Category: CNNindonesia.com Nasional

  • Daftar 10 Perwira Menengah Polri Dimutasi Usai Pemerasan Penonton DWP

    Daftar 10 Perwira Menengah Polri Dimutasi Usai Pemerasan Penonton DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada 10 perwira menengah (pamen) dari 34 anggota Satuan Reserse Narkoba yang dimutasi buntut kasus pemerasan yang dilakukan pada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Sepuluh pamen itu terdiri atas tiga polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau dua melati emas dan tujuh Komisaris Polisi (Kompol) atau satu melati emas. Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024. surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan mutasi besar-besaran itu.

    “Benar, 34 dalam rangka pemeriksaan,” kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

    Berikut 10 ini pamen yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan tersebut:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa 18 polisi yang diduga peras WN Malaysia di gelaran DWP. Propam Polri menyebut para pelaku pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 asal Malaysia memiliki rekening khusus yang digunakan sebagai tempat penampungan uang.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan para korban pemerasan diarahkan pelaku untuk mengirimkan uangnya ke rekening tersebut.

    “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/12).

    Kendati demikian, Abdul tidak membeberkan lebih jauh ihwal total rekening yang digunakan para pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan total uang hasil pemerasan yang diterima mencapai Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

    “Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya berupa Rp2,5 miliar,” jelasnya.

    Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

    “Motif masih kita dalami, artinya ini harus kita gali karena ini menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, polres dan Polda juga,” tuturnya.

    Karim juga mengaku belum bisa mengungkap apakah para pelaku memang saling terkoordinasi atau melakukan aksi pemerasan secara masing-masing sesuai satuannya.

    Sementara itu,Kompolnas menyebut potensi pelanggaran pidana dalam kasus pemerasan 18 anggota polisi kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia sangatlah besar.

    “Potensi untuk diproses pidana memang sangat besar,” ujar Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada wartawan, Rabu (25/12).

    Dia mengatakan secara garis besar diduga terdapat dua struktur pembagian peran dalam aksi pemerasan itu. Klaster pertama, kata dia, merupakan pihak yang memberi perintah pemerasan.

    “Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/12).

    Sementara untuk klaster kedua, ia mengatakan terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.

    Lebih lanjut, Anam mengatakan nantinya pemberian sanksi yang akan dilakukan Divisi Propam Polri akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam klaster tersebut.

    “Struktur pertanggungjawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi,” tuturnya.

    “Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat,” imbuhnya.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto PDIP Tersangka KPK

    Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto PDIP Tersangka KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim hukum buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap dan perintangan terkait Harun Masiku.

    Pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya,” kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).

    Sebelumnya, Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. 

    Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.

    “PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” kata Hasto dalam siaran video, Kamis (26/12).

    Hasto juga menyinggung sosok pecatan partainya yang memiliki ambisi kekuasaan dengan berupaya mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.

    Hasto memuji sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tegas menolak keinginan bekas kadernya untuk memperpanjang kekuasaan. Menurut Hasto, sikap itulah yang harus dimiliki seluruh kader, termasuk dirinya.

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” katanya.

    Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)

    Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Poin-poin Aturan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Diperketat Prabowo

    Poin-poin Aturan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Diperketat Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.

    Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

    Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

    Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    Kemudian, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi n edaran Mensesneg poin 5.

    Mensesneg juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
    b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
    c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
    d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
    e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
    h. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
    i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
    j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
    k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
    l. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
    m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
    utama berasal dari lintas organisasi.
    n. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA RI.

    Dengan demikian, PT DKI menilai terdakwa Gazalba dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Vonis banding Gazalba Saleh

    Gazalba Saleh sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.

    Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh dengan cara melanggar hukum, sehingga tidak ada pidana tambahan uang pengganti.

    Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.

    Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.

    Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

    Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.

    Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan, Gazalba Saleh sebagai hakim agung seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap MA RI.

    “Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding di PT DKI.

    Putusan tingkat banding tersebut diputus hakim ketua Teguh Harianto serta Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Senin (16/12).

    Pada perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020-2022.

    Dalam surat dakwaan disebutkan uang gratifikasi diduga diterima bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, dan menukarkan mata uang asing.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • RI Minta Penjelasan Singapura soal Nelayan Batam Diganggu saat Melaut

    RI Minta Penjelasan Singapura soal Nelayan Batam Diganggu saat Melaut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepulauan Riau (BP2D Kepri) meminta penjelasan Singapura terkait insiden nelayan Belakang Padang, Batam, yang dilaporkan diganggu hingga mendapat intimidasi dari polisi laut negara tetangga tersebut saat melaut di perairan Pulau Nipa pada Rabu (25/12).

