Category: Detik.com News

  • Dasco Temui Prabowo di Widya Chandra Pagi Tadi, Bahas Apa?

    Dasco Temui Prabowo di Widya Chandra Pagi Tadi, Bahas Apa?

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Presiden Prabowo Subianto di kediaman Widya Chandra, Jakarta Selatan (Jaksel). Apa yang dibahas keduanya?

    Dikutip Biro Pers Istana, Rabu (29/10/2025), pertemuan itu dilakukan pagi tadi. Terlihat keduanya bertemu di sebuah ruangan.

    Prabowo tampak mengenakan baju safari berkelir coklat muda, sedangkan Dasco berbatik biru cokelat. Terlihat keduanya sedang berbincang seraya Dasco memegang sebuah kertas dokumen di tangannya.

    “Presiden Prabowo Subianto mengundang Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Prof Sufmi Dasco Ahmad di kediaman Widya Chandra, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025,” kata Seskab Teddy Indra Wijaya.

    Seskab Teddy menyampaikan presiden dan Dasco berdiskusi seputar situasi terkini di Tanah Air. Pembahasan keduanya mulai dari perkembangan di badan legislatif DPR hingga perkembangan sejumlah program strategis pemerintah.

    “Dalam pertemuan tersebut, Presiden berdiskusi mengenai situasi terkini di Tanah Air, terutama terkait perkembangan di badan legislatif DPR, situasi politik, hukum, keamanan nasional, serta progres beberapa program strategis pemerintah,” lanjutnya.

    (fca/wnv)

  • Kalau Ada Pabrik Narkoba Diungkap, Saya Ingin Hadir Juga

    Kalau Ada Pabrik Narkoba Diungkap, Saya Ingin Hadir Juga

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkoba yang disita oleh Polri. Prabowo mengatakan juga ingin hadir saat Polri mengungkap pabrik narkoba.

    Prabowo menyebut sudah menyampaikan keinginan itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo menyebut kehadirannya menjadi penegasan pemerintah serius memberantas narkoba.

    “Tadi saya sampaikan ke Kapolri, kalau ada indikasi pabrik mau diini (ungkap), saya ingin hadir juga pada saat itu. Untuk memberi penekanan bahwa ini usaha kita semua,” kata Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Prabowo ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara langsung bersama Sigit. Pemusnahan dilakukan dengan alat pembakar atau insinerator.

    Prabowo pun mengapresiasi upaya Polri mengungkap kasus narkoba. Prabowo mengatakan barang haram itu bernilai Rp 29,3 triliun.

    Prabowo mengatakan penyitaan narkoba yang dilakukan Polri telah menyelamatkan dua kali jumlah penduduk Indonesia. Dia menyampaikan penghargaan besar kepada anggota Polri.

    “Dan bila tidak berhasil mereka cegah atau mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia, berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia, hampir dua kali. Saya dalam hal ini menyampaikan penghargaan saya sebesar besarnya kepada seluruh anggota kepolisian negara Indonesia di mana pun sedang bertugas,” ujar Prabowo.

    (ond/haf)

  • Korban Tewas Gempuran Israel di Gaza Bertambah Jadi 50 Orang

    Korban Tewas Gempuran Israel di Gaza Bertambah Jadi 50 Orang

    Gaza City

    Badan pertahanan sipil Gaza melaporkan bahwa rentetan serangan udara Israel semalam telah menewaskan sedikitnya 50 orang di berbagai wilayah Jalur Gaza. Militer Israel membombardir serangkaian target di Jalur Gaza pada Selasa (28/10), setelah seorang tentaranya tewas dalam penembakan di wilayah tersebut.

    Juru bicara badan pertahanan sipil, Mahmud Bassal, seperti dilansir AFP, Rabu (29/10/2025), menyebut serangan Israel itu sebagai “pelanggaran yang jelas dan mencolok terhadap kesepakatan gencatan senjata”, meskipun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “tidak ada” yang akan membahayakan gencatan senjata Gaza.

