Category: Detik.com Ekonomi

  • Pemda Papua Dapat Jatah dari Tambahan Saham Freeport Setelah 2041

    Pemda Papua Dapat Jatah dari Tambahan Saham Freeport Setelah 2041

    Jakarta

    Pemerintah akan menambah porsi kepemilikan saham negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih dari 10%. Rencananya sebagian saham tersebut akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah 2041.

    “Saham ini adalah sebagian dikasih kepada BUMD Papua, dan ini terjadi nanti di Pasca 2041,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementeriann ESDM Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Bahlil mengatakan penambahan saham di atas 10% tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan telah ditindaklanjutinya dengan komunikasi bersama PTFI dan Freeport McMoRan.

    Penambahan saham tersebut merupakan bagian dari negosiasi perpanjangan Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia pasca tahun 2041.

    “Atas arahan Bapak Presiden, dan kami telah melaporkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden sudah memberikan arahan dimana salah satu tawarannya adalah ada penambahan saham kurang lebih sekitar diatas 10%,” terang Bahlil.

    Rencananya keputusan final negoisasi penambahan saham ini disampaikan Oktober nanti. Bahlil mengatakan penambahan saham ini tidak akan membutuhkan biaya yang mahal.

    “Saya rencana mungkin di awal Oktober baru kami akan melakukan final dengan pihak Freeport ya. itu tidak ada nilai valuasinya. Jadi sangat kecil sekali, dan saya minta itu harus diberikan angka yang semurah-murahnya kepada pemerintah. Dalam hal ini adalah BUMD Papua, dan Mind ID,” katanya.

    Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani memastikan pemerintah Indonesia akan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 12%. Ia mengungkap, pemerintah tidak akan mengeluarkan dana untuk pengakuisisi saham tersebut.

    “Saya target malah 12%,” kata dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025) kemarin.

    “Free of charge, mantep kan,” tambahnya.

    Untuk target waktu pengakuisisan tersebut, Rosan mengatakan akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia memastikan bahwa angka akuisisi tersebut hampir final.

    “Sudah hampir final. (Target) Dalam waktu dekat sedang menunggu arahan dari bapak Preesiden,” tegasnya.

    (hns/hns)

  • Usai Bertemu Bos BGN, Purbaya Sebut Anggaran MBG Kurang Rp 28 Triliun

    Usai Bertemu Bos BGN, Purbaya Sebut Anggaran MBG Kurang Rp 28 Triliun

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi kantor Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Kunjungan ini salah satunya membahas serapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Setelah mendapat penjelasan dari Dadan, Purbaya mengklarifikasi pernyataannya terdahulu yang menyebut serapan anggaran MBG rendah. Menurutnya serapan anggaran MBG ternyata lebih bagus dari perkiraanya.

    “Jadi saya pikir penyerapannya rendah tapi ternyata lebih bagus dari yang saya perkirakan dan programnya multiplier effect ke perekonomian memang cukup signifikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Tak hanya itu, anggaran untuk MBG pada tahun ini kemungkinan akan naik sebesar Rp 28 triliun. Purbaya menyebut siap memfasilitasinya jika memang program MBG membutuhkan tambahan anggaran.

    “Jadi seperti Pak Dadan tadi jelaskan bahwa kemungkinan malah bukan lebih (anggaranya), mungkin kurang Rp28 triliun lagi. Ya saya akan pikir pendanaannya seperti apa tapi sudah ada jadi tinggal shift saja nggak ada masalah,” tuturnya.

    Sebagai informasi, anggaran MBG tahun 2025 adalah sebesar Rp 71 triliun. Karena target penerima dipercepat hingga 82,9 juta orang pada akhir 2025, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana Rp 100 triliun di luar anggaran Rp 71 triliun yang sudah ada.

    Awalnya Dadan mengira bisa menyerap tambahan anggaran tersebut sebesar Rp 50 triliun. Namun berdasarkan perhitungan ulang, pihaknya memperkirakan hanya mampu menyerap tambahan anggaran Rp 28 triliun.

    Namun, Purbaya memastikan akan terus memonitor jalannya program MBG dan akan mendatangi kantor BGN pada Oktober mendatang. Jika ternyata penyerapan anggaran tidak sesuai harapan maka Purbaya siap melakukan evaluasi.

