Category: Bisnis.com

  • Menlu Bakal Kirim Nama-nama Pengisi Dubes Kosong ke DPR Dalam 2 Hari

    Menlu Bakal Kirim Nama-nama Pengisi Dubes Kosong ke DPR Dalam 2 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Sugiono mengakui bahwa proses pengisian sejumlah posisi Duta Besar (Dubes) Indonesia di beberapa negara mengalami keterlambatan.

    Dia menyebut keterlambatan ini sebagai tanggung jawab Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan berjanji segera mempercepat proses pengusulan ke DPR dalam waktu dua hari.

    “Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian concern-nya, memang benar, saya kira ini juga kesalahan kami sehingga proses ini tidak berlangsung dengan cepat dan smooth. Tapi yang pasti untuk beberapa pos tadi yang disebutkan, saya berharap dalam satu dua hari ini sudah ada surat ke DPR untuk bisa segera diisi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama DPR Komisi I, Senin (30/6/2025).

    Meskipun beberapa posisi Dubes kosong seperti di Amerika Serikat (AS), tetapi Sugiono memastikan tugas-tugas diplomasi di negara-negara akreditasi tetap berjalan dengan cukup lancar melalui tim perwakilan yang ada.

    Namun, dia mengakui pentingnya segera menunjuk Dubes definitif, terutama di negara-negara besar mitra strategis Indonesia.

    “Tidak mungkin negara kita tidak diisi Duta besarnya di negara-negara yang besar. Terima kasih atas masukannya bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian,” ungkap Sugiono.

    Dia juga menjelaskan bahwa proses penunjukan Dubes memerlukan pertimbangan matang, termasuk kompetensi dan pengalaman yang sesuai. Sugiono bahkan menyebut sulitnya mencari kandidat Dubes yang sekelas dengan diplomat senior seperti Hafas dan Tara.

    “Dalam rangka mencari duta besar ini tidak mudah, semuanya harus kita hitung dan kita perhatikan, ada kompetensi. Memang tidak mudah mencari duta-duta besar. Jadi perlu waktu dan Alhamdulillah semua prosesnya sudah bisa kami selesaikan di Kemlu,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sugiono menyebut beberapa Dubes terpilih sebenarnya sudah siap berangkat, namun masih menunggu proses akhir dari negara akreditasi.

    Dia berharap dalam satu hingga dua hari ke depan, semua berkas dapat dikirim ke DPR untuk segera diproses.

    “Dan beberapa duta besar juga sebenarnya ada di ruangan ini tetapi belum bisa berangkat karena proses dari negara akreditasi juga masih berjalan dan semoga dalam satu dua hari ini masalahnya sudah bisa sampai ke DPR,” pungkas Sugiono.

  • BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 akan memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno pun menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025 makin mudah tercapai usai adanya beleid baru tersebut.

    “Alhamdulillah, realisasi [investasi] kuartal I sudah di atas 24%. Dengan adanya PP 28 [2025] ini, keyakinan kami semakin tinggi untuk bisa mencapai target sesuai arahan Presiden dalam RPJMN,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Dia menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dinilai menjadi game changer dalam menciptakan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha. 

    Riyatno menjelaskan, dengan PP 28/2025, sistem perizinan kini tidak hanya lebih sederhana tetapi juga lebih terukur melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif positif.

    “Semua jenis perizinan—mulai dari perizinan dasar, perizinan usaha, hingga perizinan penunjang—sudah memiliki batas waktu layanan. Ini memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

    Dengan diberlakukannya SLA, setiap tahapan permohonan perizinan kini memiliki tenggat waktu. Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan maka sistem OSS-RBA (online single submission-risk based approach) akan secara otomatis menerbitkan izin, terutama untuk usaha berisiko rendah.

    Misalnya, jika SLA 10 hari dan tidak ada respons dari kementerian/lembaga terkait maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis.

    “Ini terutama untuk usaha risiko rendah dan menengah-rendah yang tidak memerlukan verifikasi aparatur,” ungkapnya.

    Sementara untuk sektor berisiko tinggi dan menengah-tinggi, sistem tetap memberlakukan verifikasi oleh instansi teknis, tetapi tetap dalam koridor batas waktu yang ketat.

