Category: CNNindonesia.com Otomotif

  • Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kendaraan mewah akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Ketentuan PPN 12 persen untuk kendaraan jenis mobil mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

    Selain mobil mewah, kendaraan sepeda motor mewah juga berpotensi kena aturan tersebut bila merujuk pada aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Ketentuan itu menjelaskan ada pengelompokan jenis sepeda motor yang berkategori motor mewah. Berikut bunyi aturan itu:

    Sepeda motor mewah mengacu pasal 22 dan 23

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    Mobil mewah

    Dalam pasal 2 aturan tersebut menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jenis Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jenis Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah seperti mobil mewah 1 Januari 2025.

    Ketentuan ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.

    Kendati demikian, pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen. Merujuk peraturan yang ada, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak yang berbeda dari spesifikasi mobil di bawahnya.

    Aturan itu untuk mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    “Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.

    Usulan SIM seumur hidup

    Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

    “Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

    Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

    Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.

    “Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti saat ini,” tutupnya.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jajal Motor Matic Premium New Honda PCX 160

    Jajal Motor Matic Premium New Honda PCX 160

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menjajal Honda PCX 160 yang punya spesifikasi lengkap big skutik yang mewah, gagah, serta tak lagi menggunakan setang naked.

    New Honda PCX160 menghadirkan kenyamanan dan tampilan baru dengan desain yang mewah, diklaim memberikan standar baru dalam berkendara.

    Terdapat pembaruan pada posisi berkendara yang diklaim semakin nyaman dengan beragam fitur teranyar.

    Di motor ini juga sudah dilengkapi USB Type-C charger, handlebar cover, hingga lampu LED pada system pencahayaan dengan design lampu depan dan belakang terbaru.

  • Jajal Motor Matic Premium New Honda PCX 160

    Honda PCX 160 Punya Fitur Baru, Apa Itu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menjajal Honda PCX 160 yang punya spesifikasi lengkap big skutik yang mewah, gagah, serta tak lagi menggunakan setang naked.

    New Honda PCX160 menghadirkan kenyamanan dan tampilan baru dengan desain yang mewah, diklaim memberikan standar baru dalam berkendara.

    Terdapat pembaruan pada posisi berkendara yang diklaim semakin nyaman dengan beragam fitur teranyar.

    Di motor ini juga sudah dilengkapi USB Type-C charger, handlebar cover, hingga lampu LED pada system pencahayaan dengan design lampu depan dan belakang terbaru.

  • Mencari Nafkah Pakai Motor Listrik di Vietnam

    Mencari Nafkah Pakai Motor Listrik di Vietnam

    Jakarta, CNN Indonesia
    Sepeda motor listrik menjadi alat trasportasi untuk mencari rezeki bagi warga Vietnam.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Harga Motor Honda Naik hingga Rp2 Juta Imbas PPN 12 Persen dan Opsen

    Harga Motor Honda Naik hingga Rp2 Juta Imbas PPN 12 Persen dan Opsen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Astra Honda Motor (AHM) memprediksi harga jual motor Honda baru terkerek imbas kenaikan PPN 12 persen dan kebijakan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 2025.

    Octavianus Dwi Putro Marketing Director AHM memprediksi kenaikan harga jual motor baru Honda tembus Rp700 hingga Rp2 juta per unit.

    “Itu tergantung model by model. Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp700 ribu sampai Rp2 juta dengan tipe tertentu,” kata dia di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (6/12).

    Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota. Rencananya akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Sedangkan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen juga diwacanakan berlaku tahun depan.

    Kendati demikian ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut kenaikan harga jual motor baru Honda di masing-masing daerah karena pemerintah daerah setempat memiliki kebijakan terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

    “Yang saya dengar Kaltim kalau nggak salah malah turun bukan naik jadi makanya saya belum bisa merespon karena ya menunggu nanti finalnya nanti kita hitung. Tapi ya balik lagi kalau apapun beban begini kan mesti dipikirin dampaknya,” kata dia.

