Category: CNNindonesia.com Nasional

  • DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR membuka peluang kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dugaan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buah dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai Jenderal Listyo perlu kembali diingatkan soal insiden penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri di beberapa daerah. Namun, Rikwanto mengaku akan menunggu instruksi dari pimpinan komisi.

    “Bisa jadi kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita aja, komisi III,” kata dia usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

    Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan Komisi III DPR saat ini masih menunggu respons Polri terkait insiden terakhir penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri di Kalimantan Tengah.

    Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukan hanya mengenai keselamatan masyarakat, namun juga menyangkut nama baik institusi Polri. Dia berharap polisi bisa transparan mengusut kasus tersebut.

    “Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,” katanya.

    DPR saat ini tengah memasuki masa reses selama satu bulan hingga Januari mendatang. Komisi III DPR terakhir menggelar rapat bareng Kapolri pada 11 November lalu.

    Dalam satu masa sidang, Komisi III DPR biasanya hanya satu kali rapat dengan mitra. Artinya, mereka berpeluang akan kembali menggelar rapat pada masa sidang berikutnya usai reses.

    Sementara, kasus penembakan polisi berpangkat Brigadir di Kalteng menjadi sorotan, apalagi kasus itu mencuat tak lama setelah kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

    Di Kalteng, kasus bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).

    Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).

    Sementara, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan menembak warga dalam keadaan positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komisi III DPR Akan Terus Evaluasi Agar di Polri Tak Banyak Oknum

    Komisi III DPR Akan Terus Evaluasi Agar di Polri Tak Banyak Oknum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan terus berusaha mengevaluasi Polri untuk mencegah banyak oknum di institusi tersebut, bahkan hingga menembak warga sipil sampai tewas.

    Habib menilai kasus ini kerap terjadi lantaran banyak oknum di tubuh Korps Bhayangkara. Ia juga mengklaim fenomena serupa juga terjadi di institusi lain.

    “Ya, terus kita evaluasi. Namanya oknum kan dimana saja ada. Di Polri, di institusi lain, di DPR juga banyak oknum,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Habib menilai fenomena oknum itu dapat diperbaiki dengan memperbaiki sistem di kepolisian yang mampu mengurangi kans orang-orang tercela untuk muncul.

    “Tapi kan kita bagaimana agar menciptakan sistem yang meminimalisir oknum. Kalau tidak ada sama sekali, bukan dunia namanya. Mungkin di akhirat kalau tidak ada oknum,” ujar politikus Gerindra tersebut.

    Di sisi lain, Habib menilai upaya kepolisian dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat telah tepat dan harus diapresiasi.

    Terlebih, kata dia, upaya pemecatan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap terduga pelaku pelanggaran diselenggarakan dalam waktu singkat.

    Ia juga menyinggung upaya kepolisian yang menyeret anggota polisi terduga pelanggar ke ranah hukum pidana.

    “PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu kalau pengalaman saya perkara-perkara biasa cukup lama. Lalu diusut juga secara pidananya. Kalau PTDH itu dipatsus, kalau pidananya ditahan,” tutur dia.

    Dalam sebulan terakhir ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Barat), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi bunuh warga sipil Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dipecat dari PDIP, Jokowi Mengaku Hormati dan Tak Akan Bela Diri

    Dipecat dari PDIP, Jokowi Mengaku Hormati dan Tak Akan Bela Diri

    Solo, CNN Indonesia

    Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak akan membela diri atau mencari pembenaran atas keputusan DPP PDIP memecatnya dari kader partai tersebut.

    Dia mengaku menghormati keputusan PDIP yang telah memecatnya, termasuk dan putra serta menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader.

    “Ya, enggak apa-apa, saya menghormati itu,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).

    “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” imbuh dia yang diantar PDIP jadi kepala daerah hingga Presiden selama dua periode itu.

    Saat ditanya soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP ke partai, Jokowi hanya menanggapi dengan senyuman.

