Category: Detik.com News

  • Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Pelaku Tawuran di Medan Bakal Operasi Mata

    Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Pelaku Tawuran di Medan Bakal Operasi Mata

    Jakarta

    Bocah 4 tahun, AS, yang matanya terkena peluru nyasar saat ada taruwan di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, akan menjalani operasi di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU). Biaya operasi AS akan ditanggung oleh Wali Kota Medan Rico Waas.

    “Dirujuk ke RS USU. Rencananya di sana akan dioperasi untuk mengangkat peluru yang ada di matanya,” kata Ibu korban, Romanda Siregar (33) saat dihubungi, dilansir detikSumut, Rabu (7/1/2026).

    Romanda menyebut jadwal operasi tergantung kondisi anaknya. Menurutnya, terdapat banyak pertimbangan medis yang dilakukan menjelang tindakan operasi.

    “Kalau semua lancar, kemungkinan hari ini atau besok, kata dokternya, akan dioperasi. Karena banyak pertimbangan, dari pagi sampai sekarang pemeriksaan terus dilakukan. Ada dokter anak, dokter mata, dan dokter saraf yang menangani dengan serius,” katanya.

    Wali Kota Medan, Rico Waas, menyebut akan bertanggung jawab atas biaya operasi AS. Rico meminta orang tua balita tersebut tidak khawatir terkait biaya operasi sang anak.

    “Itu saya sampaikan intinya jangan khawatir. Intinya bagaimana anak tersebut orang tua tidak perlu khawatirlah saya yang backup,” ujar Rico di Medan,

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/isa)

  • Pedagang Tanah Abang Cerita Baju Lebaran Gamis Rompi Lepas Sudah Diserbu

    Pedagang Tanah Abang Cerita Baju Lebaran Gamis Rompi Lepas Sudah Diserbu

    Jakarta

    Baju Lebaran di kawasan pusat grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini sudah mulai diserbu pembeli. Tak hanya dibeli satuan, baju-baju Lebaran sudah dibeli dalam jumlah besar atau grosiran.

    Salah satu pedagang Pasar Tanah Abang, Bella (30), mengungkap jumlah pembeli di tokonya sudah ramai meski Lebaran masih dalam hitungan bulan. Dia menyebut para pembeli didominasi oleh pedagang grosir dari luar daerah.

    “Udah mulai rame. Orang pedagang-pedagang gede daerah udah mulai dateng. Target utama kita pedagang grosir, kaya orang ambil sekodi,” ujar Bella saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Rabu (7/1/2025).

    “Biasanya satu orang bisa pesan di atas Rp50 juta. Satu motif itu rata-rata orang pesan sekitar 50 pieces gitu,” tambahnya.

    Menurut Bella, keramaian di tokonya tak lepas dari kehadiran baju gamis rompi lepas yang menjadi salah satu tren baju Lebaran 2026. Bahkan, gamis dengan nuansa pastel tersebut menjadi rebutan di kalangan pembeli.

    Bella menyebut pembeli dapat mengkreasikan pemakaian gamis rompi lepas sesuai kebutuhan. Dia juga menyediakan warna kerudung senada untuk melengkapi gamis itu.

    “Jadi rata-rata satu set sama kerudung. 3 in 1 lah, kerudung, outer, sama dalemannya,” lanjutnya.

    Bella menjual gamis viral itu di kisaran Rp260 ribu-Rp350 ribu untuk pembelian grosir. Untuk eceran, harga gamis berkisar dari Rp350 ribu-Rp500 ribu.

    (rfs/rfs)

  • Video Densus 88 Duga Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Inspirasi Penikaman di Rusia

    Video Densus 88 Duga Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Inspirasi Penikaman di Rusia

    Video Densus 88 Duga Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Inspirasi Penikaman di Rusia

    21 Views |

    Rabu, 07 Jan 2026 19:49 WIB

    Densus 88 antiteror Polri menyebut aksi penikaman di sebuah sekolah di Moskow, Rusia diduga terinspirasi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka saat memaparkan data global terkait tindakan kekerasan oleh anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem.

