Category: Detik.com Ekonomi

  • Begini Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20% Selama Long Weekend

    Begini Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20% Selama Long Weekend

    Jakarta

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerapkan diskon 20% selama libur panjang Tahun Baru Hijriyah. Diskon ini berlaku mulai hari ini, 27 Juni pukul 00.00 WIB sampai 29 Juni 24.00 WIB.

    Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono menyampaikan pemberlakuan kembali diskon tarif tol 20% di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga, sehingga masyarakat yang akan bepergian dapat memanfaatkan diskon tarif tol pada periode libur Tahun Baru Islam 1447 H selama tiga hari.

    “Diskon tarif tol 20% pada periode libur Tahun Baru Islam 1447H dimulai dari tanggal 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB s.d 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB. Jasa Marga mengharapkan dengan adanya program diskon tarif tol ini dapat menurunkan beban perjalanan masyarakat pada periode libur panjang Tahun Baru Islam 1447H dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2025,” kata Rivan dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Rivan menerangkan diskon tarif ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan. Perlu dicatat, diskon ini hanya berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan terbaca.

    Selain itu, diskon tarif tol yang diterapkan di ruas Trans Jawa berlaku bagi perjalanan menerus dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan sebaliknya serta GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari dan sebaliknya. Sedangkan untuk Jalan Tol Trans Sumatera dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan serta sebaliknya serta GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya.

    Rivan mengimbau kepada seluruh pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan mengunduh aplikasi Travoy. Ia menyampaikan bahwa Travoy memberikan informasi lalu lintas melalui CCTV real-time, lokasi rest area, fitur GetPay, informasi tarif tol dan fitur menarik lainnya yang sangat berguna bagi pengguna jalan sehingga perjalanan dapat berlangsung aman, tenang dan menyenangkan.

    “Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan dengan baik. Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, saldo uang elektronik, dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan,” tambah Rivan.

    Berikut daftar jalan tol Jasa Marga yang mendapatkan diskon tarif 20%:

    Diskon Tarif Tol di Jabotabek
    * Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta
    * Jalan Tol Jagorawi

    Diskon Tarif Tol di Trans Jawa
    * Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
    * ⁠Jalan Tol Layang MBZ,
    * ⁠Jalan Tol Palimanan-Kanci,
    * ⁠Jalan Tol Batang-Semarang,
    * ⁠Jalan Tol Semarang Seksi ABC,
    * ⁠Jalan Tol Surabaya-Gempol
    * ⁠Jalan Tol Gempol-Pandaan,
    * ⁠Jalan Tol Pandaan-Malang

    Diskon Tarif Tol di Trans Sumatra
    * ⁠Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
    * Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

    (rea/rrd)

  • Melihat Bandara Husein Sastranegara yang Kini Sepi Aktivitas

    Melihat Bandara Husein Sastranegara yang Kini Sepi Aktivitas

    Sejak pemerintah resmi mengalihkan seluruh penerbangan komersial berjenis jet ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati pada pertengahan 2023, Bandara Husein Sastranegara perlahan memudar dari keramaian dunia aviasi.

    General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung R. Indra Crisna Seputra menjelaskan, bandara masih beroperasi meski tak ada lagi pesawat komersial jet.

  • Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

    1. Tunjangan Kinerja

    Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

    Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

    Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

    2. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    3. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

    4. Tunjangan Makan

    Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

    Meski begitu, besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

    5. Tunjangan Jabatan

    Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

    6. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

    Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

    Tunjangan ASN Guru Susah Dicairkan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

    Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.

    “Alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@smindrawati), Senin (23/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.

    Sementara untuk penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I. Secara keseluruhan tunjangan ASN tenaga pendidik ini disalurkan dalam empat tahap dalam periode triwulan sesuai verifikasi kerja guru.

    “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

    (igo/fdl)

  • Fenomena Lulusan Sarjana Jadi Sopir hingga ART, Ada Apa?

    Fenomena Lulusan Sarjana Jadi Sopir hingga ART, Ada Apa?

    Jakarta

    Indonesia belum lepas dari permasalahan pelik tentang lapangan kerja. Mengutip data terbaru BPS, per Mei 2025 tingkat pengangguran terbuka di negara ini mencapai 4,76 persen. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini mengalami kenaikan. Berdasarkan sumber data yang sama, per November 2024 Indonesia memiliki angka pengangguran terbuka sebanyak 4,40 persen.

    Mengutip data rilisan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), pada akhir Q1 2025, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengangguran terbesar di antara negara-negara berkembang di Asia. Besarnya rasio pengangguran di Indonesia juga dipengaruhi oleh jumlah Angkatan kerja yang setiap tahun terus bertambah.

