Category: CNNindonesia.com Otomotif

  • Gaikindo Nilai Industri Otomotif Terbiasa Menghadapi Kebijakan

    Gaikindo Nilai Industri Otomotif Terbiasa Menghadapi Kebijakan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir produk otomotif terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Menurutnya, pihaknya tidak memprotes kebijakan PPN 12 persen untuk kendaraan, sebab industri otomotif sudah terbiasa diadang kebijakan tersebut setiap tahunnya.

    Jongkie menjelaskan industri otomotif dalam negeri tetap berjalan dalam koridornya karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

    “Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen,” kata Jongkie Sugiarto, Senin (6/1) dikutip dari Antara.

    Terkait dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberi insentif pemerintah melanjutkan pemberian insentif untuk mobli listrik berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada 2025.

    “Untuk PPN mobil listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi

    Selanjutnya insentif untuk mobil hybrid dalam bentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

    “PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak 40% dari harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berusaha keras agar industri otomotif tetap berjalan di lintasan yang tetap positif.

    “Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi.

    Insentif yang dilakukan oleh pemerintah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle(LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral pada 2060.

    Gaikindo mengumumkan bahwa kombinasi penjualan BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

    Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sistem tilang berbasis poin yang sudah tertulis di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan Korlantas Polri tahun ini. Pada sistem ini SIM bisa dicabut jika menyentuh angka maksimal 12 poin.

    Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mekanisme penerapannya yakni pemilik SIM akan mendapatkan pengurangan poin atau merit point system bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Pemilik SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Skema pengenaan poin tilang yaitu dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin tergantung pelanggaran.

    Bila pelanggaran ringan dikenakan pengurangan 1 poin, sedang tiga poin, berat lima poin dan andai menimbulkan potensi korban jiwa diganjar 12 poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.

    Bila 12 poin habis dalam setahun karena pemilik SIM melakukan berbagai pelanggaran maka bisa dilakukan pemblokiran.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

    Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ucap dia.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Meksiko Mau Bikin Mobil Listrik Sendiri Usai Kena PHP Elon Musk

    Meksiko Mau Bikin Mobil Listrik Sendiri Usai Kena PHP Elon Musk

    Jakarta, CNN Indonesia

    Meksiko pada Senin mengumumkan rencana membuat mobil listrik kecil harga terjangkau dan diproduksi lokal, beberapa bulan usai CEO Tesla Elon Musk membatalkan pendirian pabrik karena ancaman kenaikan tarif dari Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump.

    Pemerintah Meksiko mengatakan mobil-mobil itu akan diproduksi melalui kemitraan publik dan swasta. Biaya produksinya dikatakan antara 90.000 dan 150.000 peso atau sekitar RpRp71,5 juta hingga Rp119 jutaan.

    Perusahaan manufaktur bernama Olinia disiapkan sebagai produsen mobil listrik tersebut.

    “Itu akan menjadi kendaraan mini pertama produksi Meksiko, yang dikembangkan oleh teknisi Meksiko,” kata Roberto Capuano, bos Olinia, diberitakan AFP, Senin (6/1).

    Capuano mengatakan mobil itu akan menawarkan alternatif bagi warga Meksiko dari merek-merek mobil listrik asing yang disebutnya “mahal dan tidak terjangkau oleh keluarga-keluarga Meksiko”.

    Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah mencari lokasi perakitan, tetapi berharap dapat meluncurkan model pertama pada awal Piala Dunia 2026, yang akan dimulai di Mexico City pada 11 Juni 2026.

    Pada Juli 2024, Meksiko mengalami kekecewaan mendalam setelah kena PHP dari Musk yang memutuskan menangguhkan rencana membangun pabrik mobil listrik baru di dekat kota Monterrey setelah Trump berjanji mengenakan tarif ‘tinggi’ pada barang-barang produksi Meksiko.

    “Saya pikir kita perlu melihat bagaimana keadaannya setelah pemilihan,” kata Musk, yang kini berperan sebagai penasihat utama Trump.

    Keputusan Musk merupakan pukulan bagi pemerintah Meksiko, yang dengan gembira membicarakan tentang Tesla Gigafactory baru yang disebut-sebut ‘sangat besar’ dengan potensi untuk menciptakan ‘banyak lapangan kerja’.

