Category: Detik.com Ekonomi

  • Video Mensos Pastikan Sistem Gaji Guru Sekolah Rakyat Seperti ASN

    Video Mensos Pastikan Sistem Gaji Guru Sekolah Rakyat Seperti ASN

    Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf pastikan sistem penggajian Guru Sekolah Rakyat akan disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Sekolah Rakyat akan digaji setiap bulan dan jika ada keterlambatan maka akan dirapel.

    Para guru Sekolah Rakyat juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.

    Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)

  • Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus, Pertamax Turun!

    Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus, Pertamax Turun!

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Produk BBM nonsubsidi Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) turun harga.

    Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik. Di Provinsi DKI Jakarta, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter. Sementara harga Pertamax Turbo turun menjadi Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter.

    Namun, harga Dexlite naik menjadi Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter. Harga Pertamina Dex juga naik menjadi Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina di situs resminya, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, harga BBM subsidi Pertalite tetap Rp 10.000/liter, dan Solar subsidi tetap Rp 6.800/liter

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2025 dari Sabang sampai Merauke:

    Aceh
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang
    Pertamax: Rp 11.500/liter dari sebelumnya Rp 11.800/liter
    Dexlite: Rp 12.960 dari sebelumnya Rp 11.460/liter

    Sumatera Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sumatera Barat
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Kepulauan Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam
    Pertamax: Rp 11.700/liter dari sebelumnya Rp 12.000/liter
    Pertamax Turbo: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 13.140/liter dari sebelumnya Rp 12.640/liter
    Pertamina Dex: Rp 13.450 dari sebelumnya Rp 13.000/liter

    Jambi
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Bengkulu
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Sumatera Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Bangka Belitung
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Lampung
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    DKI Jakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Banten
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Tengah
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    DI Yogyakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Bali
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter
    Solar Non Subsidi: Rp 13.750 dari sebelumnya Rp 13.220/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya 14.250/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Maluku
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Maluku Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    Papua Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    Papua Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    (ily/hns)

  • Harga Baru BBM Pertamina di Bali hingga Kalimantan & Sulawesi Mulai 1 Agustus

    Harga Baru BBM Pertamina di Bali hingga Kalimantan & Sulawesi Mulai 1 Agustus

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) turun harga.

    Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik. Saat berita ini ditulis, Pertamina baru mengumumkan perubahan harga BBM untuk wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Di Bali misalnya, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter.

    Harga Pertamax Turbo juga turun menjadi Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter. Namun, harga Dexlite menjadi Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter Harga Pertamina Dex juga naik menjadi Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina di situs resminya, Kamis (31/7/2025).

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2025 di wilayah Indonesia Tengah-Timur:

    Bali
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter
    Solar Non Subsidi: Rp 13.750 dari sebelumnya Rp 13.220/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya 14.250/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Video: Simak Daftar Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, VIVO dan BP

    (ily/hns)

  • Pasok BBM ke Jember, Pertamina Tambah 96 Mobil Tangki

    Pasok BBM ke Jember, Pertamina Tambah 96 Mobil Tangki

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya menjaga pasokan BBM di wilayah Jember dalam kondisi aman pasca penutupan Jalur Gumitir.

    Upaya ini dilakukan dengan menambah 96 mobil tangki, mengoperasikan terminal-terminal terkait di Jawa Timur hingga proses Reguler Alternatif dan Emergency (RAE).

    “Harapannya dengan mekanisme perbantuan yang berantai ini, Surabaya sendiri bisa memberikan alokasi volume yang lebih besar untuk membantu proses recovery pemulihan distribusi di wilayah Jember dan sekitarnya,” terang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Hari Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Untuk memastikan penambahan pasokan berjalan lancar, Hari mengecek langsung pengisian BBM mobil tangki di Instalasi Surabaya Group hari ini.

