Category: Detik.com Ekonomi

  • Prabowo Bahas Kondisi Ekonomi Terkini Bareng Luhut cs, Ini Hasilnya

    Prabowo Bahas Kondisi Ekonomi Terkini Bareng Luhut cs, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus membahas kondisi perekonomian nasional dan arah kebijakan strategis Pemerintah. Dia mengundang Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan serta jajarannya.

    Rapat berlangsung di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). Dalam pertemuan ini, DEN menyampaikan dunia tengah menghadapi kondisi global yang penuh ketidakpastian bahkan tertinggi dalam sejarah.

    Situasi ini menuntut kewaspadaan dan kesiapan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif. Namun di tengah tantangan global tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap berada pada tingkat yang tinggi dibandingkan negara-negara lain.

    “Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi nasional yang tetap solid,” dikutip dari keterangan resmi di Instagram @sekretariat.kabinet, Kamis (31/7/2025).

    Rapat Presiden Prabowo dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan jajaran Foto: Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden

    Pada rapat itu, Prabowo juga memberikan arahan khusus agar semua pihak tetap waspada dan menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menjaga daya tahan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian di dunia.

    Keberhasilan Indonesia dalam negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat disepakati menjadi peluang strategis, terutama untuk mendorong ekspor dan investasi pada sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Dalam kesempatan ini, DEN juga menekankan bahwa deregulasi tetap menjadi kunci utama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyederhanaan regulasi akan menjadi katalis untuk percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tulis keterangan Sekretariat Kabinet.

    Rapat Presiden Prabowo dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Seskab Teddy Foto: Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden

    (hal/hns)

  • Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mewaspadai adanya pembengkakan subsidi energi dan kompensasi yang diprediksi mencapai Rp 400 triliun pada 2026 mendatang. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada pembenahan terhadap mekanisme pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran.

    Plt Direktur Jenderal Migas Tri Winarno mengatakan subsidi energi tersebut meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi LPG 3 kg, dan subsidi listrik. Ia mengatakan selama ini pemberian subsidi masih kurang tepat sasaran.

    “Misalnya subsidi LPG misalnya katakanlah. Saya ini gunakan LPG 3 kg, berarti kan saya sebetulnya kan nggak berhak. Nah itu banyak sekali yang sebetulnya tidak berhak, tetapi dia menggunakan itu. Terus kemudian seperti Pertalite misalnya, Pertalite itu kan sebetulnya untuk ada subsidinya kan di sana, nah itu ada yang banyak yang tidak tepat sasaran,” katanya saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    “Kalau misalnya kita nggak care terhadap itu, bisa mencapai sampai segitu (Rp 400 triliun). Bisa melebar sampai segitu,” tambahnya.

    Tri menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah mencari skema yang tepat agar subsidi energi yang di berikan lebih tepat sasaran.

    “Tapi mekanisme untuk bagaimana supaya tepat sasaran, nah ini lagi kita pikirkan,” katanya.

    Adapun untuk tahun 2025 ini total subsidi dan kompensasi yang dianggarkan dalam APBN 2025 adalah Rp 394,3 triliun. Angka ini membengkak dibandingkan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 yang realisasinya adalah Rp 386,9 triliun.

    Untuk kuotanya antara lain, listrik bersubsidi untuk 42,1 juta pelanggan untuk kelompok pelanggan 450 dan 900 volt ampere. Lalu BBM bersubsidi untuk 19,4 juta kiloliter (KL) dan LPG 3 kilogram untuk 8,2 juta metric ton LPG.

    (acd/acd)

  • Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mewaspadai adanya pembengkakan subsidi energi dan kompensasi yang diprediksi mencapai Rp 400 triliun pada 2026 mendatang. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada pembenahan terhadap mekanisme pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran.

    Plt Direktur Jenderal Migas Tri Winarno mengatakan subsidi energi tersebut meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi LPG 3 kg, dan subsidi listrik. Ia mengatakan selama ini pemberian subsidi masih kurang tepat sasaran.

    “Misalnya subsidi LPG misalnya katakanlah. Saya ini gunakan LPG 3 kg, berarti kan saya sebetulnya kan nggak berhak. Nah itu banyak sekali yang sebetulnya tidak berhak, tetapi dia menggunakan itu. Terus kemudian seperti Pertalite misalnya, Pertalite itu kan sebetulnya untuk ada subsidinya kan di sana, nah itu ada yang banyak yang tidak tepat sasaran,” katanya saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    “Kalau misalnya kita nggak care terhadap itu, bisa mencapai sampai segitu (Rp 400 triliun). Bisa melebar sampai segitu,” tambahnya.

