Category: Detik.com Ekonomi

  • Kabar Ray Dalio Batal Jadi Dewan Penasihat Danantara Ditepis Rosan

    Kabar Ray Dalio Batal Jadi Dewan Penasihat Danantara Ditepis Rosan

    Jakarta

    Kabar cukup mengagetkan datang dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Investor kawakan Amerika Serikat (AS) Ray Dalio dikabarkan batal menjadi Dewan Penasihat Danantara.

    Kabar ini muncul setelah Dalio dua bulan yang lalu diumumkan secara resmi masuk sebagai Dewan Penasihat. Kabar ini terungkap dalam laporan Bloomberg, dikutip Rabu (28/5/2025).

    Beberapa orang yang mengetahui informasi tersebut bilang, Dalio punya alasan pribadi yang belum dijelaskan soal alasan tak jadi masuk Danantara.

    Hilangnya Pendiri Bridgewater Associates dari jajaran Dewan Penasihat Danantara dinilai menjadi kemunduran untuk pengelola kekayaan negara tersebut di tengah kekhawatiran atas transparansi dan arah strategis.

    Pada akhir Maret lalu, Ray Dalio diumumkan menjadi Dewan Penasihat Danantara. Dia diumumkan bersama nama besar lainnya di posisi yang sama. Ada bankir Helman Sitohang, ekonom Jeffrey Sachs, investor F. Chapman Taylor, dan eks PM Thailand Thaksin Shinawatra.

    Ditepis Rosan

    CEO Danantara Rosan Roeslani menepis keras kabar batalnya Ray Dalio sebagai Dewan Penasihat Danantara. Sejauh ini, pihaknya masih berhubungan baik dengan pihak Ray Dalio. Dia bilang pembicaraan soal bisnis dengan pihak Ray Dalio nampak berjalan lancar.

    “Kemarin saya baru minggu lalu ketemu timnya, anaknya juga, Mark Dalio. Kita pembicaraan berjalan lancar. Kemarin baru ketemu sama timnya, baru Zoom juga. Nggak, nggak, nggak ada itu (Ray batal jadi Dewan Penasihat),” sebut Rosan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Rosan menegaskan Ray Dalio masih berada dalam tim Danantara. Dia mengatakan pihaknya masih rutin bicara dengan pihak Ray Dalio.

    “Iya (Ray masih di Danantara). Orang kemarin baru minggu lalu baru ketemu sama timnya, whole team,” kata Rosan.

    Di sisi lain, CIO Danantara Pandu Sjahrir juga mengatakan pihaknya masih berkomunikasi erat dengan Danantara. Namun, dia enggan menyebut tegas apakah Ray Dalio batal atau tidak menjabat Dewan Penasihat Danantara.

    “Kan kita sudah ngomong. Kalau dia (Ray Dalio) itu kita masih komunikasi kok. Kemarin bulan lalu ketemu CEO-nya. Anaknya minggu lalu ketemu sama kita juga. Soal Ray kita akan omongin lah dengan yang lain-lain,” tegas Pandu.

    (hal/ara)

  • Intip Limbah Kerang Hijau Disulap Jadi Paving Block

    Intip Limbah Kerang Hijau Disulap Jadi Paving Block

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Kamis, 29 Mei 2025 07:00 WIB

    Jakarta – Kelompok Cangkring di Cilincing, Jakarta Utara, olah limbah kerang hijau jadi produk bernilai. Inovasi ini bantu kurangi sampah dan dongkrak ekonomi warga.

  • Terungkap Alasan Pemerintah Setop Impor Beras & Jagung

    Terungkap Alasan Pemerintah Setop Impor Beras & Jagung

    Jakarta

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan tidak akan melakukan impor beberapa komoditas pangan lantaran produksi dalam negeri menunjukkan peningkatan, utamanya beras dan jagung. Ia menjelaskan, produksi kedua komoditas itu naik masing-masing 51% dan 39% pada musim panen ini.

    Untuk beras, kata Sudaryono, pemerintah telah memutuskan untuk tidak melakukan impor. Pasalnya, pemerintah memiliki cadangan beras melimpah per Mei 2025, yakni sebesar 4 juta ton.

    Ia menjelaskan, keputusan Indonesia tidak melakukan impor beras turut mempengaruhi harga dunia, dari US$ 700/ton menjadi sekitar US$400/ton.

    “Indonesia tidak impor beras, insyaallah tidak. Dan karena sampai dengan bulan Mei ini kita tidak impor beras, harga beras dunia harganya jatuh, jauh lebih murah ya,” ucap Sudaryono dalam acara Public Hiring di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk tidak melakukan impor jagung. Bahkan sebaliknya, kata Surdaryono, Indonesia akan melakukan ekspor jagung.

    “Tadi pagi kami rapat dengan Gubernur Gorontalo, beberapa daerah sentra jagung ini kemungkinan akan kita ekspor. Jadi kita jadi ekspor jagung, bukan impor lagi,” jelasnya.

