Category: Detik.com Ekonomi

  • Bunga Dipatok 6%, Anggaran KUR Tahun Depan Rp 300 T

    Bunga Dipatok 6%, Anggaran KUR Tahun Depan Rp 300 T

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2026. Anggaran untuk program tersebut dialokasikan sebesar Rp 300 triliun dengan suku bunga flat 6% per tahun.

    “Anggarannya Rp 300 triliun untuk program tersebut dengan suku bunga tetap 6%,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Airlangga menyebut aturan pembatasan jumlah pengajuan KUR juga akan dihapus. Selama ini pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi (pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan) dan dua kali untuk sektor perdagangan.

    “Dalam regulasi ke depan, dengan situasi perekonomian saat sekarang, kita tetapkan single tarif yaitu 6% dan untuk sektor produksi, sektorpertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali,” jelas Airlangga.

    Selain itu, pemerintah tetap melanjutkan dukungan KUR untuk mekanisasi pertanian (alsintan) dan pembiayaan investasi industri padat karya. “Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM diminta mempercepat penyaluran di kedua sektor tersebut,” pinta Airlangga.

    Airlangga juga menyinggung skema KUR yang terhubung dengan Kredit Program Perumahan (KPP). Program ini baru berjalan dua bulan dan akan terus didorong agar implementasinya meningkat.

    Airlangga mendorong Bank BUMN agar menyalurkan pembiayaan perumahan secara lebih cepat. Adapun alokasi anggaran khusus untuk KUR perumahan sebesar Rp 130 triliun.

    “Jadi ini nantinya akan menjadi on top, tetapi tahap awal yang kita harapkan bisa diselesaikan dalam Q1 itu sekitar targetnya Rp 28 triliun,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan target penyaluran KUR untuk tahun depan senilai Rp 320 triliun. Dari total target tersebut, 65% dialokasikan ke sektor produksi.

    “Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65%. Jadi penugasan dari komite naik sekitar 5%,” beber Maman.

    (aid/hns)

  • BSI Dukung Transformasi Digital PP Muhammadiyah Lewat Aplikasi MASA

    BSI Dukung Transformasi Digital PP Muhammadiyah Lewat Aplikasi MASA

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan ekonomi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dengan prinsip syariah. Hal ini dilakukan melalui penyediaan solusi transaksi keuangan syariah untuk seluruh jejaring kekuatan ekonomi umat terutama di lingkup AUM.

    Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BSI dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Bandung. MOU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.

    Haedar berterima kasih atas komitmen bank untuk saling mendukung ekonomi dan perbankan sekaligus kesejahteraan umat yang menjadi komitmen utama bank syariah. Menurutnya, Muhammadiyah terus bergerak untuk memajukan umat, sementara BSI sebagai bank syariah milik pemerintah juga berkomitmen mensejahterakan umat.

    ”Mudah-mudahan MOU ini juga bermanfaat untuk umat,” ujar Haedar dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

    Sementara itu, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo bersyukur bisa melayani dan berkolaborasi dengan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Apalagi Muhammadiyah memiliki gerakan dakwah Islam yang bersifat sosial keagamaan dan kesejahteraan melalui aktivitas sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat.

    “Muhammadiyah adalah organisasi Islam tertua dan sekaligus inisiator ekonomi syariah yang dalam sejarah harus diakui telah menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia dan pengembangan ekonomi syariah,” ungkap Anggoro.

    Anggoro mengatakan BSI siap mendukung kegiatan PP Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar melalui 1.039 cabang di seluruh Indonesia. Kolaborasi dengan PP Muhammadiyah adalah ibarat sinergi menciptakan ekosistem kebaikan.

    Ekosistem kebaikan itu dapat diimplementasikan dengan kegiatan literasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah, integrasi sharia digital transaction platform, system zakat, infak, sedekah yang terintegrasi melalui aplikasi BAIQ Core, serta kemitraan strategis lainnya antara BSI dan AUM Muhammadiyah.

