Category: Detik.com Ekonomi

  • Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Salah satunya menambah objek barang kena cukai baru yaitu berupa Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

    “Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium ini menjadi bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026. Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian nasional.

    Selain itu, ada juga output berupa penggalian potensi perpajakan melalui data analisis dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.

    Sebagai informasi, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan memang telah menjadi kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu pada tahun lalu untuk menjadi bagian dari barang kena cukai baru.

    Selain produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

    “Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Tonton juga video “Cukai Dinilai Buat Konsumen MBDK Berkurang, CISDI: Kurangi Beban BPJS” di sini:

    (acd/acd)

  • Beras yang Diduga Dioplos Masih Dijual, Ritel Modern Buka Suara

    Beras yang Diduga Dioplos Masih Dijual, Ritel Modern Buka Suara

    Jakarta

    Sebanyak empat produsen beras besar dikabarkan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Keempat produsen tersebut yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

    Keempat produsen ini memiliki merek yang beredar luas di sejumlah toko ritel modern. Wilmar Group misalnya, memiliki beberapa merek beras seperti Sania, Sovia dan Fortune.

    Lalu, merek beras produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.

    Berikutnya, merek beras dari PT Belitang Panen Raya, yakni untuk kualitas premium ada Raja Ultima, Raja Platinum, RajaKita, sementara kualitas ekonomis ada merek RAJA. Sementara, beras dari Japfa Group yaitu merek Ayana.

    Dugaan Beras Oplosan Beredar Bebas

    Berdasarkan pantauan detikcom di sekitar Jakarta Selatan, sejumlah merek dari para produsen beras tersebut masih dijual bebas di sejumlah toko ritel modern. Salah satunya di Alfamidi sekitar Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Toko ritel modern ini masih menjual beras merek Raja Ultima dan Raja Platinum milik Belitang Panen Raya. Kedua merek ini memuat keterangan berat sebesar 5 kg. Sementara untuk harga, Raja Platinum dibanderol Rp 74.000 dan Raja Ultima Rp 74.500.

    Kemudian detikcom kembali menelusuri merek-merek beras dari produsen tersebut di kawasan Palmerah Barat. Berdasarkan tinjauan detikcom, salah satu ritel modern Alfamart memasang label harga untuk beras merek Sania seharga Rp 74.500 per 5 kg. Beras merek Sania milik Wilmar Group.

    Berikutnya, di Indomaret kawasan Palmerah Barat mayoritas menjual merek sendiri yakni Beras Pandan Wangi, Beras Ramos, Beras Kepala Super, SPHP, dan PT Unifood Candi Indonesia bermerek Larisst.

    Sementara untuk di kawasan Patal Senayan, Palmerah, detikcom tidak menemui merek-merek beras dari produsen yang tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran.

    Ritel Modern Buka Suara

    Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan ritel modern saat ini sulit mendapatkan suplai beras dan jauh berada di bawah permintaan konsumen. Di sisi lain, ia juga menekankan peritel hanya berkontrak dengan para produsen beras.

    “Kita membeli atas satu perjanjian. Di dalam pembelian perjanjian itu jelas tertera berasnya kategori premium. Di dalam perusahaan, membeli atau kontrak kepada produsen, dalam hal ini suplayer maupun prinsipal yang menjual beras kepada kita, jelas beras itu beras premium,” ungkap Solihin saat dihubungi detikcom, Senin (14/7/2025).

    Sejauh isu tersebut bergulir, terang Solihin, Alfamart telah mengajukan komplain kepada sejumlah produsen yang diduga melakukan pengoplosan beras. Ia juga mengaku siap jika terdapat aturan yang mewajibkan ritel modern menarik beras yang terbukti mengoplos beras. Di sisi lain, Solihin suplai dan permintaan konsumen di toko ritel modern sulit dipenuhi.

    “Kalau ada ketentuan dari siapapun yang berhak menyatakan bahwa produk ini ditarik, saya siap. Tapi sekali lagi, beras itu kan makanan pokok kita, tapi saya juga sebagai peritel nggak mau merugikan masyarakat,” jelasnya.

    Solihin menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi untuk merumuskan skema pemenuhan stok beras bagi peritel modern. Apalagi dalam kondisi terpaan isu pengoplosan beras.

    “Berkaitan dengan itu (dugaan pengoplosan beras) biarkan lah aparat penyidik, petugas, yang melakukan penyelidikan terhadap (beras) yang dikatakan oplosan. Karena kita sebagai peritel, mohon maaf, kadar airnya seperti apa, bisa nggak kita tahu. Itu kan harus dibuka barangnya, kita kan nggak pernah buka selama ini. Itu dalam kemasan,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (ara/ara)

  • Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti ketidakpastian global yang semakin tinggi. Perang dagang hingga perang militer yang terjadi antara Rusia-Ukraina, Israel-Gaza, hingga Israel-Iran dinilai telah menekan strategi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita sudah melihat apa yang terjadi di Ukraina, kita lihat apa yang terjadi di Gaza, kita juga lihat apa yang terjadi di Iran. Ini memberi pelajaran dan pasti penekanan bagi Presiden Prabowo untuk menjalankan strategi ekonominya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sri Mulyani menyebut hari-hari ini dunia menjadi terfragmentasi. Beberapa negara bahkan mengambil langkah perang untuk memperjuangkan kepentingan tanpa memikirkan dampaknya secara universal.

