Category: Detik.com News

  • Terkuak Komunitas True Crime Ajarkan Kekerasan Ekstrem ke Anak-anak

    Terkuak Komunitas True Crime Ajarkan Kekerasan Ekstrem ke Anak-anak

    Jakarta

    Densus 88 Antiteror mengidentifikasi 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Ideologi ini disebarkan oleh komunitas media sosial melalui grup True Crime Community (TCC).

    “Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Ekadalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

    Mayndra menampilkan sejumlah nama grup yang terafiliasi jaringan TCC, mulai dari FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), hingga Anarko Libertarian.

    Terbanyak dari Jakarta-Jabar

    Mayndra menyebut setidaknya ada 70 anak di Indonesia yang menjadi member grup itu. Ke-70 anak itu tersebar pada 19 provinsi dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Adapun rinciannya sebagai berikut: DKI Jakarta 15 anak, Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, Lampung 1 anak, Jawa Tengah 9 anak, DIY 1 anak, Bali 2 anak, NTT 1 anak, Aceh 1 anak, Sumut 1 anak, Kepri 1 anak, Riau 1 anak, Sumsel 2 anak, Banten 2 anak, Kalbar 2 anak, Kalteng 2 anak, Kalsel 3 anak, Sulteng 1 anak, dan Sultra 2 anak.

    Pemicu

    Dia menyebutkan, sebanyak 67 anak dari jumlah itu telah dilakukan asesmen, pemetaan hingga konseling sebagai bentuk intervensi. Mayoritas anak-anak yang terpapar berada pada rentang usia 11-18 tahun. Adapun salah satu pemicu anak-anak bergabung dengan komunitas ini, salah satunya yakni akibat perundungan.

    “Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” ujar Mayndra.

    Dia menjelaskan ada juga faktor ketidakharmonisan dalam keluarga, kurang perhatian, adanya akses device berlebihan hingga terpapar video-video pornografi. Sehingga, menurut Mayndra, anak-anak merasa grup atau komunitasnya sebagai rumah kedua.

    “Karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” terang Mayndra.

    “Anak-anak kita ini, mereka tidak menganut paham ini secara penuh atau total ya. Mereka hanya menjadikan ini sebagai inspirasi, dan tadi, rumah kedua bagi mereka,” lanjut dia.

    Senjata Replika

    Di sisi lain, Mayndra mengatakan sebagian anak-anak sudah melakukan pembelian replika senjata. Mereka menyasar orang-orang yang dianggap sebagai pembuli di lingkungan sekolah.

    “Ada replika senjata api dan busur dengan ciri khas mereka menulis pahamnya, tokoh-tokohnya, dan beberapa narasi yang menurut mereka ini memiliki arti dan simbol di dalam replika senjatanya. Juga pisau sebagai alat kekerasan,” rincinya.

    “Kemudian atribut yang berbau militer yang memang kerap juga terkait dengan simbol-simbol yang telah disampaikan sebelumnya. Dan juga ada komponen elektro, bahkan bahan peledak,yang teridentifikasi berbahaya. Dan tentunya ada atribut, buku, dan beberapa konten-konten yang bermuatan ideologis,” sambung Mayndra.

    Penikaman di Rusia

    Densus 88 menyebut aksi penikaman di sebuah sekolah di wilayah Moskow, Rusia, terinspirasi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku penusukan di Moskow, MN (15) melakukan penyerangan di sebuah sekolah dan menewaskan seorang anak serta melukai seorang petugas keamanan.

    Dia menyebut, dalam gagang senjata yang dipakai pelaku penikaman di Rusia, MN, terdapat tulisan ‘Jakarta Bombing 2025’. Perihal itu diketahui dari foto selfie dengan senjata yang diunggah MN di grup komunitas true crime community (TCC).

    “Di dalam gagang senjata, pelaku penusukan di Moskow, Rusia, ini, kita bisa lihat bahwa dia menuliskan ada ‘Jakarta Bombing’ ya di situ. Dituliskan bahwa ‘Jakarta Bombing 2025’,” ungkap Mayndra.

    “(Foto itu) diambil oleh yang bersangkutan kemudian di-upload di dalam komunitas ini. Nah, diduga ini terinspirasi adanya insiden bom SMAN 72 di Jakarta,” lanjut dia.

    Sebagai informasi, ledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (7/11/2025) lalu. Pelakunya merupakan pelajar pada sekolah tersebut.

    Adapun ledakan itu menyebabkan 96 pelajar terluka. Pelaku juga sempat dirawat karena mengalami luka.

