Category: CNBCindonesia.com News

  • ESDM Pertimbangkan Naikkan DMO Batu Bara di Atas 25%, Ini Alasannya

    ESDM Pertimbangkan Naikkan DMO Batu Bara di Atas 25%, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang menggenjot persentase kewajiban penjualan batu bara untuk pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO) menjadi lebih dari 25%.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, rencana ini sejalan dengan proyeksi kebutuhan batu bara di dalam negeri yang akan semakin meningkat, seperti untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero), maupun untuk industri pupuk, semen, dan lainnya.

    Di sisi lain, menurutnya rencana kenaikan volume DMO batu bara ini juga akan mendongkrak harga batu bara global. Pasalnya, volume ekspor batu bara dari Indonesia di pasar global akan berkurang dengan kenaikan DMO ini.

    “Batu bara kita itu sekarang kan total konsumsi untuk nasional PLN itu kan 140 juta sampai 160 juta (ton per tahun). Dan DMO ke depan kita akan prioritaskan kepada industri-industri yang mempengaruhi hidup orang banyak. Apa itu PLN, pupuk, semen,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (17/11/2025).

    Bahlil menyebut, produksi batu bara nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nasional terhitung pernah mencapai 900 juta ton per tahun. Hal itu dinilai membuat permintaan dan kebutuhan global tidak seimbang. Hal itu pun turut memicu penurunan harga batu bara internasional.

    Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi RKAB tahun depan, termasuk penurunan target produksi batu bara.

    “Nah teman-teman tahu sekarang kan RKAB kita itu kan sampai 900 juta. Akibatnya apa? Supply and demand-nya tidak seimbang,” terangnya.

    Dengan potensi penurunan produksi batu bara pada 2026 mendatang, pemerintah perlu memastikan suplai domestik tetap aman. Karena itu, porsi DMO kemungkinan akan dinaikkan jika hitung-hitungan kebutuhan nasional menunjukkan angka 25% tidak mencukupi.

    “Nah kita akan mengevaluasi RKAB, khususnya pada volume. Karena kita mengevaluasi RKAB, maka DMO yang 25% itu kemungkinan besar kita akan dorong kalau kita hitung kebutuhan nasional untuk memenuhi semen, kalau PLN dan pupuk itu cukup 20%, ya gak ada masalah. Tapi kalau kita masih kurang, kita akan naikkan volume DMO. Itu maksudnya,” jelasnya.

    Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum final. Evaluasi dilakukan sambil menghitung ulang volume produksi dalam RKAB 2025.

    “Mungkin akan dinaikkan lebih dari 25%. 2025 dong. Ini kita lagi meng-exercise,” tandasnya.

    Bahlil mengingatkan bahwa aturan minimal DMO 25% tetap berlaku, namun jika kebutuhan nasional meningkat, pemerintah akan menambah porsi tersebut.

    “Selesaikan DMO-nya dulu, baru ekspor. Ya, minimal 25%. Tapi kalau kebutuhan nasional kita lebih ya kita kasih lebih lagi,” tandasnya.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pun menegaskan bahwa rencana kenaikan porsi DMO tidak berkaitan dengan penurunan permintaan batu bara di China. Adapun, kebijakan ini lebih diarahkan pada upaya menjaga stabilitas harga.

    “Harga kan jeblok sekarang. Supaya harga bisa terangkat lagi,” ungkap Tri.

    Di sisi lain, ia menilai penurunan produksi juga menjadi salah satu instrumen yang dapat mendorong kembali penguatan harga batu bara yang kini tengah tertekan.

    “Ya paling enggak, ini kita nggak mengeksploitasi sumber daya alam yang ugalan-ugalan tapi dikontrol, harganya masih bisa bagus, kira-kira begitu,” ujar Tri.

    Seperti diketahui, aturan paling baru soal DMO batu bara sebesar 25% dari RKAB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

    Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Kesepakatan Tanah Jarang AS-China Tuntas Sebelum Thanksgiving

    Video: Kesepakatan Tanah Jarang AS-China Tuntas Sebelum Thanksgiving

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent mengatakan kesepakatan mengenai pasokan logam tanah jarang dengan China diharapkan bisa rampung sebelum hari Thanksgiving atau 27 November tahun ini.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Senin 17/11/2025) berikut ini.

  • Massa Buruh Geruduk Balai Kota, Tuntut UMP Jakarta Naik ke Rp6 Juta

    Massa Buruh Geruduk Balai Kota, Tuntut UMP Jakarta Naik ke Rp6 Juta

    Dalam unjuk rasa tersebut mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 dinaikkan menjadi Rp 6 juta. Saat ini UMP Jakarta yang berlaku adalah sekitar Rp5,3 juta. Namun besarannya bervariasi tergantung sektor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Prabowo: Rakyat Butuh Hasil Cepat, tak Boleh Terlalu Banyak Omon-Omon

    Prabowo: Rakyat Butuh Hasil Cepat, tak Boleh Terlalu Banyak Omon-Omon

    Kota Bekasi, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menginginkan tidak boleh ada rakyat yang kesulitan di Indonesia. Keinginan itu disampaikan Prabowo saat meluncurkan Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (17/11/2025).

