Category: CNNindonesia.com Nasional

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    Dalam keterangan tertulisnya itu, Yusril menyatakan pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Kata dia, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD ’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut dia.

    MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

    MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

    Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

    Guna mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

    Putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prajurit AL Diamankan, Kapolsek Diperiksa

    Prajurit AL Diamankan, Kapolsek Diperiksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi telah menangkap penyewa mobil berujung penembakan terhadap pemilik rental terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Banten, Kamis (2/1).

    Penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka. Korban meninggal merupakan pemilik rental mobil.

    Selain itu kepolisian pun berkoordinasi dengan TNI AL karena diduga salah satu pelaku adalah oknum prajurit. Prajurit TNI AL itu pun sudah diamankan POM TNI AL.

    Berikut adalah update fakta-fakta kasus penembakan maut terhadap bos rental tersebut:

    Prajurit TNI AL diamankan Puspomal

    Anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1) telah diamankan di Puspom TNI AL.

    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto lewat pesan singkat, Jumat (2/1)

    Yusri tidak merinci berapa jumlah anggota yang diamankan.

    Penyewa awal ditangkap polisi

    Di sisi lain, polisi juga telah menangkap penyewa awal mobil berujung penembakan.

    “Sudah (ditangkap),” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dihubungi.

    Baktiar menegaskan penyewa awal ini bukan pelaku penembakan.

    Penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka. Korban yang meninggal ada pemilik rental mobil.

    Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menjelaskan pelaku penembakan diduga adalah orang yang menguasai kendaraan korban setelah berpindah tangan dari penyewa awal.

    “Diduga pelaku orang yang menguasai kendaraan korban, yang sudah dipindah tangan dari penyewa mobil,” kata Purbawa.

    Kapolsek diperiksa Propam Polda Banten

    Bidpropam Polda Banten memeriksa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terkait dugaan menolak pendampingan korban penembakan Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.

    Korban tewas adalah bos rental yang tengah memburu mobil miliknya yang diduga digelapkan sejumlah orang.

    Selain AKP Asep, Bidpropam Polda Banten juga periksa tiga bawahannya di Polsek Cinangka, Jumat (3/1).

    “Betul, empat anggota termasuk kapolsek dilaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui pesan elektroniknya, Jumat.

    Sebelumnya diberitakan pada Kamis (2/1) sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan korban penembakan Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak, menaiki mobil SUV datang ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan penarikan mobil.

    Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, rombongan itu mengaku dari pihak leasing. Kemudian oleh petugas jaga Polsek Cinangka diminta menunjukkan surat lengkap kendaraan, namun tidak mampu menunjukkannya.

    Selanjutnya petugas jaga meminta rombongan tersebut membuat laporan polisi, sebagai dasar hukum mengambil tindakan agar tidak menyalahi aturan.

    “Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon,” ujar Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, Jumat.

    Kapolsek Cinangka mengaku personelnya tidak mendapat laporan ataupun informasi dari rombongan korban penembakan Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak bahwa mereka mendapat ancaman menggunakan senjata api.

    “Enggak, nggak ada, enggak ada sama sekali itu (omongan senjata api),” ujar AKP Asep sebelumnya kepada wartawan.

    Kronologi penembakan

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan kejadian bermula ketika saksi NN melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45.

    Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban, IS (48) di bagian dada dan tangan kiri, serta RM (60) di bawah ketiak kanan.

    Keterangan lain diperoleh dari saksi AM, yang menyatakan kejadian bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret Rest Area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” kata Arief.

    Dari hasil olah TKP, kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye.

    (yoa/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

    Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

    “Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

    “Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

    KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

    Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

    Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

    (ryn/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • TNI AL Usul Irjenal dan Pangkolinlamil Dijabat Pati Bintang 3

    TNI AL Usul Irjenal dan Pangkolinlamil Dijabat Pati Bintang 3

    Jakarta, CNN Indonesia

    TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengusulkan jabatan Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) dan Panglima Kolinlamil (Pangkolanmil) dijabat oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga.

    Kini dua jabatan itu dijabat oleh pati bintang dua. Sebelumnya, jabatan Komandan Korps Marinir (Dankormar) juga diusulkan dijabat pati bintang tiga.

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali proses usulan Dankormar dan Irjenal sudah sampai di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Yang bintang tiga selain Dankormar, Irjenal kemudian Pangkolinlamil ya. Pangkolinlamil baru wacana lah. Ini apresiasi ini sudah maju tapi masih kita pelajari lagi,” kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (3/1).

    Ali menyebut dalam rangka validasi organisasi, TNI AL mengusulkan peningkatan 14 Lantamal menjadi Kodaeral.

