Category: Detik.com Ekonomi

  • Gerakan Ini Tak Disukai Kapitalis Besar

    Gerakan Ini Tak Disukai Kapitalis Besar

    Jakarta

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih baru saja dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, konsep koperasi seperti ini sudah dibangun semenjak puluhan dan ratusan tahun di dunia, namun tak semuanya berhasil.

    Konsep koperasi semacam ini menurutnya menjadi gerakan yang tidak disukai para kapitalis besar. Para pemodal menurutnya sangat takut tersaingi usahanya dengan munculnya koperasi di tengah masyarakat.

    “Gerakan seperti ini tidak disukai oleh kapitalis besar, pemodal besar tidak suka. Jadi dalam pengertian, mereka itu, tidak semua tentunya ya, bahwa dianggap (gerakan koperasi) bisa jadi saingan,” tegas Prabowo dalam peluncuran yang dilakukan di KDMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

    Menurutnya, banyak juga negara-negara besar di dunia yang memiliki sistem ekonomi liberal tidak berkenan dengan pendirian sebuah gerakan koperasi besar di suatu negara. Menurutnya, banyak negara besar yang tidak sudi melihat negara lainnya bangkit.

    Presiden Prabowo akan meluncurkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih Foto: Dok. detikcom

    “Ada negara tertentu di dunia yang memang tidak suka melihat ada negara baru, negara besar yang mau bangkit. Ini adalah masalah manusia, masalah geopilitik, masalah hegemoni, masalah bangsa-bangsa sudah ribuan tahun, secara alamiah hasarat dorongannya adalah untuk hegemoni, berkuasa untuk berkuasa secara mutlak, ini sejarah manusiawi,” beber Prabowo.

    Menurutnya, peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat digunakan sebagai alat oleh pihak yang lemah. Koperasi akan mengubah kelemahan jadi kekuatan, menjadi sarana untuk berdaulat. Khususnya di Indonesia yang notabenenya masih sering ditemui masyarakat yang kelaparan dan berada dalam jurang kemiskinan.

    “Koperasi selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana kemerdekaan yang sejati. Karena saudara-saudara sekalian saya ingatkan kemerdekaan bukan hanya lagu kebangsaan Merah Putih, ada DPR, MPR, dan sebagainya kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi,” sebut Prabowo.

    “Kita punya semua tapi rakyat kita ada yang masih lapar, kita belum merdeka. Rakyat kita masih ada yang miskin, kita belum merdeka,” tegasnya menekankan.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan negara yang merdeka adalah yang bisa memberi makan rakyatnya, bangsa yang merdeka adalah yang bisa menjamin memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya. Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menjadi salah satu cara untuk melakukan itu semua.

    “Karena itu pendiri bangsa kita, perintis kemerdekaan, pejuang kemerdekaan kita dari awal perjuangan kemerdekaan mereka bentuk koperasi-koperasi. Mereka membentuk dari bawah, dari serikat dagang,” pungkas Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes: Korea Bukan?” di sini:

    (hal/rrd)

  • Ojol Tuntut Komisi 10%, Ekonom: Biar Pasar yang Tentukan

    Ojol Tuntut Komisi 10%, Ekonom: Biar Pasar yang Tentukan

    Jakarta

    Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 21 Juli mendatang. Dalam aksi tersebut, mereka mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, salah satunya penurunan potongan komisi aplikator menjadi 10 persen.

    Menanggapi tuntutan ini, ekonom senior Wijayanto Samirin menilai persoalan komisi lebih tepat diserahkan pada mekanisme pasar. Menurutnya, pemerintah cukup mengawasi penerapannya dengan fokus pada aspek keselamatan konsumen.

    “Di market itu kan harus product differentiation. Aplikator ini kan ada yang pakai komisi 20 persen, ada yang pakai komisi 10 persen ya tetapi masing-masing punya ceruk market sendiri. Jadi kalau diseragamkan tidak optimal bagi industri,” ujar Wijayanto dalam siaran di kanal Youtube Awalil Rizki, Senin (21/7/2025).

    Ia mencontohkan industri penerbangan yang memiliki segmen harga berbeda, mulai dari maskapai murah hingga layanan premium. Konsumen, katanya, punya preferensi masing-masing terhadap harga, kenyamanan, dan tingkat keamanan.