    Sebagai informasi, penandatanganan MoU ini dilakukan masih dalam satu rangkaian Milad Muhammadiyah ke -113 (1912-2025) yang akan dipusatkan di Universitas Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat. Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri Komisaris Utama BSI, Prof Muhadjir Effendi, Direktur Ritel Banking BSI, Kemas Erwan Husainy serta disaksikan pengurus PP Muhammadiyah.

    Kedua pihak sepakat untuk kerja sama dalam bidang pemanfaatan layanan perbankan dengan prinsip syariah yang mencakup cash management mencakup solusi pengelolaan likuiditas dll, pemanfaatan produk-produk dana seperti tabungan mudharabah, giro dan deposito, dll, pemanfaatan produk-produk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, kerja sama usaha/bisnis lainnya di antaranya pembukaan loket Payment Point Online Bank (PPOB) Co-Branding dalam bentuk Kartu Anggota/Pegawai/Mahasiswa dengan multifunction card, serta kerja sama yang bersifat non- komersial untuk pengembangan kemandirian ummat terutama dalam pengembangan komunitas UMKM.

    Selain kerja sama tersebut, BSI juga nantinya akan bergabung dalam aplikasi Muhammadiyah Aisyiah SuperApp (MASA). Saat ini SuperApps tersebut sedang dalam pengembangan dan nantinya akan memayungi seluruh platform digital termasuk SatuMu, platform digital terpadu yang mendukung tata kelola dan membangun Satu Data Muhammadiyah melalui integrasi layanan keanggotaan (KTAM), organisasi (DOM), iuran (IuranMU), Tatakelola AUM, Kesehatan dan layanan lainnya.

    Adapun SatuMu memiliki total enam fitur dan saat ini telah live dua fitur, yakni Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah yang merekam 3 juta anggota dan Direktori Organisasi Muhammadiah (DOM) yang mencatat struktur organisasi tingkat PP hingga Ranting. Sementara masih ada 4 fitur yang masih dalam rencana development, yakni: IuranMU, JDIH (Jaringan Informasi dan Dok Hukum), Sistem Manajemen AUM, Sistem Manajemen Kesehatan (PKU)

    BSI selaku bank syariah terbesar akan menyediakan platform pembayaran iuran Muhammadiyah bagi anggota melalui aplikasi BYOND serta platform manajemen AUM. BSI bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini juga menyerahkan bantuan beasiswa bagi 31 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bandung yang diperuntukan untuk membantu biaya kuliah.

    Saat ini BSI telah berkolaborasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan hampir 6 ribu rekening AUM yang mencakup jasa Kesehatan, Pendidikan dan lainnya. BSI berharap dapat terus menjalin lebih luas lagi Kerjasama dengan AUM lainnya. BSI juga telah melayani ekosistem AUM termasuk pegawai, guru, dosen, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan jumlah nasabah di atas 50 ribu.

    (anl/ega)

  • Zulkifli Hasan Buka ISRF 2025 Bahas Inovasi Pertanian Rendah Karbon

    Zulkifli Hasan Buka ISRF 2025 Bahas Inovasi Pertanian Rendah Karbon

    Foto Bisnis

    Agung Pambudhy – detikFinance

    Senin, 17 Nov 2025 19:30 WIB

    Jakarta – Menko Pangan Zulkifli Hasan membuka ISRF di Ancol, forum yang mempertemukan pakar global untuk membahas inovasi pertanian rendah karbon guna ketahanan pangan.

  • Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya

    Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direvisi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat rapat dengan Komisi XI DPR.

    Dalam penjelasannya, Bimo menyebut ada 5 PP yang telah diterbitkan, sementara 1 lainnya belum diterbitkan. Aturan yang terbit, pertama, PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Kedua, PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean

    Ketiga, PP 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Keempat, PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

    Kelima, PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WPOP

    Bimo menjelaskan, terdapat perubahan pada PP 55 tahun 2022 terkait proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Menurut Bimo, Indonesia direkomendasikan untuk mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap.

