Category: Detik.com Ekonomi

  • Cara Hitung Rasio Utang Sehat Agar Cicilan Tidak Mencekik Gajian Bulanan

    Cara Hitung Rasio Utang Sehat Agar Cicilan Tidak Mencekik Gajian Bulanan

    Jakarta

    Dalam mengelola keuangan pribadi maupun keluarga, utang sering kali terdengar seperti sesuatu yang harus dihindari. Banyak orang yang menganggap utang sebagai beban atau sumber masalah.

    Padahal jika digunakan dengan bijak dan benar, utang bisa menjadi salah satu alat finansial yang membantu meningkatkan kondisi keuangan pribadi serta mewujudkan tujuan hidup.

    Sebagai contoh utang bisa menjadi alat bantu untuk membeli rumah, kendaraan, membangun usaha, atau memenuhi kebutuhan pendidikan. Sehingga yang pelu diperhatikan bukan apakah seseorang memiliki utang atau tidak, tetapi seberapa besar utang dimiliki agar mampu dikelola dengan sehat.

    Melansir situs resmi DBS digibank, untuk memiliki rasio yang baik atau ideal besaran utang harus lebih rendah dari jumlah pendapatan per bulan. Nilai yang ideal juga berdampak pada finansial yang stabil di kemudian hari.

    Nilai rasio utang terhadap pendapatan ini dapat dihitung dengan membagi total cicilan per bulan dengan total pendapatan, lalu dikalikan dengan 100%. Sehingga hasil akhir pada perhitungan ini berbentuk persentase.

    Dalam hal ini, rasio total cicilan utang dengan gaji atau pendapatan di bawah 35% dinilai sebagai persentase ideal atau aman. Angka ini menunjukkan bahwa keuangan yang bersangkutan cukup sehat untuk melunasi cicilan setiap bulannya dan tidak perlu mengontrol pengeluaran terlalu ketat untuk memenuhi tanggungan cicilan ini.

    Sebagai contoh, jika yang bersangkutan memiliki pendapatan per bulan sebesar Rp 10.000.000, maka total cicilan yang perlu dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 3.500.000.

    Sementara rasio utang terhadap gaji mulai dari 36% hingga 49% yang dinilai kurang ideal. Namun rasio ini mungkin masih bisa ditoleransi. Dengan contoh besaran gaji yang sama, besaran cicilan yang perlu dibayarkan kurang lebih Rp 3.600.000 – 4.900.000.

    Jika cicilan utang sudah melewati batas ini, kondisi keuangan mulai masuk ke zona rawan. Risiko gagal bayar pun meningkat, sementara ruang anggaran untuk kebutuhan sehari-hari lainnya semakin menyempit.

    Sehingga untuk angka rasio yang mencapai 50% atau lebih dapat dinyatakan kurang ideal. Sebab hal ini membuat kondisi keuangan mengalami masalah yang cukup parah karena tidak seimbang antara utang dan pendapatan.

    Akibat rasio yang terlalu besar, yang bersangkutan berpotensi tidak memiliki kemampuan bayar dengan lancar. Hal ini dapat membuat cicilan menunggak dan memperbesar tanggungan di kemudian hari.

    Tonton juga video “Bertahan Hidup di Jakarta dengan Side Hustle”

    (igo/fdl)

  • Mentan Pede RI Ekspor Beras Tahun Ini

    Mentan Pede RI Ekspor Beras Tahun Ini

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan Indonesia hampir pasti mengekspor beras tahun ini. Hal ini disampaikan Amran saat momentum pengumuman swasembada pangan di Karawang hari ini yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Hampir pasti kita lakukan ekspor tahun ini, dan itu sejarah pertama Indonesia,” kata Amran disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/1/2026).

    Amran mengatakan ekspor beras bisa terjadi jika pola serapan gabah oleh Perum Bulog sama seperti 2025. Pada tahun lalu, Bulog ditugaskan untuk menyerap gabah dari petani mencapai 3 juta ton setara beras. Tahun ini, Bulog akan menyerap gabah hasil panen petani 4 juta ton setara beras.

