipicu lantaran pelaku sakit hati kepada korban.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami sempat mengintrogasi terhadap terduga pelaku yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya ada rasa sakit hati terhadap korban,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, Rabu (22/10/2025).

    Robert mengungkapkan sebelum aksinya penganiayaan itu terjadi, pelaku sempat membantu merenovasi rumah korban. Namun menurutnya, pada saat itu ada perkataan korban membuat pelaku tersinggung.

    “Ada ucapan yang tidak menyenangkan, sehingga saat itu juga pelaku merasa sakit hati,” katanya.

    Robert mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/10) kemarin di Desa Banyumundu, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka d bagian leher dan badan. Robert mengatakan usai melakukan penganiayaan, pelaku diduga hendak mengakhiri hidupnya.

    “Sementara ini kita masih menunggu dari pihak keluarga maupun korban sendiri,” pungkasnya.

    (lir/lir)

  • Kasus Kematian Terapis Tetap Diusut Meski Keluarga dan Pihak Spa Damai

    Kasus Kematian Terapis Tetap Diusut Meski Keluarga dan Pihak Spa Damai

    Jakarta

    Pihak keluarga terapis inisial RTA (14) yang tewas di Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), memilih mencabut laporan polisi usai berdamai dengan pihak spa. Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengusut kasus tersebut.

    Pihak keluarga RTA berdamai dengan pihak spa pada Senin (13/10) yang lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly mengatakan, usai berdamai, pelapor yang juga kakak korban mengirimkan surat pencabutan laporan ke penyidik.

    “Pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor, dalam hal ini kakak korban, juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor,” kata Nicolas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

    Namun Nicolas mengatakan pihaknya tetap mengusut kasus itu meski keluarga korban berdamai dengan pihak spa. Dia menegaskan penyelidikan belum disetop.

    “Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu, kami sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan,” ucap dia.

    Yang Diusut Polisi

    Dia menyebut jajarannya telah memanggil saudara RTA yang meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) agar RTA bisa mendaftar kerja. Dia mengatakan ada dua kasus yang diusut terkait tewasnya RTA.

    Pertama, katanya, penyelidikan terkait kematian RTA. Polisi kini menunggu autopsi dan pemeriksaan CCTV.

    “Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah, itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri,” kata dia.

    Kedua, polisi juga mengusut dugaan TPPO yang sempat dilaporkan oleh keluarga korban. Dia mengatakan penyelidikan itu tetap lanjut.

    “Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdanaan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

    20 Saksi Diperiksa

    Kemudian, Kombes Nicolas mengatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya RTA di salah satu SPA di Jakarta Selatan. Termasuk, kata dia, dari pihak perusahaan spa.

    “Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan saksi ini pada saat rekrutmen sampai dipekerjakan juga sudah kami mengambil keterangan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas.

    Seperti diketahui, mayat RTA ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB. Polisi mengatakan ada saksi yang mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan eksploitasi pekerja terkait kasus tewasnya korban RTA. Polisi pun menyelidiki laporan dugaan eksploitasi korban.

    “Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua,” ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, Jumat (10/10).

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • KPK Ungkap Kaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

    KPK Ungkap Kaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), dengan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Keterkaitan itu ada saat Chrisna masih menjabat di perusahaan teresbut.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena Saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Berdasarkan skema yang ada, memang ada bisnis dengan perushaan yang terkait Riza Chalid. KPK tengah mendalami hal tersebut.

    “Jadi tentunya dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya, ada namanya saudara MRC (Riza Chalid) di perusahaan tersebut,” ucap dia.

    “Jadi ini sedang kita dalami juga, terkait dengan skema bisnisnya tersebut. Anak perusahaan di mana KD ini kalau tidak salah menjadi direktur utamanya. Kemudian ada bisnis, bisnis minyak, tata laksana minyak mentah dan lain-lainnya,” tambahnya.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (17/7).

    Sementara tiga tersangka lainnya adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

    Selain itu, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dalam perkara ini. KPK juga menyampaikan telah melakukan penggeledahan mulai 8 Juli 2025 di rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota kawasan Kota Bekasi. Kemudian, pada Selasa (15/7), KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di wilayah Jakarta Utara.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, KPK menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan penerimaan gratifikasi Chrisna Damayanto.

