Category: CNBCindonesia.com News

  • Video: United Airlines di 2024 Cetak Laba Bersih USD 3,1 Miliar

    Video: United Airlines di 2024 Cetak Laba Bersih USD 3,1 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – United Airlines Holdings Inc, mencatatkan laba bersih sebesar 3,1 miliar Dolar Amerika Serikat dengan margin sebelum pajak sebesar 7,3% di akhir tahun 2024.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 22/01/2025) berikut ini.

  • UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    Jakarta CNBC Indonesia – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

    Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

    “Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

    Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” katanya.

    Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang.

    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

    Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

    (wia)

  • Ada Gencatan Senjata di Gaza, Militer Israel Masih Serang Tepi Barat

    Ada Gencatan Senjata di Gaza, Militer Israel Masih Serang Tepi Barat

    Kendaraan militer Israel melintas selama serangan di Jenin, Tepi Barat, Selasa (21/1/2025). Meski gencatan senjata berlangsung di Gaza, pasukan Israel dengan dukungan helikopter menyerang Jenin, menewaskan sembilan warga Palestina. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut aksi ini sebagai “operasi militer besar” untuk melawan kelompok militan yang didukung Iran. (REUTERS/Raneen Sawafta)

  • Trump Ancam Kenakan Tarif Pada Barang-Barang Dari Uni Eropa

    Trump Ancam Kenakan Tarif Pada Barang-Barang Dari Uni Eropa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak hanya kepada China. Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga tengah mempertimbangkan untuk mengenakan tarif impor barang-barang dari Uni Eropa.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 22/01/2025) berikut ini.

  • KA Argo Parahyangan Disetop, Jadwal KA Cepat Whoosh Justru Ditambah

    KA Argo Parahyangan Disetop, Jadwal KA Cepat Whoosh Justru Ditambah

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menghentikan operasional KA Argo Parahyangan. KA Argo Parahyangan akan melayani penumpang terakhir pada 31 Januari 2025. Sebagai gantinya, KAI telah menyiapkan KA Parahyangan dengan layanan 2 kelas yaitu Eksekutif dan Ekonomi yang akan mulai beroperasi 1 Februari 2025.

    Berbeda nasib dengan KA Argo Parahyangan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) akan menambah 14 jadwal perjalanan Kereta Cepat Whoosh menjadi 62 perjalanan per hari. Baik Kereta Cepat Whoosh maupun KA Argo Parahyangan sama-sama melayani penumpang dari Jakarta menuju Bandung.

    KA Argo Parahyangan melayani penumpang dari Stasiun Gambir menuju Bandung Kota dengan waktu tempuh rata-rata 3 jam. Kereta legendaris tersebut berhenti di 3 stasiun yaitu Purwakarta, Cimahi, dan berakhir di Bandung. Adapun harga tiket dibanderol bervariasi mulai dari Rp 150.000 untuk kelas Ekonomi dan Rp 200.000-Rp 250.000 untuk kelas Eksekutif.

    Sedangkan KA Cepat Whoosh melayani penumpang dari Stasiun Halim menuju Bandung Kota (transit via Stasiun Padalarang menuju KA Feeder dari dan menuju Stasiun Bandung) dengan waktu tempuh rata-rata kurang dari 1 jam. KA Cepat Whoosh berhenti di 3 stasiun yaitu Karawang, Padalarang, dan berakhir di Tegalluar. Adapun harga tiket dibanderol bervariasi mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 250.000 untuk kelas Premium Ekonomi.

    Foto: Operasional Kereta Api Argo Parahyangan masih beroperasi secara normal. (Dok. KAI)
    Operasional Kereta Api Argo Parahyangan masih beroperasi secara normal. (Dok. KAI)

    Sementara itu, tarif untuk kelas Bisnis dan First Class tetap tidak berubah, yaitu Rp 450.000 dan Rp 600.000 masing-masing. Penerapan skema tarif Tiket Dinamis ini memberikan fleksibilitas harga.