    “Negara atau dunia menjadi fragmented dan itu dicirikan oleh sistem yang cenderung proteksionis dan merkantilisme. Perang juga menjadi sesuatu yang nampaknya menjadi sangat mudah untuk menjawab sebuah kepentingan dan ini memberikan implikasi terhadap pertahanan semesta Republik Indonesia,” tuturnya.

    Awalnya Sri Mulyani menjelaskan ada delapan strategi ekonomi yang dicanangkan Prabowo yakni (1) ketahanan pangan, (2) ketahanan energi, (3) makan bergizi gratis, (4) program pendidikan, (5) program kesehatan, (6) pembangunan desa, koperasi dan UMKM, (7) pertahanan semesta, serta (8) akselerasi investasi dan perdagangan global.

    Delapan hal di atas dimandatkan oleh konstitusi dan menjadi strategi atau prioritas utama pemerintah. Sayangnya untuk mencapai itu, lingkungan dalam kondisi tidak pasti.

    “Lingkungan di mana kita berupaya mencapai cita-cita itu, tidak pernah statis. Kita melihat ketidakpastian global makin tinggi. Hari-hari ini mungkin hari di mana multipolaritas menjadi suatu hal yang akan terus kita hadapi,” ungkap Sri Mulyani.

    Untuk itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi andalan sebagai instrumen menjaga ketahanan, baik yang menekan secara ekonomi ataupun risiko pertahanan ke depan.

    “Kemenkeu menjadi institusi yang penting untuk bisa menjaga instrumen itu mencapai tujuannya,” jelas Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM adalah salah satu bantuan sosial (bansos) menjadi angin segar bagi masyarakat luas. Sebab kehadiran bansos ini dapat meringankan beban serta melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat inflasi.

    Program ini merupakan langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM yang selama ini berbasis pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat. Langkah ini dianggap lebih efektif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari pembengkakan dana subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut?

    Sayangnya, pemberian BLT BBM ini bisa saja dicabut. Sebab prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

    Secara khusus, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

    Sementara data ini terus diperbarui oleh pemerintah, sehingga berpotensi terjadi perubahan para penerima bantuan. Dari yang dulu sempat menerima kemudian BLT BBM-nya dicabut, atau dulu tidak menerima kemudian kini bisa mendapatkan BLT BBM.

    Dalam hal ini, sebelumnya Kemensos bahkan tercatat sudah mencabut sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan. Mereka-mereka yang namanya terhapus dari daftar penerima bansos inilah yang ke depan tidak dapat lagi menerima bantuan dari pemerintah.

    Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    Skema penyaluran BLT BBM 2025

    Berdasarkan laporan Antara, penyaluran BLT BBM 2025 akan menggunakan sistem teknologi yang lebih canggih. Pemerintah akan memanfaatkan Government Financial Technology (GFT) untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tepat. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur barcode untuk memantau penggunaan dana.

    Dalam skema baru ini, setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses transfer dana serta mengurangi potensi penyalahgunaan. Selain itu, dana BLT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako, sesuai dengan tujuan program.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit secara berkala untuk memastikan penyaluran yang transparan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kebocoran anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Jadwal pencairan BLT BBM 2025

    Hingga saat ini, jadwal pencairan BLT BBM 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, pemerintah telah memberikan gambaran umum mengenai alur penyaluran bantuan.

    Rencananya pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tujuan memastikan bantuan disalurkan tepat waktu dan sesuai sasaran. Jadwal pencairan umumnya akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.

    Proses validasi data penerima masih berlangsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan informasi. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Sosial dan kanal Youtube Info Bansos karena informasi terkini mengenai tanggal pencairan akan terus diperbarui.

    Sedangkan untuk pencairan dana BLT akan dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat.

    Tonton juga video “Masalah BPJS-Penerima Bansos Terlibat Judol Dibahas Cak Imin-Prabowo” di sini:

    (igo/fdl)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun

    BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun

    Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mencatat iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 165 triliun. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angka tersebut mengalami kenaikan sejak tahun 2014 sebesar Rp 40 triliun.

    Ghufron juga mengatakan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan tahun Nasional (JKN) tahun 2025 mencapai 280,179 juta orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2014 sebanyak 278,1 juta.

