Category: Bisnis.com

  • Tekanan Ekonomi Lebih Efektif, Iran Minta Indonesia dan Negara OKI Boikot Produk Israel

    Tekanan Ekonomi Lebih Efektif, Iran Minta Indonesia dan Negara OKI Boikot Produk Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Iran meminta Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya untuk melakukan boikot terhadap barang-barang Israel untuk memberi tekanan pada rezim Zionis tersebut.

    Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi menuturkan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya harus terus meningkatkan tekanannya kepada Israel. 

    Menurutnya, tekanan tersebut tidak dapat hanya berhenti melalui deklarasi atau kecaman. Hal tersebut karena menurutnya tekanan dalam bentuk pernyataan atau kritik sudah tidak efektif dalam menghadapi Israel. 

    “Negara-negara Islam sering menyerukan gencatan senjata Israel-Palestina atau memberi tahu Israel untuk tidak menyerang negara lain. Tidak ada jaminan bahwa Israel akan mematuhinya,” jelasnya dalam media briefing di Kediaman Resmi Dubes Iran untuk Indonesia di Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

    Dia mengatakan, tindakan secara ekonomi kemungkinan akan lebih efektif dalam menekan Israel di tengah konfliknya dengan sejumlah negara, termasuk Iran. Boroujerdi menuturkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memboikot produk-produk asal Israel.

    Dia menambahkan, tekanan secara ekonomi dapat mengancam keberlangsungan warga negara hingga militer Israel.

    “Kita dapat mencegah tindakan ilegal Israel dan mengancam keberadaan mereka dengan memboikot produknya serta memblokir komoditas yang dibutuhkan Israel,” kata Boroujerdi.

    Sebagai informasi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Namun, hubungan dagang antara kedua negara masih terus berjalan hingga saat ini.

    Data yang diakses dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), satudata.kemendag.go.id mencatat, total perdagangan bilateral Indonesia dan Israel mencapai US$237 juta pada 2024. Catatan tersebut meningkat dibandingkan perolehan 2023 lalu sebesar US$187,7 juta.

    Sementara itu, total perdagangan bilateral kedua negara pada Januari-April 2025 adalah sebesar US$97,8 juta, meningkat dibandingkan perolehan pada periode ang sama tahun lalu senilai US$81,7 juta.

  • Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) menjadi mitra UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk dengan kementerian terkai untuk membuat aturan turunan agar driver ojol bisa masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Maman menjelaskan bahwa aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

    “… dan di situ nanti kami akan membuat turunannya sekarang,” imbuhnya.

    Nantinya, Permen ini akan melibatkan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.

    Untuk itu, dia menegaskan Permen yang mengatur ojol masuk ke dalam kategori UMKM tidak meluncur di tahun ini, mengingat pembahasan masih berjalan.

    “Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dan juga plus dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa jika status driver ojol nantinya menjadi mitra UMKM, maka mereka akan mendapatkan guyuran fasilitas seperti yang diterima para UMKM, termasuk berhak mendapatkan BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    “Jadi kita juga punya program KUR yang di mana memberikan fasilitas pembiayaan pada usaha mikro, kecil, dan menengah angkanya dari Rp1 juta—Rp100 juta tanpa agunan dan bunganya hanya 6% setahun,” ujarnya.

    Selain itu, ojol akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Insentif ini didapatkan driver ojol jika masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Jadi kalau misalnya treatment-nya pegawai, pasti pajaknya berbeda. Kalau di-treatment UMKM insentif pajaknya 0,5%,” imbuhnya.

    Maman menjelaskan bahwa sederet insentif sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.

    Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa fasilitas-fasilitas insentif lain yang bakal diterima driver ojol ke depan.

    “Tentunya insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.