    Badan pertahanan sipil Gaza, yang beroperasi sebagai pasukan penyelamat di bawah kekuasaan Hamas, melaporkan 22 anak-anak termasuk di antara korban tewas, yang juga terdiri atas perempuan dan lansia. Sekitar 200 orang lainnya mengalami luka-luka.

    “Serangan-serangan Israel menargetkan tenda-tenda pengungsi, rumah-rumah, dan area sekitar sekitar sebuah rumah sakit di Jalur Gaza,” sebut Bassal.

    Militer Israel mulai melancarkan serangan udara pada Selasa (28/10) waktu setempat, setelah menuduh Hamas menyerang pasukannya di Jalur Gaza dan melanggar gencatan senjata.

    Seorang pejabat militer Israel mengatakan bahwa seorang tentaranya bernama Yona Efraim Feldbaum (37) tewas di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan, ketika sebuah kendaraan teknik dihantam “tembakan musuh”.

    “Beberapa menit kemudian, beberapa rudal antitank ditembakkan ke sebuah kendaraan lapis baja lainnya milik pasukan di area tersebut,” kata pejabat militer Tel Aviv tersebut.

    Kelompok Hamas, dalam pernyataannya, menegaskan para petempurnya “tidak ada hubungannya dengan insiden penembakan di Rafah”, dan menegaskan kembali komitmen pada gencatan senjata Gaza yang didukung AS.

    Sementara Trump membela respons yang diberikan Israel di Jalur Gaza, namun menambahkan bahwa “tidak ada yang akan membahayakan” gencatan senjata.

    “Mereka membunuh seorang tentara Israel. Jadi, Israel membalas. Dan mereka seharusnya membalas,” kata sang Presiden AS di pesawat kepresidenan Air Force One selama kunjungannya ke Asia.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa menyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/haf)

  • Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika akan dimusnahkan.

    Acara digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Prabowo hadir pukul 13.20 WIB di lokasi. Ia tampak mengenakan baju safari berkelir coklat muda.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut kedatangan presiden. Ia lalu mengantarkan presiden melihat sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan.

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan para PJU Mabes Polri dan Kapolda hadir di lokasi.

    Hadir beberapa anggota Kabinet Merah Putih, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

    Sejumlah pejabat lainnya yang hadir, yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Hakim Agung MA Yanto, Ketua MUI Pusat Anwar Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Harian Kompolnas Arief Wicaksono.

    Diketahui, Polri telah memaparkan hasil pemberantasan narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Polri menyebut ada 38 ribu kasus narkoba yang diungkap sejak awal 2025

    “Januari sampai bulan Oktober 2025, Polri telah menangani 38.934 kasus narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” ujarnya.

    (fca/whn)

  • Musim Hujan Tiba, Simak Tips Aman Berkendara Saat Hujan dan Banjir!

    Musim Hujan Tiba, Simak Tips Aman Berkendara Saat Hujan dan Banjir!

    Jakarta

    Sebagian besar wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan. Sebagai bentuk persiapan dan antisipasi dalam beraktivitas di luar ruangan, masyarakat perlu memperhatikan tips aman berkendara saat hujan deras dan banjir terjadi.

    Berikut ini ada sederet tips berkendara saat hujan dan banjir, dikutip dari akun resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang bisa diterapkan agar selamat dan nyaman dalam perjalanan.

    5 Hal Agar Berkendara Tetap Nyaman

    Jika terpaksa berkendara saat hujan dan banjir, mengingat jarak pandang yang lebih pendek dan jalanan licin membuat perjalan lebih berbahasa, maka pastikan beberapa hal berikut ini agar berkendara tetap nyaman dan aman.

    Kurangi kecepatan.Jaga jarak aman antisipasi pengereman mendadak.Fokus, jangan main handphone.Cek kondisi kendaraan, seperti ban, rem, wiper, lampu, AC, hingga aki berfungsi dengan baik.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas.6 Tips Khusus Pengendara Roda Dua

    Khusus pengguna kendaraan roda dua atau motor, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan agar diterapkan saat berkendara di kondisi hujan dan banjir.