    “Tapi tetep saya akan monitor seperti apa, nanti akhir Oktober saya akan di sini lagi.Betul nggak dia bisa serap? Kalau betul kita kasih tambahan, kalau enggak ya kita potong,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

    Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

    “Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

    Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

    “Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Lihat juga Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%

    (aid/fdl)

  • Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan, Siapa yang Bakal Jadi Kepalanya?

    Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan, Siapa yang Bakal Jadi Kepalanya?

    Jakarta

    Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP). Pejabat yang akan memimpin BP BUMN ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.

    Supratman belum dapat memastikan sosok yang akan menduduki Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN. Belum dapat diketahui, apakah sosok tersebut yang saat ini menjadi Plt Menteri BUMN, yaitu Dony Oskaria.

    “Jadi itu (Kepala BP BUMN) nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Tugas dan fungsinya itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” ujarnya.

    Supratman juga menjelaskan, posisi BP BUMN akan berbeda dengan BPI Danantara. BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.

    Setelah disetujui dalam Raker kali ini, RUU BUMN akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Kemudian, setelah selesai diundangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.

    “Setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya,” terangnya.

    Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara lebih detail dari sisi teknis dan kelembagaannya. Hal ini juga termasuk dengan pengelolaan dividen BUMN.

    Lihat juga Video: Komisi VI DPR Hapus Status Kementerian BUMN, Diganti Jadi Badan

    (shc/ara)

  • Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Tangerang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

    Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

    Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

    (rrd/rrd)

  • Freeport Hentikan Produksi, Fokus Cari 5 Pekerja Hilang di Grasberg

    Freeport Hentikan Produksi, Fokus Cari 5 Pekerja Hilang di Grasberg

    Jakarta

    PT Freeport Indonesia (PTFI) menghentikan seluruh aktivitas produksi tambang di Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Langkah ini diambil untuk memfokuskan upaya pencarian lima pekerja yang masih hilang setelah insiden longsor.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan penghentian produksi dilakukan setelah dirinya berkoordinasi langsung dengan manajemen PTFI.

    “Sejak kejadian longsor di underground, saya langsung berkoordinasi dengan manajemen Freeport Indonesia, dengan Pak Tony Wenas. Kita sudah memutuskan untuk menyetop seluruh aktivitas produksi, dan semua tenaga, waktu, serta sumber daya difokuskan untuk pencarian pekerja yang terjebak,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Insiden longsor di tambang Grasberg sebelumnya mengakibatkan tujuh pekerja tertimbun material. Dua di antaranya telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

    Bahlil menegaskan hingga saat ini tidak ada aktivitas produksi di Grasberg. “Saya dapat laporan dari Pak Tony Wenas tadi pagi, saya berkomunikasi terus, dan tim kami juga di lokasi. Proses pencarian masih berjalan dan belum ada aktivitas apa pun,” ujarnya.

    Ia mengakui, penghentian produksi sejak 8 September berdampak pada kinerja perusahaan. “Sudah barang tentu, karena hampir tiga minggu tidak ada produksi, pasti berdampak pada produktivitas dan juga pendapatan, baik bagi daerah maupun perusahaan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengonfirmasi bahwa dua pekerja ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (20/9/2025). “Sekitar pukul 08.45 WIT, tim penyelamat tambang bawah tanah menemukan dan mengevakuasi dua jenazah yang diduga rekan kami yang terjebak dalam insiden luncuran material basah di Grasberg Block Cave,” katanya.

    Proses identifikasi jenazah masih menunggu kehadiran pihak kepolisian. PTFI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan adanya pendampingan penuh. “Kami terus melanjutkan pencarian dan penyelamatan rekan-rekan lainnya dengan mengerahkan segala daya upaya,” ujar Katri.

    Lihat juga Video Satu Korban Longsor PT Freeport Dimakamkan di Kesugihan Cilacap

    (rrd/rrd)

  • Penyaluran FLPP Bank Mega Syariah Naik 1.409% Selama 5 Tahun

    Penyaluran FLPP Bank Mega Syariah Naik 1.409% Selama 5 Tahun

    Jakarta

    Bank Mega Syariah telah menyalurkan 96% dari total kuota awal unit rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias KPR bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah pada 2025.

