Category: CNNindonesia.com Nasional

  • Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih. 

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.

    Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.

    “Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat,” katanya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Buru 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

    Polisi Buru 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyatakan ada empat orang yang diduga pelaku penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1) dini hari.

    “Dari hasil CCTV diduga terduga pelaku ada empat orang,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Ia menyebut polisi kini tengah fokus memburu para pelaku.

    “Kita masih fokus mengejar pelaku,” katanya.

    Penembakan itu terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Polisi menyebut satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka akibat peristiwa tersebut.

    “Korban RM meninggal dunia dan jenazahnya kini berada di RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter Polda Banten. Sementara korban IS yang terluka parah dirujuk ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Kasat Reskrim, Kompol Arif N Yusuf saat dikonfirmasi.

    Menurutnya, kejadian bermula ketika saksi NN melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45.

    Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban, IS (48) di bagian dada dan tangan kiri, serta RM (60) di bawah ketiak kanan.

    Keterangan lain diperoleh dari saksi AM, yang menyatakan kejadian bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret Rest Area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” kata Arief.

    Dari hasil olah TKP, kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju, 7 Orang Disanksi Patsus

    Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju, 7 Orang Disanksi Patsus

    Makassar, CNN Indonesia

    Seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mamuju, Sulawesi Barat, dikeroyok sejumlah anggota polisi. Anggota HMI itu sebelumnya sempat menegur dua orang anggota polisi yang datang ke asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng)

    Akibat peristiwa itu, sejumlah polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar. Tujuh orang dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus).

    “Benar, anggota yang terlibat sebanyak tujuh orang dan telah dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Slamet menjelaskan awalnya, pada Rabu (1/1) sekitar pukul 07.30 WITA, Bripda SA dan Bripda IA mendatangi asrama putri IPM-Mateng. Mereka mau menemui kekasih Bripda SA.

    Saat di asrama putri, kedua polisi itu ditegur korban, sehingga terjadi cekcok berujung perkelahian. Kemudian, Bripda SA dan Bripda IA memanggil rekan-rekannya dan mengeroyok korban.

    “Kronologisnya dari HMI yang dulu memukul, karena (polisi) ini (dipukul), akhirnya teman-temannya, tapi karena datang banyak orang akhirnya terjadilah saling berantem,” kata dia.

    Setelah peristiwa itu, massa HMI mendatangi Polres Mamuju. Mereka menuntut anggota polisi yang menganiaya kader mereka ditangkap. Sempat terjadi demonstrasi yang berlangsung malam hari.

    Massa berhenti berunjuk rasa setelah Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menemui massa HMI dan meminta maaf atas peristiwa tersebut.

    “Tadi malam (Rabu) Kapolda langsung (datang), ada oknum anggota diberikan tindakan tegas sesuai aturan, kapolda minta maaf,” ujar Slamet.

    “Anggota baru, perintah kapolda langsung ditindak tegas hari ini sudah dipatsus. pokoknya anggota yang melanggar kita akan langsung tindak tegas,” tegasnya.

    (mir/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK?

    Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden alias Syarat pada Pilpres.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang PT itu bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Lantas apakah itu presidential threshold?

    Secara sederhana, presidential threshold merupakan syarat pencalonan menjadi presiden-wapres.

    Hal itu diatur pada Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

    Aturan itu merupakan pasal turunan dari aturan di atasnya, yakni konstitusi UUD NRI 145 Pasal 6A ayat (2) yang merupakan hasil dari amendemen ketiga.

    Pasal itu menyatakan bahwa presiden-wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, tanpa mensyaratkan jumlah minimal perolehan suara atau kepemilikan kursi anggota DPR untuk mengajukan paslon.

    “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu,” bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD ’45.

    Presidential threshold sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia sejak Pilpres 2004. Namun nilai persentase syaratnya selalu berubah dari pemilu ke pemilu.

    Pada Pilpres 2004, presidential threshold ditetapkan sebesar 15 persen kursi DPR dan 20 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya. 

    Syarat itu ditingkatkan pada Pilpres 2009, yakni 25 persen kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional.

    Syarat yang sama berlaku pada Pilpres 2014, namun pada Pilpres 2019 dan 2024 kembali berubah menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional

    Kini, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal presidential threshold, telah dinyatakan oleh MK sebagai inkonstitusional.

    (mnf/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri acara peringatan tahun baru 2025 bersama eks Gubernur DKI Jakarta.

    Permintaan maaf itu disampaikan Jokowi lewat Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Budi Setyabudi.