    Gunakan helm berkaca bening.Sedia jas hujan SNI dan berwarna cerah agar terlihat oleh pengendara lain.Gunakan sepatu berbahan karet agar tidak mudah tergelincir.Waspada genangan air dan jalan berlubang yang tertutup air.Jika hujan terlalu lebat, berteduh di tempat aman.Jangan berteduh di bawah pohon, jembatan, atau flyover.5 Tips Khusus Pengendara Roda Empat

    Sementara itu, bagi pengguna kendaraan beroda empat seperti mobil dan sejenisnya yang melalui jalan tol, bisa memperhatikan tips berikut agar perjalanan aman.

    Tetap berada di lajur kiri, kecuali untuk mendahului.Tidak melaju di bawah kecepatan minimal (60 km/jam) atau melebihi batas maksimal (80 km/jam).Nyalakan lampu kecil saat hujan.Hindari penggunaan bahu jalan.Perhatikan rambu-rambu jika ada pekerjaan di jalan tol.

    (wia/imk)

  • Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Jakarta

    Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penembakan pengacara berinisial WA di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukan penembakan tersebut karena kesal lantaran korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.

    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Menurut pengakuan pelaku, korban juga disebut mengintimidasi kelompoknya karena melakukan penjagaan di tanah kosong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Dan korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” imbuhnya.

    Adapun identitas pelaku penembakan berinisial HD (37), yang berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam).

    Roby mengatakan korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban menjalani operasi pengangkatan proyektil yang tertanam di punggungnya.

    “Korban sudah dirujuk ke RS Polri untuk pengangkatan proyektil,” ujarnya.

    (mea/dhn)

  • Perhatian! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Terakhir 31 Oktober

    Perhatian! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Terakhir 31 Oktober

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada besok lusa atau 31 Oktober 2025. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.

    “Untuk program pemutihan pajak kendaraan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan berakhir pada akhir Oktober ini,” ujar Andra, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Andra, program pembebasan tunggakan pajak itu tidak akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, masyarakat diminta untuk segera mengurus kewajibannya.

    “Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera memanfaatkannya, karena program pemutihan seperti ini tidak akan dilakukan lagi,” ucapnya.

    Andra juga mengimbau masyarakat agar tetap taat membayar pajak setelah tunggakan dihapus, dengan hanya membayar pajak berjalan setiap tahun.

    Ia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan petugas Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

    (aik/azh)

  • Christiano Bawa BMW Tabrak Mahasiswa UGM Baca Pleidoi: Saya Tak Larikan Diri

    Christiano Bawa BMW Tabrak Mahasiswa UGM Baca Pleidoi: Saya Tak Larikan Diri

    Sleman

    Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Dia memohon keringanan hukuman.

    Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.

    “Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan,” kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, dilansir detikJogja, Selasa (28/10/2025).

    Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya.

    “Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri,” katanya.

    Sementara itu, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)

  • Bela Hak RI, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Koreksi Keputusan IOC

    Bela Hak RI, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Koreksi Keputusan IOC

    Jakarta

    Demi keadilan dan sportifitas, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir (ET) untuk maksimal memperjuangkan hak Indonesia, sehingga tidak dijatuhi sanksi tendensius dan tidak fair oleh Internasional Olympic Comittee (IOC).

    Menurutnya, dengan mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan IOC, agar Indonesia tidak dilarang menjadi tuan rumah event olahraga internasional, hanya karena Indonesia tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel masuk ke Indonesia dalam kejuaraan senam dunia beberapa waktu lalu.

    “Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas Keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

    HNW menghormati langkah Erick Thohir yang saat ini sedang berupaya melakukan upaya diplomasi dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Upaya ini juga patut kita hormati, sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, apalagi dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaiamana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina, serta juga mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tutur HNW.

    “Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik yg jadi dasar pihak Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel ikut bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanks terhadap Italia maupun Belgia,” sambungnya.

    “Sehingga negara anggota PBB seperti Indonesia juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Salah satunya bisa diterjemahkan dengan memboikot Israel,” katanya.