    Cadangan Beras Indonesia

    Kendati begitu, Amran belum membeberkan lebih detail terkait hal tersebut. Ia hanya menyebut saat ini stok cadangan beras Indonesia mencapai 3,2 juta ton.

    “Tapi beras. Kalau bisa, izin Bapak Presiden yang penting Bulog serapannya 3 bulan ke depan sama saja 2025. Aku tidak minta lebih, sama saja,” tambah Amran.

    Dalam kesempatan tersebut, Amran juga sempat berseloroh kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi apabila rencana ekspor beras dapat terealisasi.

    “Jadi, Pak Mensesneg. Itu tadi nanti aku menghadap. Kesempatan kami sampaikan karena ada bapak presiden,” jelas Amran.

    Rencana Ekspor Beras

    Sebelumnya, Amran juga sempat berbicara terkait rencana pemerintah mengekspor beras tahun ini. Hal ini disampaikan Amran saat menjadi menjadi penguji Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor.

    Amran menyebut stok cadangan beras dalam negeri mencapai 3,25 juta ton pada awal 2026. Kemudian, Indonesia akan memasuki musim panen pada Februari hingga April.

    Amran mengingatkan Bulog yang berperan mengurus sektor pertanian, termasuk beras pascapanen agar tidak terjadi gagal panen. Sebab, musim panen awal tahun menyumbang produksi nasional terbesar.

    “Bulan Februari sampai April, itu adalah produksi 70%. Kalau gagal produksi dari Februari hingga April, gagal Republik ini untuk mengekspor,” ujar Amran di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Senin (5/1/2026).

    Pada kesempatan terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Malaysia meminta Indonesia untuk mengekspor beras ke negaranya. Indonesia baru mengekspor beras sebagai bantuan ke Palestina, namun beberapa permintaan ekspor beras juga datang dari beberapa negara tetangga, salah satunya Malaysia.

    Bagi pemerintah, apabila pasokan di dalam negeri sudah cukup, bisa saja permintaan itu dilakukan. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengekspor beras ke Malaysia.

    “Kalau kemudian itu ada negara lain atau sahabat-sahabat kita belum berhasil membutuhkan bantuan ya kalau memang kita sanggup ya kita akan berikan bantuan. Contohnya dari Malaysia,” papar Prasetyo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Selasa (7/1/2026) malam.

    Tonton juga video “Prabowo Bangga RI Swasembada Beras, Bandingkan dengan Era Soeharto”

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)

  • Saya Hormat ke Kalian Sehingga Kita Swasembada Pangan

    Saya Hormat ke Kalian Sehingga Kita Swasembada Pangan

    Jakarta

    Indonesia berhasil meraih status swasembada pangan di tahun 2025. Produksi beras dalam negeri berhasil memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesan dengan torehan membanggakan tersebut. Dalam acara panen raya di Karawang, Jawa Barat, Prabowo memberikan penghormatan militer kepada petani dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir karena telah berkontribusi untuk raihan swasembada pangan.

    Mulanya dia bercerita sejak muda dan memimpin pasukan tempur di TNI, Prabowo kerap kali kagum dan bangga apabila anak buahnya berhasil melaksanakan tugas. Biasanya di momen seperti ini dia memberikan hormat kepada anak buahnya.

    Dia pun meminta izin untuk melakukan tradisi yang sama di depan seluruh pemangku kepentingan pertanian yang mewujudkan swasembada pangan bisa berhasil dilakukan.

    “Saudara sekalian, izinkanlah saya mengikuti naluri saya mengikuti kebiasaan saya dari sejak muda. Izinkan saya hormat kepada seluruh dari kalian yang telah berjuang dan mengabdi sehingga kita bisa swasembada pangan,” kata Prabowo di ujung pidatonya yang disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Setelah itu, Prabowo lantas meninggalkan podium resminya dan melangkah ke depan panggung. Di sana dia mengambil sikap siap dan memberikan sikap hormat ke arah hadirin yang hadir.

    Dia langsung menutup pidatonya setelah momen pemberian penghormatan tersebut. Dia memekikkan beberapa jargon semangat yang disambut para hadirin.