    Ke depan, implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi 4 bulan sejak regulasi ini diterbitkan. BKPM sendiri, sambung Riyatno, juga akan menerbitkan aturan turunan PP 28/2025 pada Juli 2025.

    Perbedaan PP 28/2025 dengan Aturan Lama

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement.

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

  • Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas mengalami peningkatan pada pekan keempat Juni 2025. 

    Rata-rata harga di wilayah Maluku dan Papua yang masuk dalam Zona 3 bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang HET. Untuk diketahui, HET untuk wilayah Maluku dan Papua dipatok sebesar Rp15.800 per kilogram (kg) untuk beras premium dan beras medium Rp13.500 per kg.

    “Untuk harga beras di Zona 3 perlu menjadi perhatian karena harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang harga eceran tertinggi,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, mengutip Youtube Kemendagri, Senin (30/6/2025).

    Merujuk data yang diolah BPS dari SP2KP Kemendag, rata-rata harga beras, baik medium maupun premium, hingga 26 Juni 2025 berada di level Rp19.798 per kg. 

    Nominal tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk Zona 3, yakni Rp15.800 per kg untuk beras premium dan Rp13.500 per kg untuk beras medium.

    “Kalau dibanding secara umum, di minggu keempat Juni 2025 harga beras di Zona 3 ini naik 0,82% dibanding sebulan yang lalu,” ungkapnya.

    Secara terperinci, Amalia menyebut bahwa rata-rata harga beras tertinggi di Zona 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya, dengan rata-rata harga beras mencapai Rp54.772 per kg, diikuti Kabupaten Puncak Rp45.000 per kg, dan Kabupaten Pegunungan Bintang Rp40.000 per kg. 

    Peningkatan harga juga terjadi di Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Amalia menyebut, terjadi peningkatan harga beras di seluruh kabupaten/kota yang ada di Zona 1.

    Dalam paparan yang disampaikan Amalia, rata-rata harga beras di Zona 1 pada pekan keempat Juni 2025 sebesar Rp14.211 per kg atau berada di antara rentang HET yang dipatok pemerintah.

    Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.5/2024 tentang HET Beras menetapkan HET beras premium untuk Zona 1 sebesar Rp14.900 per kg dan beras medium sebesar Rp12.500 per kg.

    Rata-rata harga beras tertinggi untuk Zona 1 terjadi di Kabupaten Wakatobi Rp17.549 per kg, diikuti Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp17.022 per kg, dan Kabupaten Buton Utara Rp16.863 per kg.

    Kondisi serupa juga terjadi pada harga beras di Zona 2 yang mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

    “Untuk beras di Zona 2 secara nasional harga rata-rata beras di Zona 2 berada sedikit tipis di bawah harga eceran tertinggi beras premium,” ujarnya.

    Masih dalam paparannya, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas di Zona 2 mencapai Rp15.293 per kg, atau hampir mendekati HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg.

    Amalia mengatakan, harga beras tertinggi di Zona 2 ini terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu yakni sebesar Rp18.162 per kg, Kabupaten Kutai Barat Rp18.035 per kg, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp18.000 per kg. 

  • Airlangga Ungkap Arahan Prabowo soal Deregulasi Impor 10 Komoditas

    Airlangga Ungkap Arahan Prabowo soal Deregulasi Impor 10 Komoditas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No. 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan impor merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia.

    “Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi, unpredictable atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian di dunia, di global,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Airlangga menuturkan bahwa Kepala Negara meminta agar pemerintah memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara Asean.

    Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.

    Selain itu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk, serta mendorong sektor padat karya agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

    “Dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Sejalan dengan arahan itu, pemerintah telah mempersiapkan beberapa regulasi, yakni melalui Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

    Kemudian, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Deregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan, serta Keppres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.

    “Salah satu yang dideregulasi adalah revisi Permendag 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian, llembaga, asosiasi para stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan.

    “Oleh karena itu, seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas [larangan dan pembatasan] itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” ujarnya.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi impor 10 komoditas atau 482 HS. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Ratas) pada 6 Mei 2025, telah diputuskan aturan impor produk kehutanan, alas kaki, hingga food tray akan dideregulasi.

    Untuk food tray, komoditas ini masuk ke dalam produk penunjang program nasional Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, food tray harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, food tray sudah tidak ada lagi larangan dan pembatasan (lartas).