    Sudaryono menambahkan, pemerintah juga tidak akan impor gula dan gula konsumsi. Ia mengaku optimis Indonesia akan mencapai swasembada lima tahun ke depan.

    “Dalam lima tahun ini kita sudah jelas, jadi setelah kita swasembada apa yang kita makan, maka berikutnya adalah kita mengurangi ketergantungan impor, impor komoditi yang biasanya kita impor dalam jumlah besar,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • Syarat Batasan Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

    Syarat Batasan Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang syarat batas usia kerja, ketentuan harus good looking atau berpenampilan menarik, atau hal-hal lain yang dianggap diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja.

    Menurut Yassierli, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN. Menurutnya praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan adanya diskriminasi.

    “Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi. Lalu saat dikonfirmasi apakah SE ini berlaku juga untuk BUMN, Yassierli mengiyakan.

    “(Berlaku untuk BUMN) iya, termasuk semua,” kata Yassierli.

    Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

    “Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.

    Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

    Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

    Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

    Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk bagi disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

    “Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” tutup Yassierli.

    (ily/hns)

  • Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Jakarta

    Batas usia dalam lowongan kerja (loker) resmi dihapus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Dalam aturan tersebut, memuat larangan syarat dalam lowongan kerja yang dianggap diskriminatif, seperti batas usia pelamar, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini menuai beragam respons, baik dari ekonom maupun pengusaha.

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha lantaran batas usia biasanya ditetapkan sebagai tahap penyaringan awal. Ia juga menyebut regulasi ini tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Kebijakan ini netral saja impact-nya bagi penciptaan lapangan kerja, tetapi ada potensi menambah kerepotan bagi dunia usaha,” kata Wijayanto kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Wijayanto menambahkan, hanya sedikit negara di dunia yang menetapkan unsur usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Adapun pengertian inklusif dalam lowongan kerja pada umumnya hanya meliputi penampilan fisik, gender, ras, suku dan agama.

    Lain halnya dengan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja lantaran dipercaya membuka peluang bagi pelamar berusia 30-40 tahun.

    “Ke depan, dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerja di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” jelas Huda kepada detikcom.

    Huda juga menilai batas usia menjadi syarat yang diskriminatif terhadap individu. Terlebih di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Orang yang terkena PHK di usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga. Usia tersebut juga masih bisa bekerja secara produktif. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menilai, persyaratan kerja mestinya menjadi domain bagi perusahaan, bukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan memiliki spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Sebaiknya persyaratan kerja biar ditentukan perusahaan penerima, bukan pemerintah terutama yang berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Bob kepada detikcom.

    Namun begitu, Bob tak menampik regulasi ini ditetapkan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi kerja. Hanya saja menurutnya, spesifikasi kerja mestinya menjadi kewenangan perusahaan.

    (hns/hns)

  • Indosat Angkat 15 Komisaris, Wamen Komdigi Nezar Patria Jadi Komut

    Indosat Angkat 15 Komisaris, Wamen Komdigi Nezar Patria Jadi Komut

    Jakarta

    PT Indosat Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024, Rabu (28/5/2025).

    Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 2.702.617.958.197 atau Rp 2,7 triliun, setara dengan Rp 83,3 per saham.

    Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.

    “Seiring dengan pertumbuhan kami menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham. Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia,” Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025)

    Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris

    Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.

    RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

    Dewan Direksi

    (1) Vikram Sinha sebagai Direktur Utama
    (2) Lee Chi Hung sebagai Direktur
    (3) Muhammad Buldansyah sebagai Direktur
    (4) Irsyad Sahroni sebagai Direktur
    (5) Ahmad Zulfikar sebagai Direktur
    (6) Cheung Kwok Tung sebagai Direktur
    (7) Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur

    Dewan Komisaris

    (1) Nezar Patria sebagai Komisaris Utama
    (2) Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama
    (3) Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
    (4) Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
    (5) Rene Heinz Werner sebagai Komisaris
    (6) Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris
    (7) Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris
    (8) Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris
    (9) Sugito Walujo sebagai Komisaris
    (10) Achmad Syah Reza sebagai Komisaris
    (11) Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen
    (12) Wijayanto sebagai Komisaris Independen
    (13) Hernando sebagai Komisaris Independen
    (14) Rudiantara sebagai Komisaris Independen
    (15) Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen

    (hns/hns)

  • Diskon Tarif Tol 20% Juni-Juli

    Diskon Tarif Tol 20% Juni-Juli

    Jakarta – Pemerintah menyiapkan berbagai diskon untuk mendongkrak daya beli, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali ke angka 5%. Sebelumnya, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I-2025 hanya 4,87%.

    Nah, salah satu diskon yang diberikan adalah tarif tol sebesar 20%. Informasi selengkapnya soal diskon tarif tol tersebut bisa dilihat dalam infografis berikut ini.

    Langsung klik infografis di atas.
    (hns/hns)

  • Kadin Mau Bikin 1.000 Dapur MBG, Pengusaha Prancis Pengin Terlibat

    Kadin Mau Bikin 1.000 Dapur MBG, Pengusaha Prancis Pengin Terlibat

    Jakarta

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kadin Prancis atau Mouvement des entreprises de France (MEDEF) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan pihaknya akan dibantu MEDEF dalam membangun 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.

