Category: CNNindonesia.com Nasional

  • Menteri Pendidikan Ubah Sistem Guru Mengajar 24 Jam dalam Seminggu

    Menteri Pendidikan Ubah Sistem Guru Mengajar 24 Jam dalam Seminggu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja.

    Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

    “Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.

    Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

    Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru “dari lonceng ke lonceng” akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.

    Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

    “Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya.

    Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

    Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

    Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka.

    (Antara/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tersangka Masih Sempat Bercanda Sebelum Membunuh Ayah & Nenek

    Tersangka Masih Sempat Bercanda Sebelum Membunuh Ayah & Nenek

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi mengungkap tersangka pembunuhan remaja berinisial MAS (14) sempat bercanda bersama keluarganya sebelum membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari ibu MAS, AP yang berhasil selamat dari insiden berdarah itu.

    “Jadi waktu malam kejadian, dari keterangan Ibu anak tersebut, mereka masih bercanda selayaknya ibu, ayah, dan keluarga inti ya,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (10/12).

    “Kemudian mereka masih tertawa, ya itu yang terjadi dari keterangan ibu yang tadi kita mintain keterangan,” imbuhnya.

    Bahkan, menurut pengakuan AP, pada malam kejadian mereka juga sempat menikmati makan malam bersama selayaknya sebuah keluarga.

    “Sebelum tidur, jadi sebelum tidur, mereka makan bareng, lanjut bercanda, ya masih tertawa. Jadi tidak menyangka akan terjadi hal yang kita lihat bersama (peristiwa pembunuhan),” ucap Nurma.

    Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).

    Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. AP pun harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

    Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.

    Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari asosiasi psikologi forensik (Apsifor) untuk mengungkap motif tersebut.

    Teranyar, polisi tengah memeriksa AP, ibu dari MAS yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dari pemeriksaan ini, polisi berharap dapat menemukan titik terang untuk mengusut aksi pembunuhan tersebut.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bos Walhi Kalbar Dipanggil Polda soal Aparat Beking Tambang Ilegal

    Bos Walhi Kalbar Dipanggil Polda soal Aparat Beking Tambang Ilegal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat Hendrikus Adam memenuhi panggilan Polda Kalbar untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam  di Sungai Landak, Kabupaten Landak.

    “Saya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Kalbar dalam rangka menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang diduga berperan dalam operasional penambangan emas yang kembali marak sejak Oktober 2024 di Sungai Landak,” kata Adam di Pontianak, mengutip dari Antara, Selasa (10/12).

    Ia mengungkapkan informasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum itu diperolehnya dari orang kepercayaan cukong atau pemodal yang mengelola aktivitas penambangan emas.

    “Dalam pertemuan dengan pemodal tambang, saya diberi tawaran uang dan diminta untuk diam terkait rencana aktivitas penambangan di Sungai Landak. Saya merasa harus melaporkan hal ini agar masalah ini dapat diungkap secara transparan,” ucapnya.

    Belum ada keterangan dari Polda Kalbar terkait permintaan keterangan Direktur Walhi Kalbar tersebut.

    Sebelumnya, pada  awal November 2024, Adam mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak mengenai penambangan emas ilegal di wilayah Binua Nahaya.

    “Menurut informasi yang saya terima, para penambang percaya bahwa kepolisian tidak akan bertindak jika tidak ada laporan atau perhatian publik. Saya meragukan hal tersebut, karena saya yakin aparat penegak hukum memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani masalah seperti ini,” ucapnya.

    Dalam surat terbuka itu, ia juga mendesak penegakan hukum yang adil, tidak hanya untuk menindak praktik penambangan ilegal, tetapi juga untuk menjaga citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.

    “Saya percaya bahwa pihak kepolisian memiliki sistem dan mekanisme yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Saya berharap pihak berwenang dapat memastikan agar kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dapat dihentikan dan tidak ada pihak yang dilindungi dalam hal ini,” katanya.

    Berdasarkan pemantauan aktivis Walhi, hingga saat ini aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya masih terus berlangsung. Kondisi teresbut, kata Adam, seolah membenarkan bahwa aparat penegak hukum belum memberikan tindakan yang tegas terhadap para penambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.