    “Food tray. Ini adalah produk untuk menunjang program Makan Bergizi, jadi kami memberikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,” kata Budi.

    Pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap produk kehutanan dengan 441 HS, yakni tetap memerlukan dekorasi impor dari Kementerian Kehutanan.

    “Produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” ujarnya.

    Kemudian, deregulasi kebijakan dan ketentuan impor untuk bahan baku atau penolong industri, seperti pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik.

    Untuk pupuk bersubsidi, Budi menjelaskan bahwa impor komoditas ini tidak ada lartas. “Karena sejak 2021 sudah tidak ada impor pupuk bersubsidi,” terangnya.

    Berikutnya, bahan bakar lainnya dan bahan baku plastik yang merupakan bahkan baku penolong dan bahan baku untuk industri diputuskan tidak ada lartas.

    “… sehingga kami ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan deregulasi terhadap samarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara yang hanya menggunakan laporan surveyor (LS).

    Selanjutnya, alas kaki dengan 6 HS juga hanya menggunakan LS tanpa PI. “Ini [alas kaki] hanya untuk sepatu sport, biasanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” imbuhnya.

    Pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan terhadap sepeda roda dua dan roda tiga. Menurut Budi, industri di sektor ini sudah cukup bagus di dalam negeri.

    “Sepeda roda dua dan rida tiga ini juga industri kita sudah cukup bagus di dalam negeri, bahkan kecenderungan ekspor kita unutk sepeda itu terus meningkat,” tandasnya.

  • Airlangga: Peraturan Baru Pengganti Permendag 8/2024 Mulai Berlaku 2 Bulan Lagi

    Airlangga: Peraturan Baru Pengganti Permendag 8/2024 Mulai Berlaku 2 Bulan Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan baru yang merupakan pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.

    Hal itu disampaikan Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    “[Permendag baru mulai] 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan,” kata Airlangga.

    Airlangga mengatakan kebijakan deregulasi ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan dan perekonomian di dunia.

    “Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi unpredictable atau tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia, di global,” ujarnya.

    Adapun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru.

    Dengan begitu, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.

    Sementara itu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan penerbitan Permendag baru ini merupakan langkah awal dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi beberapa hambatan-hambatan ekspor dan impor.

    “Artinya, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain,” sambung Satya.

    Sesuai arahan Presiden Prabowo, Satya mengatakan deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan self-assessment dan kembali melihat proses perizinan yang selama ini dilakukan.

    Ke depan, Satya menyatakan pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif, termasuk melakukan review lebih lanjut terhadap persyaratan-persyaratan atas perizinan berusaha, termasuk perizinan ekspor dan impor seperti rekomendasi, pertimbangan teknis, atau bentuk lainnya yang serupa.

    Terlebih, Kepala Negara RI juga memberikan arahan agar seluruh kementerian/lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi yang panjang dan biaya tinggi.

    “Dalam melakukan deregulasi ini tentunya nanti pemerintah akan berkaca pada negara peers. Kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan harus bisa lebih cepat, mudah, dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia,” tuturnya.

    Berikut adalah 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:

    1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

    2. Permendag Per Cluster Komoditi, dengan rincian sebagai berikut:

    a. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

    b. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

    c. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

    d. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.

    e. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

    f. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

    g. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

    h. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Bank Sentral Korsel Tunda Pengembangan Mata Uang Digital demi Stablecoin Swasta

    Bank Sentral Korsel Tunda Pengembangan Mata Uang Digital demi Stablecoin Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Sentral Korea Selatan menghentikan sementara program uji coba mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC).

    Penundaan tersebut dilakukan di tengah menguatnya dorongan Presiden Lee Jae Myung untuk memperluas peran sektor swasta dalam penerbitan stablecoin berbasis mata uang won.

    Melansir Bloomberg pada Senin (30/6/2025), seorang pejabat Bank of Korea (BOK) mengatakan bahwa lembaga tersebut menunda persiapan fase kedua uji coba CBDC yang semula dijadwalkan berlangsung pada kuartal IV tahun ini.

    Langkah ini diambil seiring munculnya masa depan pasar stablecoin sebagai salah satu agenda prioritas Presiden Lee, yang baru dilantik awal bulan ini. Lee mendorong lebih banyak perusahaan dapat terlibat dalam penerbitan stablecoin.