    “Di republik Indonesia yang merdeka di abad 21 tidak boleh ada orang yang lapar di negara ini. Saya dari usia muda, saya telah bersumpah jiwa raga saya untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

    “Dan saya tidak rela, di abad ke 21 ini, masih ada rakyat kita yang hidupnya sangat sulit, anak-anak yang sekolah tidak makan,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, Prabowo mengajak semua unsur bersatu. Tujuannya untuk membawa Indonesia menuju negara yang sejahtera untuk seluruh rakyat Indonesia.

    “Tidak ada gunanya saling membenci, tidak ada gunanya saling dendam, tidak ada gunanya saling curiga, tidak ada gunannya,” kata Prabowo.

    “Rakyat membutuhkan hasil yang cepat, tidak boleh terlalu banyak omon, omon, omon, pinter ngomong, tidak, kita harus membawa hasilnya cepat kepada rakyat kita,” lanjutnya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gudang Fesyen Terbesar Kebakaran Hebat, Jutaan Pakaian-Sepatu Hangus

    Gudang Fesyen Terbesar Kebakaran Hebat, Jutaan Pakaian-Sepatu Hangus

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebakaran hebat melanda salah satu pusat logistik fesyen terbesar di Korea Selatan (Korsel), Sabtu. The Korean Herald dan Yoonhap melaporkan bagaimana api melalap bagian atap gudang E-Land di Cheonan, Provinsi Chungcheong Selatan, menimbulkan abu hitam, membumbung tinggi di langit.

    Dikutip Senin (17/11/2025), otoritas melaporkan tidak ada korban yang jiwa maupun terluka. Namun kejadian itu menghanguskan jutaan pakaian dan sepatu di dalamnya.

    Kebakaran terjadi pagi-pagi sekali, sekitar pukul 06.08 waktu setempat, sebelum para karyawan tiba untuk bekerja. Menurut kantor pusat pemadam kebakaran Chungcheong Selatan, api bermula dari lantai empat gudang dan menyebar dengan cepat, dipicu oleh tumpukan pakaian dan alas kaki yang sangat banyak.

    Tim tanggap darurat segera datang menghadapi kobaran api dan titik akses yang terblokir. Dalam waktu satu jam, otoritas pemadam kebakaran menyatakan keadaan darurat Level 2, dengan mengerahkan 430 personel, 150 kendaraan, dan 11 helikopter.

    Petugas pemadam kebakaran bahkan mengerahkan sistem meriam air berkapasitas tinggi dari Ulsan, satu-satunya di negara itu. Meriam itu menyemprotkan 45.000 liter air per menit, kira-kira 20 kali lipat kapasitas truk pemadam kebakaran standar.

    “Api utama berhasil dipadamkan setelah lebih dari sembilan jam, tetapi titik api terus menyala hingga malam,” tulis laporan laman lokal.

    “Lebih dari 11 juta barang disimpan di gedung seluas 193.000 meter persegi tersebut,” tambahnya.

    Dalam pernyataan baru, dilaporkan bahwa skala kerusakan bangunan sangat parah. Bagian utara gudang sebagian runtuh, sementara bagian luar selatan terkikis oleh panas dan api.

    Seorang insinyur struktur di lokasi mengatakan bahwa penopang internal bangunan kemungkinan besar telah rusak dari dalam akibat tekanan panas. Meskipun penyebabnya masih dalam penyelidikan, fasilitas yang sama mengalami kebakaran kecil hanya sembilan hari sebelumnya.

    Di sisi lain, E-Land Group menyatakan bahwa insiden tersebut tidak terkait dan mengonfirmasi bahwa investigasi menyeluruh akan dimulai setelah lokasi tersebut aman. Gudang itu dibuka pada tahun 2014 dan memproses hingga 5 juta paket per tahun.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan secara khusus mengatur bea keluar untuk komoditas emas.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk memenuhi makin tingginya permintaan emas di dalam negeri sejak kehadiran bullion bank, di tengah terus susutnya cadangan bijih emas di Indonesia.

    Cadangan bijih emas Indonesia yang dicatat oleh Kementerian ESDM terbaru yakni sebesar 3.481 ton per 2023, dari posisi sebelumnya pada 2022 sebesar 3.510 ton. Indonesia merupakan pemilik cadangan tambang emas terbesar ke-4 dunia dengan porsi 5,6%, di bawah Australia yang di posisi pertama dengan porsi 18,8%, Rusia 18,8%, dan Afrika Selatan 7,8%.

    “Kami mendapat update bahwa permintaan masyarakat tinggi sekali, dan cukup sulit bagi mereka (bullion bank) untuk mendapatkan emas saat ini padahal kita cadangan emas nomor empat di dunia,” kata Febrio saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    RPMK terbaru yang akan menetapkan tarif bea keluar emas ini rencananya akan terbit pada November 2025 dan berlaku dua pekan sejak diundangkan. PMK baru ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag dan Kepmendag terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.