    Mayndra mengungkap bahwa ada tulisan ‘Jakarta Bombing’ pada gagang senjata pelaku penusukan di Moskow Rusia.

    Fathan Yogamadani – 20DETIK

  • Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapan Daerah dalam Program Waste to Energy

    Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapan Daerah dalam Program Waste to Energy

    Jakarta

    Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan pemerintah segera memulai pembangunan proyek ‘Waste to Energy’ (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan diluncurkan di 34 titik.

    Menurut Prasetyo, PSEL merupakan bagian dari program hilirisasi yang akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada bulan ini hingga Maret mendatang.

    Menyambut baik program tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan rasa syukur dan menegaskan kembali dukungannya.

    “Bertahun-tahun Indonesia menghadapi masalah sampah dan tidak ada solusi komprehensifnya. Terobosan Presiden Prabowo dengan program WTE menjadi kebijakan penting dalam memenuhi hak warga untuk lingkungan hidup yang bersih dan sehat sekaligus menghasilkan energi terbarukan,” tegas Eddy, dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

    Eddy juga menyampaikan bahwa selama terlibat dalam penyusunan Perpres 109 No. 2025 tentang WTE banyak masukan yang disampaikab untuk memastikan impelementasi program berjalan lancar.

    “Dalam pembahasan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 kami ikut memberikan masukan agar program ini bisa sinergi dengan kesiapan daerah mulai dari Pemda, perangkat hingga warga dalam impelementasinya,” kata Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut.

    Menurut Eddy, dalam dialog tersebut ada banyak aspirasi yang disampaikan kepala daerah terkait pelaksanaan program ini.

    “Kami bertemu antara lain dengan Wali Kota Bandung, Palembang, Tangsel, Yogyakarta hingga Manado, Balikpapan, hingga Denpasar,” kata Eddy.

    Eddy juga menyampaikan pentingnya daerah mempersiapkan masa transisi selama program ini dipersiapkan, khususnya menghadapi lonjakan sampah di lebaran atau menjelang hari-hari besar lainnya.

    “Persiapan masa transisi ini dapat dilakukan dengan penguatan layanan dasar pengelolaan sampah, optimalisasi pengangkutan sampah, penataan tempat penampungan sementara, serta penertiban praktik pembuangan liar,” jelas Eddy.

    “Perlu dilakukan penerapan pemilahan sampah sederhana di tingkat masyarakat, dengan fokus pada pemisahan sampah organik dan anorganik bernilai,” pungkasnya.

    (akd/ega)

  • Video Prabowo Singgung Kalah Pilpres di Aceh-Sumbar: Apa Saya Larang MBG?

    Video Prabowo Singgung Kalah Pilpres di Aceh-Sumbar: Apa Saya Larang MBG?

    Presiden RI (Republik Indonesia) Prabowo Subianto menyinggung program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang diusungnya dan Gibran Rakabuming Raka tetap digelar di Aceh dan Sumatera Barat, meskipun keduanya kalah suara di sana.

    “Saya bukan milik satu partai. Saya sekarang milik seluruh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Perayaan Natal Nasional di Jakarta, Senin (5/1).

    “Karena aku kalah di Sumatera Barat, berarti MBG jangan ke Sumatera Barat? Gak ada itu. Apa saya larang MBG ke Aceh? Aku kalah juga di Aceh. Tidak,” kata Presiden RI ini.

    Prabowo juga menekankan bahwa Indonesia bisa lebih makmur lagi bila pemimpin-pemimpinnya bersatu dan bekerja sama, meski tak semua harus masuk pemerintah. “PDIP boleh di luar. Boleh. Tapi kerja sama. Saya dukung Pramono jadi Gubernur DKI,” ucapnya pada momen yang sama.

  • Kita Akan Proses Seperti Biasa

    Kita Akan Proses Seperti Biasa

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Hakim MK Saldi Isra mengatakan gugatan itu akan diproses seperti permohonan pada umumnya.

    “Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

    Hakim Saldi mengatakan persidangan tahun 2026 di Mahkamah akan dimulai besok. Dia menegaskan Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan KUHP yang baru tersebut.

    “Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” ujarnya.

    Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:

    Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

    Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

    Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 302

    (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus. Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

    Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

    Berikutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP. Berikut isinya:

    Pasal 218 KUHP:

    (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
    pembelaan diri.

    Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

    Gugat Pasal Zina

    Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.

    Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 218
    (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
    b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Mereka beralasan sulit diidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka menyebut orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

    Gugat Pasal Terkait Hukuman Mati

    Berikutnya, ada gugatan pada pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.

    Mereka menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

    (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
    a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
    b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
    (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
    (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
    (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

    (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

    Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah

    Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 240

    (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Pasal 241

    (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Mereka meminta pasal itu dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

    Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

    Gugat Pasal Pemberantasan Korupsi

    Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

    Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

    Pasal 603

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pasal 604

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
    karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

    Pemohon meminta MK menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’.

    Halaman 2 dari 5

    (mib/isa)

  • Anak Terpapar Ideologi Ekstrem di Jepara Terkoneksi BNTG Prancis

    Anak Terpapar Ideologi Ekstrem di Jepara Terkoneksi BNTG Prancis

    Jakarta

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang diduga terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Jepara, Jawa Tengah. Disebutkan anak itu berniat menjadi pelopor kekerasan di sekolahnya

    “Ada seorang anak yang juga ingin menjadi pelopor kekerasan di sekolah, kemudian ingin meng-upload juga di komunitas mereka dan ini bisa ditangani oleh Densus 88 bersama dengan Polda Jateng,” kata Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka dalam jumpa pers di Mabes, Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).

    Hal ini diketahui Densus 88 pada Oktober 2025 lalu. Dia kemudian menampilkan rekaman video anak tersebut yang memperagakan tindakan menggunakan senjata api dan melakukan penembakan di sekolahnya.

    “Jadi itu adalah adegan dari salah satu anak yang ada di Jawa Tengah, yang bersangkutan sebelum memulai aksi melakukan simulasi dulu untuk gambaran ya ketika melakukan aksi, yang bersangkutan bisa merencanakan,” jelasnya.

    Anak tersebut, lanjut Mayndra ingin menjadi pelopor dari kekerasan yang dilakukan atas nama komunitas true crime community (TCC). Densus kemudian melakukan intervensi kepada anak itu.

    Namun, Mayndra, menyebut sang anak masih ingin melakukan tindakan kekerasan ekstremnya. Disebutkan Mayndra, anak tersebut bahkan pernah membawa pisau saat ke sekolah. Dia bahkan terkoneksi dengan komunitas ekstrem Berber
    Nationalist Third-positionist Group (BNTG) di Prancis.

    “Pernah membawa pisau ke sekolah dan memiliki koneksi internasional, terdeteksi dengan REDA yaitu pendiri kelompok BNTG di Prancis. Ini adalah gerakan nasionalisme etnis Barber berbasis daring dengan ideologi Third Positionist, berorientasi pada penyatuan identitas dan pembebasan politik etnis,” ungkap Mayndra.

    Di sisi lain, Mayndra menyatakan pihaknya mendeteksi 27 grup media dosial yang aktif menyebarkan paham ekstremisme. Grup ini terungkap dalam kurung waktu pendalaman selama 2025 hingga awal 2026.

    Adapun rata-rata faktor dari para anak terpapar paham ekstrimisme hingga bergabung ke komunitas kekerasan, karena masalah dalam diri maupun lingkungan sosial. Seperti korban perundungan di lingkungan masyarakat maupun sekolah, anak dari perceraian orang tua (broken home), ketidakharmonisan dalam keluarga, kurang perhatian, sampai kerap menyaksikan kekerasan di lingkungan sekitar.

    “Jadi di sini mereka merasa memiliki rumah kedua karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” imbuhya.