    RUU yang diusulkan partai berkuasa akan membuka peluang bagi perusahaan dengan modal minimal 500 juta won (sekitar US$370.000) untuk menerbitkan stablecoin berbasis won.

    Keputusan BOK sejalan dengan tren global di mana sejumlah bank sentral mulai mempertanyakan urgensi penerbitan CBDC, sembari mendorong kerangka aturan baru guna memastikan stablecoin tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

    Pada pertengahan Juni lalu, Senat AS meloloskan rancangan undang-undang penting yang menjadi kerangka regulasi bagi stablecoin yang didukung dolar AS, menjadi kemenangan politik bagi industri kripto sekaligus Presiden Donald Trump. Hong Kong dan Taiwan juga termasuk yurisdiksi Asia yang tengah mengkaji aturan stablecoin.

    CBDC dan stablecoin sama-sama berbentuk uang digital, tetapi memiliki perbedaan signifikan dalam struktur dan pengawasan. Stablecoin diterbitkan oleh entitas swasta dan dirancang untuk mempertahankan nilai tetap, biasanya dipatok pada mata uang fiat.

    Sementara itu, CBDC merupakan representasi digital mata uang kedaulatan yang diterbitkan dan diawasi langsung oleh bank sentral.

    Dalam sebuah konferensi internasional yang digelar BOK awal bulan ini, Gubernur Federal Reserve Christopher Waller menyebut stablecoin membuka peluang bagi lembaga non-bank untuk masuk ke industri pembayaran, sehingga memicu persaingan dengan perbankan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya transaksi. Waller menegaskan dirinya tidak melihat kebutuhan mendesak untuk menerbitkan CBDC.

    Gubernur BOK Rhee Chang Yong sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap stablecoin berbasis won, selama penerbitannya diawasi secara ketat. Pandangan senada juga disampaikan Wakil Gubernur Senior BOK Ryoo Sangdai pekan lalu. Menurutnya, penerbitan stablecoin sebaiknya dilakukan secara bertahap dan dipimpin oleh bank-bank yang telah teregulasi, dengan pengamanan untuk mencegah gejolak pasar dan melindungi konsumen.

    Debat kebijakan dan antusiasme industri terkait stablecoin berbasis won Korea Selatan terus berkembang. Sejumlah bank komersial terbesar di Negeri Ginseng tengah menginisiasi rencana penerbitan stablecoin won yang nilainya dipatok 1:1 terhadap mata uang fisik, dan beroperasi dalam kerangka kerja yang dirancang serta diawasi sektor swasta, bukan bank sentral.

    Korea Selatan tercatat sebagai salah satu pasar aset digital paling aktif di dunia, mendorong lonjakan harga saham perusahaan yang terafiliasi dengan stablecoin. Lebih dari sepertiga populasi negara tersebut, atau sekitar 18 juta orang, tercatat aktif bertransaksi di pasar aset digital. Pada hari-hari tertentu, volume perdagangan kripto di bursa lokal bahkan melampaui nilai transaksi di indeks saham Kospi dan Kosdaq.

    Presiden Lee terus menggaungkan penerbitan stablecoin berbasis won sebagai bagian dari strategi modernisasi sistem keuangan Korea Selatan. 

    Bursa kripto di negara itu mencatat aliran keluar dana sebesar 56,81 triliun won (US$41,8 miliar) pada kuartal I/2025, dengan hampir separuhnya terkait stablecoin berbasis dolar AS seperti USDT milik Tether dan USDC milik Circle, menurut data regulator yang dikutip seorang anggota parlemen bulan ini.

  • Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

    Berlaku Penuh Mulai 5 Oktober 2025

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

    “Dalam masa transisi ini, kami akan lakukan sosialisasi tematik bersama kementerian/lembaga sektoral terkait, untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak,” kata Susiwijono.

  • Australia Tempat Melahirkan Startup Unicorn Paling ‘Murah’ Saat Pendanaan Seret

    Australia Tempat Melahirkan Startup Unicorn Paling ‘Murah’ Saat Pendanaan Seret

    Bisnis.com, JAKARTA — Australia dinilai menjadi negara yang paling efektif dalam menghasilkan perusahaan rintisan (startup) yang mencapai kategori unicorn. 