    Penyaluran FLPP dilakukan Bank Mega Syariah lewat program Flexi Sejahtera. Program kredit perumahan ini dilakukan menggunakan akad syariah Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), program ini menawarkan margin setara 5%, uang muka mulai 1% dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun.

    Untuk menggenjot penyaluran FLPP, Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatnika Budi mengatakan Bank Mega Syariah memanfaatkan sinergi developer subsidi dengan mitra yang telah berpayroll di BMS. Flexi Sejahtera juga memiliki biaya awal yang lebih ringan dari bank penyalur lainnya.

    “Kita bekerjasama dengan developer berpengalaman yang memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah siap huni melalui bangunan yang telah tersedia 100%, listrik dan air yang sudah teraliri ke unit rumah tersebut serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Developer juga mengusung konsep bangunan hijau dan ramah lingkungan dengan kualitas setara perumahan komersial, tersedia taman dan bak sampah yang memadai hingga akses menuju perumahan yang mudah dijangkau,” ujar Raksa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

    Hingga Agustus 2025, pembiayaan Flexi Sejahtera tercatat lebih dari Rp 50 miliar atau tumbuh 18,6% dibandingkan Agustus 2024 yaitu lebih dari Rp 29 miliar.

    Penyaluran FLPP Bank Mega Syariah

    Dalam lima tahun sejak 2021, total pembiayaan FLPP Bank Mega Syariah telah naik 1.409% dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya mencapai 97%. Bank Mega Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan FLPP sebesar 50% pada 2025 dibanding 2024.

    Bank Mega Syariah akan turut serta dalam Kegiatan Akad Masal 25.000 Penerima Manfaat Pembiayaan FLPP yang digelar serentak di 33 provinsi pada 29 September 2025. Bank Mega Syariah akan menghadirkan nasabah penerima pembiayaan FLPP dari berbagai profesi di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menyediakan pembiayaan perumahan berbasis syariah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Perlu diketahui, pemerintah melalui Program 3 Juta Rumah terus menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Hingga 25 September 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan bahwa total rumah subsidi yang telah disalurkan melalui skema FLPP mencapai 178 ribu unit.

    Lihat juga Video: Tahun Ini Jumlah Transaksi Contactless Bank Mega Capai 98%

    (hal/ara)

  • Banyak Anak Keracunan, BGN Sebut 45 Dapur MBG Tak Sesuai SOP

    Banyak Anak Keracunan, BGN Sebut 45 Dapur MBG Tak Sesuai SOP

    Jakarta

    Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait insiden keracunan akibat program makan bergizi gratis (MBG) yang terjadi belakangan ini. Menurut Wakil Kepala BGN Nanik Deyang, hal ini terjadi karena sekitar 80% pelaksanaan program MBG tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh BGN.

    “Kejadian belakang, 80% adalah karena SOP kita yang tidak dipatuhi, baik oleh mitra maupun oleh tim kami sendiri dari dalam. Tentu kalau tim kita ini di SPPG, ada kepala SPPG, ada ahli gizi dan juga ada akuntan,” kata Nanik dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

    Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga 25 September 2025, sebanyak 5.914 penerima manfaat yang terdampak insiden keamanan pangan MBG. Pada September, setidaknya 2.210 orang yang menjadi korban. Angka ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya hanya 1.980 orang.

    Nanik menerangkan pihaknya tidak ingin kejadian keracunan ini terjadi secara berulang. Ia menyebut terus berusaha memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi.

    Ia menjelaskan setidaknya ada 45 SPPG yang tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab insiden keracunan terjadi. Dari total tersebut, sebanyak 40 dapur yang ditutup operasionalnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    “Hari ini kami mencatat, ada 45 dapur kami yang ternyata tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan. Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai semua penyelidikan, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan sarana dan fasilitas selesai dilakukan,” jelas Nanik.

    Lebih lanjut, BGN telah mengeluarkan surat untuk mitra SPPG agar melengkapi sertifikat layak higienis dan sanitasi (SLHS), sertifikat halal serta sertifikat penggunaan air yang layak pakai. Ia memberikan batas waktu 1 bulan agar mitra SPPG dapat melengkapi sejumlah sertifikat tersebut.