    “Ada yang menomorsatukan ketepatan waktu, kenyamanan, keamanan. Ada juga yang menomorsatukan kalau airlines ini servicenya reguler, track record masalah accident rendah. Let the market decide. Market ini kita berbicara konsumen maupun pelaku biar ketemu. Demand ini ada supply-nya. Pemerintah mengawasi saja. Tapi syaratnya para pelaku usaha harus bergerak ke arah yang benar,” jelasnya.

    Wijayanto menekankan hal yang tak bisa ditawar oleh pemerintah adalah keselamatan, perlindungan konsumen, dan keamanan data. Ia mencontohkan Singapura dan Vietnam yang sudah lebih dulu mengatur soal keselamatan dan data dalam industri transportasi online mereka.

    Di sisi lain, ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru membuat kebijakan yang mengatur angka komisi. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam mengenai model bisnis industri ini dan melibatkan semua pihak terkait.

    “Komisi ini kan seperti net interest margin pada perbankan. Kalau pemerintah menentukan net interest margin terlalu tebal ya nanti akan banyak yang tutup, yang survive hanya sedikit, kualitas layanan buruk, permodalan juga buruk. Ini sektor yang sudah advance di Indonesia yang patut dijadikan contoh,” ujarnya.

    Tonton juga video “Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan” di sini:

    (rrd/rir)

  • Tidak Patuh, Saya Akan Sita!

    Tidak Patuh, Saya Akan Sita!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar penggiling padi untuk patuh pada kebijakan pemerintah serta kepentingan negara. Prabowo mengecam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh.

    Prabowo menyampaikan itu pada momentum Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang berlangsung hari ini. Prabowo menyebut penggiling padi masuk dalam kategori produksi penting bagi negara lantaran menguasai hajat hidup orang banyak.

    “Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau nggak makan gimana jadi menguasai hajat hidup orang banyak. Berarti penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” terang Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

    Untuk itu, Prabowo menegaskan apabila ada penggiling padi tidak patuh pada kepentingan negara, akan menyidak serta menyita penggiling padi yang bandel itu. Kemudian, penggilingan itu akan diserahkan ke koperasi untuk dijalankan.

    “Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya katakan, saya akan sidak penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” tambah Prabowo.

    Prabowo menilai hal yang dilakukannya tidak salah. Sebab, setiap penggilingan padi ini mengambil keuntungan hingga mencapai Rp 2 triliun per bulan.

    “Karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan 1 penggiling padi untung setiap panen Rp 2 triliun per bulan, Rp 1,2 triliun per bulan,” imbuh Prabowo.

    Prabowo mengaku telah menertibkan penggilingan padi yang nakal. Hal ini dapat dilihat harga gabah di petani berhasil di angka Rp 6.500/kg.

    “2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan ‘Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus Rp 6.500. Ada yang bandel-bandel tapi kita tertibkan kita tertibkan, kita tertibkan dengan apa? kita tertibkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33,” imbuh Prabowo.

    Tonton juga video “Ultimatum Prabowo ke Penggiling Padi Nakal: Tak Tertib, Saya Sita” di sini:

    (rea/kil)

  • Prabowo Ogah Istilah Koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ Muncul Lagi!

    Prabowo Ogah Istilah Koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ Muncul Lagi!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar manajemen Koperasi Desa Merah Putih bisa bekerja lebih baik dan bersih. Dia mengingatkan agar pengawasan pengurus koperasi bisa dijalankan dengan baik usai dirinya melakukan Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Prabowo bercerita dulu ketika gerakan Koperasi Unit Desa (KUD) digalakkan di era orde baru, seringkali terdengar cerita penyelewengan oleh manajemen koperasi. Bahkan istilah KUD sampai dipelesetkan jadi ‘Ketua Untung Duluan.’

    “Dulu orde baru ada KUD. Cuma akhinya diplesetin, KUD itu jadi singkatan ‘Ketua Untung Duluan,’ ini tak boleh terjadi lagi,” sebut Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan d KDMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

    Menurut pengalamannya, khususnya saat masih jadi tentara, memang seringkali koperasi dijadikan obyek bancakan oleh manajemen. Dana yang dikumpulkan untuk anggota justru diselewengkan untuk kepentingan dan keuntungan pengelola.

    Dia bercerita saat dirinya masih jadi tentara, dia sempat bertugas untuk memimpin di Batalyon Infanteri 328. Suatu hari, Prabowo sempat meminta laporan koperasi yang ada di tempat itu. Dirinya pun memanggil Ketua Koperasi tersebut, untuk dimintai laporan. Namun, anehnya pengelola koperasi itu justru takut bertemu Prabowo, bahkan sampai gemetaran ketika membawa dokumen laporan tersebut.

