Category: Detik.com Ekonomi

  • Apakah Pekerja Menengah Bisa ‘Naik Kasta’ Jadi Orang Kaya?

    Apakah Pekerja Menengah Bisa ‘Naik Kasta’ Jadi Orang Kaya?

    Jakarta

    Di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit dan penuh tantangan ini, mungkin tak sedikit pekerja kelas menengah dengan gaji pas-pasan yang merasa sulit untuk ‘naik kasta’ menjadi orang kaya. Apalagi tak jarang usai menghabiskan waktu dari pagi hingga petang untuk mencari uang, jumlah dana di tabungan masih segitu-segitu saja.

    Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, mengatakan salah satu tolak ukur ‘naik kelas’ menjadi orang kaya adalah dengan peningkatan kepentingan aset. Namun untuk bisa menaikkan jumlah aset yang dimiliki tentu yang bersangkutan harus terlebih dahulu menaikkan jumlah pendapatan.

    “Punya penghasilan lebih besar pasti tergantung dari kitanya sendiri. Kalau misalnya kita kerja, kita biasanya untuk bisa naik gaji atau naik jabatannya apa sih? Yang pasti kita nambah ilmu, nambah sertifikasi, atau nambah pengetahuan supaya bisa naik jabatan gitu ya,” kata Tejasari kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

    “Atau kalau banyak orang yang lakuin di zaman sekarang tuh pindah-pindah kerja. Karena setiap pindah kan mereka naik tuh gajinya. Jadi berapa tahun sekali mereka pindah kerja untuk bisa dapat lompatan penghasilan gitu,” sambungnya.

    Namun jika yang bersangkutan sulit untuk meningkatkan pendapatan dari pekerjaan utama yang saat ini dilakukan, menurut Tejasari yang bersangkutan bisa mencari sumber penghasilan lain di luar pekerjaan. Misalkan saja membuka usaha sampingan hingga coba untuk berinvestasi.

    “Penghasilan tambahan itu bisa dicari dengan penghasilan tambahan lainnya. Nah, penghasilan tambahan lainnya kan pasti macam-macam tuh. Apakah kita kerja part-time, ataukah kita punya bisnis, ataukah kita punya investasi yang bisa menghasilkan,” paparnya.

    Setelah menaikkan jumlah penghasilan, barulah dari dana tambahan tersebut para pekerja kelas menengah bisa menambah kepemilikan aset agar bisa jadi orang kaya. Dalam kondisi ini Tejasari menekankan bagaimana dana tambahan yang dimiliki dapat digunakan secara produktif, bukan hanya sekadar untuk menambah konsumsi.

    “Nah pastinya naikkan penghasilan belum tentu bisa langsung jadi kita kaya raya ya. Kecuali tadi penghasilan kita tambah, pengeluaran kita tetap ya kan. Sehingga dari penghasilan tambahan itu kita bisa investasikan atau kita alokasikan untuk bisa menambah aset kita,” jelas Tejasari.

    “Jadi kita sudah capek-capek cari tambahan, usaha apalah segala macam, tapi lifestyle kita juga tinggi ya habis saja uangnya. Jadi kalau kita tadi sudah cari tambahan, penghasilannya naik segala macam ya lifestyle kalau bisa tetap. Sehingga jumlah aset yang kita punya bisa bertambah dan kita bisa jadi lebih kaya lah dibanding yang lain,” tegasnya lagi.

    Lebih lanjut Tejasari menjelaskan jenis aset tambahan yang dimaksud bisa berupa properti, emas, atau kepemilikan surat berharga. Di mana aset-aset ini dapat secara langsung meningkatkan taraf hidup yang bersangkutan.

    “Aset itu kan macam-macam ya mulai dari properti, emas, surat berharga gitu ya. Itu kan semuanya dalam bentuk aset. Nah tinggal kita pilihnya yang mana. Kalau properti misalnya kita ambil KPR cicil 5 tahun, nanti 5 tahun kedua ambil lagi KPR, 5 tahun ketiga ambil lagi KPR gitu kan ya. Ada yang begitu,” jelas Tejasari.

    “Tapi ada juga yang beli saja emas gitu. Setiap kita punya penghasilan lebih beli emas-emas. Emas kan kenaikan per tahunnya juga lumayan gede ya sekarang ini, atau surat berharga seperti obligasi saham atau reksadana gitu,” terangnya.

    (igo/fdl)

  • Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

    Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

    Minimnya koordinasi lintas kementerian menjadi sorotan utama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.

    “PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi,” tegasnya.

    Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.

    Dampaknya diprediksi luas: mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.

    Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.

    “Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy Hiariej.

    Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.

    (fdl/fdl)

  • Kementerian BUMN Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan

    Kementerian BUMN Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan

    Jakarta

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program pelatihan dan pendampingan bertajuk Naik Kelas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di Gedung The Gade Tower, Pegadaian, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh 164 UMKM binaan serta 41 fasilitator dari berbagai BUMN.

    Program ini dirancang berdasarkan data dari platform Naksir UMKM, sebuah aplikasi digital yang mengklasifikasikan tingkat kematangan bisnis UMKM ke dalam empat kelas. Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pelatihan disusun lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan UMKM di setiap tahapan perkembangan bisnis.

    Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN, Rachman Ferry, mewakili Menteri BUMN Erick Thohir, menjelaskan peningkatan kapasitas UMKM harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

    “Peningkatan kapasitas UMKM tidak dapat diseragamkan. Dengan klasifikasi yang jelas, kami dapat memberikan pendampingan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam tahap transisi dari level menengah ke tingkat yang lebih matang,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

    Materi pelatihan mencakup sertifikasi produk halal dan BPOM, pengelolaan keuangan bersama OJK, hingga penguatan merek lewat pelatihan fotografi, copywriting, dan optimalisasi media sosial. Pelatihan juga didukung Telkom Indonesia lewat pelatihan Point of Sales (POS).

    Berbagai BUMN turut ambil bagian dalam mendukung program ini, di antaranya Pegadaian, Mind ID, PNM, ID FOOD, IFG, Krakatau Steel, dan Danareksa. Masing-masing berperan dalam memberikan akses pembiayaan, logistik, hingga digitalisasi usaha.

    “Ini merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang Kementerian BUMN dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda Pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional,” lanjutnya.

    Dengan mengedepankan pendekatan berbasis data serta sinergi lintas BUMN, Kementerian BUMN berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan dampak program pelatihan UMKM ini ke lebih banyak wilayah di seluruh Indonesia.

    (akn/ega)

  • Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang dapat diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

    Selain PNS, pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi. Misalkan saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

    “Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya.

    Daftar Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

    1. ASN (PNS dan PPPK)

    Uang Lembur

    – Golongan I Rp 18.000 per jam
    – Golongan II Rp 24.000 per jam
    – Golongan III Rp 30.000 per jam
    – Golongan IV Rp 36.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    – Golongan III Rp 37.000 per hari
    – Golongan IV Rp 41.000 per hari

    2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

    Uang Lembur

    – Non-ASN Rp 20.000 per jam
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Non-ASN Rp 31.000 per hari
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

    (igo/fdl)

  • Demi Rupiah, Warga Nekat Berburu Emas Meski Sudah Dilarang

    Demi Rupiah, Warga Nekat Berburu Emas Meski Sudah Dilarang

    Foto Bisnis

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Jumat, 30 Mei 2025 17:00 WIB

    Tulungagung – Warga Tulungagung masih nekat mendulang emas di Sungai Kalibambang. Meski hasilnya sangat kecil dan sempat dilarang, aktivitas ini tetap berlangsung.

  • Mentan Ungkap Ramalan dari AS, Bawa Kabar Baik buat Beras RI

    Mentan Ungkap Ramalan dari AS, Bawa Kabar Baik buat Beras RI

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman optimis produksi beras tahun ini bisa mencapai 34 juta ton, lebih tinggi dari target yang sebesar 32 juta ton. Hal ini berdasarkan ramalan yang disampaikan oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (United States Department of Agriculture).

    “Kemudian yang lebih menarik adalah data USDA, Kementerian Pertanian Amerika, United States Department of Agriculture. Itu merilis bahwasannya diprediksi estimasi tahun ini mencapai produksi kita 34,4 juta ton, dari target yang diberikan pada kami adalah 32 juta ton,” ujar Amran dalam acara syukuran 4 juta ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kediaman pribadinya, Jumat (30/5/2025).

    Apalagi saat ini cadangan beras Indonesia berhasil mencapai 4 juta ton atau yang paling tinggi dalam 57 tahun terakhir. Tercatat cadangan beras tertinggi Indonesia sebelumnya adalah sebesar 3 juta ton yang terjadi pada tahun 1984.

    “Tetapi tanda-tandanya hari ini sudah ada. Stok kita 4 juta ton itu tertinggi selama 57 tahun dan yang tertinggi selama ini adalah 3 juta ton yaitu tahun 1984. Di mana Pak Harto (Presiden ke-2 Soeharto) waktu itu mendapatkan penghargaan dari FAO,” tutur Amran.