    Pada 22 Juli 2023, ia juga mengirimkan surat terkait masalah yang sama, di mana sempat ada penindakan dari kepolisian. Namun, dengan berjalannya waktu, aktivitas penambangan ilegal ini kembali muncul.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) hari ini.

    “Betul, besok (hari ini) tuntutan Budi Said,” kata penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi Senin (9/12).

    Selain Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan terhadap Eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Avicena.

    Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

    Konstruksi kasus

    Dikutip dari detikcom, dalam persidangan 17 September, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

    Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.

    Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said. 

    “Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya,” jawab Andik.

    Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.

    Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

    Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

    “Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” kata Kuntadi, 18 Januari 2024.

    Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

    Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

    Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

    “Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

    Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

    TPPI Budi Said

    Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.

    Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.

    Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

    Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

    Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mab/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Palang Merah Indonesia (PMI) dikenal sebagai organisasi kemanusiaan yang telah berpuluh tahun menjadi garda terdepan negara Indonesia dalam pelayanan kesehatan, transfusi darah, dan tanggap bencana.

    Keberadaan organisasi kemanusiaan itu bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada pertengahan abad XX lalu.

    Setelah resmi berdiri sejak Indonesia merdeka, PMI baru-baru ini menghadapi ancaman kudeta atau pencaplokan kursi kepemimpinan organisasi saat Musyawarah Nasional (Munas) 2024.

    Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang kembali didaulat memimpin PMI Pusat menghadapi rongrongan koleganya di Partai Golkar, Agung Laksono yang juga mengklaim terpilih memimpin lembaga itu tetapi lewat munas tandingan.

    Keberadaan dua munas PMI itu kini bolanya diserahkan kepada Kemenkum RI, siapa yang akan disahkan oleh negara memimpin organisasi kemanusiaan tersebut.

    Cikal bakal PMI

    Mengutip dari laman resminya, Cikal bakal PMI dulunya dimulai pada era kolonialisme Belanda dengan pendirian Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) pada 21 Oktober 1873. Namun, organisasi ini dibubarkan saat masa pendudukan Jepang di Indonesia.

    Perjuangan membentuk PMI kembali muncul pada 1932 dipelopori Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan meski terus menemui hambatan.

    Hingga akhirnya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Presiden pertama RI Sukarno memerintahkan pembentukan Badan Palang Merah Nasional.

    Hasilnya, pada 17 September 1945, PMI resmi berdiri di bawah tanggung jawab Panitia 5 yang dibentuk Menteri Kesehatan saat itu, Dr.Buntaran.

    PMI mendapat pengakuan internasional pada 1950 dan keabsahannya dikuatkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1959, yang kemudian diperkuat Keppres Nomor 246 tahun 1963.

    Tugas utama PMI meliputi bantuan korban bencana alam, korban perang, dan menjalankan mandat Konvensi Jenewa 1949.

    Hingga kini, keberadaan PMI itu pun diperkuat lewat peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2018 tentang Kepalangmerahan.

    Sampai 2019, PMI telah tercatat memiliki jaringan di 34 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta sukarelawan di seluruh Indonesia.

    Daftar Ketum PMI sejak Indonesia merdeka

    Sepanjang sejarahnya, PMI telah dipimpin 12 Ketua Umum hingga saat ini, yakni:

    1. Mohammad Hatta (1945-1946)

    2. Soetardjo Kartohadikoesoemo (1946-1948)

    3. BPH Bintoro (1948-1952)

    4. Bahder Djohan (1952-1954)

    5. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII (1954-1966)

    6. Letnan Jenderal Basuki Rachmat (1966-1969)

    7. Satrio (1970-1982)

    8. Soeyoso Soemodimedjo (1982-1986)

    9. Ibnu Sutowo (1986-1994)

    10. Siti Hardiyanti Rukmana (1994-1999)

    11. Mar’ie Muhammad (1999-2009)

    12. Jusuf Kalla (2009-sekarang)

    JK terpilih lagi, upaya Agung Laksono rebut kursi ketum

    Saat ini, kepengurusan PMI pusat memasuki periode baru dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang digelar pada 8-10 Desember 2024.

    Tetapi menjelang Munas PMI ke-22 ini, muncul isu upaya merebut kursi ketua umum dari Jusuf Kalla.