    Tri menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah mencari skema yang tepat agar subsidi energi yang di berikan lebih tepat sasaran.

    “Tapi mekanisme untuk bagaimana supaya tepat sasaran, nah ini lagi kita pikirkan,” katanya.

    Adapun untuk tahun 2025 ini total subsidi dan kompensasi yang dianggarkan dalam APBN 2025 adalah Rp 394,3 triliun. Angka ini membengkak dibandingkan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 yang realisasinya adalah Rp 386,9 triliun.

    Untuk kuotanya antara lain, listrik bersubsidi untuk 42,1 juta pelanggan untuk kelompok pelanggan 450 dan 900 volt ampere. Lalu BBM bersubsidi untuk 19,4 juta kiloliter (KL) dan LPG 3 kilogram untuk 8,2 juta metric ton LPG.

    (acd/acd)

  • Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Jakarta

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant.

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyalahi hak-hak konsumsi serta telah merugikan masyarakat. Ia meminta agar pemblokiran rekening dormant segera dicabut.

    “Pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Nailul menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK.

    “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” katanya.

    Nailul menambahkan, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Seharusnya, kata Nailul, PPATK mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.

    “Bisa saja karena kena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Nailul kebijakan pemblokiran rekening tersebut akan menambah biaya yang dikeluarkan berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Misalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan nasabah.

    Kemudian, ia juga menyoroti adanya peluncuran Payment ID dalam waktu dekat yang dapat melihat arus transaksi keuangan masyarakat.

    “Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan baru bisa menyimpulkan rekeningnya digunakan untuk hal yang baik atau tidak,” katanya.

    (acd/acd)

  • Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    “Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

    Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

    “Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri,” beber Hestu.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (acd/acd)

  • Perjanjian Dagang Beres, 1 Juta Ton CPO RI Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

    Perjanjian Dagang Beres, 1 Juta Ton CPO RI Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

    Jakarta

    Kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) rampung dan akan disahkan pada September 2025 nanti. Rencananya kesepakatan ini akan berlaku mulia 2026 mendatang.

    Menteri Koordinator perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Eropa akan mengizinkan Indonesia memasok minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dengan tarif 0% alias tanpa tarif.

    Meski begitu, ia mengatakan jumlah minyak sawit yang bebas tarif masuk ke Eropa ini akan dibatasi dengan kuota volume kurang lebih 1 juta ton. Kebijakan bebas tarif ini juga berlaku untuk ekspor produk Minyak Inti Sawit atau Kernel Palm Oil (KPO).

    “Dalam perjanjian tersebut, kami menyepakati dua komoditas, yaitu CPO dan Palm Kernel Oil, dan kami juga menyepakati sistem kuota. Di mana untuk CPO sekitar 1 juta dan PKO. Namun saya rasa itu tergantung pada ekspor CPO tahun lalu ke Uni Eropa,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga mengatakan melalui perjanjian IEU-CEPA, Indonesia akan mendapat keuntungan saat melakukan perdagangan dengan negara-negara di Benua Biru tersebut. Salah satunya adalah penghapusan tarif impor untuk berbagai produk Indonesia.

    Tak tanggung-tanggung, menurut Airlangga, sekitar 80% produk asal Indonesia bisa masuk ke negara-negara Uni Eropa bebas tarif.

    “Setelah perundingan berlaku, ini dalam 1-2 tahun ke depan hampir 80% barang yang diekspor dari Indonesia itu tarif biaya masuknya 0%,” jelas Airlangga dalam konferensi pers ‘Perkembangan Negosiasi Indonesia-EU CEPA’ yang diadakan secara online dari Belgia, Sabtu (7/6/2025).

    Dengan begitu nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa diramal akan meningkatkan cukup drastis dalam beberapa tahun ke depan. Terutama untuk ekspor sejumlah produk dari sektor prioritas Indonesia yang sudah disepakati bersama seperti alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), dan produk-produk perikanan dan kelapa sawit.

    “Proyeksi peningkatan ekspor Indonesia sesudah pelaksanaan CEPA ini di mana tarif hampir 80%-nya nol dan juga non-tarif barrier juga diangkat, maka Indonesia berpotensi untuk menaikkan nilai ekspor kita lebih dari 50% dalam 3-4 tahun ke depan,” terang Airlangga.