    Presiden Prabowo akan meluncurkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih Foto: Dok. detikcom

    “Ini kejadian tak boleh dicontoh, saya pernah jadi Komandan Batalion Cilodong Kostrad, sudah sekian bulan saya belum pernah dapat laporan Ketua Koperasi, niatnya baik, gimana kondisi koperasi kita, tolong panggil ketua koperasi, ketuanya seorang kapten,” kisah Prabowo.

    “Tok, tok, tok… Masuk dia masuk dia bawa map. Lho kok dia gemetaran? Kertasnya bergetar. Pasti ada sesuatu yang dia takutin kan,” katanya melanjutkan sambil memperagarkan gerakan bawahannya yang membawa dokumen sambil gemetaran.

    Melihat ada yang tidak beres, akhirnya Prabowo pun langsung meminta Intel untuk mengaudit apa yang terjadi di koperasi tersebut. Dia khawatir ada penyelewengan yang dilakukan oleh bawahannya karena untuk melapor saja sampai harus ketakutan.

    “Kasih intel periksa ini koperasi. Niatnya tidak diperiksa, niatnya mau dapat laporan, tapi dia sendiri (gemeteran),” lanjut Prabowo.

    Namun dia meyakini peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan memberikan warna baru bagi perkoperasian di Indonesia. Koperasi Merah Putih disebut Prabowo akan menjadi milik masyarakat luas bukan cuma segelintir pengelola seperti praktik buruk zaman dahulu.

    Dia berpesan kepada Menteri dan Wakil Menteri Koperasi agar pengawasan pada tiap koperasi diperketat. Kalau perlu, semua kemajuan teknologi digunakan untuk melakukan pengawasan. Dan untuk kesekian kalinya dia kembali menegaskan jangan sampai lagi anggapan koperasi ‘Ketua Untung Duluan’ muncul lagi.

    “Semua ada sistemnya, aliran uang masuk keluar semua pakai teknologi. Kata-kata ‘Ketua Untung Duluan,’ jangan berlaku lagi di era sekarang. Kepala Desa juga harus sanggup, Kepala Desa mengawasi? Ketua Koperasi harus diawasi semua,” tegas Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Sentilan Prabowo ke Orang Kaya Ogah Buat Koperasi: Maunya PT” di sini:

    (hal/rrd)

  • Terungkap! Ini Penyebab Gerai F&B Asal China Banjiri RI

    Terungkap! Ini Penyebab Gerai F&B Asal China Banjiri RI

    Jakarta

    Gerai makanan dan minuman (F&B) asal China yang mejeng di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat. UMKM lokal terpaksa harus bersaing lebih keras dengan gerai-gerai asal China yang mudah ditemui berbagai tempat.

    Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia Levita Ginting Supit mengatakan Indonesia dengan sebuah negara dan penduduk yang besar memang menjadi target market untuk bisnis asal China. Tidak heran jika F&B asal China sangat masif di Indonesia.

    “Memang Indonesia ini menjadi target market untuk bisnis-bisnis yang ada di mancanegara. Jadi sekarang kita jadi target marketnya China. Kenapa? Karena Indonesia itu kan negara dan penduduk yang besar. Itu menjadi target market F&B yang masuk ke Indonesia,” kata Levita kepada detikcom, Senin (21/7/2025).

    Terlebih, kata Levita, orang Indonesia cenderung konsumtif soal urusan makanan dan minuman. Masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama untuk mencoba makanan atau minuman yang baru masuk Indonesia.

    “Coba perhatikan setiap ada F&B yang masuk ke Indonesia yang baru dari luar negeri, pasti langsung diserbu, langsung ramai karena masyarakat Indonesia selalu pengin tahu setiap makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Itu lah tipikal masyarakat Indonesia,” ucapnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan harga F&B asal China yang lebih murah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan bahan baku yang diimpor langsung dari China lebih murah.

    “Adanya tarif rendah dari China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) dan RCEP membuat biaya bahan baku F&B China murah di Indonesia. Harga murah sesuai dengan karakter daya beli masyarakat menengah ke bawah,” jelas Bhima.

    Selain itu, biaya operasional F&B di Indonesia lebih rendah ketimbang beberapa negara ASEAN lainnya. Hal itu yang membuat Indonesia menjadi target market tersendiri bagi China.

