Category: Bisnis.com

  • Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti rusaknya infrastruktur di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan dampak langsung dari pembangunan masif di Jakarta dan Tangerang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/6/2025), di hadapan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni.

    “Tumbuh lah hotel-hotel, area perumahan mewah yang itu memberikan multiplier efek ekonomi bagi lingkungan, meningkatnya pendapatan pajak daerah. Tetapi Parung Panjang-nya mengalami problem,” jelas Dedi. 

    Dia menjelaskan bahwa Parung Panjang menjadi sumber utama material bahan bangunan untuk proyek-proyek besar di Jakarta dan Tangerang. 

    Namun, aktivitas distribusi tersebut menyebabkan seperti kerusakan jalan parah dan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).  “Infrastrukturnya hancur total, masyarakatnya kena ISPA,” tuturnya. 

    Menurut Dedi, diperlukan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk membangun ulang infrastruktur di wilayah itu secara layak. Dia mengakui anggaran sebesar itu sulit ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Namun, tidak mungkin Jawa Barat 1,2 triliun untuk recovery satu kecamatan, karena kita sangat luas kecamatannya lebih dari 600 kecamatan,” lanjutnya.

    Karena itu, Dedi menilai perlu adanya solusi bersama antarwilayah, khususnya dengan Pemerintah Jakarta dan Banten. 

    “Harus ada yang dibicarakan dengan Tangerang dengan DKI, pertumbuhan pembangunan yang terjadi di Jakarta yang melahirkan multiplier effect dan lahirnya orang-orang kaya baru di bidang properti, itu melahirkan kemiskinan dan residu pembangunan penderitaan bagi rakyat Jabar,” pungkas Dedi.

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum menjadi prioritas pemerintah.

    Hal ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait struktur kelembagaan baru yang sempat disebut-sebut akan menjadi bagian dari reformasi penerimaan negara di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    “Belum ada, belum. Saya belum lihat dan memang enggak ada [struktur BPN yang beredar],” kata Prasetyo kepada wartawan.

    Wacana pembentukan BPN sempat mencuat setelah pernyataan beberapa pejabat terkait, termasuk dari Kementerian Keuangan. Namun Prasetyo menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru tersebut masih sebatas kemungkinan, bukan keputusan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujarnya sambil menggelengkan kepala beberapa kali.

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Sekarang semua sedang konsentrasi temen temen di kemenkeu, kemudian kemarin dirjen pajak, dirjen bea cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan,” jelasnya. 

    Dia juga menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara bukan sekadar menaikkan tarif pajak.

    Dengan demikian, Prasetyo kembali menegaskan bahwa  pembentukan Badan Penerimaan Negara, meskipun secara hukum dimungkinkan,  yetapibelum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

    Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memilih untuk memaksimalkan potensi lembaga yang sudah ada guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

    “Kami harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat, tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” pungkas Prasetyo.

  • Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Sumatra Utara tengah melakukan penelusuran terhadap pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menyusul adanya ancaman bom.

    Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa Tim Penjinak Bom Brimob dari Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pesawat hingga pukul 14.30 tadi. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan menerima ancaman bom dari email tidak dikenal.

    “Jadi sampai saat ini masih pemeriksaan oleh Tim Jibom ya,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Tidak hanya itu, Whisnu juga mengaku telah memerintahkan tim penyidik Polda Sumatra Utara untuk melacak lokasi email berisi ancaman bom yang dikirim pelaku kepada Pilot Saudi Airlines tersebut dan otoritas penerbangan.

    “Nanti masih ditelusuri ya,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pesawat Saudi Airlines tersebut akan berlangsung cukup lama.

    Pasalnya, kata Ferry, pesawat Saudi Airlines tersebut merupakan pesawat yang sangat besar dan membutuhkan waktu untuk membuatnya steril dari ancaman bom.

    “Butuh waktu ya karena ini kan pesawat yang cukup besar. Mungkin prosesnya akan cukup lama,” ujarnya.

  • Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group.

    “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

  • Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas penyelesaian sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025), Muzakir menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi kedua provinsi yang telah lama berselisih soal status administratif wilayah perbatasan tersebut.

    “Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” kata Muzakir, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pulau sengketa tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh menjadi solusi damai yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan di antara kedua pihak.

    Muzakir menyebut keputusan ini didasarkan pada putusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Oleh sebab itu, dia berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara.

    “Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan bapak presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” imbuhnya.

    Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai tokoh nasional yang berperan dalam penyelesaian kasus ini, antara lain Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Menurutnya, penyelesaian damai ini menutup babak panjang sengketa administratif pulau yang sempat memicu perdebatan publik dan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” pungkas Muzakir.

  • Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendapatkan kabar soal putusan Pengadilan Singapura atas penangguhan penahanan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura.

    Untuk diketahui, saat itu Supratman menjadi salah satu menteri yang ikut mendampingi Prabowo bertemu dengan Presiden maupun Perdana Menteri (PM) Singapura. Pada saat itu, dia turut mendapatkan kabar soal putusan hakim pengadilan Singapura yang menolak penangguhan penahanan dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos. 

    “Kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga Staf Khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan Pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest,” ungkapnya pada konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun Supratman mengaku pada pertemuan Presiden Prabowo serta Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam, serta PM Singapura Lawrence Wong, turut membicarakan soal komitmen dalam menjalankan perjanjian atau mutual legal assistance (MLA) masalah pidana, termasuk di dalamnya terkait dengan ekstradisi. 

    Akan tetapi, politisi Partai Gerindra tersebut memastikan bahwa pemimpin kedua negara tidak membahas secara spesifik soal kasus Paulus Tannos. 