    “Merdeka! Merdeka! Merdeka! Hidup petani! Tani makmur! Indonesia sejahtera! Indonesia maju! Terima kasih, selamat berjuang,” pekik Prabowo.

    Tonton juga video “Prabowo Curhat Dirinya Dituduh Mau Jadi Diktator”

    (acd/acd)

  • Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Jakarta

    Sebanyak ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000-10.000 sepeda motor dari Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

    “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Tuntutan Buruh

    Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.

    Kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

    “Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana? Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuding Said Iqbal.

    Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

    “Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

    Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

    Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya.

    Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.

    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

    Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$ 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan.

    “Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

    Tonton juga video “Buruh Jakarta-Jabar Bakal Geruduk Istana”

    (ily/ara)

  • INDONIA Lebih Transparan dan Kredibel

    INDONIA Lebih Transparan dan Kredibel

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, pasar keuangan Indonesia menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) yaitu suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

    Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, mengatakan INDONIA lebih akurat, objektif dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini juga merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia.

    “INDONIA itu adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel sehingga bisa digunakan sebagai acuan oleh pelaku pasar. Jadi yang kita lakukan di Indonesia ini, ketika kita menghentikan JIBOR, memperkenalkan INDONIA, ini merupakan bagian dari global benchmark reform di dunia. Jadi bukan pandai-pandaian BI, tapi ini merupakan suatu reformasi di pasar keuangan global,” kata Arief dalam Taklimat Media di Amanaia Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

    Jauh sebelum ada JIBOR, Arief menyebut suku bunga acuan yang digunakan di pasar keuangan bernama LIBOR (London Interbank Offered Rate) yang mirip dengan JIBOR. LIBOR digunakan sebagai angka acuan dalam industri keuangan global, di mana bank-bank di Inggris akan membebankan suku bunga ini kepada lembaga keuangan lain untuk pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu berkisar antara satu hari hingga satu tahun.

    Dengan berjalannya waktu, LIBOR yang ditentukan berdasarkan kuotasi bank kontributornya memicu banyak kasus manipulasi yang merugikan pelaku pasar. Financial Conduct Authority (FCA) UK menindaklanjutinya dengan mengganti intitusi pengelola LIBOR dari British Bankers Association (BBA) kepada Intercontinental Exchange Benchmark Administration (IBA) pada 2014.

    Langkah tersebut ternyata belum dapat mengembalikan kepercayaan pelaku pasar. Sampai akhirnya FCA menyatakan panel bank tidak lagi diwajibkan untuk mendukung LIBOR setelah 31 Desember 2021.

    “Jadi di 2012 ini terungkap bahwa memang kemudian ada yang namanya fraud, fraud terkait dengan JIBOR. Fraudnya bagaimana? Karena sifatnya ini merupakan suku bunga yang berdasarkan overtrade yang ditawarkan, jadi mereka bisa mengubah,” beber Arief.

    Akhirnya lahirlah INDONIA sebagai indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia yang dilaporkan oleh seluruh bank kepada BI. Dengan demikian, INDONIA merupakan suku bunga transaksi yang terbentuk dari transaksi pasar.

    Penetapan INDONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada BI melalui sistem laporan harian bank umum sejak pukul 07.00-18.00 WIB (dan koreksi online hingga pukul 19.00 WIB).

    Reformasi suku bunga acuan ini telah dipersiapkan sejak lama oleh BI untuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan beralih dari JIBOR ke INDONIA. Operasional INDONIA telah dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 secara paralel dengan publikasi JIBOR, hingga kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024 disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

    “Beberapa negara juga mulai memperkenalkan, negara-negara lain itu mulai memperkenalkan pengganti LIBOR. Posisinya dibandingkan negara lain, kita relatif tidak terlalu depan, tidak terlalu belakang. Kita posisinya nomor empat,” beber Arief.

    Pelaku pasar secara bertahap diklaim telah mengacu pada INDONIA. Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7% dari Rp 140,37 triliun pada September 2024, menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.

    Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9% dari Rp 164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp 223,76 triliun pada September 2025.

    Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja baik. Sampai 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang.