    Kabar konflik di pucuk organisasi kemanusiaan itu semula dikabarkan Eks Menteri ESDM Sudirman Said yang menyatakan ada dugaan manuver dari kubu Agung Laksono, dengan dukungan organisasi Komite Donor Darah Indonesia. Namun, Sudirman Said mengatakan selama ini Komite Donor Darah Indonesia itu tak dikenal di lingkungan PMI dari pusat hingga tingkat kecamatan.

    Ia mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan wartawan senior, Hersubeno Arief, yang kemudian diunggah di akun Hersubeno Point dengan tajuk ‘Bahaya Ini, Jusuf Kalla Mau Disingkirkan dari PMI’, pada 1 Desember 2024.

    Jusuf Kalla kemudian merespons isu ini dengan menegaskan bahwa pencalonan Ketua Umum PMI harus mengikuti aturan dan AD/ART organisasi.

    “Semua anggota di PMI berhak, tapi ada syarat-syarat dan ada etikanya. Tidak boleh kayak partai macam-macam,” ujar JK di Kota Mataram, Selasa (3/12).

    Beberapa hari kemudian,  Agung menyatakan maju sebagai calon Ketua Umum untuk periode 2024-2029 dalam sebuah konferensi pers.

    “Saya siap maju sebagai calon atau kandidat ketua umum Palang Merah Indonesia untuk periode 2024 hingga 2029,” ujarnya di kawasan Jakarta Barat, Jumat (6/12).

    Agung dan JK sendiri dikenal pula sebagai sesama politikus senior Partai Golkar.

    Untuk maju jadi Ketum PMI, Agung mengklaim telah memenuhi syarat dan mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir di Munas.

    “Saya sudah didukung oleh lebih dari 20% jumlah utusan dari munas yang akan datang. Sehingga dengan demikian, saya berhak untuk maju sebagai calon ketua umum,” kata Agung.

    Tapi, pada gelaran Munas XX PMI di Jakarta pada Minggu (8/12), secara aklamasi JK akhirnya diminta kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

    Berdasarkan keterangan resmi PMI, keputusan ini berdasarkan mayoritas dari 490 peserta Munas yang menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan JK, artinya dukungan yang masuk untuknya melebihi 50 persen.

    Sedangkan Agung gugur sebagai calon lantaran surat dukungan yang masuk untuknya tidak sampai 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir.

    “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” ujar Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.

    Tiga mantan Ketua Umum Golkar dalam suatu forum bersama, Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, dan Agung Laksono beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Atas keputusan tersebut, kini JK resmi menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029 yang terpilih melalui aklamasi. Selain itu, JK mengaku sudah melaporkan Agung ke kepolisian atas upayanya mendongkel ketua umum PMI.

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela lanjutan munas PMI, Jkarta, Senin (9/12).

    Ia menegaskan PMI juga telah memecat pengurus yang terlibat manuver itu karena melanggar AD/ART.

    Selain itu, JK mengatakan bahwa Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain.

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2004-2009 itu.

    Seperti JK, Agung Laksono juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2014-2016 lalu.

    Agung mengaku akan melaporkan hasil Munas PMI ke-22 ke Kementerian Hukum.

    Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” kata Agung, Senin (9/12).

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum , dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

    (arn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

    “Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10).

    Petunjuk yang diminta menjadi kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan keterangan korban.

    Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara belum sesuai dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

    “Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujarnya.

    Selanjutnya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12).

    “Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucap dia.

    Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

    “Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

    Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

    “Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    (Antara/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bus Bakal Dilarang Masuk Jalur Alternatif Puncak Selama Libur Nataru

    Bus Bakal Dilarang Masuk Jalur Alternatif Puncak Selama Libur Nataru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan aturan berupa larangan bagi bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama periode libur Natal dan tahun baru.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menuturkan aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.

    “Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang di Cibinong, dilansir Antara, Selasa (10/12).

    Ia menjelaskan peraturan tersebut berangkat dari berbagai kasus kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Hal ini disebabkan kondisi jalan yang sempit dan curam.

    “Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa,” ujarnya.

    Dalam empat bulan terakhir ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.

    Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu. Satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.

    Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.