    “Diundang, diundang, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf enggak bisa datang. (Ke Pak Pj Gubernur) iya,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, dikutip dari detikJateng, Jumat (3/1).

    Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014 itu menuturkan punya acara kecil di Solo. Karena itu, dia tak bisa datang ke Balai Kota Jakarta.

    “Ya, di sini kan juga ada acara. Acara kecil-kecilan,” ujarnya.

    Pemprov DKI Jakarta menggelar perayaan tahun baru 2025 dengan mengundang para mantan gubernur hingga calon gubernur.

    Acara itu dihadiri mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sutiyoso, Fauzi Bowo, Ahmad Riza Patria, Djarot Saiful Hidayat, hingga Soni Sumarsono.

    Ada juga gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024, Pramono Anung dan Rano Karno. Turut hadir juga cawagub Jakarta 2024 Suswono dan Kun Wardana.

    Mereka kompak mengenakan setelan batik. Sementara Pj Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tuan rumah menggunakan beskap Betawi.

    Baca selengkapnya di sini.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Usul Rekayasa Konstitusional Cegah Capres Terlalu Banyak

    MK Usul Rekayasa Konstitusional Cegah Capres Terlalu Banyak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang batas presiden.

    Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

    “Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

    Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi.

    “Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Saldi.

    Keempat, MK mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

    “Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)”.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gempa Magnitudo 4,5 Terjadi di Labuha Maluku Utara

    Gempa Magnitudo 4,5 Terjadi di Labuha Maluku Utara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gempa magnitudo 4,5 mengguncang Labuha di Maluku Utara pada pukul 04.13 WIB. Pusat gempa berada pada kedalaman 10 kilometer.

    Dalam keterangan BMKG di X, titik gempa terjadi pada 1.09LS, 127.35 BT, 52 kilometer di sebelah Barat Daya Labuha.

    “Gempa Mag:4.5, 03-Jan-2025 04:13:32WIB, Lok:1.09LS, 127.35BT (52 km BaratDaya LABUHA-MALUT), Kedlmn:10 Km,” demikian cuitan BMKG.

    Belum ada laporan soal kerusakan maupun getaran yang dirasakan pasca gempa ini.

    “Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” kata BMKG.

    [Gambas:Twitter]

    (dna/dna)

  • Arus Balik Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak

    Arus Balik Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak

    Denpasar, CNN Indonesia

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai melakukan persiapan menghadapi arus balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 dan langkah antisipasi yang difokuskan pada simpul-simpul kepadatan, dimulai dari akses menuju bandara, proses check in, pemeriksaan penumpang sampai dengan keberangkatan penumpang.

    General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab menyampaikan, bahwa di awal masa posko hingga Rabu (1/12), penumpang yang datang lebih tinggi dibanding keberangkatan.

    “Trennya memang kedatangan lebih tinggi namun berdasarkan catatan kami, pada periode pasca libur Natal atau tanggal 29 Desember 2024, jumlah penumpang keberangkatan lebih banyak mencapai 17.622 untuk domestik dan 20.820 penumpang internasional. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata keberangkatan selama Posko yang mencapai 14 ribu penumpang per hari untuk domestik dan 18 ribu penumpang internasional per harinya,” kata Syaugi, Kamis (2/1).

    Ia juga menyebutkan, memasuki hari ke-15 Posko Nataru yaitu Rabu (1/1) tren arus balik semakin terlihat, di mana pihaknya mencatat jumlah penumpang keberangkatan menunjukkan kenaikan mencapai 17.933 penumpang atau 57 persen dari total penumpang domestik pada hari itu yang mencapai 31 ribu penumpang.

    “Untuk jumlah penumpang internasional yang berangkat di hari yang sama sebanyak 21.131 orang atau mendominasi 52 persen,” imbuhnya.

    Syaugi menerangkan, jumlah keberangkatan tersebut untuk sementara ini menjadi yang tertinggi selama posko berjalan. Pihaknya menduga dikarenakan aktivitas masyarakat akan segera kembali seperti sebelum musim liburan, maka akan terjadi peningkatan jumlah penumpang keberangkatan dibanding kedatangan pada beberapa hari ke depan, utamanya pada Jumat (3/1) hingga Minggu (5/1) yang merupakan akhir pekan pertama di tahun baru ini.

    Sementara, untuk estimasi jumlah penumpang Kamis (2/1) pihaknya memprediksi terdapat 71.178 penumpang dengan komposisi 33.775 penumpang datang dan 37.403 penumpang berangkat.