    Sementara itu, terkait soal kemungkinannya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” kata ayah dari Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep itu.

    Mengenai alasan pemecatan, ia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu.

    “Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti, nanti waktu yang akan mengujinya,” katanya.

    PDIP resmi memecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution pada Senin (16/12).

    Pemecatan diumumkan secara terbuka oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

    Komarudin ditemani sejumlah Ketua DPP PDIP lain dari mulai Bambang Wuryanto (Bambang Pacul yang juga Ketua DPD PDIP Jateng), Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.

    “Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komar dalam siaran video yang diterima CNNIndonesia.com.

    “DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” imbuhnya.

    SK Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP.

    “Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP,” ucap Komar membacakan surat keputusan itu.

    (syd/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR BI: Satu Anggota DPR

    KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR BI: Satu Anggota DPR

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR.

    “Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang.

    “Itu tahu,” ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.

    Ia mengatakan ada dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga melibatkan yayasan.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi.

    Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

    Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

    Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

    “Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Rudi.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Brigadir Anton Penembak Warga di Kalteng Pernah Dihukum Kasus Pungli

    Brigadir Anton Penembak Warga di Kalteng Pernah Dihukum Kasus Pungli

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Purwanto mengungkap tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan Anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik.

    Djoko menjelaskan Anton pernah dijatuhi sanksi etik terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan pelanggaran karena melakukan pungutan liar.

    “Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    “Kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” sambungnya.

    Dalam salindia yang ditampilkan Djoko, Anton tertulis tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022 lalu.

    Di sisi lain, Djoko menjelaskan kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anton bersama Haryono terjadi pada 27 November lalu.

    Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.

    Dalam kasus ini, Anton dan Haryono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Gegara Judol Dituntut 4 Tahun Bui

    Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Gegara Judol Dituntut 4 Tahun Bui

    Surabaya, CNN Indonesia

    Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) pembakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi (27) yang juga seorang anggota Polri hingga tewas, dituntut empat tahun penjara.

    Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).

    Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.

    Terdakwa Fadhila sendiri mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.

    Dalam tuntutannya, JPU Ismiranda menyatakan, Fadhila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU.

    JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah karena perbuatan Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu telah meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.

    “Sedangkan hal yang meringankan, ibu korban [Rian] telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

    Merespons tuntutan JPU ini, pihak terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.

    “Nanti tanggal 7 [Januari 2025] kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum Fadhila, Iptu Tatik.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” kata JPU Angga.

    Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27), yang merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.

    Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

    Pertengkaran rumah tangga mereka terjadi Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Cekcok antara pasangan tersebut dipicu oleh masalah keuangan, setelah Briptu Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta, hanya tersisa Rp800 ribu. Upahnya itu diduga habis akibat judi online (judol).

    Briptu Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk klarifikasi dan memintanya pulang.

    Sebelum itu, pelaku membeli pertalite dalam botol dan menyimpannya di atas lemari atau rak. Ia mengirim foto bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp, dengan ancaman bahwa jika tidak segera pulang, maka anak-anak mereka akan dia bakar.

    Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bertengkar dengan pintu terkunci.

    Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di garasi rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite yang sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya, sembari berkata, “Ini lo yang lihaten iki.”

    Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya yang terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.

    Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

    (frd/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons Bobby Nasution Usai Dipecat PDIP: Saya kan Gerindra

    Respons Bobby Nasution Usai Dipecat PDIP: Saya kan Gerindra

    Medan, CNN Indonesia

    Wali Kota Medan Bobby Nasution tak ambil pusing dengan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang mengumumkan pemecatannya dari keanggotaan partai.

    Suami dari Kahiyang Ayu itu menegaskan saat ini sudah berstatus kader Partai Gerindra.

    “Saya kan Gerindra, sudah dari kemarin, bukan dari sekarang,” kata Bobby tersenyum di Hotel Mercure Medan, Selasa (17/12).

    Menurut Bobby, hubungannya dengan kader PDI Perjuangan di Sumut juga cukup baik meski ia tak lagi menjadi kader PDIP.