    “Beberapa Lanal tertentu akan dijabat pati bintang 1,” ujarnya.

    Selain itu, Ali juga mengungkap keinginan Presiden Prabowo Subianto ketika menjadi Menteri Pertahanan, yakni ingin menambah Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI dari tiga menjadi lima. Usulan itu kini masih dalam kajian.

    “Memang keinginan dari Bapak Presiden waktu menjadi Menhan, beliau menyampaikan bahwa akan membangun lima Kogabwilhan dan harapannya dengan lima Kogabwilhan ini akan ada lima armada jadinya kan,” ujarnya.

    (yoa/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • RSUD Gorontalo Bantah Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit

    RSUD Gorontalo Bantah Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit

    Gorontalo, CNN Indonesia

    Video dugaan uang palsu beredar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe, Gorontalo, yang ditemukan oleh warga dengan pecahan Rp50 ribu beredar viral di media sosial.

    Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Aloei Saboe, Hansmi Jahja membantah adanya peredaran uang palsu di rumah sakit tersebut.

    “Setelah saya konfirmasi ke bagian kasir sampai ke semua ruangan, ternyata tidak ada, bahkan mereka baru mengetahui informasi tersebut nanti setelah ditanyakan,” kata Hansmi, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan sistem pembayaran di rumah sakit dilakukan secara non-tunai dalam setiap transaksi. Jika ada pembayaran yang dilakukan secara tunai pun akan diteliti oleh petugas yang kompeten dan diawasi langsung dari pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

    “Tidak ada peredaran uang palsu di lingkungan RSUD Aloei Saboe seperti yang diisukan. Bahkan seluruh pelayanan berlangsung normal di awal tahun 2025,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

    “Saya belum tahu itu, nanti saya cek dulu ya,” kata Desmont kepada CNNIndonesia.com.

    Geger video uang palsu beredar di RSUD Aloei Saboe Gorontalo viral di media sosial.

    Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook @ismailkatili dengan memperlihatkan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu bahwa uang kertas tersebut diduga uang palsu, Rabu (1/1) kemarin.

    Pemilik video, Ismail Katili mengatakan dirinya bersama rekannya yang bernama Randa kaget saat menemukan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Uang itu berasal dari salah satu keluarga pasien.

    “Benar itu uang palsu, saat itu kami membantu keluarga pasien yang meninggal dunia dan diberikan imbalan uang kepada kami,” kata Ismail kepada wartawan, Jumat (3/1).

    Keduanya mengaku baru mengetahui jika uang pecahan Rp50 ribu tersebut palsu ketika hendak membeli makanan di kantin rumah sakit.

    “Kami tahu uang tersebut palsu pada saat uang itu terkena air dan kemudian luntur. Ukurannya juga lebih kecil dari uang asli,” ungkapnya.

    (mir/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • TNI AL Siapkan 10 Titik Dapur Umum Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    TNI AL Siapkan 10 Titik Dapur Umum Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyiapkan 10 dapur umum untuk mendukung program makan bergizi gratis yang akan dimulai pada 6 Januari mendatang.

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan dapur-dapur umum disiapkan di markas-markas TNI Angkatan Laut. Ali menyebut pihaknya siap membuat total 96 dapur umum jika menerima anggaran yang cukup.

    “Untuk mendukung makan siang bergizi, itu yang sudah siap ini 10 titik. Tapi kita targetnya 18 titik ya bahkan kalau nanti didukung anggaran yang cukup, kita bisa sampai dengan 96 titik. Hal ini kita siapkan di seluruh pangkalan atau markas-markas yang ada di angkatan laut,” kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (3/1).

    Sebanyak 10 dapur umum TNI AL yang siap beroperasi untuk mendukung program makan bergizi gratis itu berada di Brigif 1 Marinir, Seskoal, Pusdikmar, Brigade Infanteri (Brigif) 2 Marinir Gedangan, serta Resimen Bantuan Tempur (Menbanpur) 2 Marinir Karangpilang.

    Kemudian di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar, Pangkalan TNI AL (Lanal) Biak, Kompi Markas Brigif 4/BS Lampung dan Batalyon Infanteri (Yonif) 10 Marinir Batam.

    “Tapi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa ke depan markas-markas yang ada di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebenarnya bisa digunakan apabila anggarannya cukup untuk membangun dapur. Tapi tempat sudah kita siapkan,” katanya.

    Di sisi lain, ia mengatakan TNI AL siap mengerahkan dapur-dapur mobile-nya yang ada di batalyon-batalyon perbekalan dan dan peralatan (yonbekpal) Korps Marinir TNI AL.