    “Apalagi sewa tempat di ruko atau mendekati pemukiman, bukan di pusat perbelanjaan atau mall itu biaya sewa lebih murah,” imbuhnya.

    Berdasarkan data lembaga riset asal Singapura, Momentum Works, sejak tahun 2022 lebih dari 6.100 gerai F&B asal China membanjiri pasar Asia Tenggara. Sebanyak 66% atau sekitar 4.000 gerai di antaranya terkonsentrasi di Indonesia dan Vietnam.

    Lonjakan ekspansi ini didorong oleh lesunya pasar domestik di China. Tercatat lebih dari 1 juta gerai F&B di China tutup pada 2024 akibat kelebihan pasokan dan stagnasi konsumsi dalam negeri. Asia Tenggara dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan regulasi yang relatif longgar, menjadi tujuan baru yang menjanjikan.

    Tonton juga video “Menteri UMKM Berharap Pengusaha F&B Berpartisipasi di Makan Gratis” di sini:

    (acd/acd)

  • Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta agar kerugian yang dialami negara akibat kasus beras oplosan Rp 100 triliun itu dikembalikan ke negara. Apabila hal itu tidak dilakukan, Prabowo akan menyita penggiling-penggiling padi.

    Hal ini disampaikan Prabowo di hadapan puluhan bupati, gubernur, hingga ribuan kepala desa yang hadir dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten hari ini. Menurut Prabowo, banyak pengusaha yang bermain curang sehingga dinilai berkhianat kepada bangsa dan negara.

    Prabowo menilai upaya itu dapat membuat Indonesia lemah dan miskin. Untuk itu, Prabowo tidak terima. Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusut serta menindak.

    “Saya tidak terima saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” kata Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

    Prabowo menyebut beras biasa dijual dengan harga beras premium. Prabowo pun meminta para pengusaha yang nakal itu untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 100 triliun. Apabila tidak, Prabowo memerintahkan untuk menyita penggilingan padi yang nakal itu.

    “Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu,” terang Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Ultimatum Prabowo ke Penggiling Padi Nakal: Tak Tertib, Saya Sita” di sini:

    (rea/kil)

  • Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Jakarta

    Industri kecil menengah (IKM) rokok dinilai punya kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, meminta negara memastikan perlindungan bagi industri ini, jangan sampai upaya pemberantasan rokok ilegal justru mematikan pelaku usaha kecil di daerah.

    Eric mengapresiasi pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai langkah positif, tetapi ia mewanti-wanti implementasinya dilakukan secara adil dan transparan. “Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eric, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

    Politisi Golkar itu menegaskan, industri rokok rakyat yang tersebar di Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan daerah lainnya selama ini menyerap tenaga kerja besar dari petani tembakau, pedagang kecil, hingga pekerja informal.

    Eric meminta pengawasan Satgas BKC Ilegal juga menyasar perusahaan besar yang selama ini minim pelaporan. Ia menilai regulasi juga perlu mendukung pelaku kecil dengan akses cukai yang mudah, harga terjangkau, serta kebijakan harga eceran yang realistis untuk UMKM. “Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10-15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.

    Kepedulian industri rokok rakyat pada daerah juga diakui pemerintah daerah. Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengungkap lima perusahaan rokok lokal ikut membantu membangun jalan kabupaten karena keterbatasan anggaran Pemkab. “Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya. Kelima perusahaan itu adalah PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group.

    Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, menegaskan pelaku industri rokok dilindungi konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 33 UUD 1945. Agus juga mengingatkan pentingnya persaingan usaha yang sehat agar iklim usaha kondusif dan berkelanjutan.

    Data Kementerian Perindustrian menunjukkan hingga 2024 ada lebih dari 1.100 IKM rokok yang menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk jutaan pekerja di rantai distribusi, pengecer, dan pertanian.

    “Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Tonton juga video “Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal” di sini:

    (rrd/rir)

  • Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

    Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.

    Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

    Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah

    Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

    – Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
    – Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
    – Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
    – Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    Syarat Penerima PKH Usia Sekolah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
    4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
    5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah

    Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:

    – SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
    – SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
    – SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

    Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    – Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
    – Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
    – Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
    – Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

    Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (fdl/fdl)

  • Aturan Lengkap buat Selebgram-YouTuber Endorse Saham

    Aturan Lengkap buat Selebgram-YouTuber Endorse Saham

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk para influencer atau pegiat media sosial baik itu Selebgram, Youtuber, hingga Tiktokers yang melakukan endorse atas produk-produk pasar modal, contohnya saham.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

    Dikatakan penerbitan peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek, perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

    Pada Pasal 106 Ayat (1) beleid tersebut, OJK mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas atau broker saham bekerja sama dengan pegiat media dalam menjalankan usaha mereka.

