Category: CNBCindonesia.com News

  • Video: Kepala BGN Ungkap Penyebab Serapan Anggaran Masih Rendah

    Video: Kepala BGN Ungkap Penyebab Serapan Anggaran Masih Rendah

    Jakarta, CNBC Indonesia –Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan serapan anggaran yang masih rendah. Persoalan ini sebelumnya disorot menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (18/09/2025).

  • Video: 90% Daerah di RI Lemah Fiskal, Yakin Anggaran Terus Dipangkas?

    Video: 90% Daerah di RI Lemah Fiskal, Yakin Anggaran Terus Dipangkas?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai sumber keuangan daerah harus diperbaiki. Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak besar sehingga membuat ketergantungan kepada pusat makin tinggi.

    Menurut Zulfikar, alokasi anggaran seharusnya lebih banyak untuk daerah, sementara pusat cukup fokus pada regulasi. Zulfikar juga menekankan pentingnya perubahan paradigma pembangunan. Menurutnya, jika daerah mampu maju, ekonomi nasional juga meningkat.

    Selengkapnya saksikan dialog Serliana Salsabila bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikindi Program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (18/09/2025).

  • Video: Komentar Jimmy Kimmel Picu Kontroversi, ABC Setop Siaran

    Video: Komentar Jimmy Kimmel Picu Kontroversi, ABC Setop Siaran

    Video

    Video: Komentar Jimmy Kimmel Picu Kontroversi, ABC Setop Siaran

    News

    3 menit yang lalu

  • NU Klaim Food Tray MBG Tidak Halal walau Sudah Steril dari Minyak Babi

    NU Klaim Food Tray MBG Tidak Halal walau Sudah Steril dari Minyak Babi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik penggunaan minyak babi dalam proses produksi food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan. Meski pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan material food tray tidak mengandung minyak babi dan sudah melalui proses pencucian hingga steril, kalangan ulama menyatakan hal itu tetap tidak bisa ditoleransi.

    Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki menegaskan, standar halal bukan hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksinya.

    “Ya, kalau dalam proses kehalalan kita, SOP-nya kan proses halal itu bukan hanya pada hasilnya. Hasilnya memang negatif, tapi prosesnya menggunakan barang-barang najis, barang haram seperti alkohol, minyak babi, itu juga jadi perhatian dan itu menjadi tidak halal,” kata Rakhmad saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Rakhmad menjelaskan, dalam ketentuan halal yang diatur Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kehalalan tidak hanya ditentukan dari hasil akhir produk, melainkan juga dari proses produksinya. Jika dalam proses tersebut menggunakan bahan yang haram atau najis, seperti alkohol maupun minyak babi, maka produk tetap dinyatakan tidak halal. Bahkan, sekalipun pada output akhirnya tidak ditemukan lagi kandungan zat haram karena sudah dibersihkan, standar halal tetap menilai produk tersebut tidak memenuhi syarat.

    Ia menegaskan, ketentuan wajib halal tidak bisa ditoleransi, meskipun residu minyak babi sudah tidak ada pada produk akhir. “Tetap (tidak bisa ditoleransi), karena di undang-undang kita diatur tentang proses untuk barang gunaan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan isu yang ramai bukan terkait bahan food tray itu sendiri, melainkan pada penggunaan minyak saat proses pencetakan.

    “Nah (persoalan food tray mengandung minyak babi) itu bukan pada food tray-nya, karena komponen food tray itu logam, salah satunya nikel. Jadi tidak ada minyak di dalam food tray-nya,” jelas Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    “Minyak itu digunakan pada saat stamping-stamping atau percetakan yang digunakan pada alatnya supaya tidak panas dan (lebih) mudah. Nah kemudian setelah dicetak, minyak itu kemudian akan dibersihkan, direndam, dibersihkan sehingga steril begitu,” tambahnya.

    Dadan menilai polemik muncul karena jenis minyak yang dipakai dalam proses produksi. Meski begitu, ia memastikan baki makanan impor wajib memiliki label halal, sambil mendorong produksi berbasis industri dalam negeri.

    “Nah isunya adalah menggunakan minyak (babi). Untuk di dalam negeri rata-rata menggunakan minyak nabati, artinya dari tumbuhan. Dan kita akan fokuskan food tray ini berbasis industri dalam negeri. Nah untuk yang impor, kami sudah koordinasi dengan BPJPH agar food tray yang diimpor sudah distempel halal seperti itu,” ucap Dadan.