    “Selama ini produk kita bersaing walaupun tidak level playing field. Artinya produk kita dikenakan 10-20% sedangkan negara lain seperti Vietnam dengan 0%, jadi dengan 10-20% cost yang lebih tinggi saja Indonesia bisa masuk ke pasar Eropa, tentunya kalau pasarnya dinolkan kita berharap lebih besar lagi volume barang yang bisa masuk baik ke Eropa maupun produk-produk Eropa yang bisa diperlukan di Indonesia,” jelasnya lagi.

    Lihat juga Video: RI-Uni Eropa Akhirnya Sepakati Perjanjian Dagang IEU-CEPA

    (igo/hns)

  • Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) meminta pemerintah mempermudah perizinan impor bahan baku untuk nampaknya nampan makanan atau food tray. Hal ini menyusul untuk meningkatkan produksi dalam memenuhi kebutuhan pengguna di program makan bergizi gratis (MBG).

    Sekretaris Jenderal Apmaki Alie Cendrawan menilai pemerintah seharusnya mempermudah kepentingan industri dalam negeri, khususnya pemenuhan bahan baku food tray. Menurut Alie, Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus izin persetujuan impor (PI).

    “Pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, termasuk juga pelaksananya bea cukai untuk membuka untuk kepentingan industri dalam negeri khususnya bahan baku agar tidak harus memiliki izin persetujuan import, yaitu PI. Kalau bisa peraturan itu dihapus,” kata Alie dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Alie menilai penghapusan PI ini jauh lebih penting daripada pemerintah melonggarkan atau merelaksasi impor barang jadi untuk food tray.

    Di sisi lain, produsen mengaku sulit untuk mencari bahan baku. Sebab, bahan baku lokal masih mahal.

    “Kami ini pengusaha kesulitan untuk cari bahan baku bahan baku lokal masih mahal, terlalu mahal. Karena ya kita tahu industri kita disini kan cost-nya tinggi meskipun diambil dari Morowali bahan bakunya masuk kemarin tipis lagi jadi harga jualnya tetap mahal,” jelas Alie.

    “Sedangkan barang dari Morowali dikirim ke negara tetangga kita dari sana kita import lagi ternyata masih bisa lebih murah. Tetapi harus pula ada persetujuan impor, yaitu larangan terbatas. Bahan bakunya barangnya dari kita kok, barang dari kita Indonesia bahan baku dan dari jalan-jalan jadi keluar balik lagi kenapa harus pakai persetujuan impor?” imbuh dia.

    Alie menerangkan relaksasi impor untuk food tray ini justru dapat melakukan industri dalam negeri yang tengah tumbuh. Menurut Alie, potensi industri berkembang dalam pembuatan food tray dapat mendongkrak penciptaan lapangan pekerjaan. Dia pun siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik.

    “Kami berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan kami yaitu sebagai mitra pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan, departemen perindustrian, dan ekonomi yaitu asosiasi. Kami selalu siap untuk duduk bersama untuk mencarikan solusi yang terbaik,” jelasnya.

    Lihat juga Video Anggota Komisi IX DPR Soroti Ribuan Wadah Makan Gratis Impor dari China

    (kil/kil)

  • Kebut Agenda NZE, Pertamina Bentuk Direktorat Khusus Tangani Dekarbonisasi

    Kebut Agenda NZE, Pertamina Bentuk Direktorat Khusus Tangani Dekarbonisasi

    Jakarta – PT Pertamina (Persero) melakukan percepatan agenda Net Zero Emission (NZE). Pertamina menilai NZE bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan strategi utama untuk memperkuat ketahanan energi dan daya saing jangka panjang perusahaan di tengah transformasi global.

    Untuk memastikan fokus dan konsistensi pelaksanaan agenda keberlanjutan ini, Pertamina telah membentuk Direktorat Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis. Direktorat ini berperan sebagai penggerak utama dalam menyelaraskan strategi bisnis perusahaan dengan target dekarbonisasi dan pembangunan rendah karbon.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa komitmen NZE Pertamina diwujudkan melalui dua pilar utama yakni dekarbonisasi bisnis dan akselerasi pengembangan energi hijau.

