Category: Bisnis.com

  • Menaker Klaim Penyaluran BSU 2025 Sekitar 80% dari Target 17,3 Juta Penerima

    Menaker Klaim Penyaluran BSU 2025 Sekitar 80% dari Target 17,3 Juta Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2025 hampir mencapai 80% dari total target 17,3 juta penerima.

    Sebelumnya, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I, pemerintah akan mencairkan bantuan untuk 3,69 juta pekerja/buruh. Hingga 24 Juni 2025, BSU senilai Rp600.000 sudah disalurkan kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima, sedang dalam proses penyaluran.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah. 

    “Sudah, sekarang sudah 80% mungkin ya, mendekati 80%,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

    BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 

    Syarat Penerima BSU 2025: 

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan  

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan  

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan  

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.  

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • MK Diminta Bubarkan Kompolnas, Begini Respons Komisioner

    MK Diminta Bubarkan Kompolnas, Begini Respons Komisioner

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) akhirnya angkat bicara terkait uji materi untuk membubarkan lembaga pengawas Polri itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner Kompolnas RI Chairul Anam mengatakan Kompolnas selama ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bahkan, selama dirinya jadi Komisioner Kompolnas, banyak kasus yang melibatkan oknum kepolisian dituntaskan dengan cepat dan transparan serta kredibel. 

    “Seperti contohnya kasus DWP, kasus di Jaksel, kasus Solo, kasus Semarang, itu semua Kompolnas ikut serta terlibat agar kasusnya tuntas,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (2/7).

    Menurut Anam, masyarakat yang secara langsung terlibat dalam perkara itu, malah mengapresiasi kinerja Kompolnas yang berhasil membuat kasus terkait oknum Polisi berjalan dengan transparan dan tuntas

    “Jadi kalau Kompolnas ini dianggap tidak efektif atau pengawasan dari Kompolnas kurang, itu di sebelah mananya. Pada level apa? Kebijakan kah? Atau undang-undang atau apanya?,” katanya. 

    Anam berharap masyarakat dan elemen lain bisa bahu-membahu memperkuat kinerja pengawasan Kompolnas terhadap Polri agar semakin profesional.

    “Kita harus bahu-membahu memperkuat Kompolnas. Kompolnas juga menggandeng pengawas internal, Propam, Irwasum agar polisi makin profesional,” ucapnya. 

  • DPR Sebut Kapolri Jabatan Karier Bukan Politik

    DPR Sebut Kapolri Jabatan Karier Bukan Politik

    Bisnis.com, Jakarta — DPR mengungkapkan masa jabatan Kapolri tidak dapat disatukan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

    Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengemukakan jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, maka jabatan Kapolri itu menjadi jabatan politik, bukan jabatan karier.

    Menurutnya, jika posisi Kapolri jadi jabatan politik yang hanya dijabat selama 5 tahun, maka Korps Bhayangkara tidak akan netral dan tidak bisa menjadi profesional selama menjalankan tugasnya dan fungsinya.

    “Jadi hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” tuturnya di sela-sela sidang pleno MK dengan agenda mendengar keterangan DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Sarifuddin menjelaskan jabatan Kapolri itu merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun yaitu 58 tahun. 

    Namun, menurut Sarufuddin, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi Kapolri merupakan hak prerogratif presiden.

    “Meski tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogratif presiden,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menguji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). 

    Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” 

    Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”

    Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. 

    Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. 

    Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.

    Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. 

    Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.

  • Menhan Sjafrie Tegaskan Posisi Indonesia di Tengah Konflik Geopolitik

    Menhan Sjafrie Tegaskan Posisi Indonesia di Tengah Konflik Geopolitik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan posisi pemerintah dalam merespons konflik antara Iran dan Israel belum lama ini.

    Dia menekankan bahwa Indonesia tidak terlibat dalam konflik, tetapi pemerintah memiliki perhatian penuh terhadap penderitaan manusia imbas perang antar negara.

    “Kita nggak terlibat konflik yang ada di negara itu, tetapi concern yang ada di Indonesia adalah penderitaan kemanusiaan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Sjafire menuturkan bahwa perang yang terjadi sejak 7 Oktober antara Hamas dan Israel setidaknya telah mengakibatkan 60 ribu korban jiwa. “Jadi konsentrasi presiden untuk lakukan diplomasi, berehentilah berkonflik,” ujarnya.