    Berdasarkan laporan Densus 88, berikut Berikut ini nama 27 grup ekstremisme yang diikuti anak di bawah umur, yaitu:

    1. TCC Community
    2. True Crime Community
    3. TCCland Under Akmal
    4. Fuck TCC
    5. TCC
    6. WAG TCC Reborn
    7. WAG TCC Universe
    8. WAG Area TCC
    9. Tanah Suci TCC
    10. TCC Universe V2
    11. TCC Community
    12. TCC City Nueva Revolucion
    13. [tccland]
    14. FTCI Film True Crime Indonesia
    15. Indonesia Headhunter
    16. Meinchat
    17. Group Kasih Sayang
    18. Nuapf
    19. Medenist Brigade
    20. Legion Devision
    21. FSP-NB (80 member)
    22. AZW Ragebait
    23. Saranjana
    24. Medenism Under Boris
    25. Anarko Libertarian Maoist
    26. Army of Legion
    27. Have Sex With Your Gun

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • 7 Fakta Bareskrim Bongkar Situs Judol dari Kasino hingga Judi Bola

    7 Fakta Bareskrim Bongkar Situs Judol dari Kasino hingga Judi Bola

    Jakarta

    Polri terus memerangi judi online (judol) yang punya banyak wajah. Para pelaku judi menebar candu yang juga racun dengan beragam bentuk perjudian dari slot, kasino, hingga judi bola.

    Penindakan dilakukan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan praktik judol di Indonesia.

    Terbaru, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judol. Sejumlah orang ditangkap.

    Polri juga menyita uang lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan ini hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Simak, berikut fakta-fakta Bareskrim Polri membongkar situs judol:

    1. 21 Situs Judol Dibongkar

    Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari praktik judol. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.

    Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber yang dilakukan pihaknya serta berdasarkan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judol berupa judi slot hingga judi bola dibongkar.

    “Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

    “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.

    Himawan menyebut ke-21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

    Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

    2. 17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Judol

    Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Perusahaan tersebut yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

    “Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

    “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.

    3. 5 Tersangka dan 1 DPO

    Dari kasus judol dan perusahaan fiktif tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seseorang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yakni:

    1. MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online;
    2. MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna
    Periudian online;
    3. QF (29), selaku pembuat dokumen palsiu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online;
    4. AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif;
    5. WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

    Sementara, DPO berinisial FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

    Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026). Foto: (Rumondang Naibaho/detikcom)

    Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dan/atau Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    4. Peran 5 Tersangka

    Himawan menjelaskan, MMF yang merupakan karyawan swasta diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyita barang bukti dari MMF berupa 1 unit handphone (HP), 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP.

    “Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan.

    Tersangka kedua, yakni MR merupakan seorang karyawan yang ditangkap MR di Jaksel pada Jumat, 5 Desember 2025. Dari tangan MR, polisi menyita 2 unit HP, 9 dokumen akta pendirian perusahaan, dan 9 buku rekening perusahaan.

    “Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” lanjut dia.

    Pada hari yang sama, penyidik menangkap QF yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Jaksel. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.

    “Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.

    Kemudian, tersangka AL ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti 1 unit HP dan 1 kartu ATM. AL merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.

    Terakhir, tersangka WK ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. WK merupakan Direktur PT ODI, di mana perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

    Dari WK, penyidik menyita 1 unit HP, 1 unit laptop, 3 unit token bank, 2 buah stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan yang dibuat WK.

    Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar.(Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

    5. Sita Uang dan Aset Senilai Rp 96,7 M

    Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar terkait kasus ilegal akses dan money laundry yang berasal dari judol. Uang sitaan itu berasal dari dua sumber.

    Pertama patroli siber Bareskrim Polri dan kedua pengembangan LHA PPATK.

    “Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” kata Himawan.

    Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.

    6. 664 Kasus Dibongkar pada 2025

    Pada 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap 664 kasus dan menetapkan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita.

    “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin pada kesempatan yang sama.

    Pada pengungkapan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga aset, nilainya mencapai Rp 286 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Selama 2025, penyidik telah melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan. Polri mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir.

    Dari kasus judol dan perusahaan fiktif tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka (Foto: Ondang/detikcom)

    7. Bareskrim Apresiasi PPATK

    Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini dilakukan Bareskrim bersama PPATK. Hingga kini terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri.

    “Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuh Himawan.

    Atas sinergi itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA. Menurutnya LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum khususnya perjudian online.

    “Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (jbr/azh)

  • Video ‘Putra Mahkota’ yang Digulingkan Ajak Warga Iran Lebih Banyak Demo

    Video ‘Putra Mahkota’ yang Digulingkan Ajak Warga Iran Lebih Banyak Demo

    Reza Pahlavi, selaku Putra Shah terakhir Iran yang digulingkan menyerukan agar warga Iran lebih banyak melakukan aksi protes terhadap kepemimpinan Ali Khamenei. Selain itu, Reza juga meminta angkatan bersenjata dan keamanan Iran untuk berpihak kepada rakyat.

