Category: CNNindonesia.com Nasional

  • Polisi Sebut Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak Bos Rental Mobil

    Polisi Sebut Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak Bos Rental Mobil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyatakan korban meninggal dunia terkait penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1) dini hari, adalah pemilik rental mobil.

    “Iya betul (pemilik rental mobil),” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Kamis.

    Ia menjelaskan pelaku penembakan diduga adalah orang yang menguasai kendaraan korban setelah berpindah tangan.

    “Diduga pelaku orang yang menguasai kendaraan korban, yang sudah dipindah tangan dari penyewa mobil,” ujarnya.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Polisi menyebut satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka akibat peristiwa itu.

    “Korban Sdr. RM meninggal dunia dan jenazahnya kini berada di RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter Polda Banten. Sementara korban Sdr. IS yang terluka parah dirujuk ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Kasat Reskrim, Kompol Arif N. Yusuf saat dikonfirmasi.

    Menurutnya, kejadian bermula ketika saksi NN melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45.

    Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban, IS (48) di bagian dada dan tangan kiri, serta RM (60) di bawah ketiak kanan.

    Keterangan lain diperoleh dari saksi AM, yang menyatakan kejadian bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret Rest Area KM 45. Saat mobil tersebut diadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” kata Arief.

    Dari hasil olah TKP, kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye.

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan pelaku masih dalam pengejaran.

    “Kami terus melakukan serangkaian penyelidikan secara komprehensif. Motifnya masih kita telusuri, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” ujarnya.

    (yoa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswa Modus Zikir

    Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswa Modus Zikir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang dosen pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LR, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap belasan mahasiswa dan alumni.

    Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan laporan tersebut pertama kali diajukan oleh salah satu korban melalui bantuan pihaknya.

    Joko mengungkapkan LR menggunakan dalih agama untuk mendekati korban. Pelaku berdalih memberikan ‘transfer ilmu’ dengan syarat korban harus menjalani ritual ‘mandi suci’ untuk pembersihan diri, yang melibatkan tindakan tidak senonoh.

    Ia menyebut LR memegang dan memainkan kemaluan para korban laki-laki.

    “Modus pelaku ini memakai dalil dan ayat-ayat suci. Jadi dia mendekati korban setelah diajak ngobrol dan diskusi tentang ayat,” kata Joko dilansir detikbali, Kamis (2/1).

    Joko mengatakan salah satu korban yang pernah dilecehkan oleh LR merupakan anggota di salah satu komunitas yang pernah LR ikuti di Lombok Barat.

    “Jadi dia datang ke komunitas itu karena dia dihormati sebagai orang berilmu atau semacam ustaz. Bahkan aksi pelaku sempat dilakukan di rumah pelaku,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan laporan pertama yang diajukan seorang korban tengah dalam tahap penyelidikan.

    Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada September lalu di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, ada dugaan korban lain sebelum pelapor.

    “Diduga sebelum itu ada korban lain,” katanya

    Syarif menjelaskan pelaku diduga menggunakan modus spiritual dengan dalih memiliki kekuatan supranatural.

    Berdasarkan pengakuan pelapor, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di sekretariat organisasi yang diikuti korban.

    “Antara korban dan pelaku baru berkenalan dua minggu. Tapi dari informasi yang didapat, korban menganggap pelaku memiliki kekuatan spiritual dan dia disegani,” ucap Syarif.

    Terkait modus ‘zikir kelamin’ atau ‘zikir zakar’, Syarif menegaskan pihaknya masih mendalami lebih jauh. Ia juga mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polda NTB.

    (yoa/dna)

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Said Abdullah Nilai Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Parpol

    Said Abdullah Nilai Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Parpol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memaparkan dengan keluarnya putusan ini, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

    Ia melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

    Maka dari itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa hal penting.

    Salah satunya adalah semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal. Pengusulan pasangan itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

    Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh Said.

    Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat berjalan lancar.

    Dengan putusan MK, penguatan dukungan politik tersebut kini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, akan dirancang tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” jelasnya.

    Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.

    Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.

    “Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” pungkas Said.

    Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.

