Category: CNBCindonesia.com News

  • Di Jakarta Naik Gila-gilaan, Harga Cabai di Sini Cuma Rp12.500/kg

    Di Jakarta Naik Gila-gilaan, Harga Cabai di Sini Cuma Rp12.500/kg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perkembangan harga komoditas cabai sampai dengan pekan kedua Januari 2025. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengungkapkan harga rata-rata cabai merah dan cabai rawit masih mengalami kenaikan signifikan sampai dengan pekan kedua Januari ini.

    Pudji memaparkan, cabai merah mencatat kenaikan harga hingga 34,55% dibandingkan Desember 2024. Hingga minggu kedua Januari 2025, harga rata-rata nasional mencapai Rp51.612 per kg, masih dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan Rp37.000 hingga Rp55.000 per kg. Namun, secara spasial, kenaikan harga cabai merah terjadi di 85,28% wilayah Indonesia, dengan harga tertinggi berada di luar Pulau Jawa dan Sumatra mencapai Rp53.457 per kg.

    “Secara rata-rata nasional, harga cabai merah tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa dan Sumatera sebesar Rp53.457 per kg, dan rata-rata harga cabai tertinggi juga terjadi di kabupaten,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).

    Dia merinci, pada minggu kedua Januari 2025, harga cabai merah di Pulau Sumatera rata-rata mencapai Rp48.148 per kg. Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat harga tertinggi sebesar Rp103.333 per kg, sementara harga terendah berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Rp21.056 per kg.

    Di Pulau Jawa, rata-rata harga cabai merah menurut data BPS mencapai Rp52.421 per kg, dengan Jakarta Utara mencatatkan harga tertinggi sebesar Rp78.333 per kg, sedangkan Kabupaten Bangkalan memiliki harga terendah, yaitu Rp16.889 per kg.

    Foto: Sejumlah warga membeli cabai di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/01/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah warga membeli cabai di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/01/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Sumatera mencatat rata-rata harga Rp53.457 per kg. Kabupaten Nduga mencatat harga tertinggi mencapai Rp180.000 per kg, sementara Kabupaten Bombana menjadi wilayah dengan harga terendah, yakni Rp12.500 per kg.

    “Peta wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan kembali didominasi warna merah yang mengindikasikan kenaikan harga cabai merah,” jelasnya.

    Kenaikan lebih tajam terjadi pada cabai rawit merah yang naik 42% dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata harga nasional kini mencapai Rp67.816 per kg, jauh di atas HAP yang ditetapkan antara Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg. Kenaikan harga ini terjadi di 75% wilayah Indonesia, dengan harga tertinggi tercatat di kabupaten di Pulau Jawa.

    “Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada minggu kedua Januari 2025 sudah berada di atas rentang HAP, yaitu mencapai Rp67.816 per kg,” ungkapnya.

    Jika dirinci, data BPS menunjukkan harga rata-rata cabai rawit di Pulau Sumatra mencapai Rp56.573 per kg sampai dengan minggu kedua Januari 2025. Adapun, harga tertinggi terjadi di kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp113.333 per kg, sedangkan harga terendah di kabupaten Sarolangun sebesar Rp26.000 per kg.

    Untuk Pulau Jawa, Pudji mengungkap harga rata-ratanya adalah Rp74.262 per kg. Dari sana terlihat harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara yang mencapai Rp110.000 per kg. Sedangkan harga terendah di level Rp24.852 per kg di kabupaten Bangkalan.

    Sementara itu, harga rata-rata cabai rawit di luar Pulau Jawa-Sumatra adalah Rp69.378 per kg. Harga tertinggi terjadi di kabupaten Nduga yang tembus Rp180.000 per kg, sedangkan harga terendah terjadi di kabupaten Bombana sebesar Rp25.000 per kg.

    (wur)

  • Produk Kilang Pertamina Makin Besar di Internasional, Ini Buktinya

    Produk Kilang Pertamina Makin Besar di Internasional, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero), melalui anak usaha terus berupaya memperluas jangkauan produk kilang berkualitas dan ramah lingkungan. Khususnya hingga ke pasar internasional.

