Category: Detik.com Ekonomi

  • 5 Tips Persiapan Sebelum Ambil Cicilan Rumah

    5 Tips Persiapan Sebelum Ambil Cicilan Rumah

    Jakarta

    Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun keinginan untuk memiliki hunian sendiri rentan gagal terjadi saat risiko kehilangan pekerjaan karena diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin tinggi.

    Sebab saat kehilangan pekerjaan karena berbagai alasan, pasti akan berdampak pada keadaan finansialnya. Keadaan ini akan lebih sulit apabila orang tersebut masih memiliki cicilan seperti KPR.

    Untuk mengurangi risiko keuangan seperti ini, ada baiknya sebelum mengambil KPR yang bersangkutan memperhatikan 5 hal penting seperti kemampuan finansial hingga besaran bunga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

    Melansir dari situs resmi BCA, berikut 5 tips persiapan sebelum ambil kredit kepemilikan rumah (KPR):

    1. Ketahui kemampuan finansial pribadi

    Bagian paling penting dalam pengajuan KPR adalah mengukur kemampuan serta kesehatan finansial pribadi. Mengetahui pemasukan dan pengeluaran setiap bulan menjadi langkah pertama yang paling penting.

    Sebelum mengajukan KPR, pastikan memiliki dana yang bisa dialokasikan untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya. Di mana besaran cicilan KPR yang disarankan adalah 30% dari total pemasukan.

    Dalam hal ini, nasabah bisa menekan cicilan KPR dengan beberapa cara. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan, memperbesar down payment (DP), atau memperpanjang tenor KPR.

    2. Ketahui suku bunga KPR

    Selain tagihan pokok, fasilitas KPR juga memiliki bunga. Ada dua jenis bunga yang berlaku dalam KPR, yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Bunga tetap (fixed) berarti bunga yang diberlakukan bersifat pasti selama jangka waktu tertentu. Sedangkan, bunga mengambang (floating) berarti bunga yang diberlakukan bersifat tidak pasti akan mengikuti suku bunga yang berlaku dari tahun ke tahun.

    Sebelum mengajukan KPR, penting untuk mencari pilihan suku bunga KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

    3. Tentukan lamanya tenor cicilan

    Lamanya cicilan KPR akan sangat berpengaruh dengan jumlah tagihan per bulannya. Makin lama, nilai tagihan setiap bulan akan lebih lebih rendah. Hal sebaliknya akan dijumpai jika memilih tenor yang lebih pendek.

    Penentuan tenor ini juga perlu mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah kemampuan finansial, jika memiliki kemampuan finansial yang memadai ada baiknya untuk memilih tenor yang lebih pendek.

    Sedangkan jika kemampuan finansial belum cukup memadai, ada baiknya untuk memilih tenor yang lebih panjang agar cicilan KPR lebih ringan.

    4. Mencari tahu proses pengajuan

    Pengajuan KPR biasanya membutuhkan berbagai dokumen kelengkapan. Hal ini juga bisa bergantung pada kelengkapan syarat dan ketersediaan unit rumah yang ingin dipesan.

    Selain itu, ada lagi proses administratif yang perlu dilalui, baik oleh nasabah, pihak bank maupun pihak developer. Ketahui juga berapa lama waktu yang diperlukan agar pengajuan KPR dapat diproses hingga selesai.

    5. Menghitung jumlah plafon kredit

    Bank pemberi pinjaman biasanya akan memberikan perhitungan tentang besaran plafon kredit yang bisa diberikan. Plafon kredit adalah batas maksimal yang diberikan dalam pemberian kredit kepada nasabah. Penentuan ini untuk menurunkan risiko munculnya gagal bayar atau kredit macet oleh nasabah.

    Jika memang jumlah plafon kredit yang bisa diberikan kurang untuk membeli sebuah rumah, nasabah perlu menghitung ulang pengajuan KPR. Elemen yang bisa ditambahkan adalah jumlah DP agar nilai KPR tidak melebihi jumlah plafon yang dapat diberikan oleh bank.
    Baru

    (igo/fdl)

  • Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK 2026, Ini Link Pendaftarannya

    Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK 2026, Ini Link Pendaftarannya

    Jakarta

    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

    Sebanyak 500 formasi seleksi PPPK yang dibuka. Formasi tersebut meliputi 242 formasi sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, 82 formasi untuk Perencana Ahli Pertama, 108 formasi untuk Penata Layanan Operasional, 66 formasi untuk Pengelola Layanan Operasional, dan 2 formasi untuk Apoteker Ahli Pertama.