    Berikut nama 27 grup paham ekstrimisme yang diikuti anak di bawah umur, yaitu:

    1. TCC Community
    2. True Crime Community
    3. TCCland Under Akmal
    4. Fuck TCC
    5. TCC
    6. WAG TCC Reborn
    7. WAG TCC Universe
    8. WAG Area TCC
    9. Tanah Suci TCC
    10. TCC Universe V2
    11. TCC Community
    12. TCC City Nueva Revolucion
    13. [tccland]
    14. FTCI Film True Crime Indonesia
    15. Indonesia Headhunter
    16. Meinchat
    17. Group Kasih Sayang
    18. Nuapf
    19. Medenist Brigade
    20. Legion Devision
    21. FSP-NB (80 member)
    22. AZW Ragebait
    23. Saranjana
    24. Medenism Under Boris
    25. Anarko Libertarian Maoist
    26. Army of Legion
    27. Have Sex With Your Gun

    Halaman 2 dari 3

    (ond/isa)

  • Pastikan Hak Dasar Napi Terpenuhi, KemenImipas Cek Dapur Lapas Bengkulu

    Pastikan Hak Dasar Napi Terpenuhi, KemenImipas Cek Dapur Lapas Bengkulu

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) mengecek langsung dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, sebagai langkah untuk memastikan kualitas layanan pemenuhan hak dasar warga binaan Permasyarakatan atau narapidana (napi) terpenuhi dengan layak. Saat peninjauan, perwakilan Kementerian Imipas berkeliling ke ruang dapur dan fasilitas di dalamnya, lalu memberikan pujian atas kebersihan, kerapian dapur, serta menu makanan yang disajikan untuk para napi.

    “Dari berbagai daerah yang telah saya kunjungi, dapur di Lapas Bengkulu ini merupakan salah satu yang paling baik. Penataannya rapi, bersih, dan menunjukkan komitmen kuat terhadap pemenuhan hak dasar warga binaan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik KemenImipas, M. Akbar Hadi Prabowo dalam keteranganya, Rabu (7/1/2026).

    Dapur Lapas Kelas IIA Bengkulu dinamai Dapur Elok (Dapur Sehat). Hal-hal yang menjadi perhatian di antaranya kelaikan penyajian menggunakan wadah neon boks, kebersihan dapur, tata kelola hingga kerapian area dapur. Pengecekan ini dilakukan pada Rabu (24/12/2025).

    Akbar Hadi juga mengecek fasilitas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bengkulu. Sempat berdialog dengan petugas kesehatan di lokasi, baik yang bertugas di dalam lapas maupun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Akbar Hadi mendorong peningkatan kualitas pelayanan medis bagi para napi.

    Ia lalu bicara soal program strategis nasional, yakni 15 Program Aksi sebagai kiblat kinerja di 2026. Untuk mewujudkan secara optimal program-program tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas seksi.

    “Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung program Ketahanan Pangan, sekaligus memperkuat pembinaan kemandirian dan produktivitas warga binaan pemasyarakatan,” pungkas Akbar Hadi.

    Untuk diketahui agenda pengecekan dapur lapas serta penekanan soal ketahanan pangan sejalan dengan dua poin dalam 15 program aksi Kementerian Imipas 2026. Yakni pada program aksi poin 8 dan 9.

    Berikut 15 program aksi KemenImipas di 2026:

    1. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital;
    2. Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI);
    3. Penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal investor;
    4. Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM;
    5. Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya serta penambahan autogate di TPI bandara, TPI pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
    6. Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
    7. Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif;
    8. Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (idle);
    9. Pembangunan dapur sehat di Lapas dan/atau Rutan dengan memberdayakan Warga Binaan yang tersertifikasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis;
    10. pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
    11. Pendidikan kesetaraan bagi Narapidana dan anak binaan;
    12. Efisiensi energi melalui Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan penggunaan solar cell dan bio gas untuk daerah 3T dan perbatasan;
    13. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan;
    14. Fasilitasi Rumah ASN Kementerian Imipas; dan
    15. Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan Massive Open Online Course (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik KemenImipas), M. Akbar Hadi Prabowo mengecek langsung dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, sebagai langkah untuk memastikan kualitas layanan pemenuhanFoto: Kapusdatin dan Komunikasi Publik KemenImipas, M. Akbar Hadi Prabowo mengecek langsung dapur Lapas Kelas IIA Bengkulu sebagai langkah memastikan kualitas layanan pemenuhan hak dasar napi terpenuhi dengan layak. (dok. istimewa)

    [Gambas:Instagram]

    (aud/imk)

  • Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Pangan Lagi

    Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Pangan Lagi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto kembali mengumumkan bahwa Indonesia kini sudah mencapai swasembada pangan. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada negara lain untuk impor pangan.