    BP2D Kepri mengatakan telah menghubungi Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk menagih penjelasan terkait insiden tidak menyenangkan yang dialami nelayan-nelayan Indonesia ini.

    Kepala BP2D Kepri Doli Boniara mengatakan pihaknya belum mendapat respons lantaran negara tersebut masih dalam suasana libur Natal.

    “Tapi pagi begitu dapat info saya langsung berkoordinasi sama Konjen Singapura yang ada di Batam dan mereka pun sudah meneruskan kepala otoritas yang ada di Singapura,” kata Doli kepada Antara, Kamis (26/12).

    Sejumlah perahu nelayan Indonesia dilaporkan kerap diganggu oleh polisi laut Singapura. Insiden terbaru terjadi pada Rabu (25/12), di mana nelayan Belakang Padang sedang melaut di perairan Pulau Nipah dan diganggu oleh speedboat polisi laut Singapura. 

    Video diduga yang merekam insiden tersebut viral tersebar di media sosial. Terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing dengan membuat gelombang yang membuat kapal nelayan tenggelam. Seorang nelayan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang diciptakan oleh kapal patroli Singapura.

    Sejumlah pihak menilai polisi laut Singapura melakukan manuver seperti itu karena perairan Pulau Nipa dekat dengan daerah vital negaranya.

    Namun, Doli menekankan tindakan menghalau dengan cara tersebut membahayakan keselamatan nelayan Indonesia yang diduga hanya menggunakan kapal tradisional.

    “Ya seperti itu, kalau kami liat nelayan tadi nelayan tradisional yang sedang memancing, mereka (polisi laut Singapura) memakai speedboat, tapi kami masih menelusuri dari DKP apakah mereka nelayan tradisional atau tidak,” kata dia.

    Doli mengatakan BP2D Kepri meminta klarifikasi otoritas Singapura terkait apa yang membuat Polisi Maritim Singapura melakukan manuver berbahaya hingga membuat nelayan Batam terkena gelombang kapal dan satu nelayan dilaporkan terjatuh ke laut akibat tindakan tersebut.

    “Intinya kami merespon cepat berita ini dengan berkoordinasi ke pihak Singapura dan kami menunggu klarifikasi dari mereka,” kata Doli.

    BP2D Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memastikan kondisi nelayan tersebut dan memastikan apakah betul nelayan tradisional atau bukan.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan DKP, mereka juga sudah bertanya ke HSNI Kepri. Intinya kalau dari kami pemerintah bagaimana nelayan kita selamat, jangan sampai nanti kecelakaan atau gimana-gimana,” katanya.

    Pulau Nipa atau Pulau Nipah merupakan salah satu pulau di Kepulauan Riau sekaligus pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan Singapura. Doli menyebut perairan Pulau Nipah memang berdekatan dengan kawasan strategis Singapura, yang menjadi lokasi tanki dan bunker minyak negara tersebut.

    (Antara/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penumpang Pelabuhan Merak Turun 13 Persen Selama Libur Natal 2024

    Penumpang Pelabuhan Merak Turun 13 Persen Selama Libur Natal 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan penumpang itu tercatat sejak 18-25 Desember 2024.

    Berdasarkan data dari posko Pelabuhan Merak, tercatat ada penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera mulai dari 18 Desember 2024 atau H-7 hingga 25 Desember 2024 atau hari H tercatat 309.953 orang atau turun 13 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 354.247 orang.

    “Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 73.556 unit atau turun 8 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 80.274 unit,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, dalam keterangan resminya, Kamis, (26/12/2024).

    Disisi lain, pada saat libur Natal, Rabu, 25 Desember 2024, ada 44.800 penumpang yang disebrangkan atau naik sekitar 10 persen, dibanding periode sebelumnya yang berjumlah 40.888 orang.

    Kendaraan roda empat mencapai 5.260 unit atau naik 5 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu, sebanyak 4.999 unit. Sehingga total seluruh kendaraan tercatat 10.580 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera pada H atau naik 34 persen, dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 7.879 unit.

    “Pada hari H kemarin, pergerakan masyarakat alami peningkatan cukup tinggi dari Merak menuju Bakauheni. Sejak pagi terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang signifikan mulai pukul 11.00 wib hingga 17.00 Wib,” terangnya.

    Perusahaan BUMN itu memprediksi, akan ada peningkatan arus kendaraan dan masyarakat yang menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni pada 28-30 Desember 2024 untuk menikmati libur Tahun Baru 2025.