    Tonton juga video “BI Rate Tetap 4,75% Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Mempertahankan Stabilitas”

    (aid/fdl)

  • Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi yang Langsung Berlaku Januari 2026

    Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi yang Langsung Berlaku Januari 2026

    Jakarta

    Seluruh 38 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aceh yang sebelumnya belum menetapkan UMP karena fokus penanganan bencana, kini sudah resmi mengumumkan besaran UMP sehingga melengkapi daftar seluruh provinsi.

    Penetapan UMP Aceh 2026 sempat tertunda dari yang seharusnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam surat keputusan yang diterima detikcom, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menaikkan UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246 ribu menjadi Rp 3.932.552.

    “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” tulis SK Gubernur Aceh yang dilihat detikcom, Selasa (6/1/2026).

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021, UMP akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.

    Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP terbesar dengan nilai Rp 5.729.876, disusul Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714, lalu Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara UMP terkecil berada di Jawa Barat dengan nilai Rp 2.317.601.

    Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi:

    1. Aceh: Rp 3.932.552
    2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
    3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
    4. Riau: Rp 3.780.495
    5. Jambi: Rp 3.471.497
    6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
    7. Bengkulu: Rp 2.827.250
    8. Lampung: Rp 3.047.734
    9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
    10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
    11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
    12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
    13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
    14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
    15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
    16. Banten: Rp 3.100.881,40
    17. Bali: Rp 3.207.459
    18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
    19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
    20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
    21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
    22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
    23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
    24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
    25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
    26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
    27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
    28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
    29. Gorontalo: Rp 3.405.144
    30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
    31. Maluku: Rp 3.334.490
    32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
    33. Papua Barat: Rp 3.841.000
    34. Papua: Rp 4.436.283
    35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
    36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
    37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
    38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

    (ily/ara)

  • Aturan Baru! Ditjen Pajak Bisa Sidak, yang Bandel Langsung Diperiksa

    Aturan Baru! Ditjen Pajak Bisa Sidak, yang Bandel Langsung Diperiksa

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.

    PMK Nomor 111 Tahun 2025 ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 lalu. Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak.

    Pengawasan yang dimaksud terdiri dari Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah DJP.

    “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).

    Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

    Pengawasan DJP mencakup pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya.

    Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.

    Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1), DPJ akan meminta sejumlah penjelasan dalam melakukan pengawasan. DJP akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring.

    Selain itu DJP juga akan melakukan Kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian berdasarkan Pasal 8 ayat (1), terdapat sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP, yakni:

    a. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
    b. Perubahan data secara jabatan;
    c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    d. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    e. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    f. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    g. Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    h. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    i. Perubahan status secara jabatan;
    j. Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
    k. Pencabutan pemungut Bea Meterai;
    l. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    m. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
    n. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
    o. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
    p. Pemeriksaan; dan/atau
    q. Pemeriksaan bukti permulaan.

    (acd/acd)

  • Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Jakarta

    Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini akan jauh lebih baik dari 2025 kemarin. Hal ini tercermin dari target pertumbuhan ekonomi pemerintah dalam APBN 2026 sebesar 5,4%.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6% pada 2026. Menurutnya angka tersebut tidak sulit tercapai karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi.

    “Tahun 2026, harusnya pertumbuhan 6% seperti yg saya bilang sebelum-sebelumnya tidak terlalu sulit tercapai,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

    Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 diperkirakan melambat imbas bencana Sumatera, sehingga sulit untuk mencapai angka 6% seperti yang ditargetkan Purbaya. Sebab bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak langsung pada sektor produksi dan konsumsi di 52 kabupaten yang menyumbang sekitar 5% terhadap PDB nasional.

    “Kontribusinya cukup besar, sehingga gangguan ekonomi di wilayah itu berpengaruh ke pertumbuhan nasional,” kata Faisal kepada detikcom.

    Ia mengatakan pada awalnya CORE Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 akan berada di kisaran 4,9-5,1%. Proyeksi ini memberikan gambaran bahwa perekonomian Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami akselerasi pertumbuhan meski relatif resilien.

    Imbas bencana alam tersebut, menurutnya proyeksi ini kemungkinan besar semakin sulit dicapai karena pertumbuhan ekonomi di tiga provinsi terdampak secara otomatis akan terpangkas.