    Meksiko adalah produsen mobil terbesar ketujuh di dunia, dengan Volkswagen, Ford, General Motors, dan beberapa produsen mobil China yang semuanya beroperasi di selatan perbatasan AS.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mobil Baru Suzuki Terdaftar di Samsat Jakarta, Diduga Suzuki Fronx

    Mobil Baru Suzuki Terdaftar di Samsat Jakarta, Diduga Suzuki Fronx

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendaftarkan mobil baru di website Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jakarta. Mobil baru tersebut diduga Suzuki Fronx.

    Suzuki Fronx diduga menggunakan kode baru yakni A3L415F. Kode ini belum digunakan oleh SIS pada silsilah mobil-mobil Suzuki lainnya.

    Pantauan CNNIndonesia, ada lima mobil baru yang didaftarkan. Nilai NJKB masing-masing mobil adalah sebagai berikut:

    1. A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000
    2. A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000
    3. A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000
    4. A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000
    5. A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.

    Untuk diingat, nominal yang tercantum bukan harga jual kendaraan baru yang akan meluncur. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan buat menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

    Suzuki Fronx sebelumnya telah diuji jalan di Indonesia. Kembaran Toyota Starlet Cross itu menggunakan pelat B saat menjalan uji coba.

    Fronx punya tiga opsi mesin yang semuanya K-series, yakni 1.200 cc 4-silinder bensin Dual Jet Dual VVT dan CNG serta 1.000 cc turbo Boosterjet bensin 3-silinder. Ada juga pilihan mesin hybrid.

    Pihak Suzuki belum merespons terkait dugaan Suzuki Fronx didaftarkan pihak SIS di layanan Samsat DKI.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Viral Bos Rental Didor, Bisnis Sewa Mobil Harus Lebih Jeli

    Viral Bos Rental Didor, Bisnis Sewa Mobil Harus Lebih Jeli

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Banten pada Kamis (2/1) dini hari menarik perhatian banyak pihak. Bagaimana tidak, tiga anggota TNIAL diduga terlibat penembakan tersebut.

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata sebelumnya menyampaikan tiga anggota yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Denih mengatakan dua orang di antaranya berasal dari satuan Kopaska Armada I dan seorang lagi dari KRI Bontang.

    Untuk diketahui, menyewakan mobil untuk menambah cuan tidaklah salah, namun pemilik kendaraan juga harus waspada terhadap kasus penggelapan mobil karena cukup marak dalam beberapa waktu terakhir. Berikut cara aman menyewakan mobil.

    1. Rawat kendaraan

    Poin pertama yakni siapkan untuk perawatan mobil yang akan disewakan, agar kualitas kendaraan sewa selalu optimal, jangan lupa untuk servis secara rutin.

    Gunakan penghasilan dari sewa kendaraan untuk membantu biaya servis. Mulai dari ganti oli, pengecekan rem, sampai bagian mesin mobil. Kendaraan harus selalu dalam kondisi prima karena juga mendukung keselamatan pengguna.

    2. Antisipasi penipuan

    Alih-alih mendapat tambahan penghasilan, jika tidak hati-hati mobil Anda bisa dicuri. Oleh karena itu, jika ingin menyewakan mobil pribadi, sebaiknya antisipasi juga terhadap celah penipuan. Pastikan administrasi ketat, seperti KTP penyewa yang harus menjadi jaminan. Pastikan Anda bisa membedakan KTP asli dan palsu untuk mengantisipasi kecurangan penyewa.

    3. Terapkan sistem yang tepat

    Menyewakan mobil pribadi ke orang lain juga harus jelas sistemnya. Harus jelas waktu kapan mobil diambil dan dikembalikan (beserta denda jika terlambat mengembalikan). Ada juga sistem sewa dengan sopir dan lepas kunci.

    Perhitungkan secara matang agar tidak merugikan Anda maupun penyewa. Harganya juga harus masuk akal, termasuk untuk bahan bakarnya. Cek sisa bahan bakar sebelum mobil dibawa pelanggan. Jika saat dikembalikan kurang dari sisa awal, berarti penyewa harus menggantinya. Pastikan semuanya disampaikan di awal sebelum akad sewa dilakukan.