    (ial/maa)

  • Produksi 3 Kg Emas Sehari

    Produksi 3 Kg Emas Sehari

    Jakarta

    KPK menyebut sekitar 1 jam dari sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat banyak terdapat tambang emas ilegal. KPK mengatakan awalnya tidak menyangka bisa mengetahui adanya tambang emas ilegal tersebut.

    “Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

    Tambang ilegal itu pun bisa menghasilkan tiga kilogram emas dalam satu hari. Hal itu didapat usai KPK terjun langsung ke lapangan.

    “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” sebut dia.

    “Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” tambahnya.

    KPK meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan aturan. Penindakan hukum juga diserahkan kepada pihak terkait.

    “Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Dian juga menyebut ada tambang ilegal dengan skala lebih besar dari yang Lombok tersebut. Tambang itu berada di Sumbawa, NTB.

    “Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Gempa Darat M 4,9 Guncang Way Kanan Lampung

    Gempa Darat M 4,9 Guncang Way Kanan Lampung

    Jakarta

    Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,9 terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Gempa terjadi di darat.

    BMKG melaporkan gempa terjadi, Selasa (22/10/2025), pukul 02.03 WIB. Gempa terjadi pada kedalaman 161 kilometer.

    “31 km Barat Daya Way Kanan-Lampung,” tulis @infoBMKG.

    Titik koordinat gempa tercatat 4,77 lintang selatan (LS) dan 104,41 bujur timur (TB). Sampai saat ini belum ada informasi terkait dampak gempa tersebut.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” lanjut BMKG.

    (maa/maa)

  • Golkar Sambut Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya Besar Bagi Bangsa

    Golkar Sambut Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya Besar Bagi Bangsa

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji menyambut baik langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengusulkan 40 tokoh untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional, termasuk di antaranya presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Ia menilai Soeharto berjasa besar bagi bangsa ini.

    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin. “Dari kisah orang tua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat-banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” imbuhnya.

    Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, kepemimpinan Soeharto membawa perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.

    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” tambah Sarmuji.

    Lebih lanjut, Sarmuji mengingatkan bahwa Partai Golkar sejak lama menilai Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional. Ia mengutip keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Bali pada 2016, yang secara resmi merekomendasikan hal tersebut.

    “Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional. Belum berhasil. Kali ini, Munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional,” kata Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar kala itu.

    Sarmuji berharap, usulan Kementerian Sosial kali ini dapat melanjutkan semangat tersebut dan menempatkan Soeharto sebagai bagian penting dari perjalanan bangsa yang patut diapresiasi secara objektif dan berimbang.

    “Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya, dan tokoh-tokoh yang mengubah arah sejarahnya. Pengakuan negara terhadap jasa Pak Harto bukan semata bentuk penghormatan, tetapi juga pelajaran bagi generasi penerus tentang arti kepemimpinan yang bekerja nyata,” kata Sarmuji menegaskan.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerahkan 40 nama tokoh yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Usulan itu diserahkan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.

    Beberapa tokoh yang diusulkan di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Marsinah.

    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. Jadi ada yang mungkin sudah memenuhi syarat sejak lima tahun lalu, enam tahun lalu, atau baru tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan Marsinah,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Ada 6 Subkontraktor Terima Keuntungan Tak Sah di Kasus Bansos 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK mengungkap ada 6 perusahaan subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah dalam kasus ini.

    “Itu kan ada subkonnya ya, 6 atau 7, 6 perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Sehingga pihak-pihak subkontraktor itu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPK menelusuri ke mana saja aliran uang yang ada.

    “Nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut,” sebut dia.

    “Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya,” tambahnya.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/jbr)

  • Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi masih dalam kondisi sakit.

    “Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Asep menjelaskan penyidik KPK perlu memperhatikan kesehatan tersangka sebelum penahanan. Tersangka perlu dipastikan kondisi kesehatannya sebelum ditahan.

    “Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” kata dia.

    “Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tambahnya.

    “Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.

    (ial/azh)