    Sebagai contoh untuk kuartal IV-2025 saja, ekonomi Aceh diprediksi menghadapi tekanan terberat dengan estimasi koreksi pertumbuhan PDRB mencapai -0,44%. Sementara Sumatera Utara -0,15% dan Sumatera Barat -0,36%.

    “Jadi, kalau di 2025 dia baru terasa di satu bulan saja di Desember, nah 2026 ini jadi kan lebih panjang. Karena rekonstruksi pemulihan itu kan nggak bisa sebentar. Jadi saya rasa sepanjang 2026 untuk 52 kabupaten yang terdampak bencana ini akan minus pertumbuhannya,” jelasnya.

    “Kita bisa berkaca pada saat tsunami Aceh. Di tsunami Aceh itu dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh itu bukan hanya terasa di 2004 waktu itu, tapi minusnya itu sampai 2005, 2006, 2007. Jadi beberapa tahun setelah tsunami masih terasa,” sambungnya.

    Ekonomi 2026 Tak Sampai 5%

    Atas dasar ini, ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 ini tidak akan mencapai 5%. Meski Faisal juga tidak menutup kemungkinan besar angka ini bisa mengalami peningkatan jika pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lebih jauh.

    “Jadi kita range-nya 4,9-5,1% di 2026 kemungkinan besar jadinya di batas bawah 4,9%. Masih dalam range tapi batas bawah,” tegas Faisal.

    “Tapi nanti kita lihat bagaimana perubahan strateginya, efektifnya daripada kebijakan pemerintah, itu yang juga mempengaruhi. Ini bisa saja mungkin di atas 5,1%. Tapi seberapa efektif pemerintah melihat permasalahan, hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi ini dan kemudian mengubah secara responsif,” terangnya lagi.

    Sementara itu Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 berpotensi tetap di atas 5%, dan masih lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi 2025 yang diramal sebesar 5,06-5,07%.

    “Kalau INDEF kan melihat 2026 tetap moderat, berada di angka 5%. Pemerintah sendiri target 5,4%, menurut saya 2026 tetap 5% tapi lebih tinggi daripada 2025,” jelasnya.

    Menurutnya pertumbuhan ekonomi 2026 ini akan cukup banyak didorong oleh perbaikan belanja pemerintah, khususnya di program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Misalkan program makan bergizi gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi beberapa hal itu masih belum optimal. MBG ini proses, jadi dampaknya masih kecil di tahun 2025. Karena jumlah penerima manfaat, kemudian mekanisme, serapan anggaran banyak yang di bawah target tahun 2025,” tuturnya.

    “Koperasi Merah Putih kan baru 100-200 yang jalan, yang lainnya kan belum, baru berbadan hukum saja 80 ribu. Jadi karena baru dimulai, semua baru dimulai, jadi belum bisa kelihatan efektivitasnya di 2025,” terang Tauhid lagi.

    Namun proyeksi ini belum sepenuhnya memasukkan dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera terhadap perekonomian nasional. Membuat target pemerintah untuk capai pertumbuhan 5,4% sepanjang tahun ini akan semakin sulit terpenuhi.

    “2026 pertumbuhannya masih tetap sama, di atas 5%. Tapi susah mendekati target 5,4%. Faktor dari bencana itu di Aceh, di Sumbar, dan Sumut saya kira itu yang membuat ekonomi kita agak sulit tumbuh 5,4%, tapi kalau 5% itu sampai lah,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Bertahan Hidup di Jakarta dengan Side Hustle”

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Saat Prabowo Klaim MBG Berhasil 99,99%

    Saat Prabowo Klaim MBG Berhasil 99,99%

    Jakarta

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara statistik telah berhasil 99,99%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di depan Kabinet Merah Putih.

    Dia memaparkan selama setahun program ini bergulir, tepatnya dari 6 Januari 2025 ke 6 Januari 2026 telah ada 55 juta penerima manfaat mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil.

    Menurutnya, hal ini sangat membanggakan. Dia membandingkan dengan Brasil yang lebih dulu menjalankan program serupa di mana butuh waktu 11 tahun untuk menjangkau 40 juta penerima manfaat. Sementara, Indonesia hanya butuh 1 tahun untuk menyentuh 55 juta penerima manfaat.