    Kemudian dalam Ayat (2) Pasal yang sama, ditegaskan kembali dalam melakukan kerja sama dengan influencer atau pegiat media sosial, PPE dan PED wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:

    a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
    – menyediakan media untuk iklan; dan/atau
    – menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED,

    Di mana setiap kegiatan ini dilakukan para influencer tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;

    b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau

    c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

    lebih lanjut dijelaskan untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE,” sambung Pasal 108 beiled tersebut.

    Sementara untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.

    Terakhir, untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan

    “Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Pasal 107 POJK Nomor 13 Tahun 2025.

    Kalau aturan itu tidak dipatuhi, dalam Pasal 111 beleid tersebut perusahaan sekuritas diancam sanksi administrasi berupa;

    a. peringatan tertulis;
    b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    c. pembatasan kegiatan usaha;
    d. pembekuan kegiatan usaha;
    e. pencabutan izin usaha;
    f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
    g. pencabutan izin orang perseorangan.

    (igo/hns)

  • 10 Ribu Ton Baja RI Tembus Pasar AS

    10 Ribu Ton Baja RI Tembus Pasar AS

    Jakarta

    Indonesia melalui PT Tata Metal Lestari mengirimkan ekspor baja lapis sebanyak 10.000 ton ke Amerika Serikat (AS). Total nilai ekspor tersebut mencapai US$ 12,6 juta atau setara Rp 205,38 miliar (kurs Rp 16.300).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, meskipun tarif impor baja di AS mencapai 50%, lebih tinggi dibandingkan tarif produk lainnya yang terkena 19%, AS tetap bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan baja lapisnya.

    “Untuk meningkatkan daya saing, para pelaku industri nasional harus bisa lebih efisien dalam proses produksinya sehingga nilai tambah produk yang dihasilkan menjadi lebih tinggi,” kata Agus Gumiwang ikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

    Agus mengatakan, ekspor PT TML ke Amerika Serikat dan Kanada, telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Oktober 2024. Sepanjang tahun 2025, perusahaan telah mengapalkan empat kali dengan target ekspor mencapai 69.000 ton, naik 133% dibandingkan realisasi tahun 2024.

    Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa produk baja Indonesia dipercaya dan diterima di pasar global, bahkan di tengah dinamika kebijakan perdagangan yang terus berubah. Hal ini juga sebagai wujud nyata kemampuan industri manufaktur Indonesia dalam menghasilkan produk berstandar global.

    “Capaian ini sekaligus membantah pendapat bahwa Indonesia sedang dalam fase deindustrialisasi, karena aktivitas industri masih berjalan baik hingga mereka aktif untuk memperluas pasarnya,” ujarnya.

    Di samping itu, Agus mengapresiasi kepiawaian Presiden Prabowo Subianto dalam bernegosiasi dengan Presiden AS Donald Trump, karena Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional.

    “Oleh karena itu, industri nasional perlu mengoptimalkan ekspor produknya ke pasar Amerika guna memanfaatkan tarif bea masuk yang rendah bagi Indonesia dibanding negara lain,” kata dia.

    Agus mengatakan, saat ini ekspor menjadi satu mesin ekonomi yang diandalakan dalam memacu perekonomian nasional. Tidak hanya dari capaian nilai, tetapi juga volume barang yang diekspor terus meningkat. Artinya, produksi dan logistik benar-benar bergerak.

    “Ada empat mesin utama yang menggerakkan ekonomi Indonesia, yaitu konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, investasi, dan net ekspor. Dari keempat mesin tersebut, saat ini kinerja ekspor yang masih melaju kencang,” kata dia.

    Oleh karena itu, kebijakan hilirisasi industri perlu terus dijalankan secara konsisten dalam menciptakan produk turunan yang bernilai tambah tinggi. Ini juga menjadi peluang bagi pelaku industri untuk mengisi produk hilir ke pasar ekspor, termasuk ke AS.

    Namun demikian, Agus juga mengingatkan, potensi pasar dalam negeri masih sangat besar. Sebesar 80% output dari industri manufaktur RI untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Kondisi ini yang perlu dijaga dari serbuan produk impor.

    (shc/hns)