    Selain pengecekan mobil tangki, Direktur RID Pertamina Patra Niaga beserta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus juga memberikan extra fooding kepada 50 Awak Mobil Tangki (AMT) yang bertugas untuk alih suplai ke Jember.

    Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyampaikan, Pertamina pastikan pelaksanaan distribusi BBM berjalan lancar dan aman.

    “Tidak hanya kondisi mobil tangki, kondisi AMT sebagai ujung tombak distribusi juga menjadi perhatian khusus. Dengan pemberian extra fooding ini semoga dapat menjaga kondisi para AMT tetap fit dan tentunya tetap bersemangat dalam rangka upaya percepatan distribusi energi kepada masyarakat,” tutup Heppy.

    Lihat juga Video: Pertamina Gelar Press Conference Jelang Pertamina Eco RunFest 2025

    (hns/hns)

  • Melawan Merkantilisme Ala Donald Trump

    Melawan Merkantilisme Ala Donald Trump

    Jakarta

    Dany Rodrick seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School, dalam tulisannya di Project Syndicate tanggal 7 Mei 2025, berjudul “Mercantilism Isn’t All Bad, but Trump’s Version Is the Worst”.

    Rodrick barangkali sedang menumpahkan kekesalannya terhadap Trump, dengan lugas ia mengupas tetang buruknya kebijakan perdagangan yang sedang dijalankan oleh Presiden Donald Trump. Merkantilisme yang dijalankannya mengandung semua kelemahan terburuknya.

    Merkantilisme adalah sebuah paham ekonomi yang muncul di benua Eropa pada pada abad ke-16 hingga abad ke-18, sebelum lahirnya teori ekonomi dan perdagangan modern yang dipelopori oleh Adam Smith (1790) dan David Ricardo (1823). Kata “Merkantilisme” sendiri berasal dari kata Merchant yang mempunyai makna penjual atau pedagang. Gagasan awal Merkantilisme dikenalkan oleh seorang filsuf Perancis Jean Bodin (1596). Dengan bertambahnya uang dari perdagangan luar negeri dapat menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang.

    Dalam perkembangannya, para pemikir merkantilisme mengharuskan setiap negara yang ingin maju, harus melakukan kegiatan perdagangan internasional dengan negara lain. Mereka berkeyakinan, kalau sumber kekayaan suatu negara adalah hasil dari perdagangan luar negeri. Menjadikan uang sebagai surplus perdagangan sekaligus untuk mempertahankan kekuasaan. Pada akhirnya, merkantilisme melahirkan kebijakan proteksionisme untuk mempertahankan neraca perdagangan luar negeri yang menguntungkan.

    Senada dengan itu, Trump dalam setiap pidatonya selalu menyatakan bahwa defisit perdagangan telah mendera perekonomian Amerika Serikat selama bertahun-tahun, menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian Amerika, dan harus segera diakhiri. Trump berkeyakinan bahwa, kebijakan tarif adalah jalan keluar untuk membantu Amerika keluar dari permasalahannya, menggunakan tarif sebagai landasan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, mengurangi defisit anggaran negara, menurunkan harga makanan.

    Pandangan Trump terhadap defisit perdagangan dalam konteks perekonomian modern bisa dikatakan tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Defisit perdagangan yang menunjukkan kerugian ekonomi mencerminkan pemikiran merkantilisme. Walau begitu, kebijakan Tarif Trump tetaplah berjalan sesuai keinginannya. Dimulai pada 1 Februari 2025, Trump menyatakan national emergency terhadap narkoba dan menggunakan alasan tersebut untuk mengimplementasikan 25% tarif ke Kanada dan Meksiko dan 10% tarif ke China.

    Tarif trump terus berlanjut, mulai menyasar banyak negara. Pada tanggal 2 April 2025, atau yang disebut sebagai Liberation Day, Trump mengeluarkan 2 tarif utamanya, Universal dan Reciprocal tariff. Tarif pertama akan memberlakukan bea masuk sebesar 10% untuk seluruh barang impor dari semua negara di dunia. Sementara itu, untuk reciprocal tariff, AS akan mengenakan bea masuk kepada 60 negara yang selama ini telah membuat Amerika mengalami defisit perdagangan.

