Category: Detik.com Ekonomi

  • OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat neraca pembayaran reasuransi masih negatif sebesar Rp 10,22 triliun pada tahun 2023. Angka ini naik 28,22% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat minus sebesar Rp 7,65 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melihat kondisi tersebut, industri reasuransi dalam negeri perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Padahal reasuransi mempunyai peran yang penting dalam ekosistem industri perasuransian dalam negeri.

    Di antaranya, mendukung mekanisme penyebaran resiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak kolektivitas klaim yang besar, mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan back-up untuk mendukung pengelolaan risiko.

    “Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

    Untuk mengatasi hal tersebut, Ogi menjelaskan OJK bersama-sama dengan seluruh stakeholder telah menerbitkan buku peta jalan pengembangan dan perkuatan reasuransi Indonesia tahun 2023-2027.

    Peta jalan reasuransi tersebut disusun dengan visi menunjukkan industri reasuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta menunggu pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, dia bilang terdapat target makro, yakni meningkatkan penetrasi dan densitas reasuransi pada tahun 2027. Visi tersebut akan dicapai melalui empat pilar atau kerangka kerja dan akan diimplementasikan ke dalam tiga fase.

    “Fase penguatan fondasi untuk tahun 2023-2024, fase mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum untuk tahun 2025-2026, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan pada tahun 2027,” terangnya.

    Selanjutnya, Ogi menambahkan pilar atau kerangka kerja tersebut diturunkan ke dalam program-program strategis sebagai pendukung pencapaian peta jalan yang akan dievaluasi capaiannya dengan menggunakan beberapa indikator. Program strategis pada fase pertama akan berfokus pada penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui pemuatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan asuransi sesuai ketentuan serta penguatan dari sisi penguatan reasuransi.

    Sementara, pada fase ketiga akan berfokus lada penguatan reasuransi dalam negeri dari segi kapasitas. Ogi mengklaim program ini memiliki indikator keberhasilan dengan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri melalui penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko dan penurunan intensif terhadap perundangan yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

    (kil/kil)

  • Mengenang Hamzah Haz, Sang Penjaga APBN yang Kini Telah Tiada

    Mengenang Hamzah Haz, Sang Penjaga APBN yang Kini Telah Tiada

    Jakarta

    Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz meninggal dunia. Kepergiannya meninggalkan kesan pada orang-orang yang mengenalnya.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini menyebut, Hamzah Haz merupakan sosok politisi negarawan, sekaligus penulis, pemikir, kolumnis yang rajin memberikan pencerahan masalah-masalah ekonomi politik, khususnya politik anggaran dan APBN. Menurutnya, tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an.

    Menurutnya, Hamzah Haz tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktik kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR di mana ia sekaligus sebagai pimpinan partai opposisi yang loyal.

    “Hamzah Haz adalah seorang pemimpin yang matang dan wakil presiden yang negarawan pemikir, menyukai gagasan-gagasan bangsa dalam bidang politik dan ekonomi, yang seharusnya disajikan dalam diskursus publik. Berbeda dengan zaman sekarang yang matang dikarbit, tidak menyukai pemikiran, sekadae populer dan cuma menyukai mainan anak-anak,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

    Didik pun bicara peran Hamzah Haz dalam menjaga APBN. Dia menerangkan, hal yang bisa ditiru dari sosok Hamzah Haz adalah berkomitmen terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan tanpa

    meninggalkan aspek realitas dan rasional. Dia bilang, Hamzah Haz berbeda dengan pemimpin yang idealis utopis, yang tidak berpijak pada kenyataan.

    Ia pun mencontohkan, pada 20 tahun lalu terjadi krisis APBN Hamzah Haz ‘turun gunung’ untuk ikut menyelesaikannya. Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik. Hamzah Haz yang merupakan wakil presiden sekaligus Ketua Umum PPP terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus potensi krisis politik.

    “Subsidi kepada barang adalah pemborosan dan harus diganti menjadi subsidi kepada orang. Hamzah Haz ikut mendinginkan suasana dan meskipun tidak populer kemudian menyetujui kenaikan harga BBM dengan alasan kenaikan tersebut sebagai pilihan rasional,” terangnya.

    Dia mengatakan, Hamzah Haz tergolong pemimpin yang pro kebijakan harus berbasis evidence (evidence based policy). Jika politik populis yang anti rasional dijalankan oleh partai politik, maka pro kontra tersebut akan mengarah kepada krisis politik dan akan membuat masalah baru gabungan krisis APBN, krisis politik dan meluas menjadi krisis ekonomi rakyat.