    Calon pengguna jasa yang akan melintas diminta membeli tiket melalui aplikasi resmi Ferizy, serta datang ke pelabuhan sesuai jadwal keberangkatan, agar tidak menyebabkan antrean dan kepadatan lalu lintas.

    Masyarakat juga diminta tidak memaksakan perjalanan ketika cuaca buruk, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

    “Di saat periode libur saat ini, volume kendaraan alami kenaikan di waktu bersamaan, sehingga berpotensi terjadi antrian. ASDP bekerja sama dengan BMKG dan stakeholder lainnya terus berupaya memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan pengguna jasa dengan memantau kondisi lalu lintas dan cuaca,” jelasnya.

    (ynd/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Belasan WN Bangladesh Diduga Disekap Pasutri di Padangsidimpuan

    Belasan WN Bangladesh Diduga Disekap Pasutri di Padangsidimpuan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 11 orang warga negara Bangladesh ilegal disekap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

    Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penyekapan.

    Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan dua orang yang ditangkap yakni warga Bangladesh bernama MD Shohel Rana (38) dan istrinya warga Indonesia Nurhalimah Situmorang (32), yang diduga berperan sebagai penyelenggara tempat penampungan.

    “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 124 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar AKBP Wira, Kamis (26/12/2024)

    Adapun 11 orang warga Bangladesh yang diamankan yakni Sudangshu, Abu Kalam, MD Lokman, Rakib Ahmed, MD Bablu, Mohammad Ali, MD Norul Islam, Syful Islam, Naime Hossen, Razu Mah dan MD Rasel Sader.

    “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Desember 2024. Lalu tim dari Polres Padangsidimpuan bersama dengan anggota TNI mencari informasi terkait adanya penyekapan warga negara Bangladesh. Dalam informasi tersebut, tersangka meminta tebusan untuk membebaskan para korban,” jelasnya.

    Tim gabungan Polres Padangsidimpuan bersama anggota TNI Danramil 12 Kota Padangsidimpuan menangkap MD Shohel Rana dan istrinya Nurhalima di rumah penampungan di Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

    “Para korban diminta membayar masing masing sekitar Rp21 juta ke rekening yang diberikan MD Shohel Rana. Sebelumnya sudah ada lima orang yang mengirimkan uang sehingga telah diberangkatkan ke Belawan untuk dikirim ke Malaysia,” urainya.

    Namun salah seorang warga Bangladesh bernama Azizur Rahman yang telah diberangkatkan ke Belawan, memilih kembali ke Padangsidimpuan karena temannya masih berada di penampungan tersebut. Kejadian penyekapan itu diinformasikan ke Polres Padangsidimpuan.

    “Kemudian saat rumah penampungan itu didatangi, ditemukan 11 orang warga Negara Bangladesh yang tidak ada memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya mereka semua dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lanjut,” paparnya.

    AKBP Wira menambahkan para korban masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Pekan Baru – Dumai menuju Medan. Kemudian mereka dikirim ke Padangsidimpuan dan rencananya akan diberangkatkan ke Australia untuk bekerja.

    “Korban disekap di sebuah rumah dan diminta membayar uang untuk dikembalikan ke Malaysia dengan tebusan sebesar Rp21 juta yang ditransfer ke rekening bank yang berada di Bangladesh oleh keluarga korban untuk dapat dibebaskan,” sebutnya.

    Beberapa korban berhasil ditebus oleh keluarganya di Bangladesh. Sementara masih ada tinggal di rumah penampungan yang disewa oleh MD Shohel Rana masih berada di lokasi penyekapan hingga berhasil diamankan.

    “Saat ini, ke-12 WNA Bangladesh telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi jaringan perdagangan dan penyelundupan manusia yang lebih luas,” tegasnya.

    (fnr/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelaku Penyiram Air Keras ke Mahasiswi DIY Dibekuk: Kesal Diputusin

    Pelaku Penyiram Air Keras ke Mahasiswi DIY Dibekuk: Kesal Diputusin

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyebut motif pelaku penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta, DIY, adalah terkait asmara dan rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

    Motif terkuak setelah Polresta Yogyakarta memeriksa dua orang pelaku berinial Satim serta Billy yang berhasil diamankan pada 24 dan 25 September 2024.

    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menjelaskan, korban berinisial NH dan pelaku berinisial Billy sempat menjalin hubungan asmara sejak 2021. Keduanya sama-sama berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat dan berkuliah di Yogyakarta.