    “Ini ada beberapa latar belakang yang memang mendesak kita melakukan perubahan. Yang pertama itu terkait dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD, yang mana atas proses aksesi tersebut Indonesia diminta mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    “Maka kami mengusulkan di dalam PP 55 Tahun 2025 ada usulan perubahan penambahan Pasal 20A terkait dengan pengaturan biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,” sambung Bimo.

    Bimo juga menyinggung adanya praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan pengusaha. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar agar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.

    “Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha,” ujar Bimo.

    Sementara itu, satu PP belum diterbitkan yakni terkait Peta Jalan Pajak Karbon. Bimo menyebut Kementerian Keuangan terus merancang peraturan turunan dari PP tersebut.

    “Kalau dari kami sendiri, perancangan peraturan turunan dari PP tentang Peta Jalan Karbon sudah kami draft menyesuaikan nanti PP yang bersangkutan,” tutup Bimo.

    (ily/hns)

  • Dubes Pakistan Temui Prabowo, Tawarkan Bantuan Ternak buat Bahan Baku MBG

    Dubes Pakistan Temui Prabowo, Tawarkan Bantuan Ternak buat Bahan Baku MBG

    Jakarta

    Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri hari ini mengunjungi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Berbagai hal didiskusikan Chaudhri hari ini dengan Prabowo, dari kerja sama ekonomi hingga pertahanan.

    Salah satu yang serius dibahas adalah sektor perdagangan, pihak Chaudhri menawarkan diri untuk memasok bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. Khususnya untuk produk ternak, mulai dari daging unggas hingga produk susu.

    Pihaknya, memuji program MBG yang dibesut Prabowo, program ini disebut dapat meningkatkan kesehatan anak-anak di Indonesia dan juga ikut menggerekkan perekonomian di Indonesia.

    “Kami akan sangat senang bekerja sama dengan Indonesia dalam hal memperkuat inisiatif ini (MBG). Kami dapat bekerja sama di bidang produksi susu, sektor unggas, dan sektor pertanian lainnya. Jadi, di mana pun kami dapat membantu Indonesia dalam pelaksanaan inisiatif yang sangat berani dan luar biasa ini, kami akan sangat senang bekerja sama dengan Indonesia,” kata Chaudhri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Chaudhri menyatakan Pakistan dan Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan preferensial bilateral (preferential trade agreements/PTA). Menurutnya, pihaknya juga sudah menjadi mitra dagang terbesar kedua Indonesia di Asia Selatan.

    Indonesia dan Palestina, kata Chaudhri, memiliki perdagangan lebih dari US$ 4 miliar per tahun. Pihaknya menjelaskan banyak melakukan impor dari Indonesia, salah satunya adalah produk kelapa sawit.

    “Kami banyak mengimpor produk Indonesia, Pakistan merupakan salah satu pembeli terbesar minyak sawit Indonesia,” sebut Chaudhri.

    Negaranya, juga mengekspor banyak produk ke Indonesia seperti misalnya buah-buahan, peralatan bedah, peralatan olahraga, dan juga sektor teknologi.

    “Di sektor teknologi dan informasi merupakan bidang lain yang sangat penting di mana Pakistan memiliki kapasitas yang memadai, dan kami ingin bekerja sama dengan teman-teman Indonesia kami untuk meningkatkan kolaborasi di bidang teknologi informasi,” papar Chaudhri.

    (hal/fdl)

  • Konsumsi Pertamax Turbo Naik 76%, Pertamina Tambah dari Impor

    Konsumsi Pertamax Turbo Naik 76%, Pertamina Tambah dari Impor

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan permintaan BBM Pertamax Turbo meningkat hingga 76% belakangan ini. Bahkan ada sebagian SPBU Pertamina yang sampai kehabisan.

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan dengan adanya kondisi ini maka dilakukan penambahan pasokan

    Namun, karena keterbatasan produksi dari kilang, Pertamina ini belum dapat mencukupi permintaan yang meningkat tersebut, sehingga perlu impor.

    “Pertamax turbo ini terjadi peningkatan kurang lebih 76%, sehingga saat ini Pertamina secara maksimal menambah pasokan baik dari kilang maupun impor,” katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025).