    Hal tersebut menyusul kerja sama yang dilakukan antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. pada akhir 2024. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan “Master Sales & Purchase Agreement” (MPSA) yang akan mendasari keberlanjutan hubungan sinergis hingga tahun 2027.

    Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman menyampaikan bahwa pihak KPI memiliki kesiapan untuk terus memproduksi produk hidrokarbon berkualitas tinggi ke pasar internasional yang akan memberikan nilai tambah perusahaan serta bagi negeri.

    “Kerja sama ini menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi dan memperluas pasar global. Kami mengapresiasi PIMD atas dedikasinya dalam memasarkan produk kilang ke pasar internasional,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Dalam kerja sama ini, KPI berperan menyediakan komponen utama yang dibutuhkan oleh PIMD dalam menjalankan bisnis bunkering. Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah ada sebelumnya, dengan penambahan beberapa skema baru, termasuk Profit Sharing, Swap, dan Project Blending.

    Kerja sama kedua perusahaan telah terjalin selama 3 tahun dari 2021 hingga 2024. PIMD berperan melakukan pemasaran produk kilang di pasar Internasional.

    Pada periode tersebut, tak kurang 16 juta barel produk kilang telah dipasarkan ke luar negeri. Produk-produk tersebut mencakup “Marine Fuel Oil Low Sulphur” (bahan bakar kapal ramah lingkungan), decant oil, benzene, propylene, green coke, vacuum residue hingga paraxylene.

    Seremoni MPSA juga turut dihadiri oleh Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga serta Aditya Budi Prabowo, Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution.

    Dengan adanya MPSA, kedua perusahaan semakin siap menghadapi tantangan di pasar global, mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

    (pgr/pgr)

  • Negara NATO dan UE Ancam Veto Bantuan Perang untuk Ukraina

    Negara NATO dan UE Ancam Veto Bantuan Perang untuk Ukraina

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina telah membuat sejumlah negara NATO dan Uni Eropa, yang secara umum berada di pihak Kyiv, mulai mempertimbangkan kembali dukungannya.

    Perdana Menteri Slovakia Robert Fico mengancam akan memveto inisiatif Uni Eropa yang bertujuan membantu Kyiv, serta mengambil tindakan individual terhadap Ukraina jika Presiden Volodymyr Zelensky terus mengambil langkah-langkah yang merugikan blok tersebut “demi alasan politik.”

    Ancaman ini disampaikan Fico dalam wawancara dengan penyiar lokal ta3 pada Minggu (12/11/2025), di tengah perselisihan terkait transit gas yang sedang berlangsung antara Slovakia dan Kyiv.

    Ukraina memutuskan untuk menghentikan transit gas alam Rusia ke Uni Eropa mulai tahun ini, yang secara efektif memutus aliran gas ke beberapa negara Uni Eropa, termasuk Austria, Italia, dan Slovakia.

    “Jika Presiden Zelensky memutuskan untuk merugikan seluruh Uni Eropa murni demi alasan politik, saya berbicara atas nama pemerintah Slovakia bahwa ketika ada bantuan untuk Ukraina di meja perundingan, saya akan memveto,” kata Fico, dilansir RT.

    Langkah-langkah balasan lain terhadap Kyiv yang dipertimbangkan Slovakia termasuk menghentikan pasokan listrik darurat ke Ukraina, menghentikan pengiriman bantuan kemanusiaan, atau memotong manfaat yang diterima para pengungsi Ukraina yang tinggal di Slovakia.

    Fico mengulangi tuduhannya terhadap Kyiv, dengan menyatakan bahwa setengah dari uang yang dikirim ke Ukraina “ditakdirkan” untuk dicuri. Ketika diminta untuk menjelaskan lebih lanjut, Fico tidak memberikan rincian spesifik, tetapi berargumen bahwa korupsi yang merajalela di Ukraina adalah pengetahuan umum.