    (rir/rir)

  • 800 Hewan Ternak Jatim Terjangkit Virus PMK

    800 Hewan Ternak Jatim Terjangkit Virus PMK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Sebanyak 800 ekor hewan ternak di Jawa Timur dilaporkan terjangkit virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Kasus itu dilaporkan mulai melonjak signifikan sejak pertengahan Desember 2024 lalu.

    “Jadi ada kasus per hari pertama ada 21 naik menjadi 64 naik lagi, naik lagi, sampai tadi malam ada hampir 800 kasus dari seluruh Jawa Timur dari laporan iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional),” kata Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Ariyani, Kamis (2/1).

    Indyah menuturkan, faktor melonjaknya kasus PMK ini ialah cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Desember 2024. Hal itu berpengaruh pada kondisi kesehatan hewan ternak.

    “Nah di Desember ini intensitas hujannya tinggi, kemudian pancaroba itu juga berpengaruh pada kondisi ternak, sehingga ini berpengaruh pada kasus. Memang di akhir bukan Desember itu tren naik pada pertengahan Desember sampai akhir Desember trennya naik,” ucapnya.

    Tapi dari ratusan kasus PMK itu, Indyah mengatakan, tingkat kematian hewan ternak masih tergolong kecil. Dari catatan mereka ada delapan ekor yang dilaporkan meninggal dunia.

    “Untuk yang mati saat ini ada beberapa, enggak banyak, memang tingkat kematiannya kecil, kurang lebih delapan ekor,” ucapnya.

    Sebaran kasus PMK itu, kata dia, terjadi di Jember, Tuban, Lumajang, Ngawi, Bojonegoro dan beberapa daerah di Jatim lainnya.

    Untuk mengatasi kasus PMK ini, Indyah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk pemda setempat, untuk penanganan, pengobatan, termasuk vaksinasi rutin tiap enam bulan.

    “Kita sudah lakukan rapat koordinasi untuk penanganan lanjutan, sebenarnya kita semua masih terus menangani PMK. PMK ini disebabkan virus, penanganannya butuh vaksinasi berulang enam bulan,” ucapnya.

    Ia menyebut, pihaknya bakal terus melakukan edukasi kepada para peternak untuk memisahkan hewan yang bergejala PMK, dengan yang masih sehat. Serta mengawasi kegiatan perniagaan di pasar-pasar hewan seluruh Jatim.

    “Jawa Timur ini populasinya cukup besar kita yang rentan ada sapi, kambing, domba, kemudian kerbau termasuk babi, kita total yang harus divaksin sebanyak 10,4 juta ekor. Ini merupakan populasi terbesar di Indonesia sehingga memang Jatim harus kerja keras untuk mempertahankan Jatim sebagai gudangnya ternak,” pungkasnya.

    (frd/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Atmakusumah Astraatmadja, Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers Indonesia

    Atmakusumah Astraatmadja, Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Dewan Pers pertama Atmakusumah Astraatmadja yang menjabat periode 2000-2003, meninggal dunia, hari ini Kamis (2/1).

    Atmakusumah adalah sosok yang telah malang melintang di dunia jurnalisme Indonesia. Tak sekadar bekerja, Ia dikenal dengan kegigihannya dalam memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia.

    Perjuangan pria kelahiran Labuan, Banten 20 Oktober 1938, dalam kemerdekaan pers di Indonesia itu telah dimulai sejak era Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

    Pada 1968, Atmakusumah memimpin Harian Indonesia Raya bersama jurnalis cum sastrawan senior Mochtar Lubis. Harian itu mengalami pembredelan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto.

    Perjuangan Atmakusumah terus berlanjut. Ia menjadi salah satu pelopor Undang-undang pers tahun 1999 yang dianggap sebagai tonggak kebebasan pers Indonesia.

    Pada tahun 2000, Atmakusumah menerima penghargaan Raymon Magsaysay dalam bidang jurnalisme, literatur dan seni komunikasi kreatif.

    Atmakusumah menjadi jurnalis Indonesia ketiga yang menerima penghargaan prestis yang kerap disebut penghargaan nobel di tataran Asia itu.