    “Pilar pertama, dekarbonisasi, mencakup efisiensi energi, loss reduction, pembangkit listrik hijau atau rendah karbon, elektrifikasi peralatan, penggunaan bahan bakar rendah atau tanpa emisi karbon untuk armada, serta peningkatan portofolio aktif,” ungkap Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Pilar kedua, lanjut Fadjar, pengembangan bisnis rendah karbon dan offset karbon; berfokus pada pengembangan energi panas bumi, energi surya, biofuel, hidrogen biru dan hijau; ekosistem kendaraan listrik dan baterai; teknologi CCS dan CCUS; solusi berbasis alam dan ekosistem; serta pengembangan bisnis pasar karbon.

    “Kedua pilar tersebut diperkuat dengan penyempurnaan Peta Jalan NZE Pertamina, yang saat ini tengah dikembangkan berbasis pada pendekatan ilmiah, strategi bisnis, dan pertimbangan finansial,” ungkap Fadjar.

    Roadmap ini dirancang agar selaras dengan standar pelaporan global seperti International Financial Reporting Standards (IFRS S1 dan S2) dan nasional seperti Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan 2), guna memastikan integrasi penuh antara agenda keberlanjutan dan dampak finansial, sekaligus memperkuat kesiapan Pertamina dalam mengakses skema pembiayaan iklim (climate finance).

    Sebagai bentuk konkret dari langkah strategis ini, Pertamina akan menyelenggarakan Workshop ‘Mengakselerasi Bisnis Berkelanjutan untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional’.

    Kegiatan ini akan menandai peluncuran proses penyempurnaan Peta Jalan NZE serta peresmian Universitas Pertamina Sustainability Center, yang akan berfungsi sebagai pusat inovasi, riset, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung transisi energi nasional.

    “Seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari upaya integratif Pertamina untuk menjawab tantangan global, sekaligus memimpin arah transformasi energi nasional,” ujar Fadjar.

    Upaya Pertamina ini juga sejalan dengan Asta Cita poin 2 dan 8 dari Pemerintahan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya swasembada energi dan pembangunan berkelanjutan.

    Selain itu, penyelarasan roadmap NZE juga mendukung salah satu dari lima sasaran utama Visi RPJPN 2025-2045, yaitu pembangunan berkelanjutan menuju NZE.

    Dalam konteks global, Pertamina turut merespons aspirasi Pemerintah Indonesia pasca COP29 yang menekankan pentingnya definisi, klasifikasi, dan peluang kerja sama internasional dalam pembiayaan iklim dan perdagangan karbon.

    Melalui roadmap yang terintegrasi dan pendekatan kolaboratif, Pertamina memperkuat posisinya dalam diplomasi iklim internasional serta membuka peluang investasi hijau masa depan.

    “Pertamina percaya bahwa keberlanjutan bukan hanya tujuan, tetapi fondasi utama transformasi bisnis yang resilien, kompetitif, dan berdaya saing global,” tegas Fadjar.

    (prf/ega)

  • Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Jakarta

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengklaim ada perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus.

    Hal ini berbeda dengan permintaan Pemerintah AS yang menginginkan agar produk dari negaranya tidak terkena TKDN. Permintaan AS muncul di tengah negosiasi tarif yang berjalan dengan Indonesia.

    Febri menjelaskan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang alat kesehatan. Namun ia belum mau membocorkan identitas dari perusahaan tersebut.

    “Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Febri menyebut kebijakan TKDN akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Pemenuhan TKDN juga memungkinkan produk alat kesehatan tersebut dibeli oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    “Karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN,” sebut Febri.

    “Jadi perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia,” tambah Febri.

    Terkait dengan permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang mengatur soal TKDN.

    Sebagai informasi, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut aturan baru akan diluncurkan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

    “TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,” katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Ia pun memastikan TKDN tidak akan dihapus dan hasil reformasinya tidak hanya berlaku untuk AS. Negeri Paman Sam sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.

    Lihat juga Video: Sorotan Pengamat ke Pemerintah soal Aturan TKDN Produk AS

    (kil/kil)

  • Geliat Bisnis Thrifting yang Disebut Rugikan Produsen Lokal Triliunan Rupiah

    Geliat Bisnis Thrifting yang Disebut Rugikan Produsen Lokal Triliunan Rupiah

    Foto Bisnis

    Grandyos Zafna – detikFinance

    Kamis, 31 Jul 2025 16:42 WIB

    Jakarta – Bisnis thrifting barang impor ilegal di Tanah Air masih menjamur. Kemenperin menyebut kerugian produsen lokal akibat thrifting bisa mencapai triliunan rupiah.