    “Kemarin tapi tidak membicarakan kasus sama sekali, hanya menyampaikan bahwa baik Presiden Singapura maupun Perdana Menteri juga menyampaikan hal yang sama,” tuturnya. 

    Adapun dengan putusan pengadilan tersebut, Paulus ditetapkan harus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan untuk memutuskan soal nasib ekstradisinya pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan.

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. 

    Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi.

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Polisi: Ancaman Bom Pesawat Saudia Dikirim Langsung ke Co-Pilot

    Polisi: Ancaman Bom Pesawat Saudia Dikirim Langsung ke Co-Pilot

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap ancaman bom Saudia Airlines SV dikirimkan langsung ke Co-pilot dari pihak eksternal.

    Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan ancaman tersebut telah memaksa pesawat itu mendarat secara darurat di Bandara Internasional Kualanamu.

    “Yang kami dapatkan informasi itu informasi dikirimkan ke Co-pilot. Tidak tahu saya dari mana, tapi itu Co-pilot yang menyampaikan bahwa ada ancaman bom, makanya mereka mendarat darurat,” ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemindaian atau screening terhadap penumpang dan kru pesawat untuk memastikan keamanan.

    “lya tadi [Co-pilot] sempat diwawancara,” tutur Ferry.

    Adapun, Ferry mengungkap bahwa pesawat ini tengah mengangkut 442 jamaah haji yang bakal dipulangkan ke Indonesia. Rute penerbangannya yakni Jeddah menuju Bandara Soekarno Hatta.

    “Jumlahnya ada 442 orang. Sebagian besar mungkin ya, rata-rata jemaah haji,” pungkas Ferry.

    Ancaman Bom Via e-Mail

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kronologi pesawat Saudia yang membawa penumpang 442 jemaah haji asal Indonesia menerima ancaman bom, Selasa (17/6/2025).

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan telah menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia soal ancaman bom yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal melalui surat elektronik (e-mail) pada pukul 07.30 WIB.

    “E-mail tersebut berisikan ancaman orang yang tidak di kenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

  • Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11,8 triliiun terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa grup korporasi yakni, Wilmar Group.

    Dari Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

  • Bank Sentral Global Kian Agresif Tambah Cadangan Emas

    Bank Sentral Global Kian Agresif Tambah Cadangan Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah bank sentral global yang berencana menambah cadangan emasnya dalam 12 bulan ke depan mencetak rekor tertinggi, didorong oleh performa emas saat krisis serta kemampuannya melindungi nilai dari inflasi.

    Melansir Bloomberg pada Selasa (17/6/2025), berdasarkan survei yang dilakukan World Gold Council (WGC) bersama YouGov terhadap 72 otoritas moneter mencatat bahwa 43% responden berniat meningkatkan cadangan emasnya. 

    Angka tersebut melonjak dari 29% pada tahun lalu dan menjadi yang tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Tak satu pun bank sentral dalam survei tersebut berencana mengurangi kepemilikan emas.

    Mayoritas responden memperkirakan cadangan emas bank sentral secara global akan terus meningkat selama 12 bulan ke depan. Alasan utama kepemilikan emas mencakup kinerjanya dalam masa krisis, perannya dalam diversifikasi portofolio, serta kemampuannya sebagai penyimpan nilai.

    Bank sentral menjadi pendorong utama reli harga emas dalam beberapa tahun terakhir, yang nilainya telah melonjak dua kali lipat sejak akhir 2022. Laju pembelian emas meningkat drastis setelah invasi Rusia ke Ukraina, ketika cadangan devisa Moskow dibekukan, mendorong banyak negara beralih ke emas sebagai aset cadangan alternatif.

    “Terjadi pergeseran besar. Negara-negara Barat berhenti menjual, sementara pasar negara berkembang mulai membeli dan mengejar ketertinggalan dalam membangun cadangan emas,” kata Shaokai Fan, Kepala Global untuk Urusan Bank Sentral di WGC.

    Menurut konsultan Metals Focus, bank sentral telah membeli lebih dari 1.000 ton emas setiap tahun selama tiga tahun terakhir dan diperkirakan akan mempertahankan laju tersebut tahun ini. Tren pembelian ini telah berlangsung selama 15 tahun terakhir, membalikkan tren penjualan bersih yang terjadi selama dekade 1990-an.

    Gelombang pembelian emas ini bahkan membuat emas melampaui euro sebagai aset cadangan terbesar kedua di bank sentral dunia pada akhir tahun lalu. Sementara itu, porsi aset dolar AS, terutama obligasi pemerintah (Treasury), terus turun dan kini hanya mencakup 46% dari total cadangan global.

    Faktor-faktor yang berpotensi mempercepat penurunan dominasi dolar AS antara lain defisit fiskal AS yang membengkak, risiko penyitaan aset, serta spekulasi bahwa kreditur asing tidak lagi diperlakukan secara adil.

    Kondisi ini menjadi keuntungan tersendiri bagi emas. Lebih dari separuh bank sentral di negara berkembang menyebut absennya risiko politik sebagai alasan mereka menambah cadangan emas. Sebanyak 78% juga menganggap emas bebas dari risiko gagal bayar (default).

    Meski demikian, dominasi dolar AS sebagai aset cadangan utama dunia masih belum tergoyahkan. “Bank sentral kini memantau dolar dan pasar Treasury dengan lebih cermat dibanding sebelumnya. Namun ini bukan berarti mereka berbondong-bondong keluar dari dolar,” ujar Fan.