    “Apa yang dilakukan politisi sekarang ini? Mengeruk APBN dan mendulang utang di luar kemampuan membayarnya. Mestinya Sri Mulyani bisa berdiri rasional dalam kebijakan seperti Hamzah Haz. Tetapi kasus Perpu 01 dan utang Rp 1.520 triliun pada tahun 2020 dengan alasan COVID adalah kesalahan sejarah keputusan APBN, yang dampaknya bisa sampai 2-3 periode kepresidenan,” terangnya.

    “Kini beban utang super berat, tahun utang jatuh tempo mencapai Rp 800 triliun dan bunga yang harus dibayar menguras pajak rakyat, mencapai lebih Rp 500 triliun,” katanya.

    Didik mengatakan, kini tak ada lagi sosok penjaga APBN seperti Hamzah Haz. Menurutnya, APBN telah rusak, baik pada sisi penerimaan maupun pengeluarannya.

    “Tidak ada lagi penjaga APBN seperti Hamzah Haz. APBN rusak pada sisi penerimaan, sekaligus lebih rusak pada sisi pengeluarannya. Selain rusak karena kesalahan politik dan kebijakan di pusat, APBN juga menjadi target korupsi dan bancakan yang masif di banyak daerah kabupaten/kota, provinsi serta di banyak kementrian dan lembaga negara,” ungkapnya.

    (acd/das)

  • Bocoran Terbaru Bos KCIC soal Rencana Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya

    Bocoran Terbaru Bos KCIC soal Rencana Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya

    Jakarta

    Pemerintah berencana memperpanjang rute kereta cepat yang sebelumnya Jakarta-Bandung, diperpanjang hingga ke Surabaya.

    Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi buka-bukaan soal progres terkini rencana perpanjangan rute kereta cepat ke Surabaya. Sejauh ini sudah ada kereta cepat dengan rute Jakarta-Bandung.

    Menurutnya, sampai saat ini pihaknya dengan pihak China sedang melakukan pra feasibility study atau studi pra-kelayakan untuk proyek kereta cepat ke Surabaya. Sejauh ini potensi-potensi masih digali dari studi tersebut.

    “Ini kan masih pra feasibility study, jadi masih dengan Tiongkok,” ungkap Dwiyana ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

    Soal apakah nantinya pembangunan kereta cepat ke Surabaya akan kembali menggandeng China, Dwiyana enggan memastikan. “Belum, belum (ada kepastian), kan masih pra feasibility study,” lanjutnya.

    Namun menurutnya pemerintah China dan Indonesia pun sedang melakukan evaluasi atas kinerja kereta cepat yang saat ini sudah ada. Termasuk melihat berbagai potensi kerja sama perkeretaapian antara Indonesia dan China di masa mendatang.

    “Kemudian nanti kerja sama dengan pihak Tiongkok ke depan apa lagi, evaluasi atas kinerja sekarang, karena pihak Tiongkok yang lebih memiliki pengalaman terkait masalah safety operasi pelayanan,” beber Dwiyana.

    Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo tak mau bicara banyak ketika ditanya soal hal ini. Dia cuma bilang semua potensi rencana perpanjangan kereta cepat ke Surabaya masih sedang dibahas.

    “Lagi dibahas dengan pihak China, sedang dibahas, sedang,” kata Kartika.

    (hal/rrd)

  • Soal BBM, Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, DJBC: Masih Usulan!

    Soal BBM, Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, DJBC: Masih Usulan!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi isu yang beredar terkait akan adanya ekstensifikasi cukai atau penambahan jenis barang yang dikenakan cukai. Berbagai kajian maupun prakajian dilakukan atas tisu, makanan cepat saji (fast food), tiket konser, hingga deterjen, selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

    “Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema ‘Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan’. Jadi sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

    Nirwala menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

    Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menyebut prosesnya sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.

    Pemerintah juga disebut sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Contohnya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

    “Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirwala.

    Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN membeberkan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Berikut daftarnya:

    Kajian: Plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, MBDK, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.Prakajian: Rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara dan deterjen.

    (aid/das)

  • RI Masih Impor Ikan dari Negara Lain, Ini Jenisnya

    RI Masih Impor Ikan dari Negara Lain, Ini Jenisnya

    Jakarta

    Indonesia masih mengimpor ikan dari negara lain untuk bahan baku penolong maupun substitusi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan berbagai jenis ikan tersebut.

    “Jadi dalam impor pertama ada yang menjadi bahan baku maupun penolong atau substitusi. Nilainya itu macam-macam, kenapa? (ikannya) nggak ada di sini karena tidak bisa digantikan (di Indonesia) contoh salmon atau ikan trout,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Menteri KP, Hendra Yusran Siri di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

    Hendra merinci sejumlah jenis ikan tersebut. Pertama, ikan salmon, jumlah impornya mencapai US$ 36,55 juta atau Rp 593 miliar (kurs Rp 16.228). Kedua, makarel jumlah impor mencapai angka US$ 30,13 juta atau Rp 488 miliar.