    Dengan demikian, Sjafire mendorong agar negara-negara yang saat ini masih berkonflik dapat menghentikan pertikaian dengan solusi yang bermanfaat.

    “Marilah duduk sama-sama agar kita bisa dapatkan  solusi yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Jangan jadikan persenjataan jdi ajang korbannya jumlah manusia yang nggak berdosa,” tutur dia.

    Lebih jauh, dia juga menyebut bahwa filosofi Indonesia bagi kepemimpinan nasional adalah seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Sebab itu, Indonesia menempatkan diri dengan politik bebas aktif.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan bahwa Indonesia memegang teguh prinsip non-blok, dan menempatkan persahabatan antarbangsa sebagai fondasi utama dalam politik luar negerinya. 

    Dia mengutip filosofi yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kerja sama: “Seribu teman, masih kurang. Satu musuh sudah terlalu banyak.” 

    “Indonesia memilih jalur non-blok dan ingin menjadi teman bagi semua negara,” lanjutnya.

  • Titiek Sentil Amran Soal Tumpukan Beras Impor Berkutu: Itu Bukan Beras yang Fresh

    Titiek Sentil Amran Soal Tumpukan Beras Impor Berkutu: Itu Bukan Beras yang Fresh

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menyentil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seiring adanya beras impor tahun lalu yang sudah lama menumpuk di gudang Perum Bulog.

    Titiek menilai tumpukan beras impor yang tersimpan di gudang Bulog selama 10 bulan membuat kualitas beras menjadi turun, bahkan berkutu alias sudah tidak segar.

    Hal ini mengingat beras yang disalurkan pemerintah lewat bantuan sosial (bansos) pangan merupakan beras sisa tahun lalu. Adapun, sebanyak 360.000 ton beras dan 1,5 juta ton beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) akan disalurkan di tahun ini.

    “Saya rasa tidak aman [dikonsumsi] ya Pak Menteri [Andi Amran Sulaiman], karena kalau beras itu sudah terlalu lama disimpan di gudang, itu kami lihat sendiri sudah ada kutunya, walaupun bukan kutu hitam, kutu putih, tetapi tetap saja itu bukan beras yang fresh kalau terlalu lama disimpan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV di DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Alhasil, dia pun mempertanyakan sudah berapa lama sebenarnya tumpukan beras impor itu tersimpan di gudang Bulog.

    “Kalau impor masuknya bulan 10, mungkin, berarti sudah berapa bulan itu? Sudah 10 bulan ada di gudang, lebih dari 10 bulan mungkin ya hampir setahun,” katanya.

    Menurut Titiek, beras impor tahun lalu yang sudah tersimpan selama hampir satu tahun itu harus segera dikeluarkan. Namun, dia menilai jika beras impor tahun lalu itu dikeluarkan dan dibagikan kepada masyarakat untuk bansos bukan merupakan hal yang baik.

    “Itu saya rasa harus segera diambil tindakan untuk diapakan beras ini. Kalau kita kasih bantuan juga dengan beras yang kurang bagus kualitasnya, yang sudah ada kutu dan sebagainya, itu kan tidak baik,” ucapnya.

    Terlebih, saat ini hasil panen Indonesia melimpah. Untuk itu, dia menyarankan agar beras impor tahun lalu segera dikeluarkan. Di sisi lain, Titiek juga mengaku Komisi IV selalu mempertanyakan nasib dari beras impor itu.

    “Jadi tolong diperhatikan mengenai beras-beras yang lama, walaupun setiap kali kami tanya selalu bilang sudah ada pengobatan penyemprotan, itu kan yang disemprot di luarnya saja. Itu tumpukan yang sampai setinggi plafon itu. Yang [tumpukan] tengah-tengah kan ya nggak dapat kesemprot, jadi tolong diperhatikan,” tuturnya.

  • Peradi SAI Soroti Pelanggaran Etik hingga Standardisasi Rekrutmen

    Peradi SAI Soroti Pelanggaran Etik hingga Standardisasi Rekrutmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyoroti mekanisme etik dan sanksi hingga standardisasi rekrutmen bagi pengacara tingkat nasional.

    Usulan tersebut diungkapkan Harry Ponto selaku Calon Ketua Umum Peradi SAI, melalui pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Langkah ini diusulkan dalam program prioritas 100 hari pertama usai melakukan deklarasi bersama Patra M. Zen.

    “Kita butuh Dewan Kehormatan Bersama agar advokat bandel bisa ditindak. Kalau ringan, bisa dibina kembali,” ujar Harry dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

    Menurutnya, saat ini sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.