    Adapun pendaftaran resmi dimulai hari ini, Rabu (7/1/2025) hingga Jumat (23/1/2025). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. KemenHAM menegaskan proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan meminta pelamar waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan.

    Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK KemenHAM, perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    Persyaratan Umum:

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat melakukan pendaftaran.
    3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
    4. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
    5. Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, PPPK, TNI, atau Polri.
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
    7. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
    8. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
    9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
    10. Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.
    11. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

    Persyaratan Khusus:

    1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.

    2. Perencana Ahli Pertama

    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

    3. Apoteker Ahli Pertama

    a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
    b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.

    4. Penata Layanan Operasional

    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

    5. Pengelola Layanan Operasional

    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

    TATA CARA PENDAFTARAN

    1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Pastikan pembuatan akun sesuai dengan data kependudukan yang tertera pada yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.

    2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

    3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.

    4. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Adapun dalam rangka pendaftaran, selain mengisi formulir, Pelamar wajib pula melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:

    1. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id.

    2. Surat pernyataan 16 poin diketik, ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000 yang diperoleh melalui https://e-meterai.co.id

    3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

    4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

    5. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja.

    6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan.

    7. Transkrip nilai asli sesuai ijazah berupa 1 file yang menampilkan seluruh halaman

    8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker

    Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM

    Proses seleksi PPPK KemenHAM 2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan jadwal sebagai berikut:

    Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

    Pendaftaran seleksi: 7 – 23 Januari 2026

    Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026

    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026

    Masa sanggah administrasi & jawab sanggah administrasi: 31 Januari – 3 Februari 2026

    Seleksi kompetensi (CAT BKN): 11 Februari – 17 Februari 2026

    Seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026

    Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026

    (hrp/hns)

  • Beli Rumah Bebas PPN, Menperin Sebut Jadi Angin Segar Industri Manufaktur

    Beli Rumah Bebas PPN, Menperin Sebut Jadi Angin Segar Industri Manufaktur

    Jakarta

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung dan mengapresiasi atas kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

    Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

    Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

    “Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

    “Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.

    Agus menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

    Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

    “Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agus menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

    “Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” tutup Agus.

    (ily/ara)

  • Mimpi Besar Prabowo: Harga-harga untuk Rakyat Turun!

    Mimpi Besar Prabowo: Harga-harga untuk Rakyat Turun!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya punya mimpi besar sebagai orang nomor satu di Indonesia. Impian itu adalah membuat semua harga kebutuhan pokok bagi masyarakat turun, murah, dan terjangkau.

    Mulai dari harga pangan hingga harga penunjang produksi pertanian juga akan diturunkan sehingga makin menjadi terjangkau.

    “Yang saya idam-idamkan adalah kalau saya bisa jadi presiden, harga-harga turun. Harga pangan turun, harga pupuk turun, harga benih turun. Harga untuk rakyat-rakyat kita turun terjangkau di semua bidang,” papar Prabowo dalam panen raya di Karawang, Rabu (7/1/2026).

    Prabowo juga menyatakan keinginannya untuk memperbaiki nasib para petani. Jangan sampai petani berada di jurang kemiskinan dan turun temurun ke keturunannya.

    Dia ingin turunan petani juga bisa menjadi orang dengan pekerjaan yang bergengsi. Seperti insinyur, dokter, ataupun tentara.

    “Saya ingin nanti anak-anak petani, kembali bisa sekolah tinggi. Anak-anaknya petani bisa jadi insinyur. Anak-anaknya bisa jadi dokter. Anak-anaknya bisa jadi jenderal,” lanjut Prabowo.

    (acd/acd)

  • Kita Tidak Tergantung Bangsa Lain

    Kita Tidak Tergantung Bangsa Lain

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan swasembada pangan yang semula ditargetkan empat tahun ternyata dapat tercapai satu tahun. Menurut Prabowo, hal ini tak lepas dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk petani.

    “Waktu saya dilantik jadi presiden memang saya beri target 4 tahun swasembada beras, swasembada pangan. Terima kasih seluruh komunitas pertanian di Indonesia, saudara bekerja keras saudara bersatu saudara kompak. Yang saudara hasilkan yang 4 tahun, saudara berikan 1 tahun. Kita sudah swasembada 1 tahun, kita sudah berdiri di atas kaki sendiri, 1 tahun kita tidak tergantung bangsa-bangsa lain,” ujar Prabowo saat memberikan pidato pada agenda Panen Raya di Karawang, disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Prabowo menilai sebuah negara yang merdeka tidak bergantung pada negara lain. Untuk itu, capaian swasembada pangan ini menjadi salah satu kemenangan.

