Category: Detik.com Ekonomi

  • Rumah Sri Mulyani Dijarah Dua Kali

    Rumah Sri Mulyani Dijarah Dua Kali

    Jakarta

    Kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jalan Mandar, Bintaro Sektor III, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan orang tak dikenal. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok massa masuk ke dalam rumah dan membawa sejumlah barang dari kediaman tersebut.

    Seorang warga sekitar, Olav, menuturkan penjarahan tidak terjadi sekali, melainkan dua kali dalam satu malam. Gelombang pertama berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB, sementara gelombang kedua kembali terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

    “Jumlah orangnya, untuk gelombang pertama sama gelombang kedua itu beda. Yang kedua lebih banyak. Gelombang satu itu jam 00.30, gelombang keduanya jam 03.30,” ungkap Olav saat ditemui wartawan di sekitar kediaman Sri Mulyani, Minggu (31/8/2025).

    Menurut Olav, dalam aksi tersebut para pelaku membawa berbagai macam barang dari dalam rumah. Barang-barang yang diangkut mulai dari peralatan elektronik hingga barang rumah tangga.

    “TV, lukisan, ya itu yang gelombang kedua aja bawa piring, bawa baju. Mereka ribut, teriak-teriak segala macam, ada yang bilang, ‘buat ini nih, buat ibu gua’,” ujarnya menirukan teriakan penjarah.

    Olav menambahkan, suasana di sekitar lokasi sempat mencekam karena massa yang datang dalam jumlah cukup banyak. Warga sekitar hanya bisa menyaksikan dari kejauhan lantaran khawatir terjadi bentrokan.

    “Kalau lihat, orang-orang sekitar nggak ada yang berani mendekat. Mereka (penjarah) ramai sekali, bawa kendaraan juga. Jadi ya kita hanya bisa lihat dari jauh,” tuturnya.

    Hingga Minggu siang, tampak sejumlah barang masih berserakan di depan rumah Sri Mulyani. Akses jalan menuju kediaman dipasangi portal, sementara penjagaan ketat dilakukan aparat keamanan. Sejumlah warga juga terlihat berkumpul menyaksikan kondisi rumah yang porak-poranda pasca-penjarahan.
    Pihak aparat hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

    (rrd/rrd)

  • Potret Rumah Sri Mulyani Berantakan Setelah Dijarah Massa

    Potret Rumah Sri Mulyani Berantakan Setelah Dijarah Massa

    Foto Bisnis

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Minggu, 31 Agu 2025 08:59 WIB

    Tangerang Selatan – Rumah Sri Mulyani di Bintaro tampak berantakan usai dijarah massa dini hari. Pagi ini, warga terlihat memadati ujung jalan untuk menyaksikan kondisi.

  • Kawasan Rumah Sri Mulyani Kondusif Pagi Ini, TNI Siaga

    Kawasan Rumah Sri Mulyani Kondusif Pagi Ini, TNI Siaga

    Foto Bisnis

    Ari Saputra – detikFinance

    Minggu, 31 Agu 2025 08:54 WIB

    Tangerang Selatan – Minggu pagi, situasi di rumah Sri Mulyani di Bintaro kembali tenang. TNI berjaga ketat memastikan kondisi kondusif usai penjarahan dini hari.

  • Lukisan-AC Berserakan, Begini Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah

    Lukisan-AC Berserakan, Begini Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah

    Jakarta

    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak porak-poranda usai dijarah massa pada Minggu dini hari, (31/8/2025). Sejumlah barang seperti lukisan hingga pendingin ruangan (AC) terlihat berantakan di depan rumahnya.

    Pantauan detikFinance di lokasi, akses menuju kediaman Sri Mulyani, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dipasangi portal. Personel TNI AD berjaga ketat di sekitar rumah untuk mengamankan situasi pascainsiden.

    Penampakan Rumah Sri Mulyani pasca dijarah massa, tampak lukisan, AC, kursi hingga dispenser air berserakan di depan rumahnya. Foto: Penampakan Rumah Sri Mulyani pasca dijarah massa. Foto: Andi Hidayat/detikcom

    Sejumlah warga terlihat berkumpul dan menyaksikan kondisi rumah dari luar pagar. Mereka tampak penasaran dengan kondisi kediaman Sri Mulyani yang menjadi sasaran amuk massa.