    KCIC memastikan bahwa seluruh aspek operasional dan sarana Whoosh siap untuk menjalankan 62 perjalanan Whoosh per hari mulai 1 Februari 2025.

    Penambahan jadwal ini bertujuan memberikan lebih banyak opsi bagi penumpang, meningkatkan fleksibilitas, serta mendukung kenyamanan perjalanan dengan jadwal yang bervariasi.

    Dari sisi operasional, penambahan jadwal dari 48 perjalanan per hari menjadi 62 perjalanan per hari dapat dilakukan dengan aman dan lancar karena sistem pengoperasian sarana dan prasana dalam layanan Whoosh sudah saling terintergasi. Pengoperasian juga dipantau secara terpusat di Operation Control Center Depo Tegalluar sehingga pergerakan setiap Whoosh dapat berjalan dengan aman dan lancar.

    Dari sisi kesiapan sarana, KCIC menyiapkan 5 rangkaian Whoosh yang dalam kondisi siap operasi untuk mengakomodir 62 perjalanan Whoosh setiap harinya. Terdapat 1 rangkaian yang akan disiagakan untuk mengakomodir kondisi darurat dan siap beroperasi sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

    Meski dengan penambahan jumlah perjalanan setiap harinya, perawatan sarana tetap akan dilakukan secara maksimal. Setiap hari pemeriksaan dilakukan oleh petugas profesional di Depo Tegalluar untuk memastikan bahwa layanan Whoosh tetap dapat berjalan dengan baik dan aman.

    Untuk menjaga kualitas dan keselamatan operasional, khusus pada hari Minggu, KCIC akan menerapkan long window time untuk pemeliharaan prasarana pada waktu tertentu, dimana untuk pemeliharaan yang semula dilakukan pada pukul 00.00-04.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 00.00-07.00 WIB.

    General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan bahwa perpanjangan waktu perawatan ini dilakukan seiring dengan peningkatan jumlah perjalanan kereta cepat Whoosh yang kini mencapai 62 perjalanan per hari. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan perawatan infrastruktur demi menjaga keandalan prasarana.

    “KCIC telah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari operasi, sarana, hingga prasarana, untuk mendukung pengoperasian 62 jadwal perjalanan per hari. Dengan upaya ini, kami berkomitmen memberikan layanan transportasi cepat yang aman, nyaman, dan andal bagi seluruh penumpang,” ujar General Manager Corporate Secretary PT KCIC,” ungkap Eva dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (22/1/2025).

    (wur/wur)

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

    Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

    Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

    Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.

    “Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).

    Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

    “Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.

    Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

    “Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” kata dia.

    Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.

    “Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ujar dia.

    Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    “Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

    “Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga,” katanya.

    Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

    Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.

    Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral.

    Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    Lalu, seperti apa proses revisi UU Minerba hingga akhirnysa disahkan sebagai Undang-Undang? Bersambung di halaman berikutnya.

    Proses Revisi UU Minerba

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna juga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/01/2025). Namun kemarin tidak ada pembahasan terkait Revisi UU Minerba di rapat paripurna DPR.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    Pages

  • Trump Setop Sementara Bantuan Luar Negeri Selama 90 Hari

    Trump Setop Sementara Bantuan Luar Negeri Selama 90 Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetop sementara seluruh bantuan ke luar negeri selama 90 hari. Seluruh bantuan tersebut ditangguhkan. Sembari menunggu tinjauan terkait konsistensi dengan kebijakan luar negeri AS.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 22/01/2025) berikut ini.

  • RI Pangkas Produksi, Harga Nikel Bisa Melejit ke US$ 20.000/Ton!

    RI Pangkas Produksi, Harga Nikel Bisa Melejit ke US$ 20.000/Ton!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara terkait rencana pemerintah untuk memangkas produksi bijih nikel melalui evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025.