    “Dengan PDIP baik, tadi duduk di samping anggota DPRD Medan dari PDIP,” ucap Bobby Nasution.

    Namun begitu, Bobby Nasution enggan menanggapi lebih jauh soal pemecatannya. Bobby minta isu politik bisa dibahas di lain waktu.

    “Politik nanti,” tegas Gubernur Sumut terpilih di Pilkada Sumut 2024 itu.

    Bobby Nasution sempat menjadi kader PDI Perjuangan. Setelah menjadi kader, PDI Perjuangan mengusung Bobby Nasution maju pada Pilkada Medan. Bobby akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Medan periode 2021-2024.

    Hubungan Bobby dengan PDI Perjuangan memburuk hingga puncaknya terjadi saat Pilpres 2024. Bobby menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Gibran merupakan abang ipar dari Bobby Nasution. Saat itu mantu Presiden RI ke-7 Jokowi itu masih menjadi kader PDI Perjuangan. Sementara itu, PDIP telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Pada akhirnya, PDIP Perjuangan secara resmi menyatakan pemecatan Bobby Nasution. Tak hanya Bobby, mertuanya Joko Widodo dan kakak iparnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga sudah resmi dipecat dari keanggotaan.

    Pengumuman pemecatan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun didampingi sejumlah Ketua DPP DPP PDIP lain, mulai dari Bambang Wuryanto, Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.

    “Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komar dalam siaran video yang diterima CNNIndonesia.com.

    DPP PDI Perjuangan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain. SK Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP.

    (fnr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi serah terima dan besaran uang suap yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur.

    “Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

    Harli menjelaskan uang suap itu didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada ketiga hakim tersebut. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

    “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

    “Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.

    Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (tfq/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Terapkan Car Free Night di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

    Polisi Terapkan Car Free Night di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satlantas Polres Bogor memberlakukan bebas kendaraan alias car free night (CFN) di jalur utama wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat perayaan malam tahun baru.

    Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, CFN diberlakukan 31 Desember 2024 pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 02.00 WIB.

    “Mulai jam 21.00 31 Des 2024 s/d pukul 02.00 1 Jan 2025 di Jalur Wisata Puncak akan diberlakukan Car Free Night,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

    Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengalihkan arus lalu lintas di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kemacetan.

    Pengalihan arus lalu lintas mulai dilakukan pada 31 Desember 2024 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB.

    Imbas pengalihan arus tersebut, pengendara yang akan menuju ke Cianjur atau Bandung dari arah Bogor diminta untuk menggunakan jalur alternatif.

    [Gambas:Instagram]

    Berikut jalur alternatif yang bisa dilalui masyarakat saat Car Free Night Puncak:

    Cibubur-Cianjur via Jonggol
    Rute Cibubur-Cileungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur

    Ciawi-Cianjur via Sukabumi
    Rute Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur

    (dis/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons Gibran Usai Dipecat PDIP: Kami Menghargai dan Hormati

    Respons Gibran Usai Dipecat PDIP: Kami Menghargai dan Hormati

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghargai dan menghormati keputusan PDIP yang memecat dirinya dari keanggotaan PDIP.

    “Ya kami menghargai dan hormati putusan partai,” kata Gibran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12).

    Gibran mengatakan kini berfokus untuk membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan.

    Ia pun irit bicara ketika ditanyakan apakah akan bergabung ke partai lain atau tidaknya. Ia hanya menjawab untuk menunggu saja soal peluang untuk bergabung ke partai lain.

    “Tunggu saja,” kata Gibran.

    Sebelumnya Gibran dipecat oleh PDIP bersama 26 kader lain termasuk ayahnya sekaligus Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Bobby Nasution.

    Pemecatan Gibran dan Bobby termuat dalam SK PDIP Nomor 1640 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.

    Sementara Jokowi dipecat melalui SK Nomor 1649. PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    (rzr/ugo)