    Kebijakan tersebut telah menimbulkan ke gaduhan bagi negara yang terkena dampak tarif yang tinggi. China melakukan retaliasi, yaitu melakukan pembalasan dengan mengenakan tarif impor tambahan pada barang-barang dari AS sebagai respons terhadap tarif impor yang dikenakan oleh AS pada barang-barang China. Sedangkan banyak negara termasuk Indonesia, memilih jalan untuk melakukan negoisasi dengan Pemerintah Amerika Serikat.

    Melawan Merkantilisme ala Donald Trump

    Pilihan untuk melakukan negoisasi yang diambil Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan tarif Trump, tentunya bisa dipahami sebagai kebutuhan jangka pendek, untuk menyelamatkan ekspor Indonesia ke Amerika serikat serta surplus neraca perdagangan. Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat mencapai angka 8% dari total ekspor Indonesia, tapi kontribusinya mencapai 45 persen terhadap total surplus neraca perdagangan. Kebijakan negoisasi menjadi kebijakan paling aman yang bisa ditempuh.

    Setelah negosiasi selama sekitar tiga bulan penuh yang ujungnya melibatkan langsung Presiden Prabowo, akhirnya Presiden Donald Trump sepakat menurunkan besaran tarif impor resiprokal atas produk-produk Indonesia yang masuk ke AS. Tarif dipangkas dari 32 persen menjadi 19 persen. Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia juga diharuskan membeli produk energi dari AS senilai 15 miliar dollar AS, produk pertanian senilai 4,5 miliar dollar AS, dan 50 pesawat produk Boeing 777.

    Kebijakan merkantilisme ala Trump yang diterapkan oleh Amerika, merubah tata kelola perdagangan global dari yang bersifat multilateral menjadi unilateral, mengabaikan peran WTO sebagai regulator utama perdagangan internasional. Kondisi ini memunculkan kembagi gagasan paham Autarki ekonomi, sebuah negara harus mampu berkembangan secara mandiri, memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Indonesia memiliki modal yang kuat untuk bisa mengantisipasi kebijakan “Koboi” merkantilisme yang sedang dijalankan oleh Trump.

    Pertama, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam melimpah sudah sepatutnya memiliki kemampuan untuk menghasilkan kebutuhan hidupnya secara mandiri, tanpa harus bergantung pada negara lain. Dengan kata lain, Kebijakan swasembada pangan selalu menjadi target pembangunan yang hendak dicapai, semenjak Pemerintahan orde baru. Bahkan Presiden Prabowo menargetkan tidak hanya swasembada pangan tapi juga energi. Sehingga kita bisa mencukupi kebutuhan pangan dan energi dalam negeri secara mandiri.

    Kedua, pilihan kebijakan hilirisasi di Indonesia sudah tepat. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dari sumber daya alam dengan mengolahnya menjadi produk yang lebih bernilai sebelum diekspor. Hilirisasi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, mendorong pertumbuhan industri manufaktur, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Tumbuhnya industri dalam negari akan memperkuat kebijakan subsitusi impor. memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Ketiga, Pentingnya langkah diversifikasi hubungan perdagangan Indonesia dengan berbagai negara mitra penting untuk dilanjutkan. Starategi ini sebagai upaya untuk memperluas cakupan perdagangan dan investasi internasional jangka panjang di tengah lanskap global yang penuh ketidakpastian. Pemerintah perlu terus mengoptimalkan kerja sama internasional melalui berbagai forum ekonomi besar seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU CEPA). Selain itu, mengoptimalkan peran BRICS sebagai aliansi strategis negara-negara di luar blok ekonomi tradisional, untuk mendorong reformasi tata kelola global yang lebih inklusif.