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyebut, bila pemangkasan produksi bijih nikel ini terjadi, memang harga nikel dunia akan melejit.

    Berdasarkan analisis salah satu analis nikel dunia, Jim Lennon dari Macquarie, London, bila Indonesia memangkas produksi bijih nikel sampai 150 juta ton, maka harga nikel dunia bakal melejit ke level US$ 20.000 per ton, dari saat ini di kisaran US$ 15.000-16.000 per ton.

    Meidy menyebut, pada 2024, produksi bijih nikel RI tercatat nyaris 300 juta ton, tepatnya 298,49 juta ton.

    “Mungkin sudah dengar ya, analisis dari Jim Lennon, dari Macquarie itu sudah menyampaikan, Beliau adalah analisis nikel terbaik dunia, itu sudah menyampaikan jika Indonesia bisa memangkas kapasitas RKAB, produksi bijih nikel, sampai 150 juta (ton), artinya nikel akan menembus sampai di atas US$ 20 ribu, harga LME (London Metal Exchange) ya,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Rabu (22/1/2025).

    “Kalau Indonesia tidak mengontrol dari bijih nikel, menjadi nikel olahan, nickel matte, Nickel Pig Iron (NPI), feronikel, MHP, nikel sulfat, dan seluruh turunannya, itu akan mempengaruhi di harga,” ujarnya.

    Bahkan, dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024 lalu, produksi nikel Indonesia menguasai hingga 65% pasar nikel dunia.

    “Jadi sebenarnya nikel kita di Indonesia ini kan sudah jadi penentu dunia ya, terutama di tahun 2023 dan 2024 kita sudah memegang market size di atas 60%, ada yang 63% sampai 65%, khususnya nikel produksi Indonesia,” kata Meidy.

    Dia menyebut, “banjir”-nya produk nikel di pasar dunia, terutama karena meningkatnya produksi nikel olahan jenis Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan nickel matte. Peningkatan produksi nikel tersebut mencapai 30% dibandingkan 2023.

    “Mungkin kalau kita lihat dulu di tahun 2023, kenaikan signifikannya output produksi dari nikel MHP, kemudian nikel matte, itu dari 2023 ke 2024 memang ada kenaikan sampai 30% dari kapasitas produksi,” ujarnya.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 132/2024 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Minerba Nasional Tahun 2023, tercatat sepanjang 2023, realisasi produksi bijih nikel RI hampir mencapai 200 juta ton. Persisnya, yakni di level 175,6 juta ton atau tepatnya 175.617.183 ton.

    Pencapaian produksi bijih nikel tersebut tidak terlepas dari potensi nikel RI yang cukup melimpah serta kebijakan Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat, yang terus menggenjot program hilirisasi.

    Hingga 2023 misalnya, tercatat total sumber daya bijih nikel RI mencapai 18,5 miliar ton, tepatnya 18.550.358.128 ton dan nikel logam mencapai 184,6 juta ton, tepatnya 184.606.736 ton.

    Sedangkan, total cadangan nikel Indonesia tercatat sebanyak 5,3 miliar ton, tepatnya 5.325.790.841 ton, untuk bijih dan 56,12 juta ton, tepatnya 56.117.187 ton, untuk logam.

    (wia)

  • Video: Urus PBG di Jakarta Kini Kurang Dari 30 Menit

    Video: Urus PBG di Jakarta Kini Kurang Dari 30 Menit

    Video

    Video: Urus PBG di Jakarta Kini Kurang Dari 30 Menit

    News

    12 menit yang lalu

  • Video: Prabowo Gelontorkan Rp 48 T Untuk Lanjutkan IKN

    Video: Prabowo Gelontorkan Rp 48 T Untuk Lanjutkan IKN

    Jakarta, CNBC Indonesia Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 48,8 Triliun. nantinya, anggaran tersebut akan dibagi secara bertahap selama 5 tahun ke depan.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).