    Ketiga, rajungan dengan nilai impor US$ 24,58 juta atau Rp 398 miliar. Keempat, ikan kod atau bakalau, jumlah impornya US$ 16,42 juta atau Rp 266 miliar. Kemudian, kelima tepung ikan dengan jumlah impor US$ 21,83 juta atau 354 miliar.

    Hendra mengatakan, impor komoditas ikan dan bahan baku penolong mulai menurun pada semester I-2024 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini karena Indonesia mulai menemukan banyak produk substitusi. “Saya kira ini cukup menggembirakan ya di sektor perikanan kita importasi kita juga mulai turun,” bebernya.

    Jumlah penurunan komoditas impor sendiri rinciannya adalah ikan salmon (turun 7,2%), ikan makarel (turun 63,8%), rajungan (turun 21,6%), dan ikan kod (10,9%), Menurut Hendra, menurunnya jumlah komoditas ikan dan bahan baku penolong adalah tanda produk dalam negeri mulai dapat dioptimalkan.

    (ara/ara)

  • Pengusaha Geber Investasi di Proyek Berkelanjutan

    Pengusaha Geber Investasi di Proyek Berkelanjutan

    Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut saat ini investasi di proyek berkelanjutan terus berjalan. Ketua umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan Indonesia menargetkan pengurangan emisi menjadi 31,89% pada 2030 dan menyentuh nol emisi karbon pada 2060 atau lebih awal.

    Menurutnya perlu ada langkah yang ambisius dalam upaya pencapaian target iklim tersebut. “Akan tetapi ada risiko terkait upaya transisi mencapai ekonomi hijau dan berkelanjutan. Salah satu contoh adalah banyaknya kemungkinan investasi dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi. Risiko-risiko tersebut lebih sulit diprediksi karena kurangnya data secara historis,” katanya dalam Indonesia Re International Conference di The Westin, Jakarta, Rabu (23/7/2024).

    Menurut Arsjad hal ini menjadikan industri reasuransi seperti Indonesia Re punya peran untuk ambil bagian dalam risiko tersebut. Dengan begitu investasi di sektor yang ramah lingkungan dapat semakin didorong.

    “Hal ini menjadikan industri perasuransian, termasuk perusahaan reasuransi memiliki peran untuk mengambil bagian dari risiko tersebut, dan membuat usaha investasi yang ramah lingkungan dapat lebih diupayakan dan aman untuk para investor,” bebernya.

    Ia menyebut Kadin melihat peran penting perusahaan reasuransi dalam mempromosikan keberlanjutan dan mempercepat transisi energi terbarukan. Peran perusahaan reasuransi juga memungkinkan perusahaan asuransi memperluas cakupannya untuk mendorong investasi hijau.

    “Kadin mengakui peran penting industri reasuransi dalam mempromosikan keberlanjutan dan mempercepat transisi energi terbarukan dengan memberikan stabilitas finansial dan mitigasi risiko, juga memungkinkan para perusahaan asuransi menawarkan cakupan coverage yang lebih luas untuk mendorong investasi ekonomi hijau,” sebut dia.

    “Dengan semangat gotong royong, Kadin percaya kolaborasi di antara berbagai industri, baik pemerintah atau swasta, juga pihak internasional dibutuhkan untuk membangun Indonesia hijau, resilience dan future-ready,” jelas dia.

    (kil/kil)

  • Jumlah Penumpang di Bawah Target, Jokowi Panggil Wamen BUMN-Dirut Kereta Cepat

    Jumlah Penumpang di Bawah Target, Jokowi Panggil Wamen BUMN-Dirut Kereta Cepat

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memanggil Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Trafik penumpang yang belum mencapai target menjadi bahasan utamanya.

    Kartika menjelaskan pihaknya memaparkan trafik penumpukan kereta cepat dan LRT Jabodebek. Namun, yang jadi bahasan utama adalah trafik kereta cepat. Dia menjelaskan saat ini penumpukan kereta cepat sudah mencapai 24 ribu orang, namun masih di bawah target 29 ribu orang.

    Sementara itu, LRT Jabodebek jumlah penumpangnya sudah tembus 80 ribu orang. Dia mengatakan pemerintah akan menambah jumlah frekuensi kereta yang beroperasi untuk menggenjot trafik penumpukan.