    Unicorn adalah sebutan yang biasa digunakan untuk menyebut startup yang nilai valuasi perusahaannya sudah melampaui US$1 miliar (Rp16 triliun).

    Laporan terbaru dari Side Stage Ventures, Dealroom dan Amazon Web Services menunjukkan sejak 2000 Australia mampu melahirkan 1,22 unicorn untuk setiap investasi senilai US$1 miliar. Capaian ini menjadi tertinggi di dunia dan hampir dua kali lipat dari rasio di AS. Sementara itu, China bahkan tidak masuk dalam daftar, menyusul tekanan terhadap sektor swasta yang meningkat sejak 2020.

    Meski demikian, pendanaan startup Australia masih jauh di bawah puncaknya beberapa tahun lalu. Negara tersebut kini berupaya menghidupkan kembali arus investasi.

    Ukuran pasar domestik Australia yang relatif kecil serta jarak geografis dari pusat modal ventura seperti Silicon Valley dan Beijing menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, komunitas startup lokal optimistis dengan mengacu pada kisah sukses global seperti Canva Inc. dan Atlassian Corp.

    Ben Grabiner, Co-Founder Side Stage Ventures mengatakan ekses terhadap modal masih menjadi tantangan besar saat bersaing dengan perusahaan dan pendiri dari negara lain.

    “Namun, semakin banyak orang yang menyadari potensi ekosistem startup di Australia,” jelasnya dikutip dari Bloomberg, Senin (30/6/2025).

    Sektor perangkat lunak mendominasi lanskap startup di Australia, mencerminkan fokus para pendiri pada produk dan layanan yang lebih mudah diekspor ke luar negeri.

    Selain Canva dan Atlassian, perusahaan asal Australia seperti penyedia perangkat lunak logistik WiseTech Global Ltd. dan perusahaan fintech Afterpay Ltd. juga berhasil mencapai valuasi puluhan miliar dolar.

    Grabiner juga mencatat sektor energi, kesehatan, dan industri kreatif sebagai bidang pertumbuhan utama lainnya. Menurutnya, permintaan regional yang meningkat terhadap energi terbarukan turut mendorong inovasi di bidang tenaga surya.

    Meski demikian, Australia masih berada dalam musim dingin pendanaan. Sepanjang 2024, pendanaan startup hanya mencapai US$3,4 miliar, nyaris stagnan dibandingkan tahun sebelumnya dan anjlok dari puncaknya sebesar US$6,5 miliar pada 2021, berdasarkan data PitchBook.

    Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya modal lokal dan ketergantungan pada investor asing. Pada 2024, sekitar 39% pendanaan tahap awal di Australia berasal dari luar negeri, jauh lebih tinggi dibandingkan 21% di AS dan 27% di Eropa.

    Startup tahap awal menjadi yang paling terdampak. Tahun lalu, perusahaan rintisan tahap awal di Australia hanya berhasil menghimpun US$1 miliar, jauh di bawah AS dan China yang masing-masing meraup US$24 miliar dan US$10 miliar, menurut laporan yang sama.

    “Pertanyaannya kini bukan lagi apakah startup bisa bertahan di Australia, tetapi seberapa baik mereka bisa tampil,” ujar Grabiner.

    Meski begitu, Phil Cummins, Managing Director StepStone Group menyebut, kondisi ini juga menyimpan peluang. Diaa menjelaskan, valuasi tahap awal dan ukuran dana investasi di Australia masih lebih kecil dibandingkan AS dan Eropa, dengan tingkat persaingan yang juga lebih rendah.

  • Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka (tahap II) perkara dugaan suap vonis ontslag perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret pihak swasta, yaitu Wilmar Group Cs.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar tersangka dan barang bukti perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    “Benar, ada pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II suap [vonis ontslag],” ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

    Lima tersangka yang dilimpahkan itu mulai dari tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

    Selanjutnya, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan dan bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga turut dilimpahkan.

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara!

    Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Harvey adalah suami pesohor Sandra Dewi.

    Sidang putusan kasasi Harvey Meois dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Harvey tetap dihukum penjara selama 20 tahun penjara.

    “Amar putusan, JPU tolal, terdakwa tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (30/6/2025).

    Sekadar catatan, Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

    Putusan Banding

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.