Category: Detik.com News

  • Dunia Sedang Lelah Berutang, dan Kalibata Menjadi Cerminnya

    Dunia Sedang Lelah Berutang, dan Kalibata Menjadi Cerminnya

    Jakarta

    Kericuhan penagihan utang di Kalibata dengan cepat menyedot perhatian publik. Media sosial bereaksi, dan yang menarik, ada suara yang berpihak kepada pelaku pengeroyokan. Peristiwa ini sering dibaca sebagai konflik lokal antara warga, debt collector, dan penegak hukum. Namun pembacaan semacam itu terlalu sederhana. Jika kita menarik lensa sedikit ke belakang dan melihat ke luar negeri, Kalibata sesungguhnya adalah potret kecil dari sebuah kelelahan yang lebih besar, kelelahan utang global yang kini dialami hampir seluruh dunia.

    Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat bahwa sekitar delapan puluh persen perekonomian global saat ini memiliki tingkat utang yang lebih tinggi dibanding sebelum pandemi COVID-19, dan laju kenaikannya justru semakin cepat. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan kawasan Eropa, hingga negara-negara berkembang, berada dalam tekanan fiskal dan sosial yang serupa: utang membesar, sementara ruang bernapas ekonomi semakin menyempit. Pandemi mungkin telah berakhir, tetapi tagihannya baru benar-benar dimulai sekarang.

    Selama pandemi, utang menjadi alat penyelamat bersama. Pemerintah berutang untuk menjaga ekonomi tetap hidup, perusahaan berutang agar tidak runtuh, dan rumah tangga berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dunia sepakat bahwa berutang jauh lebih baik daripada kolaps. Namun pascapandemi, dunia memasuki fase yang berbeda : fase penagihan dan penyesuaian. Di sinilah ketegangan mulai terasa, bukan hanya di neraca keuangan, tetapi juga di ruang sosial sehari-hari.

    Penelitian lintas negara menunjukkan bahwa utang pascakrisis berkorelasi kuat dengan peningkatan stres dan kecemasan, menurunnya kemampuan mengambil keputusan rasional, serta meningkatnya konflik sosial, terutama ketika penagihan dilakukan secara agresif atau di ruang publik. Riset psikologi keuangan menjelaskan mekanismenya dengan gamblang: penagihan yang memalukan, mengancam, berulang, dan tanpa empati mendorong otak manusia masuk ke mode emosional : fight, freeze, or flight ( meledak, membeku, atau menghindar).

    Beban ini semakin berat ketika seseorang menghadapi banyak utang sekaligus. Penelitian nasional di Inggris menemukan bahwa individu dengan problem hutang, memiliki risiko ide bunuh diri (flight mode) tiga kali lebih tinggi, dan risikonya meningkat drastis ketika berhadapan dengan banyak penagih dalam waktu bersamaan. Artinya, cara menagih bukan sekadar soal efektivitas finansial, tetapi dapat berdampak langsung pada kesehatan mental dan keselamatan jiwa.

    Pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, keluhan terhadap penagih hutang, melonjak tajam, terutama terkait kartu kredit dan utang medis. Banyak warga bahkan ditagih untuk utang yang tidak pernah mereka miliki. Di Inggris, praktik penagihan, termasuk oleh otoritas publik seperti pajak daerah, sering terasa lebih agresif daripada perusahaan penagih. Surat-surat resmi yang kaku, legalistik, dan bernada ancaman terbukti memperburuk kondisi psikologis warga, terutama mereka yang sudah berada dalam kondisi mental yang rapuh.

    Di Indonesia, tekanan itu muncul dalam bentuk gesekan di jalanan (fight mode), ketika praktik penagihan informal bertemu emosi publik yang telah lama jenuh. Bentuknya berbeda, tetapi polanya sama.

    Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar utang. Yang dipertanyakan adalah cara menagihnya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Banyak konflik penagihan lahir dari zona abu-abu: praktik informal yang minim pengawasan, insentif ekonomi yang mendorong tekanan cepat, serta ketiadaan mekanisme mediasi yang manusiawi di ruang publik. Literatur akademik internasional secara konsisten menunjukkan bahwa penagihan berbasis intimidasi justru merusak kepatuhan jangka panjang, memperbesar konflik, dan menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan dan hukum. Penagihan yang kasar mungkin menang cepat, tetapi masyarakat kalah banyak.

    Kasus Kalibata seharusnya dibaca bukan sebagai aib, melainkan sebagai alarm sosial. Alarm bahwa utang pascapandemi adalah fenomena global, bahwa tekanan ekonomi kini dirasakan lintas kelas dan lintas negara, dan bahwa cara menagih akan menentukan apakah pemulihan ekonomi berjalan beradab atau justru meretakkan kepercayaan sosial. Utang adalah kewajiban, tetapi martabat manusia bukan alat penagihan. Di era utang global yang membesar, kemanusiaan bukan pelengkap kebijakan, tetapi adalah fondasinya.