    Octa juga menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tak memberlakukan kenaikan PPN dan opsen pajak untuk kendaraan bermotor. Praktis, tak ada perubahan harga jual motor Honda di DKI Jakarta pada tahun depan.

    “Sebagai contoh Jakarta kan nggak naik juga kan, Jakarta tuh nggak naik tuh, option kan dia zero kan,” tuturnya.

    Lanjut ia berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12 persen dan opsen pajak kendaraan pada tahun depan sebab akan memengaruhi daya beli.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Spesifikasi Lengkap New Honda PCX 160

    Spesifikasi Lengkap New Honda PCX 160

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan new Honda PCX 160 dengan sejumlah tampilan anyar. Spesifikasi lengkap big skutik ini tak lagi menggunakan setang naked.

    New Honda PCX160 menghadirkan kenyamanan dan tampilan baru dengan desain yang mewah, diklaim memberikan standar baru dalam berkendara.

    Terdapat pembaruan pada posisi berkendara yang diklaim semakin nyaman dengan beragam fitur teranyar.

    Di motor ini juga sudah dilengkapi USB Type-C charger, handlebar cover, hingga lampu LED pada system pencahayaan dengan design lampu depan dan belakang terbaru.

    Pada varian new Honda PCX160 tipe RoadSync memiliki fitur Smartphone Connection yaitu Honda Roadsync yang memiliki fungsi navigasi, telepon, musik, message, hingga voice command.

    Beragam fitur eksklusif lainnya seperti Pass Beam Switch pada handlebar, TFT Panel Meter 5 inchi dengan dua mode yaitu day dan night, hingga tank pada suspensi belakang yang semakin menunjang kenyamanan berkendara.

    Spesifikasi mesin New PCX 160

    Tak ada perubahan dalam spesifikasi mesin di New Honda PCX 160. Dapur pacu masih mengandalkan mesin 160cc 4 katup enhanced Smart Power plus (eSP+) berpendingin cairan.

    AHM mengklaim PCX 160 anyar ini memiliki teknologi minim gesekan dan performa yang meningkat, sehingga mampu memberikan kesempurnaan puncak saat dikendarai harian maupun jarak jauh.

    Motor ini mampu menghasilkan tenaga maksimal hingga 11,8 kW pada 8.500 dengan torsi puncak 14,7 Nm pada 6.500 rpm.

    Pada sistem keamanan dan kenyamanan, new Honda PCX 160 ditunjang fitur Honda Selectable Torque Control (HSTC) pada tipe ABS & RoadSync.

    Di samping itu terdapat tampilan pada full digital panel meter pada tipe CBS & ABS, memberikan informasi indikator baterai, perawatan v-belt, dan indikator fitur HSTC pada tipe ABS.

    Skutik premium ini juga telah didukung dengan Honda Smart Key System yang dilengkapi Anti-Theft Alarm dan Answer Back System pada semua tipe.

    Pada kompartemen bagasi, PCX160 masih memiliki dimensi 30 liter. Sedangkan kapasitas tangki bahan bakar diperbesar dari 8 liter menjadi 8,1 liter.

    Skutik premium ini didukung ban tubeless yang lebar dengan ukuran ban depan 110/70-14 dan belakang 130/70-13 melalui sentuhan desain velg baru Y shaped 5 spoke.

    Detail harga New Honda PCX 160:

    – New Honda PCX 160 Tipe CBS: Rp33.750.000 (On The Road Jakarta)

    Varian warna: Exceptional Black, Exceptional White, Exceptional Matte Silver, dan Exceptional Red.

    – New Honda PCX 160 Tipe ABS: Rp37.350.000 (On The Road Jakarta)

    Varian warna: Phenomenal Matte Black, Phenomenal White, Phenomenal Matte Silver, dan Phenomenal Matte Red.

    – New Honda PCX 160 Tipe RoadSync Rp 40.350.000 (On The Road Jakarta)

    Varian warna: Matte Black dan RoadSync Glossy Red

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Produsen Jok Recaro Selamat dari Kebangkrutan

    Produsen Jok Recaro Selamat dari Kebangkrutan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perusahaan jok asal Jerman, Recaro, yang sudah menyatakan bangkrut, kini selamat usai dibeli perusahaan manufaktur otomotif asal Italia, Proma Group.