    “Kita telah mencatat suatu kemenangan yang penting tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat nggak ada tidak mungkin. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan pangan tergantung bangsa lain,” terangnya.

    Prabowo mengatakan ada pihak yang ragu bahwa Indonesia bisa mencapai swasembada pangan. Melihat capaian ini, Prabowo menargetkan swasembada pangan di komoditas lain, tidak hanya beras.

    “Nanti dengan swasembada pangan di mana-mana, tidak hanya beras, tapi jagung. Saya dijanjikan oleh Pak Amran, oih Wakil Menteri Pertanian didukung oleh TNI dan Polri Dijanjikan bahwa jagung pun kita dalam waktu dekat akan swasembada. Pakan akan murah untuk seluruh peternak dan petani,” jelas Prabowo.

    (rea/ara)

  • Prabowo Ungkap Cari Beras Susah Saat COVID, Singgung Jokowi Terbang Sana-sini

    Prabowo Ungkap Cari Beras Susah Saat COVID, Singgung Jokowi Terbang Sana-sini

    Jakarta

    Indonesia harus mandiri dalam bidang pangan. Presiden Prabowo Subianto ingin agar kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, bukan impor.

    Baginya, sebuah bangsa belum menjadi merdeka apabila untuk makan sehari-hari saja masih dipenuhi lewat impor dari bangsa lain. Produksi dalam negeri mesti dapat memenuhi kebutuhan.

    “Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat, nggak ada, tidak mungkin. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan pangan tergantung pada bangsa lain,” ungkap Prabowo saat panen raya di Karawang, disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Indonesia pun sempat merasa tak merdeka soal urusan pangan. Hal itu terjadi saat pandemi COVID-19, Prabowo yang kala itu menjabat Menteri Pertahanan menyatakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat kesulitan mencari beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri karena kala itu Indonesia belum swasembada.

    “Saya ngerti bener-bener presiden kita waktu itu sampaikan ke saya terbang sana sini, nego sama pemimpin-pemimpin negara yang punya beras. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa tokoh akhirnya mereka kasih,” cerita Prabowo.

    Menurutnya momen-momen itu menjadi peringatan keras bagi bangsa Indonesia agar bisa menjaga status swasembada pangan. Jangan sampai menggantungkan diri ke bangsa lain.

    “Waktu COVID adalah pembuka mata, itu adalah warning, peringatan, itu adalah lampu kuning bagi bangsa Indonesia. Jangan mau, kita jangan lengah, jangan tergantung dengan bangsa lain apalagi untuk makanan,” kata Prabowo.

    Tonton juga video “Prabowo Curhat Dirinya Dituduh Mau Jadi Diktator”

    (acd/acd)

  • Saya Berapa Kali Mau Disogok, Minta Ini-Itu!

    Saya Berapa Kali Mau Disogok, Minta Ini-Itu!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto blak-blakan mengenai perjalanannya selama satu tahun memimpin Indonesia. Ia mengaku sempat geleng-geleng kepala karena banyak pihak yang mencoba menyuapnya demi kepentingan tertentu.

    “Aku satu tahun aja jadi presiden geleng-geleng kepala juga. Saya berapa kali mau disogok, minta ini, minta itu,” kata Prabowo saat Panen Raya di Karawang yang disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Meski begitu, Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak goyah. Ia memastikan peraturan yang ditegakkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

    “Tapi saya tegakkan peraturan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara saya, nggak ikut yang lain-lain,” terang Prabowo.

    Prabowo juga bercerita saat disodorkan daftar puluhan perusahaan yang melanggar aturan dan akan dicabut izinnya. Prabowo menolak untuk mempelajari daftar tersebut secara langsung karena khawatir akan adanya konflik kepentingan.

    “Saya bilang saya nggak mau karena ada teman saya di situ. Iya kan nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu saya lihat eh Ini Gerindra lagi. Jadi, lebih baik saya nggak mau lihat saya nggak mau tahu,” tambah Prabowo.

    Ia menyerahkan sepenuhnya nasib perusahaan-perusahaan nakal tersebut kepada aparat penegak hukum. Baginya, yang melanggar harus ditindak.

    “Kalau sekarang saya, nggak tahu. Jadi, saya serahkan ke aparat penegak hukum, yang melanggar tindak, sederhana,” imbuh Prabowo.

    Tonton juga video “Prabowo Curhat Dirinya Dituduh Mau Jadi Diktator”

    (rea/ara)

  • Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!

    Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Artinya barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dan statusnya bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

    Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.

    “BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” tulis Pasal 2 huruf a aturan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).

    Status itu berlaku antara lain untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.

    “Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya,” tulis Pasal 5 ayat (3).

    Pejabat Bea Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.

    Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

    “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

    Khusus barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama untuk penyelesaian.

    “BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” jelas Pasal 9 ayat (1).
    Baru

    Tonton juga video “Tok! Kuota Impor BBM SPBU Swasta Naik 10%”

    (aid/fdl)

  • Waduh! Ternyata Banyak Freelance Ngaku-ngaku Akuntan Publik

    Waduh! Ternyata Banyak Freelance Ngaku-ngaku Akuntan Publik

    Jakarta

    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berencana melayangkan banyak somasi terhadap pekerja paruh waktu atau freelance yang mengaku sebagai akuntan publik. Somasi ini dilayangkan karena aduan penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai standar.

    Dewan Pengurus Nasional AIPI Tubagus Manshur, menyebut kehadiran freelance merusak ekosistem profesi akuntan publik. Ia mengaku akan mengeluarkan banyak somasi kepada freelance dan perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.

    “Jadi bukan akuntan publik, tapi menerbitkan laporan keuangan akuntan publik. Dan ini memang masih sangat beririsan dengan teman-teman freelance juga yang melakukan. Di beberapa daerah, bahkan ada yang akan kita ajukan, sampaikan somasi dari kita. Jadi mungkin tahun ini kita akan banyak mengeluarkan somasi, termasuk nanti perusahaan yang menggunakan laporan yang tidak benar,” ungkap Manshur dalam sebuah diskusi panel di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Manshur menambahkan, IAPI mendorong para freelance untuk mengikuti Certification in Audit Committee Practices (CACP) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai seorang akuntan publik yang resmi. Ia pun meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk ikut merangkul para freelance tersebut.

    “Jadi kalau ada freelance-freelance, silahkan diajak teman-teman freelancenya untuk jadi AP. Jadi CPA (Certified Public Accountant) dulu supaya jadi AP. Jadi ajak yang tidak baik, menjadi yang baik,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati, mengingatkan akan ada sanksi bagi akuntan publik dan KAP yang terbukti melanggar ketentuan penyusunan laporan keuangan. Sanksi tersebut berupa pembekuan hingga pencabutan izin akuntan publik dan KAP.

    “Sanksinya itu dari mulai pembekuan sampai pencabutan izinnya. Pencabutan izin itu sudah dilakukan berkali-kali oleh PPPK terhadap akuntan publik,” tegasnya.

    Erawati menambahkan, PPPK saat ini berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, banyak perusahaan melakukan audit keuangan hanya untuk pengajuan vendor yang dianggap menjadi ruang korupsi.

    “Kami ketika membangun PPPK ini, KPK itu sangat tertarik dan ikut serta. Kenapa? Karena KPK juga me deteksi banyak sekali perusahaan-perusahaan yang meminta laporan keuangan hanya untuk vendor. Sehingga ini nanti akan masuk dalam stranas pencegahan korupsi,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Bertahan Hidup di Jakarta dengan Side Hustle”

    (acd/acd)

  • Mentan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk & Copot 192 Oknum Pejabat

    Mentan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk & Copot 192 Oknum Pejabat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mencabut izin ribuan distributor pupuk dan mencopot 192 oknum pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pelanggaran.

    Amran menyampaikan hal ini saat pengumuman swasembada pangan bersamaan dengan panen raya yang di Karawang dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Pupuk, izin bapak presiden, kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam, karena izin yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia. Ada pak Dirut Pupuk di sini, terima kasih pak Dirut. Kita cabut izinnya, begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya, dan pada hari itu juga, hanya di tombol, langsung kita cabut izinnya,” ujar Amran dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/1/2026).

    Amran menyebut sudah ada 192 oknum pejabat di lingkup maupun di luar Kementan yang dicopot, dipecat, bahkan dipenjara. Amran menekankan kinerja anak buahnya yang tidak patuh serta menyeleweng akan dicopot.

    “Terima kasih Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, terima kasih Pak. Pak Wapang, Pak Jaksa Agung, terima kasih. Tahu pak, aku jual namanya bapak sering di lapangan. Jadi, aku minta maaf hari ini, bahwa ini perintah Jaksa Agung harus ditangkap. Sekarang tersangka 76,” jelas Amran.

    Tonton juga video “Melihat Pengolahan Pupuk dari Sampah Makanan di Koperasi Kompos K”

    (rea/ara)