    Dalam RPMK ini, Febrio mengatakan, komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama ialah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di atas US$ 3.200/troy ounce.

    Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$ 3,200/troy ounce tarif bea keluarnya sebesar 15%.

    Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 12,5% dan 15%.

    Sedangkan untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%. Sedangkan untuk minted bars tarifnya antara 7,5% dan 10%.

    “Tarifnya akan lebih tinggi dibanding kalau makin hilir, ketika dia sudah dalam bentuk ingot atau cast bar, apalagi kalau dalam bentuk minted bars sehingga tarifnya lebih rendah,” ucap Febrio.

    Febrio memastikan, RPMK Bea Keluar Emas ini telah disepakati Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan memperhatikan usulan Kementerian ESDM.

    Foto: Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)
    Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bawa Sapu & Sekop, Potret Warga Inggris Beres-Beres Usai Kena Banjir

    Bawa Sapu & Sekop, Potret Warga Inggris Beres-Beres Usai Kena Banjir

    Dalam foto Reuters, Swenin (17/11/2025), seorang pria menyapu lumpur dari rumahnya setelah banjir parah melanda. Peringatan banjir parah telah dikeluarkan di beberapa wilayah Inggris dan Wales pada Sabtu, menyusul hujan deras berkepanjangan yang dibawa Badai Claudia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lebih luas di kawasan yang masih berada dalam jalur badai. (REUTERS/Isabel Infantes)

  • Video: Trump-Putin, Upayakan Akhiri Serangan Rusia ke Ukraina

    Video: Trump-Putin, Upayakan Akhiri Serangan Rusia ke Ukraina

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengatakan, Partai Republik di Senat sedang menggodok undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi bagi negara-negara yang berbisnis dengan Rusia. Iran juga tengah dipertimbangkan untuk masuk ke dalam daftar tersebut.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Senin 17/11/2025) berikut ini.

  • MK Batalkan Hak Atas Tanah IKN, Nusron Tegaskan Janji Ini ke Investor

    MK Batalkan Hak Atas Tanah IKN, Nusron Tegaskan Janji Ini ke Investor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). MK memutuskan, siklus penggunaan Hak Atas Tanah tak lagi 2 siklus.

    Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Merespons keputusan MK tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menyambut baik. Dan menegaskan, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, dikutip dari keterangannya, Senin (17/11/2025).

    “Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam,” tambahnya,

    Karena itu, lanjut Nusron, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

    “Putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi,” ujarnya.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” sambungnya.

    Dia menambahkan, putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.

    “Keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah,” katanya.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujar Nusron.

    Dia pun menjamin, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

    Penjelasan Ketua MK

    Sebagai informasi, putusan ini berawal dari pengajuan oleh Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin untuk pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

    Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Selain itu, Pemohon mengungkapkan, UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Disebutkan, hal ini membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan, pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang

    Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

    “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” katanya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (17/11/2025).

    “Kemudian, Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ucapnya.

    Memperlemah Posisi Negara

    Terkait Pemohon yang menguji Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya. Hal ini karena norma Pasal a quo menentukan, HAT-dalam hal ini HGU-diberikan melalui 1 (satu) siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua. Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi. Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007,” ucap Enny.

    Belum lagi, sambunganya, ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk 1 siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

    “Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.

    Foto: Ekspresi Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas/Ifa via mkri)
    Ekspresi Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas/Ifa via mkri)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Blak-blakan Mau Setop Kebocoran di Pemerintah Hingga BUMN

    Prabowo Blak-blakan Mau Setop Kebocoran di Pemerintah Hingga BUMN

    Kota Bekasi, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan tekad memberantas kebocoran di berbagai bidang. Tekad itu diungkapkan Prabowo saat meluncurkan Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (17/11/2025).

    Menurut Prabowo, pemerintah yang dipimpin, memiliki tantangan dan tugas yang sangat berat. Sebab, banyak sektor yang perlu perlu diperbaiki.

    “Tidak bisa kita fokus di satu sektor, perbaiki, habis itu di satu sektor perbaiki, tidak bisa, kita ketinggalan. Tempo pembangunan dunia ini sangat cepat, bangsa-bangsa lain bergerak sangat cepat, kita terpaksa kita harus kejar, harus kita kerja keras, di semua bidang,” kata Prabowo.

    Menurut kepala negara, perbaikan dan penghentian kebocoran di berbagai bidang harus dihentikan. Mulai dari pemerintahan hingga BUMN.

    “Bidang pemerintahan perbaiki birokrasi hentikan korupsi, hentikan kebocoran. Bidang BUMN, perbaiki BUMN, hentikan penyelewengan, kebocoran. Di bidang penegakan hukum, perbaiki di bidang ekonomi makro perbaiki, di bidang kesehatan perbaiki,” ujar Prabowo.

    “Di bidang pendidikan upayanya sangat besar, kita butuh dokter yang banyak, dokter gigi yang banyak, insinyur-insinyur yang banyak, ilmuwan-ilmuwan yang banyak supaya kita bisa kelola kekayaan kita. Supaya kekayaan kita ini yang bisa kita gelontorkan sehingga semua rakyat merasakan,” lanjutnya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]