    Fico, yang telah lama menjadi kritikus terhadap bantuan Barat yang terus-menerus untuk Kyiv, berpendapat bahwa Ukraina tidak dapat mengalahkan Rusia di medan perang dan seharusnya mencari solusi diplomatik untuk konflik tersebut. Segera setelah menjabat pada akhir 2023, Fico menghentikan bantuan militer ke Ukraina dan berjanji akan memveto potensi akses negara tersebut ke blok NATO yang dipimpin AS.

    Hubungan yang sudah tegang antara Bratislava dan Kyiv semakin memburuk di tengah perselisihan gas. Slovakia, yang tidak memiliki akses laut, sangat bergantung pada pasokan Rusia, mendapatkan lebih dari 50% gasnya melalui sistem transit Ukraina.

    Fico mengaku merasa “muak” dengan Zelensky kadang-kadang, dengan menyatakan bahwa dia tidak “di sini untuk berpegangan tangan” dengan Zelensky.

    “Dia berkeliaran di Eropa mengemis dan memeras, meminta uang kepada orang lain,” kata Fico kepada komite urusan luar negeri parlemen Slovakia. “Ini harus dihentikan.”

    Adapun Ukraina menolak memperbarui kontrak gas dengan alasan ingin menghapus keuntungan Rusia. Perdana Menteri Denis Shmigal menegaskan minggu lalu bahwa Kyiv tidak berencana menandatangani kontrak lain dengan Moskow.

    (luc/luc)

  • Video: IMF: Ekonomi 2025 Lebih Stabil Namun Dihantui Ketidakpastian

    Video: IMF: Ekonomi 2025 Lebih Stabil Namun Dihantui Ketidakpastian

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana Moneter Internasional atau IMF memperkirakan pertumbuhan global yang lebih stabil pada 2025, dibarengi dengan adanya tren disinflasi.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 13/01/2025) berikut ini.

  • Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

    Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Per 1 Januari 2025, setiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

    Sementara itu, khusus wajib pajak badan, pelaporan dilakukan hingga 30 April 2025. Namun, patut diketahui, pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi, dikutip Senin (13/1/2025).

    Dwi mengakui bahwa data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ucapnya.

    Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

    Dwi menegaskan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

    (haa/haa)

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Istana Negara, Senin (13/1/2025).

    Dari pantauan CNBC Indonesia, para pejabat mulai tiba di Istana sejak pukul, 14.15 WIB. Diantaranya seperti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

    Hanya saja saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan, para pejabat masih enggan membeberkan.

    “Belum,” kata Febrie Adriansyah, saat ditanya perihal rapat. Sementara pejabat Kejaksaan Agung lainnya juga enggan memberikan komentar.

    Diketahui dalam rapat itu juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (haa/haa)

  • Video:Geger Loker Judol di Jobstreet hingga Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

    Video:Geger Loker Judol di Jobstreet hingga Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia- Awal 2025 belum memberikan rasa aman bagi para buruh atau karyawan di tanah air, sebab ancaman pemutusan hubungan kerja masih terus bermunculan akibat pabrik atau tempat bekerjanya berpotensi gulung tikar.

    Sementara, seorang warganet mengeluhkan keanehan pada lamaran yang ditemukannya di Jobstreet. Menurutnya, pekerjaan ini mengarah pada posisi admin judi online, padahal deskripsi awalnya hanyalah Customer Service Executive.

    Di sisi lain, pemerintah resmi mengubah usia pensiun di Indonesia, dari sebelumnya di usia 56 tahun menjadi 59 tahun.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 13/01/2025) berikut ini.

  • Ukraina Ngamuk, Fasilitas Militer Rahasia Rusia Dibombardir Drone

    Ukraina Ngamuk, Fasilitas Militer Rahasia Rusia Dibombardir Drone

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ukraina kembali melakukan serangan drone ke lokasi fasilitas militer rahasia Rusia pekan lalu. Fasilitas yang berkontribusi pada upaya militer Moskow telah menjadi target utama serangan drone dan rudal Kyiv.