    “Selama 15 hari Posko Nataru ini kami mencatatkan pelayanan kepada 1.069.653 penumpang atau tumbuh hingga 7 persen dibanding periode posko tahun sebelumnya (2023) sebanyak 1.000.005 penumpang. Rinciannya adalah 570.630 penumpang kedatangan atau sebesar 53 persen dan sisanya 499.023 atau 47 persen merupakan penumpang berangkat,” ujarnya.

    Selama periode tersebut terdapat dua periode jumlah penumpang tertinggi yakni sebelum periode libur Natal pada H-3 Natal atau 22 Desember 2024 sebanyak 76.669 penumpang dan pasca libur Natal pada 29 Desember 2024 sebanyak 79.162 penumpang.

    “Secara total, penumpang kedatangan memang masih lebih tinggi namun kami melihat dari trennya, arus balik sudah dimulai,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus balik, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan upaya-upaya penanganan jika terjadi kepadatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    “Beberapa titik yang berpotensi menimbulkan antrian atau kepadatan seperti di tollgate masuk dan tollgate keluar, proses check in, pemeriksaan penumpang di security check point (SCP), dan kepadatan di area ruang tunggu keberangkatan,” ujarnya.

    Pihaknya juga mengatakan, sebelum Natal dan tahun Baru (Nataru) pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan optimalisasi fasilitas bandara, seperti penambahan pemeriksaan penumpang dan penambahan x-ray. Kemudian, saat arus balik akan mengoperasikan secara penuh 19 lajur pemeriksaan baik di terminal domestik maupun internasional dan mengerahkan 80 petugas aviation security per shift.

    “Selain itu, kami juga menambah kursi di ruang tunggu, mengoptimalkan utilisasi ruang tunggu dengan pengaturan gate atau pintu keberangkatan dan parking stand. Sedangkan untuk pengaturan di sisi landside, selama Posko Nataru ini kami mendapatkan dukungan dari Polres Bandara, TNI AU, dan pecalang yang membantu mengawasi serta mengatur flow kendaraan dari dan menuju bandara,” ujar Syaugi.

    “Untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan di bandara, diimbau kepada para calon penumpang untuk memperhatikan jadwal penerbangannya, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan dapat mempersiapkan waktu perjalanan menuju bandara untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat proses menuju ke bandara,” ujarnya.

    (kdf/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hakim Pengadil Ronald Tannur Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan

    Hakim Pengadil Ronald Tannur Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, meminta sejumlah aset yang berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa agar dikembalikan.

    Heru mengatakan banyak aset seperti surat tanah hingga perhiasan orang tua tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diproses.

    “Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya,” ujar Heru dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).

    Heru mengklaim tidak pernah diberikan surat mengenai berita penyitaan dari tim jaksa penyidik.

    “Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB,” ungkap dia.

    “Demikian Yang Mulia yang kami sangat perlukan adalah yang di SDB karena itu adalah tanggung jawab saya sebagai putra laki-laki bersama kakak saya terkait harta waris,” sambungnya.

    Merespons itu, ketua majelis Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkannya.

    “Baik, masalah mengenai barang bukti yang lain yang mungkin tidak disebutkan dalam surat dakwaan nanti kita periksa bersama-sama dengan pokok perkaranya dan kita lihat dari berita acara penyitaan dari tim penyidik,” kata hakim.

    “Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut,” sahut Heru.

    “Nanti kami pertimbangkan itu,” jawab hakim.

    Pada kesempatan tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan lima poin dalam putusan sela.

    Yakni menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

    Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan dan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita.

    Sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.

    Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

    Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

    Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

    Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti di Masa Tenang-Hari Pemilihan

    Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti di Masa Tenang-Hari Pemilihan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Pasal a quo berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan sebagai petahana calon kepala daerah.

    Uji materi tersebut diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar ketua hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    Suhartoyo mengatakan dalil pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

    Ia menambahkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus tetap dilekatkan masa cuti dan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatannya. Hal itu demi menghadirkan pilkada yang jujur dan adil.

    Pelarangan tak hanya mencakup saat masa kampanye, tetapi pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.

    Oleh karena itu, menurut MK, norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara”.

    Di samping itu, MK berpendapat tidak ada alasan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang genting dan mendesak yang memerlukan cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada.

    Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum selanjutnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial untuk masyarakat.

    “Di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Oleh karenanya, segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pilihan harus dihindarkan,” kata Suhartoyo.

    (ryn/dna)