    Kala menerima penghargaan itu, Atmakusumah menceritakan upaya pembredelan Harian Indonesia Raya di Orde Lama dan Orde Baru.

    “Akan tetapi, semangat kemerdekaan pers semangat kemerdekaan dan kebebasan pers tidak pernah mati,” kata dia saat menerima penghargaan itu.

    Tak hanya itu, Atmakusumah juga banyak menerima penghargaan lain dalam bidang kemerdekaan pers.

    Pria yang sempat aktif mengajar hingga menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dokter Soetomo LPDS pada 1993-2002 itu pernah meraih Lifetime Achievement Awards dalam Anugerah Dewan Pers 2023.

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 4 Mahasiswa UIN Kalijaga Penggugat Presidential Threshold di MK

    4 Mahasiswa UIN Kalijaga Penggugat Presidential Threshold di MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dan tiga orang lainnya dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, hari ini Kamis (1/2).

    Permohonan ini diajukan oleh Enika, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

    Dikutip di laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa ini merupakan anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum.

    Enika merupakan warga Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    Sementara Rizki Maulana merupakan warga Kelurahan Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Faisal Nasirul Haq memiliki tempat tinggal di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kemudian Tsalis Khoirul Fatna merupakan warga Bumisegoro, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

    Dikutip di laman MK, keempat penggugat ini mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu terkait keberadaan presidential threshold. Para Pemohon melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon sehingga hak para pemohon untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.

    Mereka juga menganggap prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip “one value” karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

    Empat mahasiswa ini mengatakan idealnya suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

    Putusan menghapus kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu oleh MK ini menjadi pertama kalinya usai putusan sebelumnya kerap ditolak MK.

    Jika ditilik ke belakang, MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

    (rzr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini justru membuat kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

    Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat fenomena calon tunggal di Pilkada.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.

    “Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Masa Jabatan Palguna Cs di MKMK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

    Masa Jabatan Palguna Cs di MKMK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025 atau setahun sejak 31 Desember 2024.

    Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang dibacakan langsung Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK, Kamis (2/1).

    “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang,” kata Suhartoyo.

    Pada kesempatan itu, tiga anggota MKMK sekaligus mengucap sumpah janji perpanjangan masa jabatannya. Mereka yakni, Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketua MKMK tetap dijabat oleh Dewa Palguna.

    Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK telah melalui diskusi panjang, bahkan sempat menuai penolakan dari anggota MKMK.

    Namun, keputusan itu telah menemui titik temu karena telah menjadi kesepakatan para hakim konstitusi. Suhartoyo mengatakan pihaknya meyakini para anggota MKMK mampu melanjutkan tugasnya, terlebih MK kini segera menghadapi sidang sengketa pilkada.

    “Diskusi agak panjang ketika kita akan memperpanjang para anggota MKMK, karena ada titik-titik temu yang harus diselesaikan, karena konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini,” kata Suhartoyo.

    “Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon kepada, mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya yang mulia ini,” imbuhnya.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cucun Nilai PPN 12% untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

    Cucun Nilai PPN 12% untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah dinilai patut diapresiasi.

    Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, keputusan Prabowo itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun di Jakarta, Selasa (31/12).

    Cucun menambahkan, kebijakan yang sama juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Di sisi lain, para pelaku industri pun mendapatkan ruang untuk terus bertumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

    Pasalnya, dalam situasi ekonomi global yang tak menentu saat ini, lanjut Cucun, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa nonmewah dapat membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saing, sekaligus menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang semakin membebani masyarakat.

    “Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” ujar Cucun.

    Lebih jauh, Cucun menjelaskan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak.

    Dirinya menegaskan, pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumen yang berasal dari kalangan dengan kemampuan ekonomi tinggi.

    Hal ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada asas keadilan sosial dan mendukung sistem pajak yang adil, mempertegas visi untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.

    “Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” papar Cucun.

    Cucun kemudian turut mengapresiasi langkah pemerintah memberikan paket stimulus, mulai bantuan beras, diskon tarif listrik, hingga pembiayaan industri padat karya.

    “Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya di tengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi,” pungkas Cucun.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]