    Namun, karena suatu alasan, NH memutuskan untuk mengakhiri jalinan asmaranya dengan Billy pada Agustus 2024 silam.

    “Nah yang laki-laki ini adalah mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi di Yogya, dia tidak terima diputus oleh pacarnya (NH),” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

    Sejak saat itu, Billy terus mendatangi kos korban dan mengajaknya untuk ‘balikan’. Tapi, ajakannya itu selalu ditolak hingga pelaku melontarkan ancaman kepada NH.

    “Ancamannya gini, kalau dia (NH) nggak mau balik lagi, (mengatakan) ‘hati saya hancur, ya kamu harus hancur’,” imbuh Probo.

    Probo melanjutkan, B pada 12 Desember 2024 mengunggah sebuah tawaran pekerjaan lewat Facebook miliknya. Ia menuliskan ‘membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja’.

    Unggahan Billy itu kemudian direspons oleh pelaku berinisial Satim, seorang pekerja serabutan. Komunikasi antara dua orang tak saling kenal itu pun berlanjut via WhatsApp.

    Namun demikian, Billy justru mengarang cerita dengan mengaku sebagai seorang perempuan kepada Satim yang hubungan pernikahannya dirusak oleh seorang perempuan.

    “Membuat cerita dia dikhianati oleh suaminya (dirusak) oleh seorang pelakor (perebut laki orang). Akhirnya disepakati untuk melukai pelakor, nah pelakor ini korban yang dimaksud,” jelas Probo.

    Satim lalu meminta Rp7 juta sebagai bayaran atas jasanya dan Billy pun menyanggupi untuk membayarkan secara penuh apabila rencana mereka sudah terlaksana.

    Satim lantas meminta biaya operasional. Billy menyanggupi dengan dan beberapa kali memberikan uang kepada Satim hingga total sekitar Rp1,6 juta. Kata Probo, Billy kukuh menutupi identitasnya, sehingga uang tadi hanya dibungkus plastik dan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.

    Uang sebesar itu lalu oleh Satim digunakan untuk membelanjakan cairan air keras hingga jaket ojek online. Satim juga sampai beberapa kali memantau kos NH di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tapi tak kunjung mendapati keberadaan korban.

    Probo menambahkan, Billy lalu pada Selasa (24/12) sore menginformasikan kepada Satim bahwa NH berada di kosnya dan sedang persiapan berangkat ke gereja untuk melaksanakan ibadah Natal malam harinya. Sang eksekutor selanjutnya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

    Probo berujar, Satim saat itu menyiramkan air keras yang ditempatkan dalam sebuah gelas plastik. NH lalu berteriak kesakitan sampai ditolong sejumlah saksi.

    Sementara Satim kabur sambil mengenakan jaket ojol dan mengendarai sepeda motor, dengan beberapa jarinya juga melepuh lantaran terkena cipratan air keras. Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang beberapa barang bukti seperti jas hujan dan gayung ke bawah salah satu jembatan daerah Jetis, Kota Yogyakarta.

    Mendapati informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk penting, termasuk keterangan para saksi dan sedikit dari korban. Polresta Yogyakarta lalu menangkap Billy pada Selasa (24/12) malam yang tak langsung mengakui perbuatannya.

    Menurut Probo, bukti kuat didapat setelah polisi menemukan jejak percakapan Billy dengan Satim via WhatsApp. Billy sempat membuang ponsel miliknya di dekat sebuah gudang, tapi petugas berhasil menemukannya. Tak lama berselang atau Rabu (25/12) dini hari giliran jajaran kepolisian menangkap sang eksekutor.

    Probo menambahkan, baik Billy dan Satim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.

    “Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta berinisial NH diduga disiram air keras hingga menderita luka pada wajah dan beberapa bagian tubuh, Selasa (24/12) malam.

    Peristiwa ini terjadi saat korban tengah berada di kamar kosnya dan didatangi pelaku. Akibat siraman air keras ini, korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito, Sleman guna mendapatkan penanganan medis karena luka yang dialaminya.

    (kum/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas usai Terjatuh dari Lantai 2

    Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas usai Terjatuh dari Lantai 2

    Bandung, CNN Indonesia

    Seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ditemukan tewas dengan kondisi kepala terluka di Gedung Gymnasium kampus pada Kamis (26/12).

    Mahasiswi itu diketahui berinisial AM (21). Jasad AM ditemukan tewas pertama kali oleh mahasiswa lainnya sekitar pukul 15.00 WIB. Jasad AM pertama kali ditemukan ada di lantai tiga, dengan kondisi telungkup dengan bercucuran darah, serta kepala tertutup kerudung.