    Sementara itu, fakta miris juga muncul dari mereka yang telah memiliki pekerjaan. Mengutip data rilisan BPS periode Februari 2025, rata-rata upah buruh berada di level 3,09 juta rupiah. Artinya, sebagian pendapatan per bulan mereka berada di bawah level UMR.

    Nyatanya, fenomena di bidang ini terus bermunculan. Setidaknya ada sebuah fakta baru yang tengah disoroti masyarakat. Bukan berhenti pada soal bekerja tidak sesuai jurusan kuliah, lulusan S1 kini terpaksa bekerja sebagai buruh.

    Fenomena ini dijelaskan secara gamblang oleh Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Noor Effendi. Menurutnya, pangkal masalah banyaknya sarjana yang terpaksa bekerja di sektor informal seperti sopir hingga ART ini disebabkan oleh supply and demand lapangan pekerjaan yang timpang.

    “Angkatan kerja yang berusaha masuk pasar kerja itu cukup tinggi. Menurut data BPS kira-kira bergerak 3 juta sampai 3,5 juta orang. Nah secara teoritis itu setiap ada pertumbuhan ekonomi 1% dapat menciptakan peluang kerja 200 sampai 300 ribu,” kata Tadjudin.

    “Kira-kira kalau pertumbuhan 5%, katakan saja lah kita memiliki 300 ribu setiap satu persen, hanya 1,5 juta lapangan kerja yang dibuka. Yang masuk ke pasar kerja kira-kira bergerak 3 juta sampai 3,5 juta, berarti kan ada orang yang tidak bisa masuk pasar kerja bergerak sampai 1 juta sampai 1,5 juta,” sambung Tadjudin.

    gejala ini membuka fakta: ijazah bukan lagi faktor utama seseorang untuk memperoleh pekerjaan. Tidak bisa ditampik, para penyedia kerja tidak jarang meminta kualifikasi yang dibuktikan dengan ‘ijazah-ijazah’ tambahan. Berbagai bentuk piagam atau bukti keterampilan tambahan menjadi piranti tambahan yang justru menjadi faktor penting untuk menilai ‘harga’ seorang sarjana.

    Pada perkembangannya, peluang justru muncul dari sektor gig. Maka, bukan hal aneh apabila beberapa waktu belakangan muncul istilah pekerja gig atau gig worker. Oleh masyarakat, munculnya kelas pekerja baru ini ditangkap dan banyak diperbincangkan di media sosial.

    Lalu bagaimana tanggapan masyarakat tentang fenomena ini? Ikuti ulasannya di detikPagi.

    Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Dedi Mulyadi Buka Suara soal Aksi Premanisme Proyek di Jabar

    Dedi Mulyadi Buka Suara soal Aksi Premanisme Proyek di Jabar

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bicara terkait aksi premanisme di Jabar. Menurut Dedi, premanisme di wilayah yang dipimpinnya ini mengakar hingga ke tingkat pemerintah daerah (Pemda).

    Hal tersebut disampaikan Dedi usai menyepakati revitalisasi tambak pantai utara Jawa (Pantura) seluas 20 ribu hektar dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dedi menilai revitalisasi tambak di Jabar merupakan proyek strategis sehingga tidak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk aksi premanisme.

    “Tugas kita (pemerintah) provinsi adalah, satu, memberikan penjelasan pada publik, ini adalah proyek strategis. Proyek strategis tidak boleh diganggu. Karena biasanya dulu di Jawa Barat kalau dengar proyek (pemahaman) dari mulai kepala desa sampai berbagai komponen adalah duit,” ujar Dedi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Dedi menerangkan berbagai kegiatan yang terkait pembangunan di Jabar ada unsur pemerasan. Untuk itu, Dedi menegaskan proyek pembangunan revitalisasi ini dipastikan tidak ada unsur premanisme.

    Dengan begitu, proyek revitalisasi tambak nantinya bisa menguntungkan para nelayan, mulai dari menjadi pekerja pada kegiatan budi daya, pekerja pengelolaan tambak, serta pekerja pengelolaan hasil produksi.

    “Mobil masuk harus bayar, turunin batu harus bayar, pasang jaring harus bayar. Nah premanisme ini di Jawa Barat ini (harus) habis, selesai, hilang, enggak ada,” tambah Dedi.

    Sebelumnya, pemerintah berencana revitalisasi tambak Pantura selama dua tahun ke depan, dengan total calon tambak seluas 78.550 hektar (Ha). Tahun ini, pemerintah mengejar revitalisasi luasan lahan tambak 20.413,25 Ha di empat kabupaten Jawa Barat, yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

    Dari total lahan ini, di Bekasi terdapat calon tambak seluas 8.188,49 Ha, di Karawang seluas 6.979,51 Ha, di Subang seluas 2.369,76 Ha, dan di Indramayu seluas 2.875,48 Ha yang sebagian besar milik negara dan masuk dalam rencana calon tambak yang akan direvitalisasi.