  • RI Genjot Energi Baru Terbarukan Tembus 100%

    RI Genjot Energi Baru Terbarukan Tembus 100%

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto optimisis soal Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 2035 mencapai 100%. Keinginan tersebut lebih cepat dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2040.

    “Di dalam pertemuan dengan Presiden Brasil, itu rencana pemerintah ke depan 2040 kita menambah kurang lebih sekitar 100 gigawatt. Tapi sekarang kan sudah sekitar 70 gigawatt di 2025 sampai dengan 2034,” kata Bahlil saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Bahlil mengatakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target adalah dengan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (solar cell) di desa-desa yang hingga kini belum teraliri listrik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar setiap warga dapat menikmati listrik.

    “Dan kita akan memastikan arahan dari Presiden, untuk desa-desa itu segera kita harus pasang listriknya, sambung listriknya ke rumah, supaya ini adalah bagian daripada program Asta Cita,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan bahwa bauran energi baru terbarukan Indonesia akan mencapai 100% pada tahun 2035.

    “Kami berencana untuk mencapai 100% energi terbarukan dalam sepuluh tahun ke depan,” kata Prabowo selama jumpa pers bersama Presiden Brasil Lula da Silva di Brasilia pada Rabu (9/7/2025) dikutip dari Bloomberg.

    “Targetnya, tentu saja, adalah 2040, tetapi para ahli saya mengatakan bahwa kami bisa mencapainya jauh lebih cepat,” tambahnya.

    Nampaknya target tersebut masih jauh dari harapan. Pasalnya Kementerian ESDM sendiri mengungkapkan bahwa target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 yang mencapai 23% saja sulit tercapai. Adapun saat ini realisasi bauran EBT Indonesia baru mencapai 14,68%.

    “Realisasi bauran EBT di dalam energi mix nasional itu sebesar 14,68% dan ini kalau dari target 23% dan memang masih ada gap untuk mencapai target itu,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Dengan kondisi tersebut, Eniya menyampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu dengan DPR menyetujui target EBT diturunkan menjadi 20% pada 2025.

    “Jadi target EBT di RPP KEN itu menjadi 20% di tahun 2025, dan 23% ini diperkirakan bisa tercapai di tahun 2030,” katanya.

    Sementara itu, Dalam RUPTL 2025-2034 ditargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 Gigawatt (GW), di mana lebih dari 76% atau 52,9 GW di antaranya berasal dari EBT dan Storage.

    Secara rinci, Indonesia menargetkan pembangunan tenaga surya sebesar 17,1 GW, tenaga hydro sebesar 11,7 GW, Angin 7,2 GW, Panas Bumi 5,2 GW, Bioenergi 0,9 GW, Nuklir 0,5 GW, serta alokasi khusus Storage 10,3 GW.

    (hns/hns)

  • Rp 143 T Dikucurkan buat Lahan Proyek Strategis Nasional, Termasuk IKN

    Rp 143 T Dikucurkan buat Lahan Proyek Strategis Nasional, Termasuk IKN

    Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menggelontorkan Rp 143,1 triliun untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 sampai tahun 2025.

    Dana itu mengalir untuk berbagai proyek, termasuk jalan tol, jalur kereta, pelabuhan, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari mengatakan secara total ada 131 PSN yang dibebaskan lahannya oleh LMAN. Secara total, alokasi dana PSN LMAN adalah Rp 167,39 triliun.

    “LMAN telah mendanai pengadaan tanah untuk 131 PSN sebesar Rp 143,1 triliun, meliputi berbagai sektor, yaitu jalan tol dengan 56 PSN, bendungan 40 PSN, irigasi 5 PSN, air baku 1 PSN, jalur kereta api 10 PSN, pelabuhan 1 PSN, kawasan pariwisata nasional 1 PSN, dan IKN 17 PSN,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Dalam paparannya, realisasi terbanyak disalurkan untuk 56 proyek jalan tol dengan anggaran Rp 119,19 triliun. Kemudian proyek bendungan Rp 15,18 triliun, sementara proyek IKN Rp 3,89 triliun.

    Kemudian realisasi tahun 2025 mencapai Rp 4,5 triliun dari target sebesar Rp 10 triliun. Dari jumlah itu total ada 7,65 juta meter persegi lahan yang telah dibiayai.

    “Adapun sampai tahun 2025, target realisasi Rp 10 triliun, sampai saat ini capaian untuk kami lakukan distribusi sebesar Rp 4,5 triliun. Adapun realisasi pendanaan tanah PSN berdasarkan sektor, elemen mendanai pengadaan tanah dengan berbagai sektor infrastruktur dengan mayoritas sektor jalan tol,” bebernya.

    Puspitasari menambahkan LMAN memberikan ganti rugi dana bagi lahan-lahan yang dibebaskan. Ia juga membenarkan bahwa dana tersebut berasal dari LMAN.

    (ily/hns)