    Dr. Devie Rahmawati, CICS, Assoc.Prof. Vokasi UI

    (maa/maa)

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

  • Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

    Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

    Jakarta

    Sebuah video viral memperlihatkan aksi pencurian pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk hajatan.

    Dari video yang dilihat detikcom, Sabtu (13/12/2025), pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso.

    Kemudian, pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak uang dari laci gerobak.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakbar. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (13/12).

    Foto: dok.istimewa

    “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25), di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

    “Sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

    Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    (dvp/aik)

  • Sampah di Tangsel Juga Menumpuk di Dekat Kantor DPRD-Puskesmas Serpong

    Sampah di Tangsel Juga Menumpuk di Dekat Kantor DPRD-Puskesmas Serpong

    Jakarta

    Selain di kawasan Ciputat, sampah juga menumpuk di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, sampah tersebut menggunung di dekat Kantor DPRD Tangerang Selatan dan Puskesmas Serpong.

    Pantauan detikcom di Jalan Raya Serpong, Sabtu (13/12/2025), tumpukan sampah terlihat di trotoar jalan dekat Gedung DPRD Kota Tangsel. Tumpukan sampah ini tampak di beberapa titik sepanjang trotoar di sekitar gedung DPRD Kota Tangsel. Tak sampai di situ, tumpukan sampah kembali ditemui di depan Puskesmas Serpong I.

    Tumpukan sampah tersebut menimbulkan bau tak sedap yang menyengat. Tak jarang warga yang melintas di sekitar lokasi menutup hidung akibat bau yang menusuk penciuman.

    Tumpukan sampah di Puskesmas Serpong I, Tangerang Selatan (Tangsel) (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Mayoritas sampah dibungkus kantong plastik berwarna merah, putih, dan hitam. Sampah-sampah tersebut didominasi sampah rumah tangga.

    Pedagang bunga di dekat tumpukan sampah, Rizal, mengaku hampir sepekan sampah belum diangkut. Ia pun merasa terganggu dengan kondisi bau sampah.

    Sampah di dekat Kantor DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Kawasan Serpong. Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

    Sampah di Ciputat

    Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dipenuhi tumpukan sampah di sejumlah titik. Tumpukan sampah ini muncul lantaran sudah empat hari tidak ada pihak dari dinas yang mengangkut sampah di wilayah Ciputat.

    Hal ini diungkapkan warga bernama Sarman saat ditemui detikcom di sekitar flyover Ciputat, Tangsel. Sarman mengaku sudah empat hari melihat tumpukan sampah tak kunjung diangkut.

    Sarman menilai kondisi tersebut tak biasa. Sebab, dalam kondisi normal, selalu ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang rutin mengangkut sampah warga.

    “Biasanya ada dari DLH yang ngangkatin. Ini sudah tiga hari nggak ada. Katanya nggak ada armadanya buat ngangkut,” ungkap Sarman.

    Warga lainnya, Eko, juga menyampaikan hal serupa. Namun, Eko menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, sampah tak kunjung diangkut hingga menumpuk akibat penutupan TPS Ciputat serta persoalan di TPA Cipeucang, Serpong.

    “Katanya sih, yang saya dengar-tapi nggak tahu juga benar apa nggak-pertama TPS di Pasar Ciputat ditutup. Terus kedua, TPA-nya di Serpong bermasalah. Kan ramai juga di media,” jelas Eko.

    (kuf/aik)

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita yang Sempat Diperiksa Masih Berstatus Saksi

    3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita yang Sempat Diperiksa Masih Berstatus Saksi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menjelaskan status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita yang sebelumnya ikut diamankan polisi. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

    Kombes Iman mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas (DHP) selaku marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.

    “Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka Saudari APD dan Saudara DHP,” jelasnya.

    Iman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik, kata dia, juga telah menghitung kerugian para korban yang mencapai belasan miliar.

    “Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan. Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” bebernya.

    Korban Calon Pengantin dan Vendor

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima 8 laporan polisi (LP). Namun, Polda Metro Jaya juga menerima ada 119 aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan Dimas ini.

    “Untuk 8 LP ini salah satunya adalah laporan dari vendor, di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” ungkapnya.

    “Ada satu vendor yang sebagai korban. Jadi selain calon pengantin, ada vendor juga yang menjadi korbannya,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Iman menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap aset-aset wedding organizer tersebut. Terkait dengan keinginan korban yang mengharap uangnya kembali, Iman mengatakan pihaknya akan mengupayakan yang terbaik bagi para korban.

    “Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentu yang diharapkan para korban ada pengembalian kerugian, tentunya kami sebagai penegak hukum akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik daripada para korban begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” katanya.