    HNW menjelaskan bahwa langkah tegas Indonesia ini bukan mencampurkan olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan oleh IOC, melainkan bagaimana olahraga dikaitkan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Bahkan oleh ICJ, Israel divonis sbg telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan pendudukan yang illegal. Sehingga ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Pimpinan Israel seperti PM Benyamin Netanyahu. Israel juga telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan dan atlet Palestina, lebih dari 800 atlet/olahragawan Palestina yang sudah tewas dibunuh Israel. Hal2 yang tidak dilakukan oleh atau tidak terjadi dengan Afrika Selatan,”sambungnya.

    Sekalipun demikian, lanjut HNW, IOC telah menjatuhkan sanksi oleh IOC dengan dilarang mengikuti olimpiade. Sehingga mestinya demi keadilan dan sportifitas, IOC juga jatuhkan sanksi malah lebih berat atas Israel ketimbang yang telah dijatuhkan terhadap Afrika Selatan, bukan malah membebaskan Israel dengan menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

    Oleh karena itu, HNW menyampaiakn upaya menjalin dialog dan diplomasi terhadap poin-poin tersebut dengan IOC patut dihormati. Namun, selain itu, Indonesia juga perlu menjalin dialog dengan negara-negara sahabat yang memiliki sikap penolakan keras terhadap keikutsertaan atlet Israel.

    Misalnya, negara tetangga Malaysia yang menolak atlet Israel sehingga berujung pada dicoretnya Malaysia sebagai tuan rumah kejuaraan dunia paralimpik renang pada 2019 lalu. Selain itu, ada juga Arab Saudi yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Catur pada 2017 lalu.

    Atau Kuwait, kata HNW, yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam kejuaraan menembak Asia pada 2015 lalu. Ada pula Uni Emirat Arab yang melakukan hal yang sama kepada atlet Israel pada kejuaraan tenis pada 2009.

    “Mereka juga mengalami nasib yang sama dengan Indonesia, yakni dijatuhi sanksi, gara2 Israel. Karenanya, bila negara-negara yang punya sikap sama dengan Indonesia yang menolak atlet Israel tersebut dapat satu sikap dengan Indonesia, tentu dapat memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC,” ujar HNW.

    “Karena seharusnya Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang diberi sanksi hukuman, bukan malah negara2 yang melaksanakan berbagai keputusan lembaga internasional malah dikenakan sanksi oleh IOC,” lanjutnya.

    Namun, apabila beragam upaya dialog dan diplomasi menemui jalan buntu, HNW mendorong agar Indonesia memaksimalkan usaha bela negara dengan mengajukan banding ke CAS atas keputusan tidak adil IOC tersebut.

    “Menpora perlu berjuang habis2an bela hak dan marwah Indonesia. Bahkan sebagai upaya yang terakhir, langkah hukum banding ke CAS perlu dilakukan juga,” ujarnya.

    HNW mengatakan bahwa saluran untuk membawa persoalan ini ke CAS sesuai dengan Pasal 61 Olympic Charter (OIC Charter). Dan, meski CAS dibentuk berdasarkan OIC Charter, bukan berarti keputusan OIC tidak bisa dikoreksi.

    Dalam berbagai kasus, CAS juga bisa mengoreksi dan membatalkan keputusan OIC. Misalnya, dalam kasus mantan Menpora Rusia, Vitaly Mutko yang sempat dihukum oleh OIC tidak boleh menghadiri pertandingan atau event OIC seumur hidupnya, kemudian dibatalkan oleh CAS.

    Apalagi, lanjut HNW, dalam kasus Indonesia ini, posisi Indonesia seharusnya lebih kuat, karena sebelumnya CAS juga telah menolak banding dari Israel atas tidak diberikannya visa atlet mereka untuk masuk ke Indonesia untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam. Itu artinya sikap Indonesia tidak disalahkan oleh CAS.

    Tapi anehnya justru karena sikap Indonesia, lanjut HNW, yang tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel tapi tidak disalahkan oleh CAS, malah itu yang dijadikan dasar oleh IOC untuk menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

    “Padahal sikap Indonesia itu, secara tidak langsung diamini dan diperbolehkan oleh CAS. Karena bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, maka seharusnya banding Israel dimenangkan, faktanya CAS menolak banding Israel tersebut, dan tidak menghukum Indonesia,” pungkasnya.

    (ega/ega)