    (rea/rrd)

  • Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Pejabat Ditjen Gakkum diisi unsur penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi serta nantinya dari KPK hingga TNI.

    Menteri ESDM Bahlil Lahada menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas (Migas).

    Selain itu, Bahlil mengatakan pembentukan Ditjen ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset negara demi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Pasal 33 khususnya ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Aset negara kita harus selamatkan dan kita kembalikan ke Pasal 33. Jadi kami nggak main-main, kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tampak lurus. Yang bengkok kita luruskan,” katanya usai pelantikan pejabat tinggi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum dipimpin oleh Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang mempunyai latar belakangan sebagai Jaksa. Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang berasal dari Bareskrim POLRI.

    Tidak hanya itu, akan ada posisi lain seperti Direktur Pencegahan, Penyelesaian Sengketa, serta Penanganan Aset yang akan diisi oleh orang KPK atau TNI.

    “Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua di sini,” kata Bahlil.

    “Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa? Supaya sinergi, supaya selesainya mereka, mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya,” tambahnya.

    Tonton juga Video: Bahlil: Keuntungan Hilirisasi Baru Dinikmati Investor-Pemerintah

    (ara/ara)

  • Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya. Rencana itu sedang dalam tahap finalisasi aturan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

    “Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

    Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.

    “Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

    “Dapat diumumkan paling cepat bulan depan,” tulis Reuters berdasarkan sumber.

    Dorong Penerimaan Negara

    Berdasarkan sumber Reuters, rencana itu akan dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.

    Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.

    Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.

    Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (aid/ara)

  • Bansos Dicabut Mendadak? Ini Penyebab dan Solusinya

    Bansos Dicabut Mendadak? Ini Penyebab dan Solusinya

    Jakarta

    Kementerian sosial mencabut sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan kedua tahun ini. Apa alasannya bansos dicabut?

    Keputusan itu diambil setelah Kemensos bersama BPS (Badan Pusat Statistik) dan BKPM (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan verifikasi ulang dan ground check pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memaparkan dari 1,9 juta KPM yang namanya dicabut dari daftar penerima bansos triwulan II 2025 ini, 616.367 KPM di antaranya adalah penerima PKH. Kemudian 1.286.066 KPM lainnya adalah penerima BPNT.

    “Dari hasil ground check kita, bisa kita ketahui di sana ada 1,9 juta lebih yang disebut inclusion error. Mereka semestinya tidak dapat, tapi mereka selama ini mendapatkan bantuan. Ada juga kelompok yang exclusion error, yang mestinya dapat tapi tidak dapat,” terang Gus Ipul dalam konferensi pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu.

    Penyebab Pencabutan Bansos

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan penyebab pencabutan bansos untuk 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos dilakukan setelah karena yang bersangkutan diduga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.

    “Kami juga membersihkan beberapa data yang kita sebut dengan inclusion error, dari 6,9 juta keluarga yang kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta yang seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan. Sehingga dibersihkan dari data tunggal sosial ekonomi nasional,” paparnya.

    “Dengan demikian dengan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional ini, tentunya bansos yang nanti digulirkan di triwulan II dan juga untuk mendorong sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” ucap Amalia lagi.

    Sehingga untuk penyaluran bansos pada triwulan II 2025 ini seluruh mengacu pada DTSEN yang sudah diverifikasi pihaknya. Di mana jumlah penerima manfaat PKH dan BPNT saat ini berada di kisaran 16,5 juta KPM.

    Solusi Mendapatkan Bansos

    Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di cek bansos PKH. Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP seperti yang dilakukan pada tahap 1 cara cek bansos PKH
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

    Bansos Sempat Gagal Salur

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melaporkan dari 768.381 KPM yang sempat mengalami gagal salur Bansos karena ada kendala rekening. Dari jumlah itu, sebanyak 405.232 KPM kini sudah berhasil menerima bantuan.

    Ia mengatakan gagal salur bansos ini dapat disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi yang yang perlu diperbaiki, sehingga perbaikan membutuhkan konsolidasi dengan banyak pihak.

    “Minggu lalu kami sampaikan gagal salur dan proses Burekol, hasilnya hingga hari ini dari 768.381 yang gagal salur, sebanyak 405.232 KPM berhasil diproses salur. Sedangkan 363.149 KPM yang semua penyalurannya melalui Himbara, masih akan terus diperbaiki,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025) kemarin.