    (mea/dhn)

  • Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Tangerang, Sajam Golok Disita

    Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Tangerang, Sajam Golok Disita

    Tangerang

    Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor bernama April dan Dodo di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dua senjata tajam (sajam) jenis golok disita.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. Korban berinisial AD seorang karyawan swasta, melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan satu unit motor Honda Beat miliknya.

    “Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

    Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, dan tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.

    “Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,” jelasnya.

    “Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” bebernya.

    Motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

    (dwr/dwr)

  • Jalan di Bukit Taratak Rohul Longsor, Pengendara Diimbau Waspada

    Jalan di Bukit Taratak Rohul Longsor, Pengendara Diimbau Waspada

    Rokan Hulu

    Jalan Lintas Rokan-Banjar, Bukit Taratak, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) mengalami longsor. Pengendara diimbau berhati-hati saat melintasi jalan tersebut.

    Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra mengatakan jalan tersebut saat ini hanya dapat dilalui satu kendaraan roda empat secara bergantian. Petugas telah memasang rambu di sekitar lokasi sebagai peringatan.

    “Untuk sementara, jalan masih dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, serta mematuhi rambu-rambu peringatan yang telah dipasang,” ujar Iptu Dipo, dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Dipo menjelaskan jalan tersebut longsor disebabkan oleh kondisi tanah berpasir yang mudah terkikis air hujan. Akibat kejadian tersebut, badan jalan mengalami kerusakan dengan lebar sekitar 3 meter, panjang kurang lebih15 meter, dan kedalaman sekitar 2 meter.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Suheri Sitorus menegaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu peringatan serta melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di lokasi rawan tersebut.

    “Kami telah memasang rambu-rambu peringatan dan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar titik jalan amblas agar arus kendaraan tetap berjalan aman dan lancar,” jelas Suheri.

    Lebih lanjut, AKP Suheri menyampaikan bahwa Polres Rokan Hulu terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan penanganan dan perbaikan jalan.

    Saat ini, alat berat berupa grader, bomag, dan backhoe loader telah disiagakan di lokasi. Rencana penanganan meliputi penimbunan badan jalan yang amblas, pemasangan cerucuk kayu, pelebaran badan jalan ke sisi kiri, serta pembuatan saluran air baru guna mencegah pengikisan lanjutan.

    Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jalan agar tetap waspada saat melintas di jalur tersebut, terutama saat hujan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

    (mea/dhn)

  • Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

    Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, kembali berhasil memulangkan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perbatasan Myanmar-Thailand. Puluhan WNI tersebut merupakan korban scam di Myanmar.

    Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI terdampak operasi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy. Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) WNI berhasil diamankan.

    Hingga 9 Desember 2025, sebanyak 302 (tiga ratus dua) WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap. Repatriasi saat ini diprioritaskan bagi WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri.

    Sebelumnya, pada gelombang pertama pemulangan, sebanyak 56 (lima puluh enam) WNI/PMIB telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar-Thailand No. 2. Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.

    Kementerian Luar Negeri RI akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan terkoordinasi.

    (maa/dhn)

  • Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Berujung Petaka Kebakaran Maut

    Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Berujung Petaka Kebakaran Maut

    Jakarta

    Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi membeberkan daftar kelalaian Michael sehingga berujung pada petaka kebakaran maut.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

    Polisi pun menetapkan Michael selaku Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka. Michael dinilai lalai.

    “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

    1. Tidak Punya SOP Baterai Berbahaya

    Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.

    “Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.

    “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

    2. Tidak Ada Proteksi Kebakaran

    Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi. Gedung itu juga dimanfaatkan sebagai gudang padahal dalam IMB untuk perkantoran.

    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” katanya.

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

    3. Tidak Ada Alarm Deteksi Kebakaran

    Polisi mengungkap tidak ada alarm pendeteksi kebakaran di gedung Terra Drone. Polisi menyebut salah satu karyawan sampai harus naik dari lantai ke lantai untuk memberitahukan kebakaran.

    “Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan saksi tidak ada. Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

    Roby menyebutkan saksi juga sempat membawa APAR (alat pemadam api ringan) untuk mencoba memadamkan api, namun api kadung membesar. Saksi lalu keluar gedung dan berhasil menyelamatkan diri.

    “Kemudian, dia sempat membawa salah satu APAR ini ke bawah. Jadi itu yang menjadi alarmnya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri,” ujarnya.

    4. Tak Ada Pemahaman Soal Pengelolaan Baterai Drone

    Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.

    “Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua,” kata Susatyo.

    Padahal, kata Susatyo, berdasarkan aturan yang ada, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo harus disimpan secara terpisah. Susatyo menyebut hal itu menjadi kesalahan sistemik dalam kasus tersebut.

    “Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan sistemik daripada manajemen,” ujarnya.

    5. Terancam Bui Seumur Hidup

    Michael ditetapkan menjadi tersangka. Michael terancam hukuman bui seumur hidup.

    “Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” jelas Susatyo.

    Michael Wisnu langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    “Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 6

    (rdp/rfs)