    4. Gabung aplikasi sewa mobil

    Perkembangan teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah, termasuk bagi Anda yang ingin menyewakan mobil. Kini banyak aplikasi menyewakan mobil dengan cukup bergabung dan jadi member tersebut. Dengan aplikasi ini, Anda tak perlu repot mencari penyewa. Pengelola aplikasi akan membantu Anda menemukan penyewa.

    Sistem dan cara kerja sewa mobil biasanya juga telah diatur. Beberapa aplikasi menawarkan jasa untuk menyewakan mobil.

    5. Sewakan ke perusahaan

    Target penyewa mobil tidak hanya ke perorangan, Anda bisa melirik institusi, seperti perusahaan tertentu. Untuk menyewakan mobil ke perusahaan, ada beberapa cara penawaran yang bisa dilakukan:

    – Menawarkan tawaran menyewa mobil ke kerabat yang bekerja di perusahaan tertentu.
    – Melalui marketer perusahaan dengan catatan Anda memberikan penawaran menarik, mulai dari penjelasan kondisi mobil hingga harga sewa yang kompetitif.

    6. Pastikan sesuai prospek

    Menyewakan mobil pribadi memang menjadi tantangan tersendiri jika daerah Anda kurang prospektif. Berbeda jika Anda berada di lingkungan yang memang kebanyakan penduduknya belum memiliki kendaraan roda empat.

    Kenali apakah lingkungan tempat Anda tinggal warganya memang memerlukan sewa kendaraan. Contoh untuk acara hajatan, wisata, dan sebagainya. Tentu kurang cocok menyewakan mobil di daerah yang penduduknya saja mayoritas sudah memiliki kendaraan roda empat.

    7. Target pasar

    Setelah dinilai prospektif, tentukan target pasar yang tepat. Apakah kendaraan roda empat Anda disewakan untuk masyarakat umum, pegawai kantoran, dan sebagainya. Target pasar harus jelas karena berkaitan dengan upaya pemasaran yang akan dijalankan. Jika ingin ditargetkan ke semua pihak sebenarnya sah-sah saja. Akan tetapi, dengan catatan tingkat persaingan di tempat Anda masih belum ketat.

    8. Kelola keuangan

    Hasil dari jasa sewa kendaraan ini sebaiknya dikelola secara bijak. Terlebih jika usaha rental Anda sudah cukup tenar. Kelola keuangan secara baik agar pemasukan dari rental dialokasikan secara tepat.

    Misalnya ada pembagian pemasukan untuk biaya servis, membayar pajak tahunan, hingga laba pribadi. Jika memungkinkan, dari pemasukan tambahan ini bisa Anda sisihkan untuk menambah aksesoris kendaraan agar lebih menarik.

    Menyewakan mobil pribadi memang menjadi cara menarik untuk membuat aset tersebut lebih produktif. Jika waktu Anda lebih memungkinkan, Anda juga bisa bergabung menjadi mitra ojek online. Akan tetapi jika terkendala waktu, cukup sewakan dengan sistem lepas kunci disitat dari keterangan resmi Wuling.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • BYD Sealion 7 Tinggal Sejengkal Lagi Masuk Indonesia Tahun Ini

    BYD Sealion 7 Tinggal Sejengkal Lagi Masuk Indonesia Tahun Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    BYD Sealion 7 diduga akan masuk Tanah Air pada tahun ini. Sealion 7 meluncur di Malaysia pada November 2024 yang artinya tinggal sejengkal lagi masuk Indonesia.

    SUV ini merupakan kakak dari Atto 3. Berbeda dengan Atto 3, SUV Sealion 7 menawarkan kabin yang lebih lapang. Ini bisa dilihat dari dimensinya.

    Secara dimensi, BYD Atto 3 memiliki panjang 4.455 mm, lebar 1.875 mm, dan tinggi 1.615 mm.

    Sementara itu Sealon 7 punya panjang 4.830 mm, lebar 1.925 mm, tinggi 1.620 mm, dan jarak sumbu roda 2.930 mm.