  • Amnesty Internasional Indonesia Sebut Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Sudah Diterima Pemerintah

    Amnesty Internasional Indonesia Sebut Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Sudah Diterima Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menegaskan fakta kasus tindak pidana perkosaan massal pada Mei 1998 sudah diserahkan Tim Pencari Fakta ke BJ Habibie dan Jaksa Agung masa itu.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kasus perkosaan massal itu hanya rumor, dinilai tidak tepat.

    Usman menuturkan bahwa  banyak warga Indonesia terutama perempuan yang tahu persis mengenai kasus perkosaan massal pada Mei 1998 tersebut, tidak seperti Fadli Zon yang dinilai gagal paham.

    “Dia [Fadli Zon] menggunakan istilah rumor dan ini artinya dia menilai kasus perkosaan massal itu diragukan kebenarannya. Jelas ini pernyataan yang fatal dan tidak berhati-hati,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Usman mengatakan bahwa pemerintah kala itu sudah membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari bukti-bukti dan fakta terkait kasus perkosaan massal tersebut. 

    Menurutnya, temuan Tim Pencari Fakta itu juga sudah diserahkan kepada BJ Habibie, Menteri Kehakiman hingga Jaksa Agung di masa itu. 

    “Semua faktanya sudah diserahkan dan tidak ada Menteri Kebudayaan dilibatkan pada saat itu,” katanya.

    Maka dari itu, Usman menilai bahwa Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan saat ini, tidak memiliki otoritas maupun wewenang menyebut kasus tindak pidana perkosaan massal itu hanya rumor semata.

    “Tidak adanya Menteri Kebudayaan yang dilibatkan pada saat itu dan ketiadaan Menteri Kebudayaan itu artinya dia tidak punya otoritas sama sekali dalam insiden itu. Jelas itu bukan wewenangnya, dia itu tidak punya kapasitas dalam menjelaskan hal itu,” ujarnya.

  • Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Bisnis.com, MAKKAH — Seiring dengan pemulangan jemaah haji gelombang I, jemaah haji Indonesia yang tiba di Arab Saudi pada gelombang II akan mulai bergerak ke Madinah pada 18 Juni 2025.

    Pada Tahap pertama, ada 18 kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah mulai pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). 

    Kepala Daerah Kerja Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ali Machzumi mengatakan, perjalanan Makkah—Madinah akan ditempuh kurang lebih 6 jam. Karena itu, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

    “Khususnya kesiapan fisik dengan menghemat energi, menghemat tenaga untuk persiapan pemberangkatan ke Madinah,” kata Ali.

    Di Madinah jemaah akan tinggal kurang lebih selama 8 hari untuk menjalani ibadah, utamanya salat di Masjid Nabawi dan ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW, sebelum kemudian bertolak ke Tanah Air melalui Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    “Jemaah nanti akan difasilitasi oleh PPIH Arab Saudi untuk mendapatkan tasrikh [izin] masuk ke Raudhah,” kata Ali.

    Selama di Madinah, jemaah juga akan melaksanakan City Tour difasilitasi oleh Majmu’ah yang ada di Madinah untuk keliling dan mengunjungi situs-situs sejarah di Kota Nabi itu. 

    “Kegiatan City Tour adalah fasilitas dari PPIH Arab Saudi, gratis, tanpa biaya untuk jemaah haji Indonesia,” kata Ali.

    Sementara itu, mengingat Arab Saudi kini memasuki proses puncak musim panas, PPIH Arab Saudi terus mengingatkan jemaah untuk membatasi aktivitas di luar hotel dan tidak beribadah sunnah berlebihan seperti umrah sunnah berulang-ulang. 

    Ali mengatakan, beraktivitas di luar hotel atau masjid akan berdampak pada kesehatan jemaah khsususnya jemaah lanjut usia dan atau yang memiliki penyakit bawaan (komorbid). 

    “Karenanya, menjaga kesehatan harus menjadi prioritas jemaah. Jemaah agar beribadah di musala hotel dilanjutkan dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran,” katanya.

  • Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

    “Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

    Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

    Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

    Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

    Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

    Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

  • Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti rusaknya infrastruktur di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan dampak langsung dari pembangunan masif di Jakarta dan Tangerang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/6/2025), di hadapan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni.

    “Tumbuh lah hotel-hotel, area perumahan mewah yang itu memberikan multiplier efek ekonomi bagi lingkungan, meningkatnya pendapatan pajak daerah. Tetapi Parung Panjang-nya mengalami problem,” jelas Dedi. 

    Dia menjelaskan bahwa Parung Panjang menjadi sumber utama material bahan bangunan untuk proyek-proyek besar di Jakarta dan Tangerang. 

    Namun, aktivitas distribusi tersebut menyebabkan seperti kerusakan jalan parah dan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).  “Infrastrukturnya hancur total, masyarakatnya kena ISPA,” tuturnya. 

    Menurut Dedi, diperlukan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk membangun ulang infrastruktur di wilayah itu secara layak. Dia mengakui anggaran sebesar itu sulit ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Namun, tidak mungkin Jawa Barat 1,2 triliun untuk recovery satu kecamatan, karena kita sangat luas kecamatannya lebih dari 600 kecamatan,” lanjutnya.

    Karena itu, Dedi menilai perlu adanya solusi bersama antarwilayah, khususnya dengan Pemerintah Jakarta dan Banten. 

    “Harus ada yang dibicarakan dengan Tangerang dengan DKI, pertumbuhan pembangunan yang terjadi di Jakarta yang melahirkan multiplier effect dan lahirnya orang-orang kaya baru di bidang properti, itu melahirkan kemiskinan dan residu pembangunan penderitaan bagi rakyat Jabar,” pungkas Dedi.

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum menjadi prioritas pemerintah.

    Hal ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait struktur kelembagaan baru yang sempat disebut-sebut akan menjadi bagian dari reformasi penerimaan negara di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    “Belum ada, belum. Saya belum lihat dan memang enggak ada [struktur BPN yang beredar],” kata Prasetyo kepada wartawan.

    Wacana pembentukan BPN sempat mencuat setelah pernyataan beberapa pejabat terkait, termasuk dari Kementerian Keuangan. Namun Prasetyo menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru tersebut masih sebatas kemungkinan, bukan keputusan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujarnya sambil menggelengkan kepala beberapa kali.

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Sekarang semua sedang konsentrasi temen temen di kemenkeu, kemudian kemarin dirjen pajak, dirjen bea cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan,” jelasnya. 

    Dia juga menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara bukan sekadar menaikkan tarif pajak.

    Dengan demikian, Prasetyo kembali menegaskan bahwa  pembentukan Badan Penerimaan Negara, meskipun secara hukum dimungkinkan,  yetapibelum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

    Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memilih untuk memaksimalkan potensi lembaga yang sudah ada guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

    “Kami harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat, tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” pungkas Prasetyo.

  • Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Sumatra Utara tengah melakukan penelusuran terhadap pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menyusul adanya ancaman bom.

    Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa Tim Penjinak Bom Brimob dari Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pesawat hingga pukul 14.30 tadi. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan menerima ancaman bom dari email tidak dikenal.

    “Jadi sampai saat ini masih pemeriksaan oleh Tim Jibom ya,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Tidak hanya itu, Whisnu juga mengaku telah memerintahkan tim penyidik Polda Sumatra Utara untuk melacak lokasi email berisi ancaman bom yang dikirim pelaku kepada Pilot Saudi Airlines tersebut dan otoritas penerbangan.

    “Nanti masih ditelusuri ya,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pesawat Saudi Airlines tersebut akan berlangsung cukup lama.

    Pasalnya, kata Ferry, pesawat Saudi Airlines tersebut merupakan pesawat yang sangat besar dan membutuhkan waktu untuk membuatnya steril dari ancaman bom.

    “Butuh waktu ya karena ini kan pesawat yang cukup besar. Mungkin prosesnya akan cukup lama,” ujarnya.

  • Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group.

    “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).