    “Kadin itu punya rencana untuk membuat 1.000 SPPG atau dapur. Tadi MEDEF dengan jaringannya ingin membantu di berbagai macam hal,” kata Anindya usai acara Indonesia-France Business Forum 2025 di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

    Anindya mengatakan Kadin Indonesia lewat PT Tempo Scan Pacific Tbk akan membuat buku panduan membuat dapur MBG. Pihaknya kemudian mengajak negara lain termasuk Prancis dan China untuk ikut berpartisipasi.

    “Kadin dengan biaya sendiri dimulai dengan Tempo Scan bikin semacam research and development. Dari sini diskalakan, nah kita ajak teman-teman luar negeri. Kita bilang mau CSR ayo, mau usaha ayo, tapi ini tujuannya untuk pemberdayaan daerah,” tuturnya.

    Sebelumnya, Anin menyebut 1.000 dapur MBG yang akan dibangun tersebar di 16 lokasi mulai dari Bandung, Tegal, Banjarmasin, hingga Palembang. Langkah ini sebagai wujud dalam mendukung program pemerintah.

    “Kita membuat khusus satgas di mana diketuai oleh Pak Handoyo Mulyadi di belakang saya. Ini juga kantor beliau, menyediakan suatu kantor dan ini bakal mulai aktif besok,” kata Anindya usai meresmikan Kantor Pusat Konsultasi dan Pendampingan Satgas MBG Gotong Royong di Gedung Tempo Scan, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

    Anindya menerangkan 16 lokasi itu akan menjadi proyek percontohan atau pilot project yang nantinya dapat diadopsi dengan anggota Kadin lainnya. Saat ini, Yayasan Tempo Scan Lifecare telah resmi terdaftar dan terverifikasi sebagai mitra Badan Gizi Nasional. Rencananya, SPPG ini dibangun di atas lahan milik Tempo Scan.

    Selain itu, pihaknya juga menyediakan pelatihan serta sertifikasi bagi pekerja-pekerja yang terlibat. Anin menyebut saat ini baru ada 6 pilot project SPPG yang telah terdaftar serta terverifikasi yakni di Bandung, Bekasi, Cirebon, Depok, Semarang dan Tegal.

    “Mulanya dengan 6 SPPG. (Kemudian) itu untuk diskalakan oleh teman-teman Kadin lainnya bisa (ikut). Ada lagi Kadin Institute yang melakukan pelatihan-pelatihan tadi. Jadi semua ini merupakan contoh, kita ingin supaya contoh ini bisa jadi 17 Agustus,” terang Anindya.

    (aid/hns)

  • Pemerintah Bakal Gelontorkan Beras Murah di Papua-Nias

    Pemerintah Bakal Gelontorkan Beras Murah di Papua-Nias

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diutamakan kepada daerah dengan harga beras yang tinggi. Karena tujuan dari SPHP untuk mengintervensi harga yang mahal dan stok menipis.

    “SPHP kita akan gelontorkan pada daerah yang harganya tinggi. Contoh, Papua Pegunungan, Nias. Jadi pada tempat-tempat tertentu,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Rabu (28/5/2025).

    Sementara pada tempat dengan harga yang relatif murah, beras SPHP tidak akan digelontorkan. Karena efeknya akan membuat harga beras dan gabah di daerah tersebut semakin murah

    “Pada tempat yang harga masih relatif rendah atau ada harga beras di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah) di tempat itu, jangan keluar SPHP, kenapa? Tambah menekan harga di tingkat petani dan itu membuat petani kita bisa terpuruk,” ucapnya.

    Penyaluran SPHP dilakukan saat masa panen raya habis. Karena dalam situasi itu, biasanya harga gabah pun meningkat karena produksi yang telah menurun di masa tanam.

    Selain SPHP, pemerintah juga akan melakukan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram (kg). Rencananya program itu akan dilanjut selama Juni-Juli 2025. Sebagaimana diketahui, bantuan ini disetop sejak awal tahun.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bansos beras 10 kg akan diberikan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lebih lanjut, program ini akan dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait.

    “Bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM. Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025),” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

    Rencana pemberian stimulus ini telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan kementerian dan lembaga.

    “Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.

    (ada/rrd)

  • Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

    Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, harus berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Padahal Undang-undang Dasar tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    “Namun dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” terang Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Menurut Yassierli, SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminatif, sekaligus pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

    Terkait pembatasan usia hanya boleh dilakukan atas beberapa kondisi. Misalnya, jika memang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

    “Dalam hal ada kepentingan khusus yang diberikan secara khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia hanya dapat ditentukan dalam ketentuan, pertama dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia,” ujar Yassierli.

    “Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tambah dia.

    Tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, SE ini juga berlaku untuk perusahaan BUMN. Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

    Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait proses rekrutmen. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Meskipun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

    (ily/hns)