    Di akhir tulisannya, Rodick menulis, kebijakan tarif Trump yang kacau dan tidak terorganisir tidak banyak membantu meningkatkan investasi penting dan strategis di Amerika Serikat. Merkantilismenya tidak akan bermanfaat karena justru merupakan kelemahan terburuk yang dimilikinya. Jadi sesungguhnya Indonesia memiliki modal yang kuat dan kesempatan untuk mengantisipasi buruknya praktek Merkantilisme yang sedang dijalankan oleh Trump.

    Oleh: Handi Risza
    Wakil Rektor Universitas Paramadina

    Lihat juga Video Trump Ancam Kanada yang Akan Akui Palestina dengan Tarif Dagang

    (hns/hns)

  • Bos Pajak Jelaskan Alasan Dukcapil Serahkan Data Warga ke DJP

    Bos Pajak Jelaskan Alasan Dukcapil Serahkan Data Warga ke DJP

    Jakarta

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan soal penyerahan data masyarakat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua belah telah menandatangani perjanjian kerja sama.

    Bimo menjelaskan pihak Dukcapil sedang mengembangkan digital ID untuk untuk menyelaraskan data NIK dengan NPWP. Hadirnya digital ID membuat informasi setiap individu menjadi lengkap dan lebih akurat, yang tujuannya untuk optimalisasi penerimaan pajak.

    “Nah dengan adanya digital ID nanti tentu informasi yang terkait dengan variabel-variable individu yang bersangkutan si penduduk ini, itu akan bisa semakin kaya. Jadi semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (31/7/2025).

    Bimo juga mengaitkan hal ini dengan rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan Payment ID. Menurut Bimo, semua kebijakan memang akan mengarah ke pemerintahan elektronik atau e-goverment.

    “Kalau teman-teman juga mendengar mungkin ada platform digital yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia nanti pada saat 17 Agustus arahnya nanti akan semua kesana, dalam kerangka besar digital government, jadi e-government. Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” bebernya.

    Menurut Bimo kementerian dan lembaga terus melakukan integrasi data demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, semakin pasti, semakin murah.

    “Jadi di luar itu memang setiap 3 tahun sekali itu kami perbarui, kemarin kita perpanjangan 5 tahun sekali. Jadi ini yang merupakan nota kesepahaman dan juga perjanjian kerjasama yang memang betul secara ongoing periodically kita revisi dan kita kembangkan kerjasama antar institusi dengan teman-teman di Dukcapil,” jelas Bimo.

    Sebelumnya, DJP bersama Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Bimo dengan Teguh Setyabudi.

    Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

    “Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Sebagaimana diketahui, DJP terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

    (ily/hns)

  • Harga Pertamax di Maluku-Papua Turun!

    Harga Pertamax di Maluku-Papua Turun!

    Jakarta

    Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina mengalami perubahan mulai Jumat 1 Agustus 2025. Untuk wilayah Indonesia Timur, Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) turun harga.

    Sementara harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik. Di wilayah Papua Barat Daya misalnya, harga Pertamax turun dari sebelumnya Rp 12.800/liter menjadi Rp 12.500/liter. Sementara harga Pertamina Dex naik dari sebelumnya 13.950/liter menjadi Rp 14.450/liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina di situs resminya, Kamis (31/7/2025).

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2025 di wilayah Indonesia Timur:

    Maluku
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Maluku Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    Papua Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    Papua Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    Lihat juga Video: Pertamina Cek Kualitas RON Pertalite-Pertamax di 349 SPBU, Ini Hasilnya

    (ily/hns)

  • DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual untuk pembelian emas batangan, termasuk emas digital, melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 besok.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, serta PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir atau masyarakat tidak dikenakan PPh 0,25%. Pajak tersebut hanya dikenakan untuk transaksi penjualan emas dari suppplier ke bullion bank.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, nggak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau apa gitu. Tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan,” jelas Yoga, dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Kebijakan menyangkut konsumen akhir yang tidak terkena PPh Pasal 22 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan lain-lain.