    Andriy Kovalenko, kepala Pusat Penanggulangan Disinformasi Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina, mengatakan di Telegram bahwa serangan itu menargetkan “fasilitas militer yang disamarkan”.

    “Rusia menyamarkan pabrik militer sebagai pabrik biasa, mencoba menyembunyikan produksi sebenarnya. Namun, semuanya sudah diketahui,” kata Kovalenkov, seperti dikutip Newsweek, Senin (13/1/2025).

    Saluran berita independen Astra melaporkan bahwa serangan pesawat nirawak tersebut menyebabkan kebakaran di kawasan industri di kota Gatchina di wilayah Leningrad, yang menampung beberapa pabrik.

    Sementara media milik negara Tass melaporkan bahwa satu kebakaran telah melanda fasilitas produksi aseton. Kementerian Darurat Rusia kemudian melaporkan bahwa api telah padam. Astra, mengutip otoritas setempat, mengatakan ledakan tersebut menyebabkan bahan kimia beracun tumpah keluar dari pabrik tetapi tidak ada korban yang dilaporkan.

    Kebakaran tersebut kemudian berhasil dipadamkan, imbuhnya. Astra melaporkan bahwa sebuah perusahaan transportasi bermotor, yang berlokasi di dekat lokasi kebakaran, bisa jadi menjadi target Ukraina.

    Kebakaran juga terjadi di Chaltyr, yang berlokasi di wilayah Rostov, sebagai akibat dari serangan tersebut. Target serangan tersebut adalah Pabrik Batu Bata Chaltyr, menurut @NOELreports, akun pro-Ukraina di X, yang sebelumnya bernama Twitter, yang mengutip pernyataan pejabat Ukraina.

    Kementerian Pertahanan Rusia pada Jumat lalu mengatakan bahwa selama serangan semalam, mereka mencegat dan menghancurkan total 40 pesawat nirawak Ukraina di atas Rostov, Kursk, Voronezh, Bryansk, Krasnodar, Belgorod, dan Laut Azov.

    Gubernur Rostov Yury Slyusar mengatakan di Telegram bahwa kebakaran telah terjadi di fasilitas industri yang tidak disebutkan secara rinci seluas 2.000 meter persegi sebagai akibat dari “serangan udara musuh yang besar.”

    “Pasukan dan aset pertahanan udara menangkis serangan udara musuh besar-besaran di wilayah Rostov. Saat ini, 16 UAV telah dihancurkan dan diredam oleh peperangan elektronik,” kata Slyusar.

    Serangan skala besar terbaru telah menyerang sedikitnya tiga fasilitas industri. Jika, seperti yang diklaim Ukraina, situs-situs ini beroperasi sebagai pusat dukungan rahasia bagi militer Rusia, serangan itu dapat berdampak besar pada upaya perang Moskow.

    (sef/sef)

  • Potret Baru ‘Neraka’ Bak Gaza di LA AS, Penampakan Sebelum & Sesudah

    Potret Baru ‘Neraka’ Bak Gaza di LA AS, Penampakan Sebelum & Sesudah

    Di sisi lain, aktivis Code Pink menghubungkan perang di Gaza dengan perubahan iklim yang menyebabkan kebakaran besar di AS itu. “Ketika pajak AS digunakan untuk membakar orang hidup-hidup di Gaza, kami tidak akan terkejut ketika api itu kembali menyala,” ujar Code Pink, kelompok aktivis sayap kiri AS di Instagram. Kelompok Yahudi AS Jewish Voice for Peace yang anti-Zionis, dalam sebuah unggahan Instagram juga menyinggung hal sama. “Alih-alih mengalokasikan sumber daya untuk membuat negara kita layak huni, pemerintah malah mengalokasikan miliaran dolar untuk genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza,” katanya. (REUTERS)

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)