    “Apabila dalam waktu 1 bulan itu ternyata mereka tidak memenuhi 3 hal ini, maka kami akan menutup. Kalau dalam 1 bulan kepada para mitra di seluruh Indonesia, kalau Anda semua tidak memenuhi, tidak mempunyai sertifikat SLHS, sertifikat halal dan juga sertifikat untuk kelayakan air yang bisa dikonsumsi, kami akan menutup,” terang Nanik.

    Nanik menegaskan tidak bermain dengan masalah keseuatan Indonesia. Ia pun menyesalkan dapur-dapur MBG tersebut tidak menjalankan SOP yang ditetapkan BGN. Buntut dari kejadian itu, Nanik menyebut setiap SPPG harus dipimpin oleh ahli masak atau chef yang bersertifikasi.

    “Dan sungguh saya menyesalkan akibat dari 45 dapur ini, sekarang 9.400 dapur yang lain bisa jadi terancam. Kami juga membuat aturan lagi bahwa ketentuan semua dapur SPPG harus dipimpin oleh chef yang bersertifikasi. Satu pimpinan chef itu nanti merupakan wakil dari BGN, tapi pihak mitra juga harus menyiapkan chef sebagai pendamping di dapur. Jadi nanti ada 2 chef di dalam dapur itu, 1 chef dari mewakili BGN, 1 chef dari mitra dan semua harus bersertifikasi,” jelasnya.

    Ia pun mengajak masyarakat agar mengawasi operasional dapur MBG. Pihaknya pun akan membuka layanan dua puluh empat jam agar masyarakat dapat mengadu apabila menemukan dapur MBG tidak sesuai dengan SOP.

    Lihat juga Video: BGN Akan Pidanakan Jika Temukan Kesengajaan dalam Kasus Keracunan MBG

    (acd/acd)

  • ASEAN-Jepang Sepakat Perkuat Rantai Pasok Lewat RCEP

    ASEAN-Jepang Sepakat Perkuat Rantai Pasok Lewat RCEP

    Jakarta

    ASEAN dan Jepang sepakat memperkuat perdagangan, investasi, dan ketahanan rantai pasok melalui Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Kesepakatan ini ditegaskan dalam Pertemuan Para Menteri RCEP ke-4 yang digelar di sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-57 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, selaku Alternate ASEAN Co-Chair, memimpin pertemuan bersama Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang, Muto Yoji. Roro menekankan percepatan aksesi anggota baru RCEP akan menjadi sinyal positif integrasi kawasan dan memperkuat ketahanan rantai pasok di tengah ketidakpastian global.

    “Perluasan keanggotaan RCEP akan memperluas peluang ekonomi dan memperkuat rantai pasok. Kami mendukung percepatan proses aksesi dengan tetap menjaga kualitas RCEP,” ujar Roro, dikutip Jumat (26/9/2025).

    Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko menambahkan, Indonesia mendorong penguatan tata kelola RCEP melalui pendirian sekretariat permanen. “Sudah saatnya RCEP memiliki sekretariat permanen. Indonesia siap menjadi tuan rumah Sekretariat RCEP di Jakarta,” kata dia.

    Selain isu aksesi dan tata kelola, pertemuan juga menyepakati penyelenggaraan RCEP Summit ke-5 pada Oktober 2025, bertepatan dengan KTT ASEAN ke-47 di Malaysia. Pertemuan tingkat tinggi ini diharapkan memberi arahan strategis bagi masa depan RCEP.

    Sebagai informasi, RCEP melibatkan ASEAN bersama Jepang, Tiongkok, Korea, Australia, dan Selandia Baru, dengan kontribusi sekitar 30% PDB global dan 30% populasi dunia. Perjanjian ini digadang menjadi motor pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, sekaligus penopang stabilitas ekonomi kawasan.

    (ada/rrd)

  • BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    Jakarta

    Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.

    Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    BPK Periksa BUMN

    Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.

    “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

    Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.

    Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.

    “Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre, dalam kesempatan terpisah.

    Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.

    “Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan,” kata dia.

    (shc/ara)