    Penampakan Rumah Sri Mulyani pasca dijarah massa. Foto: Penampakan Rumah Sri Mulyani pasca dijarah massa. Foto: Andi Hidayat/detikcom

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sri Mulyani mengenai kerusakan maupun barang-barang yang hilang akibat penjarahan tersebut. Aparat menegaskan penjagaan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi.

    (rrd/rrd)

  • Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa, Kini Dijaga Tentara

    Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa, Kini Dijaga Tentara

    Jakarta

    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjadi sasaran amukan massa saat aksi ricuh Minggu dini hari (31/8/2025). Sejumlah fasilitas di sekitar kediaman mengalami kerusakan akibat penjarahan. Kini, situasi di lokasi sudah berangsur kondusif.

    Pantauan terbaru detikFinance pagi ini, rumah Sri Mulyani, kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sudah dijaga ketat oleh personel TNI Angkatan Darat. Sejumlah prajurit bersenjata lengkap tampak berjaga di depan rumah dan area sekitarnya. Penjagaan dilakukan untuk memastikan keamanan pasca-kericuhan yang sempat terjadi.

    Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijaga Aparat TNI. Foto: Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijaga Aparat TNI. Foto: Andi Hidayat/detik.com

    Akses masuk ke kediaman Sri Mulyani juga terpantau diportal. “Benar itu rumah Ibu Sri Mulyani,” ujar salah satu petugas.

    Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijaga Aparat TNI. Foto: Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijaga Aparat TNI. Foto: Andi Hidayat/detik.com

    Terpantau pula kerumunan warga yang menyaksikan kondisi terkini di sekitaran rumah Sri Mulyani. Warga yang menyaksikan juga berasal dari semua usia.

    Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Sri Mulyani terkait insiden tersebut. Namun, pihak aparat memastikan akan melakukan pengamanan maksimal untuk mencegah terulangnya aksi serupa.

    (rrd/rrd)

  • Pengadilan AS Sebut Kebijakan Tarif Tindakan Ilegal Bikin Trump Marah

    Pengadilan AS Sebut Kebijakan Tarif Tindakan Ilegal Bikin Trump Marah

    Jakarta

    Kebijakan tarif impor resiprokal atau balasan yang dirilis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dicap sebagai tindakan ilegal. Hal ini menjadi salah satu isi putusan Pengadilan banding Federal AS.

    Dalam putusan pengadilan tersebut disebutkan Trump sebenarnya tak punya wewenang untuk mengenakan tarif kepada berbagai negara.

    Dilansir dari CNBC, Sabtu (30/8/2025), pengadilan banding menunda berlakunya kebijakan tarif resiprokal hingga 14 Oktober. Pengadilan juga memberi waktu bagi eksekutif Trump untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut.

    Putusan pada Jumat (29/8) ini merupakan kekalahan kedua berturut-turut bagi Trump dalam rangkaian gugatan terhadap kebijakan tarif.

    Kasus yang diputuskan pengadilan merupakan dua gugatan terpisah. Satu gugatan diajukan oleh belasan negara bagian dan satu lagi oleh lima pengusaha di AS.

    Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar kebijakan tarif. Nah hal tersebut lah yang banyak digugat oleh sebagian pemerintahan negara bagian dan juga kalangan pebisnis.

    “Untuk kedua kalinya dalam kasus ini, pengadilan federal telah memutuskan bahwa tarif yang disebut ‘Hari Pembebasan’ oleh Presiden Trump adalah melanggar hukum,” kata pengacara Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili para penggugat usaha kecil dalam kasus ini.

    “Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini,” kata Schwab dalam sebuah pernyataan.

    Respons Keras Trump

    Trump merespons keras putusan tersebut. Dia menyatakan bila kebijakan tarif agresifnya dihapus akan menjadi bencana besar bagi negara.

    “Jika Tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana total bagi Negara. Jika dibiarkan, Keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tegas Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC.

    “Tarif (resiprokal) Presiden Trump akan tetap berlaku, dan kami menantikan kemenangan mutlak dalam masalah ini,” kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam pernyataan terpisah.

    Pemerintah Trump sendiri sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Federal. Namun, beberapa hakim banding nampak sangat skeptis terhadap argumen pemerintahan Trump ketika mereka mendengarkan argumen lisan pada akhir Juli.

    Eksekutif Trump berargumen bahwa IEEPA memberi wewenang kepada presiden untuk secara efektif mengenakan tarif khusus negara di tingkat mana pun jika dianggap perlu untuk mengatasi keadaan darurat nasional.

    Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) pada akhir Mei menolak kebijakan tarif dan menuntut pembatalan kebijakan tarif yang diberlakukan Trump. Putusan itu juga meminta Trump membatalkan tarif untuk Kanada, Meksiko, dan China, yang diberlakukan untuk mengatasi dugaan perdagangan fentanil ke AS.

    (hal/hns)

  • Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan sikap terkait kondisi saat ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengeluarkan lima instruksi bagi seluruh anggotanya.

    Pertama, KSPSI mendukung langkah tegas Kapolri dalam menegakkan hukum secara transparan terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan tadi malam

    Kedua, seluruh anggota KSPSI diimbau menjaga kondusivitas di wilayah kerja masing-masing, mencermati situasi sekitar, serta tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.

    “Seluruh jajaran harus menunggu instruksi DPP KSPSI karena mulai tadi malam ajakan aksi besar-besaran mulai muncul,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Ketiga, satuan tugas khusus Brigade KSPSI ditetapkan berstatus siaga di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

    Keempat, KSPSI meminta pimpinan DPR menindak tegas siapapun anggotanya yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan membuat marah masyarakat

    Kelima, KSPSI berharap situasi damai segera tercipta di tengah masyarakat, dengan semua pihak saling menjaga dan tidak terprovokasi.

    KSPSI juga menyiapkan santunan besar kepada Almarhum Affan Kurniawan, ojek online yang menjadi korban terlindas kendaraan taktis Satuan Brimob Polri saat aksi massa Kamis malam (28/8/2025).

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menyalurkan dana solidaritas Keluarga Besar KSPSI senilai Rp 35,9 juta kepada keluarga Almarhum Affan. Bantuan ini merupakan hasil swadaya dari anggota KSPSI.

    “Kami akan salurkan bantuan untuk Affan, semoga meringankan bagi kelurga,” tutur Andi Gani.

    (hns/hns)

  • Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Sulawesi Aman

    Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Sulawesi Aman

    Jakarta

    Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan energi baik bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg bagi masyarakat dalam kondisi aman. Hal ini sebagai hasil kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke wilayah Regional Sulawesi, yang dilaksanakan di SPBU COCO 71.951.03 Kota Manado pada Jumat (29/8).

    Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan, pengecekan sarana dan fasilitas ini merupakan langkah penting dalam penguatan sistem pengendalian internal serta jaminan mutu layanan.

    Dalam kunjungan tersebut, dilakukan sejumlah pemeriksaan langsung antara lain pengecekan CCTV, pengukuran bejana ukur, check QQ (Quality & Quantity), hingga interaksi langsung dengan pelanggan. Seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan distribusi BBM dan LPG berjalan dengan baik, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

    “Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPBU di Regional Sulawesi, khususnya di Kota Manado beroperasi sesuai standar keamanan, keselamatan, dan kualitas. Stok BBM dan LPG di Sulawesi dalam kondisi aman, distribusi berjalan lancar, dan pelayanan kepada masyarakat terus kami tingkatkan,” ujar Ricky, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/8/2025).

    Peninjauan sarana dan fasilitas ini sekaligus meneguhkan komitmen Pertamina dalam mewujudkan pelayanan energi yang handal, aman, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran strategis Sulawesi sebagai salah satu wilayah penting dalam rantai distribusi energi nasional.

    Dalam kesempatan itu, Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon menyampaikan apresiasi atas upaya Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi hingga ke pelosok daerah.

    “Kita mengecek ketersediaan BBM di sini, dan Alhamdulillah untuk di Manado khususnya di Sulawesi Utara tidak ada mengalami kekurangan BBM dan distribusi juga berjalan dengan lancar,” ungkap Gulam, perwakilan Komisi XII DPR RI.

    Selain memastikan sarana dan fasilitas beroperasi optimal, kegiatan sapa pelanggan yang dilakukan dalam kesempatan ini juga menjadi wadah bagi Pertamina mendengar langsung masukan dari masyarakat. Beberapa konsumen menyampaikan kepuasan terhadap layanan SPBU COCO Manado yang dinilai ramah, transparan, dan cepat.

    (ada/eds)

  • Banyak Keluhan Beras SPHP Rusak, Mentan: Langsung Tukar!

    Banyak Keluhan Beras SPHP Rusak, Mentan: Langsung Tukar!