    Sementara untuk penebalan bansos sebesar Rp 200 ribu untuk bulan Juni dan Juli bagi 18,3 juta KPM, ia menjelaskan diproses bersamaan dengan penyaluran bansos sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga progresnya sama.

    “Jadi kalau sekarang ini kita sudah lebih dari 14 juta salur regular untuk BPNT atau sembako sebesar Rp600 ribu, ditambah dengan penebalan bansos sebanyak Rp200 ribu per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli, maka setiap KPM BPNT atau sembako menerima Rp1 juta,” paparnya.

    Daftar bansos yang sudah tersalurkan:

    – 8.042.979 KPM PKH (80,43%).
    – 15.159.958 KPM Sembako (82,95%).

    Daftar bansos yang belum tersalurkan:

    – 1.945.399 KPM PKH (19,4%) masih dalam proses buka rekening.
    – 2.723.515 KPM Sembako (14,9%) masih dalam proses buka rekening.
    – 11.622 KPM PKH (0,12%) dan 393.610 KPM Sembako (2,2%) masih dalam proses perbaikan data.

    (igo/fdl)

  • Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Jakarta

    Beredar kabar platform e-commerce bakal diwajibkan pemerintah memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang berjualan di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee hingga TikTok Shop.

    Meski belum ada regulasi resminya namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan rencana itu ke pihak marketplace. Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Aturan itu diumumkan paling cepat bulan depan.

    Kabar soal marketplace diwajibkan memungut pajak penjual di e-commerce dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan. Namun Budi belum bisa merinci aturan teknisnya.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata Budi saat dihubungi detikcom, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Budi menyatakan siap menjalankan aturan yang berlaku secara patuh. Menurutnya, idEA berkomitmen mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

    Pada kesempatan itu ia juga menyinggung soal dampak aturan baru yang bakal dirasakan jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” bebernya.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

    “Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.

    Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

    Sumber Reuters menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. detikcom sudah berusaha menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan namun belum mendapat respons.

    Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (ily/rrd)

  • Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih

    Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nasari Mandiri Syariah berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam membina koperasi desa, khususnya dalam program Kopdeskel Merah Putih.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus KSPPS Nasari Mandiri Syariah, Chandra VL Panggabean, dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi tersebut.

    “Keikutsertaan KSPPS Nasari Mandiri Syariah dalam program ini memungkinkan kami menjadi bapak asuh dan mitra pendamping bagi koperasi-koperasi desa Merah Putih yang memiliki unit simpan pinjam, baik konvensional maupun syariah,” ujar Chandra usai pembukaan RAT KSPPS Nasari Mandiri Syariah di Jakarta, dalam keterangan tertulis Rabu (25/6/2025).

    Menurut Chandra koperasi desa membutuhkan wadah yang mampu melindungi mereka dari jeratan tengkulak dan rentenir yang merusak rantai pasok dan perekonomian nasional.

    “Kita akan bantu dan sinergikan dengan pemerintah agar bisa memberi manfaat yang berdampak langsung kepada masyarakat desa,” sambungnya.

    Sejak berdiri pada 2019, KSPPS Nasari Mandiri Syariah terus melakukan ekspansi ke wilayah-wilayah yang menjadi kantong ekonomi syariah di Indonesia.

    “Saat ini kita sudah ada di Aceh, Medan, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Semester kedua tahun ini kita akan buka di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Awal tahun depan kita merambah ke Banjarmasin, NTB, Makassar, dan wilayah Indonesia Timur lainnya,” kata Chandra.

    Sebagai bentuk inovasi digital, Nasari Mandiri Syariah juga tengah menyiapkan aplikasi super apps bernama Qarim yang akan terintegrasi dengan mitra perbankan seperti BSI dan BRI. “Dengan aplikasi ini, kami ingin memberikan layanan terbaik kepada anggota kami,” ujarnya.

    Aset koperasi saat ini telah mencapai Rp21 miliar. Chandra menargetkan ekspansi aset hingga Rp 150 miliar dalam tiga tahun ke depan.

    Dukungan terhadap kiprah koperasi ini juga datang dari pemerintah. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragih menilai KSPPS Nasari Mandiri Syariah memiliki potensi besar dalam mengakselerasi transformasi koperasi desa.

    “Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat, apalagi dengan adanya program Kopdeskel Merah Putih. Saya hadir di RAT KSPPS Nasari Mandiri Syariah dan melihat sendiri progres yang baik dari koperasi ini. Mereka bisa menjadi bapak asuh yang mentransfer pengetahuan dan pelatihan ke koperasi-koperasi desa,” kata Henra.

    Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih Foto: Dok. Istimewa

    (hns/hns)