    Kepala Kantor Hubungan Masyarakat UPI, Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D, membenarkan laporan tersebut. Suhendra mengatakan korban meninggal karena terjatuh dari gedung Gymnasium UPI.

    “Saya baru berkoordinasi dengan Tim UPT K3 UPI. KA UPT K3 menyatakan benar ada seorang mahasiswi UPI yang terjatuh dari Lantai 2 Gedung Gymnasium. Saat ini tim dari kepolisian sedang menyelidiki kejadian tersebut dan menurut kabar jenazah dibawa RS Sartika Asih. Sementara itu berita dari kami,” katanya, saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman tengah mendalami adanya kejadian mahasiswi yang tewas di dalam kawasan kampus UPI tersebut.

    “Itu betul di temukan adanya mahasiswi UPI ditemukan meninggal di lantai 3,” kata Abdul, saat dihubungi.

    Abdul menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Unit Inafis Polrestabes Bandung, ada beberapa luka yang ditemukan pada mahasiswi tersebut.

    “Tidak ada luka di kepala. Yang ada luka dari hidung yang banyak mengeluarkan darah. Kemudian ada patah kaki sebelah kanan. Namun untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan tim kedokteran dari rumah sakit,” katanya.

    Abdul mengatakan dalam kasus ini, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Salah satu yang dimintai keterangan merupakan orang yang pertama kali melihat mahasiswi tersebut.

    “Kejadian sekira pukul 15.30-16.00 WIB. Ada tiga saksi termasuk yang menemukan pertama,” katanya.

    Abdul menuturkan, berdasarkan data yang didapat, mahasiswi yang tewas tersebut, merupakan mahasiswi dari Fakultas Ilmu Pendidikan, dengan prodi Pendidikan Masyarakat.

    “Mahasiswi semester 7. Untuk penyebab kematiannya kita masih dalami,” katanya.

    (csr/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pasutri di Bali Ditemukan Tewas Mengenaskan usai Disebut Cekcok

    Pasutri di Bali Ditemukan Tewas Mengenaskan usai Disebut Cekcok

    Denpasar, Bali, CNN Indonesia

    Pasangan suami-istri (pasutri) ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Rabu (25/12).

    Istri dilaporkan berinisial NWM (60) dan suaminya IKD (70). IKD disebut menganiaya sang istri sebelum bunuh diri dengan menggantung diri.

    “Motifnya, permasalahan keluarga adanya ketidakcocokan dalam rumah tangga antara korban dan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Bangli AKP, I Wayan Sarta pada Kamis (26/12).

    Wayan menuturkan insiden terkuak ketika pada Rabu sekitar pukul 22.15 WITA, saksi berinsial IKW ditelpon oleh anak korban berinisial NPE yang berada di Jakarta. Dalam percakapan telepon itu, NPE mengaku bahwa melihat ibunya telah terkapar di halaman rumahnya yang dilihat dari CCTV dengan darah yang sudah tercecer.

    NPE lantas meminta IKW segera mengecek ke rumahnya. Kemudian, saksi IKW dan saksi berinsial DEM sampai dirumah korban dan memang benar telah ditemukan IKW dalam keadaan terkapar dengan sebuah palu yang berada di atas pot dekat dengan posisi korban.

    Melihat hal tersebut, saksi IKW menghubungi pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut. Kemudian, selang waktu 15 menit pihak kepolisian tiba di TKP dan lalu dilakukan pengecekan. Dan ditemukan IKD telah tewas gantung diri di dalam kamar. 

    “Dan mendapati (IKD) dalam keadaan meninggal dunia dengan cara gantung diri,” ujar Wayan.

    Polisi pun menyita barang bukti seperti 1 buah palu, 1 buah kayu reng kayu dengan panjang 60 cm, selendang kain warna putih kuning sepanjang 1 meter, 2 pasang sandal, kabel listrik dengan panjang kurang lebih 2 meter, jajan atau biskuit, dan 1 buah handphone.

    Sementara itu, hasil pemeriksaan luar jenazah oleh petugas Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli memaparkan NWM mengalami sejumlah luka robek di tubuhnya mulai dari kepala, di bawah mulut, pipi, dahi, tangan, dan sekujur tubuh lainnya.

    Kemudian, pemeriksaan jenazah IKD terdapat bekas jeratan di leher dengan panjang 32 cm, kaku pada sekujur tubuh mayat, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

    (kdf/rds)

    [Gambas:Video CNN]