Category: CNBCindonesia.com News

  • DPR Beberkan Isi Rapat dengan Menpan RB Soal Tunda Pengangkatan CASN

    DPR Beberkan Isi Rapat dengan Menpan RB Soal Tunda Pengangkatan CASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua pimpinan Komisi II DPR membantah isu yang beredar bahwa keputusan penyesuaian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN yang lolos seleksi pengadaan tahun anggaran 2024 karena keterbatasan anggaran di pusat maupun daerah.

    Dua pimpinan Komisi II itu ialah Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse. Keduanya menjadi pimpinan rapat kerja terkait penyesuaian pengangkatan CASN dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada Selasa pekan lalu (4/3/2025).

    Bahtra mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan para CASN 2024 tersebut, yang jatuh pada Oktober 2025 bagi para CPNS, dan Maret 2026 bagi para PPPK bukan disebabkan masalah anggaran, melainkan dalam rangka penataan ASN.

    “Jadi bukan (anggaran Pemda dan K/L tak ada buat CASN baru). Penyesuaian jadwal pengangkatan dalam rangka penataan yang lebih komprehensif,” kata Bahtra kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).

    Bahtra menjelaskan, dalam rangka penataan ASN, maka diperlukan penyesuaian pengangkatan, karena adanya nomenklatur kementerian atau lembaga (K/L) baru di pemerintahan.

    “Apalagi ada penyesuaian nomenklatur baru terutama di kementerian lembaga, begitupun di daerah. Jadi kita ingin agar mereka dibarengi semua, supaya mereka mendapatkan keadilan yang sama,” tutur Bahtra.

    Ia pun memastikan, dalam penyesuaian itu tidak mengurangi hak terkhusus PPPK. Ia pun memastikan, seluruh CPNS dan PPPK yang telah lolos ujian pasti akan dilantik.

    Sementara itu, Zulfikar Arse mengatakan, masalah anggaran untuk rekrutmen para CPNS dan PPPK baru itu bukan menjadi soal karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo tidak mengganggu belanja pegawai.

    “Yang jelas ada lah. Karena tidak menjadi bagian dari yang diefisiensikan belanja pegawai itu,” tegasnya.

    Termasuk di daerah, ia memastikan, beberapa pemda juga telah memiliki alokasi anggaran untuk membiayai gaji para CASN baru tersebut, termasuk gaji untuk para tenaga honorer yang telah lolos seleksi tahun lalu.

    “Tidak semua tidak ada, ada yang ada. Buktinya ada itu, Pariaman sudah toh, ada dua daerah, di mana itu? Di Pariaman, di mana itu? Jawa Barat itu misalnya ya, itu sudah 95%, duitnya ada,” tutur Zulfikar.

    “Jadi instansi dan daerah itu ada yang sudah menyiapkan, karena kan ini anggaran 2025 yang diketuk pada 2024 ya, jadi mereka sudah tahu akan ada rekrutmen, dan mereka sudah siapkan,” tegasnya.

    (arj/mij)

  • Video: Update Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor Baru 35%

    Video: Update Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor Baru 35%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembongkaran bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, baru 35% per hari Minggu (09/03/2025) kemarin. Kasatpol PP Jawa Barat, M Ade Afriandi, menyebut pembongkaran Hibisc, ditargetkan rampung seluruhnya pada 27 Maret 2025.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 10/03/2025) berikut ini.

  • 6 Masjid Diserbu Pasukan Israel di Bulan Ramadan, Al-Quran Dibakar

    6 Masjid Diserbu Pasukan Israel di Bulan Ramadan, Al-Quran Dibakar

    Meskipun atapnya menghitam akibat kebakaran, warga tetap menggunakan masjid untuk salat dan berbagai aktivitas lainnya. Dilansir Reuters, Senin (10/3/2025), otoritas agama setempat mengatakan bahwa tentara menyerbu enam masjid di kota tersebut pada Jumat (7/3), Jumat pertama bulan suci Ramadan. (REUTERS/Raneen Sawafta)

  • Video: RI Dukung Rekonstruksi Gaza, Kemenlu: Harus Libatkan Warga Gaza

    Video: RI Dukung Rekonstruksi Gaza, Kemenlu: Harus Libatkan Warga Gaza

    Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, RolliansyahSoemirat menyampaikan perkembangan dari Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi pada Jum’at (07/03/2025) yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono

    Dalam pertemuan ini, Indonesia memastikan dukungan untuk memperjuangkan keadilan rakyat Palestina dan mendorong OKI untuk memainkan peran pentingnya dalam upaya rekonstruksi Gaza.