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bagi masyarakat yang mendapatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam keadaan rusak, diperbolehkan untuk langsung menukar.

    Amran mengklaim hasil produksi dari petani dalam keadaan bagus, jika terjadi kerusakan pada beras SPHP maka kemungkinan terjadi dari sisi penyimpanan di gudang Perum Bulog.

    Untuk diketahui, beras SPHP merupakan produk pemerintah yang diproduksi oleh Perum Bulog. Beras SPHP berasal dari penyerapan yang dilakukan Bulog dari petani.

    “Gini, yang kalau ditemukan (beras) rusak. Ini diskresi saya sebagai Mentan, karena kami produksi semua beras baik. Mungkin penyimpanannya (yang bermasalah). Ditukar aja langsung. Kalaupun sudah dikemasannya dibuka, (kemudian dilihat) merah, (boleh) ditukar,” tegas dia ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

    Amran meyakini, masyarakat dapat menukar beras SPHP meski telah dibuka kemasannya. “(Jika ditemukan) rusak berasnya, sudah digunting, (minta) ganti oleh Bulog,” tambahnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani juga pernah mengatakan masyarakat dapat menukar beras SPHP jika memang tidak mendapat sesuai takaran 5 kilogram (kg).

    Rizal menjelaskan, semua tempat yang menjual beras SPHP harus dilengkapi dengan timbangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan beras SPHP ini sampai ke konsumen sesuai dengan takarannya.

    “Karena setelah beli, semua (beras) harus ditimbang. Timbangan ini untuk meyakinkan konsumen (takarannya) 5 kg. Kalau kurang (dari 5 kg), (konsumen) bisa tukar dengan yang 5 kg,” kata Ahmad Rizal, dalam peluncuran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

    Kemudian, pedagang juga bisa menukar beras yang tidak sesuai takaran tersebut kepada Perum Bulog. Pedagang tinggal mengkalkulasikan jumlah pack beras SPHP yang tidak sesuai takaran.

    “Nanti yang jual atau retailernya, komplain lagi ke gudang Bulog, ‘pak ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg’. Boleh begitu,” jelasnya.

    (ada/eds)

  • Disorot Tajam Masyarakat, Segini Gaji & Sederet Tunjangan Anggota DPR

    Disorot Tajam Masyarakat, Segini Gaji & Sederet Tunjangan Anggota DPR

    Jakarta

    Gaji dan tunjangan alias penghaslan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik hingga memunculkan gerakan demonstrasi besar-besaran. Penghasilan anggota DPR ini dinilai tidak sebanding dengan kinerja mereka

    Terkait gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, di mana besarannya berbeda-beda tergantung jabatan. Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, serta Anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

    Gaji pokok itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan pendapatan yang diterima. Selain gaji pokok, pejabat DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nominal yang berbeda di setiap jabatan, yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Dalam ketetapan itu, ada sejumlah komponen tunjangan DPR yang mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, serta bantuan langganan listrik dan telepon.

    Berkurang daftarnya:

    1. Tunjangan Istri/Suami
    Ketua badan atau komisi: Rp 504.000
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 462.000
    Anggota: Rp 420.000

    2. Tunjangan Anak (maksimal 2)
    Ketua badan atau komisi: Rp 201.600
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 184.000
    Anggota: Rp 168.000

    3. Tunjangan Jabatan
    Ketua badan atau komisi: Rp 18.900.000
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 15.600.000
    Anggota: Rp 9.700.000

    4. Tunjangan Kehormatan
    Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
    Anggota: Rp 5.580.000

    5. Tunjangan Komunikasi Intensif
    Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
    Anggota: Rp 15.554.000

    6. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
    Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
    Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
    Anggota: Rp 3.750.000

    7. Tunjangan Sidang/Paket
    Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.000.000

    8. Tunjangan PPh Pasal 21
    Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.699.813

    9. Tunjangan Listrik dan Telepon
    Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 7.700.000

    10. Tunjangan Beras (maksimal 4 jiwa)
    Ketua, wakil dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 30.090 per jiwa

    Selain tunjangan di atas, DPR juga mendapat tunjangan pengganti jatah rumah dinas. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapat jatah rumah dinas, setelah diserahkan ke negara.

    Tunjangan tersebut sebesar Rp 50 juta/bulan. Tunjangan ini kemudian menjadi menuai polemik di masyarakat karena dinilai makin memperbesar penghasilan DPR, namun tidak sebanding dengan kinerja mereka.

    (aid/hns)