    “Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu,” tuturnya.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Mutasi 300 Pati TNI: Pangkostrad Hingga Kepala BSSN

    Daftar Mutasi 300 Pati TNI: Pangkostrad Hingga Kepala BSSN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 300 perwira tinggi (pati). Mutasi tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 6 Desember.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 pati (perwira tinggi) TNI terdiri dari 143 pati TNI AD, 92 pati TNI AL, dan 65 pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya, Senin (9/12).

    Dalam keputusan itu, Laksdya Rachmad Jayadi dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun. Mayjen Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya Staf Ahli Bid Ekonomi Setjen Wantannas ditunjuk menjadi Pangkogabwilhan I.

    Sejak dibentuk pada 2019, baru kali ini Pangkogabwilhan I dijabat Perwira Tinggi dari TNI AD, sebelumnya jabatan ini selalu diisi oleh Perwira Tinggi dari TNI AL. Pangkogabwilhan I yang pertama kali adalah Yudo Margono.

    Kemudian, ada Letjen Mohamad Hasan yang dimutasi dari Pangkostrad menjadi Dankodiklatad. Letjen Mohammad Fadjar yang sebelumnya Dankodiklat TNI ditunjuk menjadi Pangkostrad.

    Fadjar yang merupakan lulusan Akmil 1993 ini merupakan adik dari Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti. Dalam perjalanan kariernya, Fadjar juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Lalu, ada nama Letjen Nugroho Sulistyo Budi ditunjuk menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Ia sebelumnya menjabat Inspektur Utama BIN. Nugroho menggantikan Letjen (Purn) Hinsa Siburian yang menjabat Kepala BSSN sejak 21 Mei 2019.

    Kemudian, ada Mayjen Achiruddin yang kembali ditunjuk menjadi Danpaspampres. Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Danpaspampres sebelum ditunjuk menjadi Pangdam VI/Mulawarman belum lama ini.

    Posisi Pangdam VI/Mulawarman kini dijabat Mayjen Rudy Rachmat Nugraha yang sebelumnya Asintel Panglima TNI.
    Mayjen Suhardi dimutasi dari Dankoopsus TNI menjadi Pangdam XIII/Merdeka. Posisinya digantikan Brigjen Hendy Antariksa yang sebelumnya Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan.

    Mayjen Iwan Setiawan ditunjuk menjadi Danpussenif. Jabatan sebelumnya yakni Pangdam XII/Tanjungpura kini dijabat Mayjen Jamallulael yang sebelumnya Aslog Panglima TNI.

    Mayjen Bobby Rinal Makmun ditunjuk jadi Dankodiklat TNI. Jabatan sebelumnya Pangdam XIV/Hasanuddin kini dijabat Mayjen Windiyatno yang sebelumnya Dansecapaad.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Ungkap Remaja Bunuh Ayah-Nenek 4 Kali Dibawa ke Psikiater

    Polisi Ungkap Remaja Bunuh Ayah-Nenek 4 Kali Dibawa ke Psikiater

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi mengungkap remaja berinisial MAS (14), tersangka pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan sudah empat kali dibawa ke psikiater.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan pengakuan itu disampaikan oleh MAS saat proses pemeriksaan.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia sudah empat kali dibawa ibunya ke psikiater, dalam rangka apa, yang bersangkutan enggak tahu, mama yang tahu,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (9/12).

    Ade Rahmat tak membeberkan kapan MAS dibawa ke psikiater. Ia hanya menyebut hal itu terjadi pada tahun ini.

    Kendati demikian, Ade Rahmat menyebut MAS mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak keluarga. Bahkan, MAS mengaku bahwa kedua orang tuanya menyayangi dirinya.

    “Yang bersangkutan tidak menceritakan bahwa dia dalam tekanan atau dalam kesulitan. Bahkan yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia,” ucap dia.

    Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).

    Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. AP pun harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

    Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.

    Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga telah membantah kabar yang menyebut aksi pembunuhan itu disebabkan karena MAS dipaksa belajar oleh orang tuanya.

    Teranyar, polisi tengah memeriksa AP, ibu dari MAS yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dari pemeriksaan ini, polisi berharap dapat menemukan titik terang untuk mengusut aksi pembunuhan tersebut.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]