    Diketahui, Reza Pahlavi telah hidup dalam pengasingan selama lebih dari empat dekade, sejak ayahnya, syah atau raja Iran yang didukung Amerika Serikat (AS), digulingkan dalam Revolusi Islam tahun 1979.

  • Pria di Kalbar Setubuhi Putrinya Sendiri, Ngaku Tak Puas dengan Istri

    Pria di Kalbar Setubuhi Putrinya Sendiri, Ngaku Tak Puas dengan Istri

    Jakarta

    Pria inisial ML di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi berkali-kali karena pelaku mengaku kurang puas dengan istri.

    “Alasan pelaku melakukan perbuatan biadab itu karena dia mengaku tidak puas dengan istrinya,” kata Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, dilansir detikKalimantan, Rabu (7/1/2026).

    Sementara anaknya yang menjadi korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku awalnya dipergoki warga di salah satu kebun di Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (6/1/2025) siang.

    “Pelaku ditangkap warga di kebun. Awalnya warga mengira anak tersebut diperkosa oleh orang tak dikenal, namun setelah diamankan ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri,” ungkap Eka.

    Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung.

    “Iya, pelaku ayah kandung. Korban anaknya sendiri. Pelaku diamankan warga dan saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Kubu Raya,” kata Ade.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)

  • Polda Metro Jawab Doktif soal Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee

    Polda Metro Jawab Doktif soal Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee di kasus UU Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif atau Doktif.

    Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjawab pertanyaan Doktif yang ikut hadir saat wartawan melakukan doorstop di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Doktif saat itu mengaku datang untuk mengawal kasus dr Richard Lee.

    Doktif bertanya kepada Kombes Reonald soal apakah polisi akan menyita akun media sosial Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

    “Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.

    Reonald memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini dengan transparan. Dia juga mempersilakan masyarakat apabila ingin mengikuti perkembangan kasus ini.

    “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” tambahnya.

    Diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya malam ini untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.

    Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

    (azh/mea)

  • Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

    Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

    Jakarta

    Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam. Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

    “Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

    AKBP Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

    “Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.

    Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

    “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.

    Richard Lee Jadi Tersangka

    Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

    Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

    Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

    Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

    “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

    Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

    Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

    Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    (azh/mea)

  • Densus Ungkap Ciri-ciri Anak Terpapar Paham Kekerasan Ekstrem

    Densus Ungkap Ciri-ciri Anak Terpapar Paham Kekerasan Ekstrem

    Jakarta

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap setidaknya ada 70 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Indonesia. Disebutkan anak-anak yang terpapar paham itu cenderung memiliki kemiripan dalam berperilaku.

    Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka mengungkap enam ciri-ciri anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstre. Pertama, mereka kerap menyukai simbol maupun nama pelaku tindakan kekerasan pada barang pribadinya.

    “Ini bisa jadi menjadi tokoh idola atau sosok yang ingin diikuti perilakunya,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).

    Kemudian, anak yang sudah terpapar cenderung menarik diri dari pergaulan. Anak lebih suka menyendiri dan berlama-lama mengakses komunitas penyuka konten kekerasan seperti True Crime Community.

    “Suka menirukan tokoh atau idola. Nah ini sudah terbukti, kita memiliki insiden–pernah terjadi insiden di SMAN 72 dan ABH yang melakukan tindakan tersebut, dari replika senjatanya, dari postingannya, dari gaya berpakaiannya,” ucapnya.

    Sehingga anak akan marah berlebih jika ponselnya dilihat orang lain. Dia akan menyatakan bahwa konten yang diakses merupakan bagian dari privasi.

    Lalu, ciri terakhir, anak membawa senjata api replika hingga pisau yang identik dengan kekerasan ke sekolah. Hal itu dianggap sebagai inspirasi untuk melakukan kekerasan.

    Komunitas TCC Tumbuh Sporadis

    Masih dalam kesempatan yang sama, Mayndra menyatakan komunitas True Crime Community pada grup media sosial kini semakin masif. Komunitas ini aktif menyebar paham ekstrem ke anak-anak hingga remaja.

    Mayndra menjelaskan bahwa komunitas ini tak dibentuk oleh kelompok tertentu, melainkan terbentuk secara sporadis mengikuti perkembangan teknologi.

    “Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri organisasi maupun institusi, tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” terang Mayndra.

    Dia mengungkap kejadian kekerasan masif terjadi secara global akibat paham yang disebar melalui komunitas yang terus berkembang.

    “Data global memperlihatkan, ini kami ambil beberapa contoh ya, dari Januari sampai dengan Desember (2025) hampir masif ya terjadi beberapa kekerasan,” ujarnya.