    “Dari kilang tentunya ini sudah berupaya semaksimal mungkin, sehingga kekurangannya dipasok dari impor,” sambungnya.

    Mars Ega menambahkan saat ini kargo impor Pertamax Turbo sedang dalam perjalanan menuju Indonesia, dan Pertamina berharap segera tiba untuk mengisi kebutuhan pasokan di sejumlah wilayah.

    “Penambahan impor ini butuh waktu, saat ini kargo impor sedang menuju ke Indonesia dan beberapa tempat mudah-mudahan segera akan terisi untuk pertamax turbo,” terang Mars Ega.

    Sebagai informasi, secara nasional BBM Pertamax berada pada level 24 hari. Pertamina juga memaksimalkan distribusi ke berbagai daerah agar pasokan merata di seluruh Indonesia.

    “Sementara, Pertalite secara umum ini masih aman, tapi masih dibawah target kami. Kami sekarang sedang meningkatkan kargo pertalite. Namun karena pertalite ini sudah ada sistem kontrol sesungguhnya. jadi secara operasional pelayanan kepada masyarakat bisa relatif mengendalikan,” jelas Mars Ega.

    (hns/hns)

  • Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit Rapat Tertutup, Bahas Apa?

    Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit Rapat Tertutup, Bahas Apa?

    Jakarta

    Komisi IV DPR RI melakukan rapat tertutup dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Rapat itu membahas mengenai pengambilalihan lahan sawit oleh negara.

    Pemerintah tengah gencar melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara pengambilalihan. Kebijakan ini juga termasuk di dalamnya pengambilalihan lahan sawit yang bermasalah.

    Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino mengatakan dalam rapat bersama Komisi IV disampaikan kekhawatiran pengusaha atas kebijakan yang dilakukan pemerintah. Karena menurutnya, pemerintah atau pihak yang diberikan lahan itu harus dapat memastikan produktivitas dari lahan sawit itu tidak menurun.

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah pemerintah mengelola lahan yang diambilalih oleh negara adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    “Kalau itu nggak dijaga, saya khawatir penurunan produksi itu akan malah menjadi tambah tidak bagus kebun-kebunnya, dan akan dirasakan 2026. Sekarang belum, 2026 pasti. Sama kalau kita buah, terus nggak dipupuk, nggak dirawat dengan baik, bagaimana akan produksi dengan baik,” kata dia ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

    Perhatian lain yang menjadi sorotan pengusaha terkait pengambilalihan lahan sawit adalah legalitas. Pihaknya mencontohkan dengan pengusaha yang sudah memiliki legalitas yang lengkap sejak lama, namun secara tiba-tiba dinyatakan tidak sah.

    Izin Buka Lahan Sawit

    Ia menerangkan, untuk membuka lahan sawit pelaku usaha telah melalui berbagai izin mulai dari kajian, izin lokasi dari pemerintah daerah, pertimbangan teknis dari kantor pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan dan lain sebagainya.

    Kemudian, jika lahan itu berada di kawasan hutan maka terdapat izin pelepasan dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak di kawasan hutan, maka kedua izin itu tidak diperlukan.

    “Nah, setelah pelepasan terbitlah HGU, jika kawasan hutan. Nah, kalau tidak ada kawasan hutan, kan tidak diperlukan pelepasan. Jadi salah seolah-olah ada HGU kan belum ada pelepasan. Dicek dulu. Apalagi yang tahun zaman dulu, di Sumatera Utara itu zaman sebelum kemerdekaan. Kawasan hutan aja ada baru ditunjuk-tunjuk aja itu baru tahun 1982,” jelasnya.

    Dalam rapat tersebut, belum diputuskan bagaimana solusi dari permasalahan tersebut. Sadino menyebut, semua masukan dan kekhawatiran pengusaha sawit masih ditampung terlebih dahulu oleh Komisi IV DPR RI.

    “Dia akan nanti disampaikan kepada misalnya sekarang adalah pemerintah melalui Satgas (Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)). Jadi belum diputuskan, karena dia masih dalam konteks belanja masalah,” terangnya.