    “Ini sesuatu yang membanggakan juga karena negara-negara yang kita ketahui, contoh Brasil, Presiden Brasil menyampaikan kepada saya mereka butuh 11 tahun untuk mencapai 40 juta penerima manfaat. Kita 1 tahun mencapai 55 juta penerima manfaat,” ungkap Prabowo dalam Taklimat Awal Tahun Presiden, di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    Prabowo menyadari masih ada kekurangan pada program Makan Bergizi Gratis. Baginya, usaha sebesar program ini memang tidak mudah untuk dilakukan.

    “Apakah ada kekurangan? Ada. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan. Apakah ada penyimpangan? Pasti. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan dan penyimpangan,” sebut Prabowo.

    Meski banyak kekurangan, Prabowo bilang secara statistik Makan Gratis boleh dibilang sukses dengan persentase 99,99%. Pemerintah pun akan terus mengejar agar kegagalan yang cuma nol koma sekian persen bisa diubah jadi keberhasilan.

    “Tapi kita bersyukur bahwa kalau kita pelajari dengan objektif, statistik, boleh dikatakan bahwa kita 99,99% berhasil. Jadi Saudara-saudara, tentunya kita harapkan zero defect, itu yang harus kita capai. Tidak kita puas dengan kekurangan nol koma nol sekian, itupun bagi kita sesuatu yang harus kita atasi,” papar Prabowo.

    “Tapi alhamdulillah kita sudah mengatasi dan kita sedang mengatasi terus langkah demi langkah pengawasan demi pengawasan, langkah-langkah pengamanan terus kita lakukan. Tapi intinya adalah bahwa kita intervensi,” ungkapnya.

    Prabowo juga mengutip ungkapan Presiden pertama Indonesia Soekarno atau Bung Karno terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat yakni makanan. Sebab, perut lapar tidak bisa menunggu.

    Oleh karena itu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkannya ini merupakan bentuk intervensi dari pemerintah agar masyarakat Indonesia sepenuhnya dalam keadaan kenyang.

    “Intinya adalah bahwa kita intervensi saya ingat kata-kata pendahulu-pendahulu kita salah satu ucapan Bung Karno, perut yang lapar tidak bisa menunggu. Pemimpin yang bertanggung jawab dan punya hati dan kepedulian harus bekerja keras untuk hilangkan kelaparan dan kemiskinan. Ini tugas yang kita emban, tugas mulia dan alhamdulillah kita penuh keyakinan, kita buktikan saya sangat yakin,” papar Prabowo.

    Meski di awal banyak pihak menilai program MBG akan gagal, namun Prabowo menyakini hal itu tidak bakal terjadi. Menurut Prabowo program MBG sangat dinanti anak-anak di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Walaupun begitu banyak pakar yang menyinyir bahwa MBG pasti gagal. Tapi kita bukti kan kepada meraka bahwa MBG berhasil, MBG dinantikan oleh rakyat. Bahkan sekarang saya repot, saya sedih kalau ke daerah-daerah, anak-anak panggil saya kapan saya dapat MBG,” terang Prabowo.

    (hal/acd)

  • Tarif Listrik Tidak Naik, Bahlil Sebut Belum Ada Rencana Diskon

    Tarif Listrik Tidak Naik, Bahlil Sebut Belum Ada Rencana Diskon

    Bogor

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tarif listrik tidak naik. Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah merilis keputusan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.

    “Harga listrik tidak kita naikkan, masih seperti yang lama,” tegas Bahlil ditemui di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    Bahlil juga sempat ditanya soal apakah ada rencana pemberian diskon tarif listrik tahun depan, menurutnya sampai saat ini belum ada pembahasan. “Belum ada pembahasan,” katanya singkat.

    Sementara itu soal skema subsidi listrik, Bahlil menyatakan sampai sekarang tidak ada rencana perubahan pola. Semua masih seperti yang sudah ada.

    “Kalau sampai sekarang belum ada pembahasan dan tidak ada perubahan pola. Sampai sekarang masih seperti yang lama,” terangnya.

    Sebagai informasi, Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

    “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    (hal/hns)