    “Kalau traffic kan kemarin kereta cepat udah sempat mencapai 24 ribu, kalau di LRT udah mencapai 80 ribu. Nah kita akan tambah terus jumlah kereta beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

    Untuk kereta cepat Jakarta-Bandung jumlah perjalanan akan ditambah dari 48 menjadi 62 perjalanan. Sementara LRT Jabodebek akan ditambah dari 20 menjadi 27 perjalan.

    “Jadi frekuensi kita tambah. Harapannya penumpangnya juga makin banyak,” ujar Tiko.

    Tiko menjelaskan dalam 2-3 tahun ke depan pihaknya diminta untuk mengejar target penumpang kereta cepat hingga mencapai 29 ribu.

    “Itu masih sedikit di bawah target. Target 29 ribu, jadi itu udah mendekati lah. Kita kejar harusnya untuk mencapai target yang sesuai proyeksi awal harusnya 2 sampai 3 tahun bisa kita kejar,” beber Tiko.

    Lihat juga Video ‘Jokowi Buka Suara soal Brunei Mau Bikin Kereta Cepat Tembus IKN’:

    (hal/rrd)

  • Bank Commonwealth Buka Suara soal Kabar PHK 1.146 Karyawan

    Bank Commonwealth Buka Suara soal Kabar PHK 1.146 Karyawan

    Jakarta

    PT Bank Commonwealth (PTBC) buka suara atas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya usai diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Adapun PHK dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu dikabarkan akan berdampak pada 1.146 karyawannya.

    Corporate Communications PTBC mengatakan, pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

    “Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya, kepada detikcom, Rabu (24/7/2024).

    Selain itu, manajemen juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan kepada para karyawan Commonwealth untuk bergabung dengan perusahaan.

    “OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” ujarnya.

    Sebagai tambahan informasi, OCBC tengah dalam proses akuisis 99% saham PTBC. Proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengungkapkan, aktivitas ini akan menyebabkan langkah PHK terhadap 1.146 karyawan PTBC.

    Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, pihaknya menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

    “Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

    “Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.

    Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

    “Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • Kapan Angkasa Pura I & II Digabung? Ini Kabar Terbarunya

    Kapan Angkasa Pura I & II Digabung? Ini Kabar Terbarunya

    Jakarta

    PT Angkasa Pura I akan digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, yang berasal dari perubahan nama PT Angkasa Pura II. Sementara, Angkasa Pura Indonesia yang sudah ada saat ini, akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain yang disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

    Lantas kapan penggabungan ini selesai?

    Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7/2024), rencana penggabungan itu tertulis dalam dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia.

    Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II ada beberapa tahap. Pertama, akan dilakukan perubahan nama Angkasa Pura Indonesia menjadi Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)).

    Kedua, setelah perubahan nama perusahaan tersebut selesai dilakukan, akan dilakukan perubahan nama Angkasa Pura II menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, akan dilakukan penggabungan Angkasa Pura I ke dalam Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II di mana Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.

    Adapun perkiraan struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia saat penggabungan berlaku efektif yakni Saham Seri A Negera Republik Indonesia 0,000006%, Saham Seri B Aviasi Pariwisata Indonesia 52,078570%, Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara 47,921424%.

    Lebih lanjut, dijelaskan status karyawan Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan.

    “Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan,” bunyi dokumen tersebut.

    Adapun tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.

    “Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024,” jelas dokumen tersebut.

    (acd/das)

  • Ini Syarat Bikin Perusahaan Asuransi, Wajib Punya Modal Rp 1 Triliun

    Ini Syarat Bikin Perusahaan Asuransi, Wajib Punya Modal Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis dengan mempermudah proses bisnis.

    Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.

    “Untuk perusahaan yang akan mengajukan pendirian, modal disetor sebagai berikut, perusahaan asuransi Rp 1 triliun, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu (24/7/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan ekuitas minimum bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha terbagi memiliki 2 tahap. Pertama, OJK memberikan jangka waktu penyesuaian paling lambat 30 Desember 2026.

    “Rp 290 miliar, bagi perusahaan asuransi, Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah,” jelasnya.

    Untuk tahap kedua, Ogi menyebut diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 30 Desember 2028. Pada tahap ini, dilakukan berdasarkan kelompok perusahaan reasuransi berdasarkan ekuitas (KPPE). Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar dan perusahaan di KPPE 2 senilai Rp 1 triliun.

    Perusahaan reasuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib mempunyai ekuitas minimal Rp 1 triliun dan perusahaan di KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun. Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah yang masuk di KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 200 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan di KPPE 2. Untuk perusahaan reasuransi syariah wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 400 miliar di KPPE 1 dan Rp 1 triliun untuk KPPE 2.

    “KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan ataupun produk asuransi selain kegiatan usaha dan produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menanggalkan seluruh kegiatan usaha untuk produk asuransi,” jelas dia.

    (kil/kil)