    Disebutkanya, anak-anak di dalam komunitas itu saling menginspirasi. Terbukti dari pelaku di Rusia yang menuliskan ‘Jakarta Bombing 2025’ merujuk pada kejadian pengeboman SMAN 72 Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Dia mengungkap bahwa dalam gagang senjata yang dipakai pelaku penikaman di Rusia, terdapat tulisan ‘Jakarta Bombing 2025’. Perihal itu diketahui dari foto selfie dengan senjata yang diunggah pelaku di grup komunitas TCC.

    “Di dalam gagang senjata, pelaku penusukan di Moscow Rusia ini, kita bisa lihat bahwa dia menuliskan ada ‘Jakarta Bombing’ ya di situ. Dituliskan bahwa ‘Jakarta Bombing 2025’,” ungkap Mayndra.

    “(Foto itu) diambil oleh yang bersangkutan kemudian di-upload di dalam komunitas in. Nah, diduga ini terinspirasi adanya insiden bom SMAN 72 di Jakarta,” pungkasnya.

    (ond/azh)

  • Warga Australia Diminta Tinggalkan Iran yang Dilanda Demo Besar

    Warga Australia Diminta Tinggalkan Iran yang Dilanda Demo Besar

    Sydney

    Pemerintah Australia meminta warganya untuk meninggalkan Iran. Hal ini dikarenakan Iran sedang dilanda protes unjuk rasa.

    “Jika Anda berada di Iran, Anda harus segera pergi,” kata imbauan perjalanan pemerintah Australia dilansir AFP, Rabu (7/1/2026).

    “Ada protes kekerasan yang sedang berlangsung di seluruh negeri yang mungkin akan meningkat lebih lanjut tanpa pemberitahuan… situasi keamanannya tidak menentu,” tambahnya.

    Diketahui, gelombang protes dimulai pada 28 Desember 2025 dengan penutupan toko oleh para pedagang di Teheran, yang dipicu oleh kemarahan atas kenaikan biaya hidup. Sejak itu, protes telah menyebar ke daerah lain, terutama di barat, yang merupakan rumah bagi kelompok minoritas Kurdi dan Lor.

    Organisasi non-pemerintah Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia mengatakan bahwa aksi pasukan keamanan kini telah menewaskan sedikitnya 27 demonstran, termasuk lima anak di bawah usia 18 tahun.

    Laporan terakhir, jumlah korban tewas akibat kekerasan yang menyertai gelombang protes di Iran pada Selasa (6/1) meningkat menjadi sedikitnya 35 orang.

    (isa/rfs)

  • Momen Keluarga Mohon Tim SAR Lanjutkan Cari 1 Anak Pelatih Valencia

    Momen Keluarga Mohon Tim SAR Lanjutkan Cari 1 Anak Pelatih Valencia

    Basarnas memperpanjang pencarian satu anak pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, yang masih hilang. Perpanjangan itu dilakukan setelah pihak keluarga memohon agar Tim SAR gabungan kembali melakukan pencarian.

    Keluarga ingin pulang ke Spanyol dengan keluarga utuh. Pencarian akana dilakukan sampai Jumat (9/1).

  • Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Pelaku Tawuran di Medan Bakal Operasi Mata

    Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Pelaku Tawuran di Medan Bakal Operasi Mata

    Jakarta

    Bocah 4 tahun, AS, yang matanya terkena peluru nyasar saat ada taruwan di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, akan menjalani operasi di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU). Biaya operasi AS akan ditanggung oleh Wali Kota Medan Rico Waas.

    “Dirujuk ke RS USU. Rencananya di sana akan dioperasi untuk mengangkat peluru yang ada di matanya,” kata Ibu korban, Romanda Siregar (33) saat dihubungi, dilansir detikSumut, Rabu (7/1/2026).

    Romanda menyebut jadwal operasi tergantung kondisi anaknya. Menurutnya, terdapat banyak pertimbangan medis yang dilakukan menjelang tindakan operasi.

    “Kalau semua lancar, kemungkinan hari ini atau besok, kata dokternya, akan dioperasi. Karena banyak pertimbangan, dari pagi sampai sekarang pemeriksaan terus dilakukan. Ada dokter anak, dokter mata, dan dokter saraf yang menangani dengan serius,” katanya.

    Wali Kota Medan, Rico Waas, menyebut akan bertanggung jawab atas biaya operasi AS. Rico meminta orang tua balita tersebut tidak khawatir terkait biaya operasi sang anak.

    “Itu saya sampaikan intinya jangan khawatir. Intinya bagaimana anak tersebut orang tua tidak perlu khawatirlah saya yang backup,” ujar Rico di Medan,

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/isa)