    Sebelumnya, Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mencatat terdapat 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

    Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).

    Mengutip dari laman rilis Kementerian Pertahanan 12 September 2025, selama delapan bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas sekitar 3,3 juta hektar, jauh melebihi target awal yang ditetapkan. Teranyar, Satgas telah menyerakan 674 ribu hektar lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Secara keseluruhan, total lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,5 juta hektar, termasuk sekitar 1.600 hektar kebun sawit. Sementara itu, masih ada sekitar 1,8 juta hektar lahan lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Biang Kerok Banyak Bank Masih Tarik Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

    Biang Kerok Banyak Bank Masih Tarik Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara terkait masih banyaknya pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang dimintai agunan oleh beberapa bank. Padahal menurut Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

    Menurutnya, penyebab utama masalah ini terletak pada bagaimana secara psikologis perbankan harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman guna memastikan debitur mampu dan mau mengembalikan kreditnya. Sebab tak sedikit debitur yang menyepelekan pembayaran pinjaman atau kreditnya karena tidak ada agunan.

    “Petugas di lapangan mereka sadar, mereka tahu bahwa angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan. Karyawan-karyawan bank penyalur dari BRI, Mandiri, BNI, sampai yang bank swasta semua tahu dan sadar sekali itu. Mereka tahu itu. Tetapi yang jadi permasalahan adalah mereka butuh moral obligasi,” kata Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    “Itu semata-mata hanya untuk melakukan ya mungkin verifikasi atau tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard. Agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank ini,” sambung Maman.

    Kondisi inilah yang menurut Maman memaksa perbankan tetap meminta syarat administrasi lebih atau agunan agar bisa menekan dibitur tertentu untuk tetap membayarkan kreditnya secara berkala. Walau tentu metode ini tak digunakan kepada semua debitur.

    “Nah ini biasanya terjadi kepada individu-individu yang mungkin membuat pihak karyawan bank di lapangan mungkin dia kurang punya trust terhadap si A atau si B. Itu satu. Lalu yang kedua, kenapa susah lagi, yang kedua terkait SLIK,” ucapnya.

    Meski begitu, Maman menegaskan pihaknya selaku regulator tetap melarang perbankan untuk meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta apapun alasannya. Untuk itu, Kementerian yang dipimpinnya terus melaksanakan fungsi pengawasan kepada para pemberi pinjaman.

    “Tetapi walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM karena memang ini sudah aturan, kita nggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi kita tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan,” terangnya.

    Jika benar kedapatan perbankan tetap meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta, Maman menegaskan pihaknya akan memberikan sanks berupaya pembatalan pembayaran subsidi bunga kepada bank.

    “Angka 1-100 juta, saya pastikan 100% sampai hari ini Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring, evaluasi, bahkan banyak juga yang kita berikan sanksi. Apa sanksinya? Sanksi administratif bahwa itu tidak dicairkan angka subsidinya,” tegas Maman.

    (igo/fdl)

  • Video Canda Prabowo Minta Universitas Buka Bidang Studi ‘Serakahnomics’

    Video Canda Prabowo Minta Universitas Buka Bidang Studi ‘Serakahnomics’

    Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal fenomena kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia. Prabowo mengaku heran lantaran Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

    Prabowo pun menyinggung istilah ‘serakahnomics‘ sebagai mazhab ekonomi. Bahkan ia mendorong agar universitas membuka bidang studi khusus yang membahas mazhab ekonomi ini.

  • Video Indonesia Dapat Rp 80 Miliar untuk Tangani Polusi Udara & Metana

    Video Indonesia Dapat Rp 80 Miliar untuk Tangani Polusi Udara & Metana

    Indonesia bertemu lembaga iklim dan polusi bersih atau Climate and Clean Air Pollution (CCAC) di sela COP30 Brasil, Kamis (13/11). CCAC yang didorong UNEP (Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa) memberikan Indonesia suntikan dana sebesar Rp 80 miliar.

    Uang itu nantinya akan digunakan untuk membangun desain penanganan gas metana dan polusi udara.