    “Terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada saya diundang hari ini pada acara panen raya dan pengumuman resmi bahwa Indonesia berhasil kembali menjadi bangsa yang swasembada pangan,” kata Prabowo di Cilebar, Kawarang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

    Ketum Gerindra ini menyebut Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Namun setelah resmi memimpin pemerintahan, ia justru semakin menyadari besarnya potensi kekayaan nasional yang belum dikelola dengan baik. Prabowo mengaku prihatin dan sedih karena banyak kekayaan bangsa yang bocor dan tidak memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

    “Saudara sekalian kita mengerti dan paham bahwa bangsa kita negara yang kaya, setelah saya dipilih dan diangkat menjadi presiden, setelah mengambil alih pemerintahan, saya paham, lebih paham, lebih mengerti atas kekayaan kekayaan kita. Tapi saya harus katakan, saya prihatin dan sedih banyak kekayaan kita yang tidak pandai kita kelola, sehingga banyak kekayaan kita yang bocor,” ujarnya.

    Prabowo mengakui bahwa kegelisahan itu sudah dirasakannya sejak lama, bahkan sebelum menjadi presiden, saat masih berjuang sebagai Ketua Umum HKTI, ia sudah melihat berbagai kejanggalan.Baginya, tidak masuk akal negara yang begitu kaya selama puluhan tahun masih menyisakan banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.

    “Dari dulu saya mengerti hal ini tapi saya tidak mengerti seberapa banyak kebocoran, dari tahun ke tahun sebelum saya menjadi presiden, saya berjuang sebagai ketua umum HKTI, berjuang sebagai ketua umum sebuah partai, kenapa? karena saya melihat ada kejanggalan di bangsa kita. Saya melihat sudah berapa puluh tahun negara yang begini kaya, rakyatnya masih banyak yang miskin,” ujarnya.

    Prabowo menegaskan nuraninya tidak bisa menerima kenyataan bahwa sebuah bangsa yang telah berjuang ratusan tahun untuk merdeka justru belum bisa membuat kekayaannya dinikmati oleh sebagian besar rakyatnya. Di tengah kekayaan nasional, ketergantungan impor pangan itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal dan harus segera diakhiri.

    “Terutama yang tidak masuk di akal saya, bagaimana bisa negara yang begini besar, negara yang diberi karunia oleh Yang Maha Kuasa, bumi yang luas, kaya dan tanah yang subur tetapi kita bergantung pada bangsa lain untuk pangan kita, kita impor pangan, tidak masuk di akal saya,” lanjutnya.

    (eva/tor)

  • Bobol 8 Gardu Listrik di Jakut-Jakbar, Ini Peran Trio Pencuri Kabel

    Bobol 8 Gardu Listrik di Jakut-Jakbar, Ini Peran Trio Pencuri Kabel

    Jakarta

    Polisi menangkap 3 pria terduga pencuri kabel listrik di Jakarta. Ketiga pelaku membobol delapan gardu listrik dan mencuri kabel listriknya.

    “Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Rabu (7/1/2026).

    Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Ketiganya beraksi dengan menyamar sebagai petugas kelistrikan.

    “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” katanya.

    Dia mengungkap tersangka AP bertugas mengawasi situasi. Sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.

    Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Ketiganya beraksi dengan menyamar sebagai petugas kelistrikan. (dok Polres Jakbar)

    “Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi kelistrikan, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” jelasnya.

    Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Penangkapan 3 Pelaku

    Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

    Setelah dilakukan pengecekan, petugas kelistrikan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Hasil penyelidikan, ketiga petugas menangkap pelaku pada Selasa (30/12). Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

    Negara mengalami kerugian sekitar Rp 220 juta akibat pencurian kabel oleh ketiga pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.

    Sejumlah barang bukti pencurian kabel listrik, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV. (dok Polres Jakbar)

    Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, pihak pengelola, dan peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kelistrikan tanpa identitas resmi.

    “Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

    Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/mei)