    Setidaknya terdapat 2 isu penting dalam KTM-LB OKI yakni isu Palestina dan Suriah. Terkait Palestina telah dikeluarkan resolusi negara OKI terkait dukungan OKI untuk mengawal proses gencatan senjata Hamas-Israel sekaligus menolak segala bentu terkait upaya mengusir rakyat Gaza dengan alasan apapun.

    OKI juga mendukung Konferensi Internasional Rekonstruksi Gaza di Mesir sebagai tindak lanjut pertemuan OKI yang akan melibatkan dunia internasional lebih besar. Selain itu didukung pembentukan pemerintahan transisi di Gaza.

    Seperti apa hasil pertemuan OKI terkait Gaza? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 10/03/2025)

  • Aksi Baru ‘Raja’ Korut Kim Jong Un, Pamer Kapal Selam Nuklir 7000 Ton

    Aksi Baru ‘Raja’ Korut Kim Jong Un, Pamer Kapal Selam Nuklir 7000 Ton

    “Kapal selam tersebut diperkirakan memiliki bobot 6.000 ton atau 7.000 ton yang dapat membawa sekitar 10 rudal,” kata Moon Keun-sik, seorang ahli kapal selam Korea Selatan yang mengajar di Universitas Hanyang Seoul. Dia mengatakan bahwa penggunaan istilah “rudal strategis” berarti kapal tersebut akan membawa senjata berkemampuan nuklir. (KCNA via AP)

  • Potret Haru Warga London Saat Refleksi Peringati 5 Tahun Covid-19

    Potret Haru Warga London Saat Refleksi Peringati 5 Tahun Covid-19

    HOME

    MARKET

    MY MONEY

    NEWS

    TECH

    LIFESTYLE

    SHARIA

    ENTREPRENEUR

    CUAP CUAP CUAN

    CNBC TV

    Loading…

    `

    $(‘#loaderAuth’).remove()
    const dcUrl=”https://connect.detik.com/dashboard/”;

    if (data.is_login) {
    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    My Profile

    Logout

    ${suffix}
    `);

    $(“#alloCardIframe”).iFrameResize();

    } else {
    prefix = “

    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    REGISTER

    LOGIN
    ${suffix}
    `);
    }
    }

  • RI Akan Kedatangan Maskapai Baru Indonesia Airlines Asal Singapura

    RI Akan Kedatangan Maskapai Baru Indonesia Airlines Asal Singapura

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia akan segera kedatangan maskapai baru. Melansir Aviator, Calypte Holding Pte Ltd yang berkantor pusat di Singapura telah resmi mendaftarkan anak perusahaan baru bernama PT Indonesia Airlines Group.

    Mengutip laporan Aviator, maskapai ini akan berkantor pusat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan fokus hanya pada penerbangan internasional.

    Indonesia Airlines kini telah memasuki tahap perencanaan bisnis dan studi kelayakan sedang.

    Adapun maskapai ini dengan rencana untuk mengoperasikan 20 pesawat yang diperoleh secara bertahap. Setengah dari pesawat tersebut akan terdiri dari A321LR atau A321neo, sedangkan sepuluh lainnya akan terdiri dari A350-900 dan B787-9.

    Maskapai yang direncanakan tersebut bertujuan untuk beroperasi sebagai maskapai premium, melayani 48 tujuan internasional ke 30 negara dalam lima tahun pertama.

    Tak hanya itu, perekrutan staf pun sedang berlangsung.

    Melihat akun LinkedIn nya, Indonesia Airlines Group disebutkan memiliki kantor yang berada di BSD Raya, Tangerang Selatan.

    Calon maskapai baru tersebut juga menyebut perusahaannya memiliki visi untuk “mengangkat kemewahan dan keanggunan di langit.”

    Maskapai tersebut lewat akun LinkedIn nya juga mengatakan akan mendefinisikan ulang perjalanan dengan layanan premium. Keselamatan adalah prioritas utama sembari berbagi keramahtamahan hangat warga Indonesia kepada dunia.

    (fsd/fsd)

  • Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Amerika Serikat kepada Taliban sudah berkurang drastis sejak tahun 2021. Dengan demikian, kini Taliban harus secara mandiri harus meningkatkan pendapatan negaranya.

    Mengutip laporan The New York Times, saat ini tak jarang mantan gerilyawan Taliban yang dulu aktif di medan perang kini harus bekerja sebagai birokrat.

    Seperti Direktur Direktorat Layanan Pembayar Pajak Taliban, Abdul Qahar Ghorbandi yang dulunya seorang agen rahasia Taliban di Kabul.

    Dari balik meja besar, Ghorbandi kini menggiring ratusan pembayar pajak Afghanistan. Dia memastikan mereka datang dengan dokumen pendapatan dan pergi dengan segenggam formulir pajak untuk diisi.