    Bagian depan Sealion 7 menawarkan perpaduan desain antara Seal dan Atto 3. Sedangkan desain bagian belakang mengadopsi gaya coupe.

    SUV ini tersedia dua pilihan yakni varian Premium RWD dan varian Performance AWD.

    BYD Sealion 7 Premium menawarkan satu motor elektrik ganda untuk menggerakkan roda belakang. Tenaga yang dihasilkan 308 hp dengan torsi 380 Nm.

    Klaim perusahaan, varian ini bisa berakselerasi 0-100 km per jam dalam waktu 6,7 detik. Jarak tempuhnya mencapai 567 km dengan baterai penuh.

    Untuk BYD Sealion 7 Performance dijejali dua motor penggerak. Satu motor menggerakkan kedua ban depan dan satunya lagi untuk memutar kedua roda belakang.

    Total tenaga yang dihasilkan dari dua motor ini mencapai 523 hp dan torsi 690 Nm.

    Varian Performance AWD atau versi teratas ini bergerak lebih cepat, diklaim 0-100 km per jam dalam 4,5 detik. Sedangkan varian ini sanggup mencapai 542 km dengan sekali cas.

    BYD Sealion 7 menggunakan baterai Blade LFP khas BYD dengan kapasitas 82,56 kWh. Ada dua cara pengisian yaitu AC dan DC. Untuk pengisian cepat DC dari 10 ke 80 persen hanya membutuhkan waktu 32 menit.

    Di Malaysia, harga BYD Sealion 7 Premium sekitar Rp651 juta, dan Performance Rp700 jutaan.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Daftar Isi

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi menjelaskan kembali terkait insentif untuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

    Menurut Rustam, pemerintah melalui Kemenkeu perlu meluruskan informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil listrik dan hybrid mendapatkan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen.

    Ia menjelaskan untuk dua jenis kendaraan itu masuk kategori barang mewah dan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Hanya saja untuk mobil listrik pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada tahun ini.

    “Untuk PPN mobil listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Rustam ketika dihubungi CNNIndonesia pekan lalu.

    Sementara itu insentif untuk mobil hybrid dalam bentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

    “PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak 40% dari harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.

    Rustam melanjutkan diskon PPN sebesar 100% sampai Juni 2025, lalu turun menjadi 50% pada semester II 2025 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir tahun lalu hanya berlaku untuk pembelian rumah, bukan untuk mobil listrik atau hybrid.

    “Sesuai arahan Ibu Menteri, dan pernah disampaikan di acara press conference, PPN DTP 100% hanya untuk properti, semester pertama 2025. Semester kedua, PPN DTP Properti 50%,” imbuhnya.

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

    Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.

    STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki dianggap ilegal dikendarai di jalan raya.

    Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

    Sedangkan masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

    Mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah dari tahun sebelumnya, karena ada penambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) apabila hendak mutasi kendaraan.

    Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama dengan tahun lalu. Berikut rinciannya:

    Cara perpanjang masa berlaku STNK 2025

    Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di bulan Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

    Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:

    – Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
    – Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
    – Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
    – Isi formulir perpanjangan STNK
    – Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
    – Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
    – Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
    – Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

    Biaya perpanjangan masa berlaku STNK

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    – Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
    – Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
    – Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
    – Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
    – Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
    – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

    Berikut kisaran biaya untuk perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan kekhawatiran opsen pajak kendaraan ancam penjualan kendaraan di Indonesia. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab masyarakat enggan membeli mobil baru.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Seperti diketahui opsen pajak menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Menurut Agus, pungutan tambahan itu berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur

    PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000

    Opsen PKB

    Adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp36 juta = Rp23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Berlakukan Sistem Tilang Poin Tahun Ini, Apa Itu?

    Polri Berlakukan Sistem Tilang Poin Tahun Ini, Apa Itu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem tilang poin SIM bernama traffic activity report untuk menghukum para pelanggar lalu lintas akan diterapkan tahun ini. Sistem baru nantinya akan berbentuk pengurangan poin atau merit point system bagi pelanggar lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri Aan pekan lalu.

    Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

    Dengan sistem ini, pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

    Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga. Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

    Jika poin yang diberikan habis dalam periode 1 tahun akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

    Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

    Di samping itu, Polri juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]