    “Kita ada beberapa dapur lapangan yang bisa mobile,” ujar Ali.

    Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebelumnya memastikan Program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan pada 6 Januari 2025.

    “Dalam proses persiapan agar 6 Januari bisa jalan,” ujar Dadan, seperti dikutip DetikFinance, Senin (30/12/2024).

    Namun, Dadan belum bisa mengungkap daerah mana yang menjadi titik awal implementasi program tersebut.

    “Saya lapor Presiden (Prabowo Subianto) dulu,” ujarnya.

    (yoa/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • TNI AL Usul Irjenal dan Pangkolinlamil Dijabat Pati Bintang 3

    TNI AL Undang 58 Negara pada MNEK 2025, KSAL Singgung Situasi di LCS

    Jakarta, CNN Indonesia

    TNI AL akan menggelar latihan bersama negara mitra 5th Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 di Denpasar, Bali, pada Februari mendatang.

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan latihan itu akan melibatkan 58 negara. Sejauh ini, sudah 37 negara yang telah mengkonfirmasi untuk berpartisipasi.

    “Jumlah total alutsista asing yang terlibat sebanyak 21 kapal perang, 5 heli, dan 3 MPA. Sementara TNI AL mengerahkan 17 KRI,” kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (2/1).

    Latihan ini mengangkat tema “Maritime Partnership for Peace and Stability”. Latihan akan berfokus pada penanggulangan bencana serta operasi kemanusiaan untuk mencerminkan tugas utama TNI AL di bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    Ali mengatakan MNEK 2025 bertujuan untuk mempererat hubungan antar negara dalam bidang keamanan maritim serta operasi kemanusiaan. Ia menyebut TNI ingin membawa situasi damai di kawasan dan menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.

    “Saat ini kita dengar di Laut Cina Selatan, harapannya bisa mereda kalau kita kumpulkan seluruh Angkatan Laut di dunia ini untuk memikirkan bagaimana apabila kita bisa saling bantu membantu dalam hal operasi kemanusiaan,” kata Ali.

    Selama penyelenggaran MNEK, akan menampilkan beberapa serial latihan seperti Latihan Tahap Pangkalan (Harbour Phase) yang terdiri dari Lesson from Expert (LFE), Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dan Tactical Floor Game (TFG).

    Kemudian Latihan Tahap Laut (Sea Phase) yang terdiri dari Seamanship, Photo Exercise, Trackex, Intelligence Surveillance and Reconnaissance (ISR), Marsec / Maritime Interdiction Operation (MIO), SAR & Medevac serta Miscex.

    (yoa/pta)

  • TNI AL Usul Irjenal dan Pangkolinlamil Dijabat Pati Bintang 3

    TNI AL Undang 58 Negara di MNEK 2025, KSAL Singgung Situasi di LCS

    Jakarta, CNN Indonesia

    TNI AL akan menggelar latihan bersama negara mitra 5th Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 di Denpasar, Bali, pada Februari mendatang.

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan latihan itu akan melibatkan 58 negara. Sejauh ini, sudah 37 negara yang telah mengkonfirmasi untuk berpartisipasi.

    “Jumlah total alutsista asing yang terlibat sebanyak 21 kapal perang, 5 heli, dan 3 MPA. Sementara TNI AL mengerahkan 17 KRI,” kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (2/1).

    Latihan ini mengangkat tema “Maritime Partnership for Peace and Stability”. Latihan akan berfokus pada penanggulangan bencana serta operasi kemanusiaan untuk mencerminkan tugas utama TNI AL di bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    Ali mengatakan MNEK 2025 bertujuan untuk mempererat hubungan antar negara dalam bidang keamanan maritim serta operasi kemanusiaan. Ia menyebut TNI ingin membawa situasi damai di kawasan dan menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.

    “Saat ini kita dengar di Laut Cina Selatan, harapannya bisa mereda kalau kita kumpulkan seluruh Angkatan Laut di dunia ini untuk memikirkan bagaimana apabila kita bisa saling bantu membantu dalam hal operasi kemanusiaan,” kata Ali.

    Selama penyelenggaran MNEK, akan menampilkan beberapa serial latihan seperti Latihan Tahap Pangkalan (Harbour Phase) yang terdiri dari Lesson from Expert (LFE), Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dan Tactical Floor Game (TFG).

    Kemudian Latihan Tahap Laut (Sea Phase) yang terdiri dari Seamanship, Photo Exercise, Trackex, Intelligence Surveillance and Reconnaissance (ISR), Marsec / Maritime Interdiction Operation (MIO), SAR & Medevac serta Miscex.

    (yoa/pta)