    Bahkan tahun 2026 cadangan beras Indonesia diharapkan bisa lebih tinggi dari 4 juta ton. Syaratnya pembangunan irigasi 2 juta hektare yang digarap oleh Kementerian PU berjalan baik, disertai dengan iklim yang mendukung untuk sektor pertanian.

    Menurut Amran, pemerintah terus bekerja mendukung sektor pertanian Indonesia bergerak maju. Beberapa hal yang dilakukan adalah membenahi tata kelola pupuk, penyediaan alat mesin pertanian, optimalisasi lahan, cetak sawah, hingga membangun irigasi.

    Adapun dari 4 juta ton cadangan beras saat ini, 2,4 juta ton di antaranya berasal dari dalam negeri selama 5 bulan terakhir. Padahal pada capaian sebelumnya, pengadaan beras dalam negeri hanya mencapai 1,7 juta ton dalam waktu 12 juta.

    “Yang terpenting adalah perlu kami jelaskan bahwasannya 5 bulan ini pengadaan kita 2,4 juta ton itu dalam negeri. Saya ulangi, pengadaan kita itu 2,4 juta ton dalam negeri selama 5 bulan. Dulunya itu hanya 1,2 juta selama 12 bulan. Artinya apa? Ini adalah kemajuan signifikan,” imbuh Amran.

    Adapun serapan 2,4 juta ton ini setara dengan 80% target yang dipasang oleh Perum Bulog. Atas capaian ini, Amran juga menggelar syukuran di kediaman pribadinya dengan mengundang yatim piatu dan para penghafal Alquran.

    “Kita syukuran kecil-kecilan bersama anak yatim piatu, bersama anak-anak kita yang hafal Alquran. Kita bersyukur, kita berdoa bersama semoga ke depan lebih baik daripada kemarin,” tutupnya.

    (ily/fdl)

  • Bansos PKH Tahap II 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

    Bansos PKH Tahap II 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

    Jakarta

    Kementerian Sosial kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bansos ini dilakukan bertahap mulai Rabu (28/5) kemarin.

    Dalam situs resmi Kemensos dijelaskan pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap pada April-Juni, tahap ke tiga pada Juli-September, dan terakhir tahap keempat pada Oktober-Desember.

    Sedangkan untuk besaran dana yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Misalkan saja pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000 per tahap pencairan atau per tiga bulan.

    Kemudian pada komponen pendidikan, bansos PKH untuk anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp 225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp 375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp 500.000.

    Kemudian untuk komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp 600.000 per tahap.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH Kemensos

    Penyaluran dilakukan dengan basis data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama distribusi bantuan.

    Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya merupakan salah satu penerima manfaat atau bukan, yang bersangkutan bisa langsung klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/lalu mengisi data berikut:

    1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Penerima Manfaat (PM)
    2. Masukkan nama PM sesuai KTP
    3. Captcha atau kode huruf
    4. Klik Cari Data

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH

    Bagi kamu yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di cek bansos PKH. Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP seperti yang dilakukan pada tahap 1 cara cek bansos PKH
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Demikian informasi seputar cara cek penerima bansos PKH yang sudah cair mulai Rabu (28/5) kemarin hingga cara mendaftarkan diri dalam program tersebut. Semoga bermanfaat detikers.

    (igo/fdl)

  • Pakai Perahu Belah Sungai, LPG 3 Kg Dikirim ke Pelosok Kalimantan

    Pakai Perahu Belah Sungai, LPG 3 Kg Dikirim ke Pelosok Kalimantan

    Foto Bisnis

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Jumat, 30 Mei 2025 15:30 WIB

    Kalimantan Timur – Elpiji 3 kg dikirim ke pelosok Kalimantan Timur menggunakan perahu ketinting. Jalur air jadi satu-satunya akses distribusi ke desa di tepian Danau Melintang.

  • PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas ke luar negeri bagi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Dalam aturan tersebut, jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.

    Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

    Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

    Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

    Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.

    (igo/fdl)

  • Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-siap Terima Rp 300 Ribu dari Pemerintah

    Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-siap Terima Rp 300 Ribu dari Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan yang bertujuan menunjang daya beli masyarakat ini akan diberikan mulai 5 Juni 2025.

    Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.

    “BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Airlangga mengungkapkan pemerintah sedang menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemberian enam paket insentif tersebut. Ia menyebut anggaran BSU sebenarnya sudah ada dan saat ini sedang tahap finalisasi.

    “Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” katanya.

    Skema pemberian BSU ini nantinya akan seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.

    Diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali pada 2022.

    “Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat berbarengan dengan BSU ini. Paket itu mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, dan diskon tarif listrik 50%

    (ily/fdl)