    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ditegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 dan mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan. Pelaksanaan sertifikasi halal berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    UU JPH juga mengatur bahwa kehalalan yang ditentukan bukan hanya dari hasil akhir, tetapi juga pada proses produksinya. Artinya, penggunaan bahan haram seperti minyak babi, alkohol, maupun zat najis lain dalam proses produksi, meski sudah hilang pada produk akhir, tetap menjadikan produk tersebut tidak halal.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Australia Umumkan Target Emisi Baru

    Video: Australia Umumkan Target Emisi Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia –Pemerintah Australia menetapkan target pengurangan emisi tahun 2035 sebesar 62% hingga 70% dari level 2005. Angka itu lebih rendah dibanding rekomendasi awal otoritas perubahan iklim yang menyarankan penurunan 65% hingga 75%

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (18/09/2025).

  • Harga Beras Masih Mahal di 105 Kabupaten/Kota, Ini Kata Menteri Tito

    Harga Beras Masih Mahal di 105 Kabupaten/Kota, Ini Kata Menteri Tito

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui harga beras masih mahal di sejumlah wilayah. Hingga pekan ketiga September 2025, tercatat ada 105 kabupaten/kota yang harga berasnya masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Meski begitu, Tito menyebut jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras terus menurun, berkat adanya intervensi pemerintah lewat operasi pasar dan penyaluran beras murah oleh Perum Bulog.

    Dia menjelaskan, pada minggu kedua September 2025 sempat ada 214 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Namun setelah langkah intervensi dijalankan, jumlah itu berhasil ditekan hampir setengahnya, di mana kini jumlah daerah yang harganya masih tinggi ada 105 kabupaten/kota.

    “Harga beras ada naik di 105 kabupaten/kota. Saya melihat tadinya 214 kabupaten/kota yang ada kenaikan dikit lah. Tapi kemudian kita melakukan operasi pasar beras bulog di seluruh kecamatan,” jelas Tito saat ditemui di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Menurut Tito, distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini semakin masif. Dalam satu hari, pemerintah mampu menyalurkan hingga 7.400 ton beras SPHP. Bahkan dalam operasi pasar kemarin, volume distribusinya mencapai 43.000 ton.

    “Nanti kita operasi (pangan), Sabtu ini. Kita akan operasi besar seluruh kecamatan di 105 kabupaten/kota. Ya, nanti mudah-mudahan dengan (operasi pasar) ini turun lagi,” tambahnya.

    Harga Beras Masih di Atas HET

    Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras medium secara rata-rata nasional hari ini berada di level Rp13.962 per kg atau 3,42% lebih tinggi dari HET Rp13.500 per kg.

    Rinciannya, beras medium di zona 3 tercatat Rp16.343 per kg atau 5,44% di atas HET Rp15.500. Di zona 2, harganya Rp14.072 per kg, naik tipis 0,51% dari HET Rp14.000. Sementara di zona 1, harga beras medium relatif terkendali, berada di Rp13.465 per kg atau masih di bawah HET.

    Untuk kategori beras premium, rata-rata nasional bahkan lebih tinggi lagi, yakni Rp16.094 per kg. Angka ini 8,01% di atas HET Rp14.900 per kg. Rinciannya, beras premium di zona 1 tercatat Rp15.335 per kg (naik 2,92% dari HET), zona 2 sebesar Rp16.430 per kg (naik 6,69%), dan zona 3 mencapai Rp18.833 per kg atau 19,2% di atas HET.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Naikkan Kapasitas PLTP ke 1,8 GW, PGE Bakal Kocek Investasi Rp 99,24 T

    Naikkan Kapasitas PLTP ke 1,8 GW, PGE Bakal Kocek Investasi Rp 99,24 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) siap mengocek investasi jumbo mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 99,24 triliun (asumsi kurs Rp 16.540 per US$). Hal itu demi mencapai peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PGE menjadi 1,8 Giga Watt (GW) pada 2033 mendatang.

    Direktur Keuangan PGE Yurizki Rio mengungkapkan, saat ini perusahaan telah mengoperasikan kapasitas terpasang PLTP sebesar 727 Mega Watt (MW). Potensi panas bumi yang bisa dikelola oleh pihaknya sejatinya mencapai 3 GW.

    “Jadi, ada tambahan sekitar 1.100 MW, di mana kalau kita lihat capex (capital expenditure) per MW kita itu sekitar US$ 5-6 juta. Sehingga, dana yang dibutuhkan untuk investasi di sini saja sekitar US$ 6 miliar,” jelasnya di sela acara The 11th IIGCE di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Menurut perhitungannya, setiap investasi US$ 1 akan memberikan efek berganda atau multiplier effect hingga US$ 1,25. Dengan investasi mencapai US$ 6 miliar, maka pertumbuhannya menjadi US$ 7,5 miliar atau setara Rp 123,93 triliun.