    Taliban telah berupaya meningkatkan pengumpulan pajak setelah kontraksi ekonomi parah yang terjadi setelah mereka mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021. Rezim otoriter tersebut telah dilumpuhkan oleh sanksi, sebagian karena pembatasan keras terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Bantuan AS, yang dikurangi drastis sejak tahun 2021, dapat dihilangkan sepenuhnya berdasarkan pemotongan anggaran Presiden Trump. Bantuan tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi nonpemerintah yang bekerja di Afghanistan, bukan langsung kepada pemerintah Taliban.

    Ghorbandi mengatakan bahwa ia memiliki gelar master dalam ilmu komputer, memimpin sistem komputer administrasi pajak yang diubah dari bahasa Inggris ke bahasa Pashto dan Dari. Ia telah mempekerjakan para ahli TI untuk memodernisasi departemen tersebut.

    Ia juga telah mencoba menanamkan budaya transparansi. Karyawannya tidak diizinkan untuk memegang uang tunai. Pembayar pajak membawa formulir mereka ke bank yang dikelola pemerintah dan membayar pajak di sana.

    Ketika dia tidak berada di mejanya untuk menandatangani tumpukan dokumen yang dikirim oleh para ajudan yang bergegas masuk dan keluar, katanya, dia mengunjungi berbagai bagian di departemennya, bertanya kepada para pembayar pajak bagaimana dia bisa mempermudah prosesnya.

    Pengamat internasional mengatakan Taliban telah mengurangi korupsi pajak dan kronisme yang menurut warga Afghanistan merajalela di bawah pemerintahan yang berpihak pada AS, sambil menyederhanakan proses pengumpulan pajak.

    Meskipun banyak warga Afghanistan yang memiliki koneksi baik pernah menghindari pembayaran pajak, Ghorbandi menekankan bahwa bahkan sebagai petugas pajak pemerintah, dia tidak dikecualikan. Dia mengatakan dia membayar 30.000 afghani sebulan, atau sekitar Rp 6,5 juta per bulan.

    Meskipun terbuka dan efisien, kantor pajak tetaplah kantor pajak, dan tidak semua pembayar pajak merasa puas.

    Selama perang, Taliban menjalankan sistem pajak yang menguntungkan yang memungut bea cukai, biaya truk, dan pajak daerah di wilayah yang mereka kuasai. Mereka juga meraup keuntungan jutaan dolar dengan mengenakan pajak 10 persen – “ushar” dalam Islam – kepada petani opium, meskipun sejak itu mereka telah melarang produksi opium.

    Pada tahun 2023, pemerintah Taliban mengumpulkan sekitar US$3 miliar dalam bentuk pajak, bea cukai, dan biaya, atau 15,5% dari produk domestik bruto.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, sumber terbesar bagi Taliban adalah bea cukai, pendapatan pertambangan, lisensi telekomunikasi, biaya bandara, dan biaya untuk kartu identitas nasional, paspor, dan visa. Pendapatan tersebut, untuk paruh pertama tahun lalu, meningkat 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Setengah dari pendapatan pemerintah dihabiskan untuk keamanan dan militer tahun lalu, dan hanya 26% untuk program sosial. Menurut pengamat internasional, sebagian besar untuk pendidikan bagi anak laki-laki.

    Ghorbandi dan Haqmal, juru bicara Kementerian Keuangan, mengatakan ke depan tujuan utamanya adalah untuk menghapus semua pajak penghasilan.

    “Ini adalah perintah langsung dari pemimpin tertinggi kami,” kata Haqmal. “Ia berkata: ‘Saya butuh Afghanistan yang bebas pajak.’” Haqmal merujuk pada Sheikh Haibatullah Akhundzada, emir dan kepala negara Taliban.

    Perintah langsung lain dari Sheikh Haibatullah adalah pencabutan hak-hak perempuan dan pembatasan yang lebih luas terhadap kebebasan sipil bagi semua warga Afghanistan. Perempuan dilarang bepergian dalam jarak yang jauh tanpa kerabat laki-laki dan diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka di depan umum. Suara perempuan di luar rumahnya juga dilarang.

    (fsd/fsd)

  • Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial minyak goreng bersubsidi, MinyaKita, dengan berat yang tidak sesuai keterangan.

    Dari video yang beredar memperlihatkan Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

    Terkait masalah ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun buka suara. Amran mengancam bagi siapapun pihak yang bermain-main dengan timbangan.

    “Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” tegas Amran saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Ancaman ini berlaku untuk pedagang maupun produsen.

    “Iya, (sanksi) termasuk produsen,” sebutnya lagi.

    Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.

    “Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta.

    (fsd/fsd)

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)