Category: CNNindonesia.com Nasional

  • Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Gunung Raung Jatim Erupsi, Ketinggian Kolom Abu hingga 2.000 Meter

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gunung Raung yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Jember, Jawa Timur (Jatim) erupsi dengan ketinggian kolom abu sekitar 2.000 meter dari puncak gunung, Selasa (24/12) pagi.

    Pengamat Gunung Api di Pos Pengamatan Gunung Raung Banyuwangi Burhan Alethea mengatakan gunung api tersebut erupsi pada pagi hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.

    “Iya benar (Gunung Raung) mengalami erupsi pada hari ini,” kata Burhan Alethea saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

    Gunung Raung memiliki ketinggian 3.332 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur dan erupsi gunung api ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 32 mm dan durasi sekitar 4 menit 42 detik.

    Menurut Burhan Alethea, saat ini Gunung Raung berada pada status Level II atau Waspada dan direkomendasikan agar masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius tiga kilometer dan menuruni kaldera serta bermalam di kawasan kawah.

    “Kami imbau masyarakat tidak mendekati kawah puncak radius tiga kilometer,” katanya.

    (tim/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengungkapkan Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b berbunyi:

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi:

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI.

    Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengurus PDIP pusat masih berusaha mengklarifikasi informasi tentang kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan partainya baru akan menyatakan sikap resmi jika kabar tentang penetapan tersangaka Hasto tersebut sudah tervalidasi.

    “Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

    Ronny mengatakan jika penetapan Hasto ini benar, maka persoalan ini sangat berbau politis, mengingat Hasto belakangan terbilang lantang menyampaikan kritik terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

    “Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Ronny.

    Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi oleh sumber CNNIndonesia.com di internal KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap alasan DPR menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021.

    UU HPP menjadi dasar hukum kenaikan PPN dari semula 10 persen pada 2021 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan berlangsung secara bertahap dimulai pada 2022 yang naik menjadi 11 persen dan kini menjadi 12 persen.

    Menurut Muzani, UU HPP kala itu didorong saat negara dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut dia, kondisi keuangan negara sedang tidak baik dan karenanya membutuhkan sumber pemasukan tambahan guna menopang APBN.

    “2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan,” ucap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).

    Walhasil, pemerintah dan DPR kala itu berpikir untuk membuat aturan agar negara mendapat tambahan sumber penerimaan. Dalam UU HPP, sumber pendapatan salah satunya yakni dengan menaikkan pajak lewat pajak pertambahan nilai (PPN).

    “DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen, menjadi 11 persen sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap,” kata Muzani.

    UU HPP diusulkan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    RUU KUP didasarkan pada Surat Presiden (Surpes) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang dikirim ke DPR pada 5 Mei 2021, serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 yang ditekan pada 22 Juni 2021.

    Sejak dimulai dibahas pada 28 Juni 2021, RUU HPP persis memakan waktu sekitar tiga bulan hingga kemudian disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat kerja yang turut dihadiri pemerintah, delapan fraksi menyetujui RUU HPP dibawa ke Paripurna.

    Mereka masing-masing yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Sebagai salah satu partai pendukung pemerintah, Gerindra menurut Muzani menyetujui UU HPP. Dan kini, sebagai Presiden, Prabowo memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah untuk menaikkan PPN.

    Pada prosesnya, Muzani menganggap partai yang kini menolak kenaikan PPN sebagai dinamika yang lumrah. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi.

    “Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan,” katanya.

    Muzani mengatakan Prabowo memahami berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, semua itu akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

    “Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” kata Muzani. 

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Dokter Aulia PPDS Undip

    Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Dokter Aulia PPDS Undip

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma.

    Dwi tak merinci nama para tersangka kasus ini. Dia bilang keterangan lebih jelas akan disampaikan Kabid Humas Polda Jateng.

    “Betul (penetapan tersangka), Hasil gelar PPDS sudah ada. Monggo bisa ditanyakan ke Kabid Humas, ditunggu saja dari Kabid Humas,” kata Dwi saat dihubungi wartawan, Senin (23/12).

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan masih mempelajari hasil gelang perkara. Setelah itu dia baru bisa memberikan keterangan untuk wawancara dengan wartawan.

    “Hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami dan diskusikan dengan Dirkrimum dahulu, baru bisa wawancara,” jelasnya lewat pesan singkat.

    Kemudian kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad juga mengabarkan telah adanya perkembangan dari penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia berharap hasil tersebut diumumkan besok.

    “Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, Insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” kata Misyal lewat pesan singkat.

    Kasus dugaan bullying ini terkuak saat mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

    Kematian dr Aulia Risma tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

    Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.

    Kasus dugaan perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

    Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

    Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.

    “Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

    Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.

    Baca selengkapnya di sini…

    (tim/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Para Polisi Pemeras Penonton DWP

    Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Para Polisi Pemeras Penonton DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mendesak Polri menindak tegas para oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

    “Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya, Senin (23/12).

    Anam juga meminta kepada Propam agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.

    “Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.

    Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya. Sejauh ini diperkirakan ada 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan penonton DWP tersebut.

    Dengan adanya kasus ini, menurut Anam akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.

    “Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut, ” ucapnya.

    Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi pada ajang DWP.

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12).

    Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Truk Rem Blong Tabrak Beruntun di Sukabumi, Tewaskan Ibu Hamil

    Truk Rem Blong Tabrak Beruntun di Sukabumi, Tewaskan Ibu Hamil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kecelakaan beruntun terjadi di Sukabumi, Jawa Barat yang berawal dari sebuah truk mengalami rem blong, Senin (23/12) siang.

    Dalam kecelakaan beruntun di Kampung Ongkrak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi itu seorang ibu hamil yang menjadi penumpang sepeda motor korban tabrakan tewas di tempat.

    “Kecelakaan beruntun yang terjadi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak ini akibat rem truk bernopol B-9224-UXU tidak berfungsi sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Senin (23/12) malam.

    Fajar mengatakan kecelakaan beruntun itu  melibatkan tiga kendaraan yang terdiri dari truk bernopol B-9224-UXU, sepeda motor Honda Beat F-3482-UBL dan Toyota Avanza B-1757-ROO.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi truk yang dikemudikan Ali (49) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukabumi menuju Bogor.

    Saat tiba di lokasi kejadian di mana kondisi jalan yang lurus dan menurun, diduga sistem pengereman truk tersebut tidak berfungsi dengan baik. Alhasi, truk tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Pirman (18) dengan penumpang bernama Enah (25).

    Usai menabrak sepeda motor dan melindas Enah yang sedang hamil empat bulan, laju truk semakin tidak terkendali. Sopir truk kemudian mencoba membanting stir ke kanan untuk menghindari tabrakan dengan truk lain yang ada di depannya, dan mengambil jalur berlawanan.

    Ternyata dari jalur berlawanan datang Toyota Avanza yang dikemudikan Novi Irawan (43). Beruntung mobil tersebut hanya terserempet samping kanan truk.

    Setelah itu, sopir truk kembali membanting stir ke kiri dan akhirnya berhenti karena ban belakang terganjal oleh sepeda motor yang ditumpang Pirman dan Enah.

    “Sepeda motor yang berada di kolong sempat terseret truk sepanjang 49 meter. Untuk kondisi korban atas nama Enah meninggal di lokasi kejadian, sementara pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak,” ujar Fajar.

    Fajar mengatakan dari hasil olah TKP, keterangan saksi di lokasi berikut sopir truk, terungkap kecelakaan beruntun ini akibat rem truk yang tidak berfungsi. Sopir truk pun telah diamankan untuk diperiksa penyidik Satlantas Polres Sukabumi.

    Sementara, Humas RSUD Sekarwangi Muhammad Rizal Perdana mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban meninggal, ternyata wanita muda yang tinggal di warga Kampung Pameungpeuk RT 002/001, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi tengah hamil.

    Usia kandungan diperkirakan empat bulan. Saat tiba di rumah sakit korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah hampir di seluruh tubuhnya. Jenazahnya sudah dijemput pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • 2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen Aceh

    2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen Aceh

    Banda Aceh, CNN Indonesia

    Ditreskrimum Polda Aceh menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial RH dan JS.

    Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan kedua pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda.

    Dalam aksinya, kata Ade, mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu staf bagian penjualan di negara Laos secara legal dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

    Mereka diberangkatkan lewat jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan berakhir di Laos.

    “Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Senin (23/12).

    Hanya saja sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.

    “Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ucapnya.

    Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

    Dia pun berpesan kepada warga agar tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming, karena hal itu merugikan dan bertentangan dengan UU di Indonesia dan aturan di negara lain.

    Dua tersangka TPPO tersebut bakal dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

    (dra/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Puluhan KK Mengungsi Akibat Gunung Garu Sukabumi Longsor

    Puluhan KK Mengungsi Akibat Gunung Garu Sukabumi Longsor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ratusan orang atau puluhan kepala keluarga (KK) yang berasal dari empat kampung di Desa Sirnasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengungsi setelah Gunung Garu longsor, Senin (23/12).

    “Kampung yang berada di Kecamatan Pabuaran yang terdampak bencana tersebut yakni Kampung Cijambu, Cipalahlang, Lemburpasir, dan Kampung Talaga,” kata Kepala Desa (Kades) Sirnasari Bangbang Gunawan, di Sukabumi, Senin, seperti dikutip dari Antara.

    Menurut Bangbang, total warga yang mengungsi mencapai 90 KK atau kurang lebih 250 jiwa. Mereka mengungsi di tiga lokasi berbeda seperti bangunan madrasah, sekolah, maupun masjid.

    Meskipun tidak ada korban jiwa, tetapi Pemdes Sirnasari dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pabuaran memilih mengungsikan warga. Pasalnya, mereka khawatir terjadi longsor susulan yang bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

    Ia menjelaskan, pemicu Gunung Garu longsor itu selain kondisinya sudah minim pepohonan juga dalam beberapa hari terakhir diguyur hujan deras. Hal itu, katanya, saling terkait sehingga kondisi tanah menjadi labil dan akhirnya longsor.

    “Tanda-tanda akan terjadinya longsor sudah terlihat sejak pukul 11.00 WIB, sehingga warga sudah melakukan antisipasi dan bergegas menjauh. Tiga jam kemudian atau pukul 14.00 WIB, longsor pun benar-benar terjadi,” ujar Bangbang.

    Selain mengancam puluhan rumah warga, longsor juga berdampak terhadap 15 hektare lahan pertanian yang berada tepat di bawah kaki gunung tersebut. Pihak Pemdes Sirnasari mengimbau warga agar untuk sementara menjauhi lokasi demi keselamatan.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]