    Selain konsumen, wajib pajak (WP) yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini yaitu yang memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia (BI). Kemudian juga transaksi yang melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

    Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion sebelumnya telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun kedua aturan itu menimbulkan tumpang tindih.

    Yoga menjelaskan, dalam aturan tersebut penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion. Sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.

    Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Selanjutnya PMK NO. 52 tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

    Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

    Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

    (shc/hns)

  • Pertamina Lubricants Pamerkan Produk Maritim Unggulan di INAMARINE 2025

    Pertamina Lubricants Pamerkan Produk Maritim Unggulan di INAMARINE 2025

    Jakarta

    PT Pertamina Lubricants kembali berpartisipasi dalam sektor industri maritim melalui ajang INAMARINE 2025, pameran internasional terbesar untuk industri shipbuilding, offshore, shipyard, serta teknologi dan perlengkapan kelautan. Acara ini digelar pada 29-31 Juli 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta sebagai ajang B2B tahunan yang mempertemukan pelaku industri maritim dalam dan luar negeri.

    Riset Indonesia Lubricants Industry 2024 dari Kline Company mencatat, kebutuhan pelumas mesin industri di Indonesia didominasi oleh segmen mesin maritim. Segmen ini menyumbang sekitar 72% dari total permintaan pelumas industri sebesar 95.000 ton. Angka ini diperkirakan terus tumbuh hingga mencapai 838.355 ton pada 2034, dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sebesar 1,5%.

    Situasi tersebut menegaskan peran strategis sektor pelumas maritim dalam mendukung mobilitas laut di Indonesia, mulai dari sisi ekonomi logistik, armada perikanan, hingga kebijakan pembangunan daerah tertinggal melalui jalur laut. PT. Pertamina Lubricants berperan aktif memenuhi kebutuhan maritim Indonesia melalui produk-produk pelumas unggulan yang dirancang khusus untuk mesin kapal dan sektor industri maritim lainnya.

    Di INAMARINE 2025, Pertamina Lubricants menghadirkan beragam produk unggulan seperti MEDRIPAL 570, MEDRIPAL 5040, Salyx, dan Turalik yang dirancang khusus untuk mesin kapal dan industri offshore. Pertamina juga memperkenalkan layanan teknis seperti Oil Clinic, sistem analisis pelumas berbasis 44 parameter uji yang telah tersertifikasi ISO 17025:2017.

    Pengunjung booth bisa mengikuti edukasi seputar sistem pelumasan, konsultasi teknis, demo produk dan layanan, hingga fasilitas troubleshooting dan kunjungan teknisi ke lapangan sebagai bagian dari layanan purna jual yang komprehensif.

    Sebagai penutup agenda pameran pada 31 Juli, Pertamina Lubricants akan menggelar sesi presentasi bertema Understanding Industrial Marine Lubricants, yang dibawakan oleh Sr. Sales Executive Industry Jakarta I, Surya Cakrawijaya.

    “Partisipasi dalam INAMARINE 2025 menjadi langkah strategis Pertamina Lubricants untuk memperkuat posisi di sektor maritim nasional, menjalin dan meningkatkan relasi dengan pelaku industri kapal, galangan, pelabuhan, dan distributor, serta menawarkan solusi pelumasan bersertifikasi untuk efisiensi biaya dan performa armada,” ujar VP Marketing Pertamina Lubricants, Nugroho Setyo Utomo.

    Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan komitmen Pertamina dalam menghadirkan produk inovatif yang ramah lingkungan untuk mendorong daya saing industri maritim Indonesia di kancah global.

    “Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen menyediakan energi yang andal dan ramah lingkungan di sektor maritim untuk mendukung Indonesia menjadi poros maritim dunia,” pungkas Fadjar.

    Lihat juga Video: Pertamina Gelar Press Conference Jelang Pertamina Eco RunFest 2025

    (akn/ega)