    Proma Group mengumumkan pada Rabu (4/12) bahwa mereka sudah menandatangani perjanjian investasi dengan Recaro Automotive GmbH. Suntikan dana segar ini memastikan Recaro melanjutkan bisnisnya di Eropa pada Januari 2025.

    “Investasi kami di Recaro Automotive akan memperkuat kemampuan kami untuk memberikan produk jok premium, sambil merangkul inovasi paling mutakhir di sektor otomotif,” kata Luca Pino, CEO Proma Group di keterangan resmi perusahaan.

    “Nama Recaro dikenal di seluruh dunia sebagai tolok ukur teknologi industri Jerman, dan Proma Group, simbol keunggulan manufaktur Italia, bersemangat tentang masa depan dan kualitas yang akan ditunjukkan di pasar otomotif berkat penyatuan dua perusahaan kelas satu ini,” katanya lagi.

    Selain di Eropa, Proma Group juga memastikan operasional Recaro di Amerika Utara dan Jepang berlanjut seperti biasa.

    Sebelumnya Recaro pada 29 Juli sudah mengumumkan bangkrut di pengadilan lokal Esslingen. Pengajuan kebangkrutan itu cuma pada Recaro Automotive.

    Grup Recaro memiliki unit bisnis selain otomotif seperti jok pesawat, gaming, bayi dan aplikasi spesial lainnya yang tak terdampak pengajuan pailit tersebut.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Indikasi Kendaraan Pelat Nomor Hitam Tak Boleh Isi BBM Subsidi

    Indikasi Kendaraan Pelat Nomor Hitam Tak Boleh Isi BBM Subsidi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah masih dalam tahap finalisasi soal kriteria masyarakat yang menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ada wacana pemilik kendaraan pelat nomor hitam tak mendapatkannya.

    Hal itu diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menjelaskan kriteria penerima di antaranya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kendaraan pelat kuning.

    Atas penerimaan itu maka kelompok masyarakat yang menerima subsidi BBM berarti tak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sedang disiapkan pemerintah.

    Kendaraan pelat kuning yang dimaksud Bahlil disebut di antaranya angkutan kota (angkot) dan transportasi umum.

    “Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11).

    Kendaraan pelat nomor kuning mendapatkan subsidi BBM, yakni Pertalite dan Biosolar, dikatakan Bahlil untuk memastikan biaya transportasi tak naik jadi masyarakat tetap bisa menikmati layanan harga terjangkau.

    Bahlil mengatakan angkutan barang pelat hitam yang tak masuk kategori penerima subsidi BBM didorong beralih ke pelat kuning.

    “Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah,” ujar Bahlil.

    Bahlil tak menjelaskan detail bagaimana mekanisme membatasi kendaraan pelat hitam mendapatkan BBM subsidi, termasuk untuk sepeda motor. Hal ini juga bisa jadi menggugurkan wacana sebelumnya soal pembatasan BBM berdasarkan kapasitas mesin.

    Terkait pelat hitam yang dimaksud Bahlil kemungkinan merujuk ke pelat putih. Polri telah mengubah warna pelat kendaraan pribadi sejak 2021 lalu dari hitam menjadi putih.

    Kendaraan pelat hitam yang beredar sekarang hanya menunggu waktu perpanjangan STNK lima tahunan hingga berubah menjadi putih.

    Sementara itu pelat kuning tetap digunakan untuk kendaraan umum, merah untuk instansi pemerintah dan hijau buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

    Bahli, pada Rabu (4/12), menjelaskan skema penyaluran subsidi BBM dan BLT akan diumumkan bulan ini. Saat ini situasinya sedang menunggu data penerima BLT yang sedang disusun Badan Pusat Statistik.

    “Insya Allah (diumumkan) bulan ini,” kata Bahlil.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]