    “Dan tidak berhenti di situ, sebenarnya, karena kalau kita lihat, producing electricity dari geothermal itu hanya salah satu cara untuk mengutilisasi geothermal,” terangnya.

    Dia menilai bahwa investasi yang dilakukan tidak hanya berdampak langsung pada proyek itu sendiri, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi tambahan.

    Selain itu, pemanfaatan panas bumi juga bisa mendorong program hilirisasi dalam negeri. Untuk proyek panas bumi sendiri, produk hilirisasi yang bisa dihasilkan berupa hidrogen hijau dan amonia hijau. Belum lagi, hidrogen juga bisa memasok energi untuk pusat data (data center).

    “Dan ini semua menciptakan multiplier effect yang akhirnya memutar kembali dana di situ,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kapasitas terpasang PLTP di Indonesia baru sebesar 2.744 MW. Padahal, potensinya mencapai 27 GW.

    Dalam kurun waktu lima tahun mendatang, pemerintah menggenjot tambahan kapasitas PLTP sebesar 1 GW. Sedangkan, dalam sepuluh tahun mendatang, pemerintah membidik tambahan kapasitas terpasang PLTP dalam negeri mencapai 5,2 GW.

    Untuk mendorong target tambahan kapasitas terpasang PLTP dalam negeri, pihaknya sudah mengimplementasikan pemangkasan proses perizinan pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) menjadi 7 hari dari sebelumnya hingga 1,5 tahun lamanya.

    Proses perizinan tersebut bisa dipersingkat lantaran sistem pengajuan izin sudah didigitalisasi melalui Online Single Submission (OSS).

    “Pak, sudah ada dua yang diberi izin. Dan saat ini izin itu keluar dengan lebih cepat. Dan waktu itu, kita laporkan bahwa pemenang lelang yang akan mendapatkan izin panas bumi, itu ada di Cisolok dan Nage, dan itu sudah keluar dengan izin hanya 7 hari,” tandasnya.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Selandia Baru Alami Kontraksi, PDB Merosot 0,9%

    Video: Selandia Baru Alami Kontraksi, PDB Merosot 0,9%

    Video

    Video: Selandia Baru Alami Kontraksi, PDB Merosot 0,9%

    News

    32 menit yang lalu

  • Prabowo Mau Bangun Kampung Haji, Dokumen Ini Ungkap Sumber Dananya

    Prabowo Mau Bangun Kampung Haji, Dokumen Ini Ungkap Sumber Dananya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo berencana membangun kampung haji di Makkah, Arab Saudi, untuk memberikan kenyamanan pelaksanaan ibadah di tanah suci.

    Rencananya kawasan terpadu ini akan dirancang khusus untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan, klinik kesehatan, dapur umum, serta ruang ibadah.

    Lantas dari mana sumber biaya untuk pembangunan kampung haji ini?

    Mengutip Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang dikeluarkan (6/9/2025), ada beberapa sumber dana yang ditetapkan, antara lain :

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara
    Badan Pengelola Keuangan Haji
    Kemitraan dengan pihak dari dalam dan atu luar negeri
    APBN
    Sumber lain yang sah dan tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

    Lebih lanjut, dalam aturan itu juga memberikan instruksi kepada beberapa menteri dan kepala lembaga.

    Seperti Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitas fiskal yang diperlukan, berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Menteri Luar Negeri, juga untuk melakukan upaya hubungan diplomatik antar kedua negara, memastikan pemenuhan aspek hukum internasional, hingga memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi.

    Adapun tugas khusus, untuk Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji.

    Nantinya Danantara juga diminta untuk membentuk perusahaan patungan atau mekanisme kerja sama, hingga mempersiapkan skema pendanaan atau pembiayaan terhadap pembangunan.

    Seperti diketahui, Danantara akan memberikan penawaran resmi pembelian tanah di Arab Saudi pada 30 Oktober mendatang. Diharapkan pengumuman proses tender itu sudah bisa didapatkan sebelum Desember 2025.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Potret Lusuh & Tak Terurus Pasar-Pasar di Pojok Rawan Banjir Jakarta

    Potret Lusuh & Tak Terurus Pasar-Pasar di Pojok Rawan Banjir Jakarta

    HOME

    MARKET

    MY MONEY

    NEWS

    TECH

    LIFESTYLE

    SHARIA

    ENTREPRENEUR

    CUAP CUAP CUAN

    CNBC TV

    Loading…

    `

    $(‘#loaderAuth’).remove()
    const dcUrl=”https://connect.detik.com/dashboard/”;

    if (data.is_login) {
    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    My Profile

    Logout

    ${suffix}
    `);

    $(“#alloCardIframe”).iFrameResize();

    } else {
    prefix = “

    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    REGISTER

    LOGIN
    ${suffix}
    `);
    }
    }