    Dia berpendapat penting adanya standardisasi rekrutmen dan pembinaan bersama demi menjaga profesionalisme lintas organisasi.

    Selain penegakan etik bersama, Peradi SAI juga menyoroti pentingnya sistem rekrutmen advokat yang lebih seragam. Adanya keseragaman tersebut akan mencegah kualitas timpang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

    “Kualitas advokat harus dijaga dari awal. Kalau rekrutmen berbeda-beda, nanti hasilnya bisa timpang antarorganisasi,” ujarnya.

    Peradi SAI juga mendorong adanya pembinaan internal melalui mentoring dan pelatihan lanjutan di masing-masing organisasi. Namun, standar etik dan hukuman tetap harus dilakukan bersama untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

    Dia berharap Peradi SAI menjadi pemimpin kolaboratif dalam mendorong profesi advokat yang profesional dan terhormat. Organisasi ini harus solid, modern, dan disegani,” katanya.

  • Komisi I DPR: Calon Dubes RI untuk AS Diumumkan di Paripurna Besok

    Komisi I DPR: Calon Dubes RI untuk AS Diumumkan di Paripurna Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membenarkan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto berkenaan nama-nama calon duta besar (dubes) RI untuk sejumlah negara.

    Dia menyebut surat tersebut nantinya dibacakan di Rapat Paripurna yang dikabarkan akan digelar esok hari, Kamis (3/7/2025).

    “Kabarnya besok kan ada di Paripurna. Mekanismenya kalau udah dari Paripurna nanti dibawa ke komisi I. Pokoknya kami di komisi I siap memproses secepat-cepatnya, itu saya garansi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Komisi I DPR, kata Utut, akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang direncanakan digelar pada pekan depan. “Ya mestinya bisa lah fit proper pekan depan. Ya kalau fit and proper kan 3 hari paling lama, mestinya beres,” ucapnya.

    Senada, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan daftar nama calon duta besar (dubes) Indonesia untuk beberapa negara sudah sampai ke meja pimpinan DPR.

    Meski demikan, TB mengaku sampai saat ini Komisi I DPR masih belum tahu persis nama-nama siapa saja yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Saya dapat informasi bahwa sudah masuk ke pimpinan DPR nama-namanya. Tapi kami belum tahu persis siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap nama-nama yang diusulkan Prabowo ini adalah figur yang mengetahui dan memahami situasi geopolitik dan global yang ada saat ini.

    “[kemudian] bisa diterima oleh negara-negara yang nanti mereka ini diusulkan menjadi dubes di negara-negara tersebut dan bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di negara tersebut,” ungkapnya.

  • DPR Sebut Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dibatasi Hanya 5 Tahun

    DPR Sebut Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dibatasi Hanya 5 Tahun

    Bisnis.com, Jakarta — Masa jabatan Kapolri tidak dapat disatukan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 5 tahun. 

    Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, maka jabatan Kapolri itu menjadi jabatan politik, bukan jabatan karir.

    Menurutnya, jika posisi Kapolri jadi jabatan politik yang hanya dijabat selama 5 tahun, maka Korps Bhayangkara tidak akan netral dan tidak bisa menjadi profesional selama menjalankan tugasnya dan fungsinya.

    “Jadi hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” ujarnya di sela-sela sidang pleno MK dengan agenda mendengar keterangan DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Sarifuddin menjelaskan jabatan Kapolri itu merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun yaitu 58 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi Kapolri merupakan hak prerogratif presiden.

    “Meski tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogratif presiden,” katanya. 

    Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menguji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). 

    Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. 

    Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.

    Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. 

    Para Pemohon mengatakan frasa disertai dengan alasannya dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. 

    Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.

    Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. 

    Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.

  • Jelajah Ekspor 2025: Pengusaha Furnitur Ungkap Taktik Berkelit dari Tarif Trump

    Jelajah Ekspor 2025: Pengusaha Furnitur Ungkap Taktik Berkelit dari Tarif Trump

    Bisnis.com, SLEMAN — Perusahaan dan eksportir furnitur asal Sleman, CV Seken Living mengungkapkan antisipasi terhadap kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Ferryal selaku pemilik Seken Living mengatakan bahwa diversifikasi portofolio ekspor menjadi kunci dalam meminimalisir dampak kebijakan tersebut.

    “Jadi pasar kita tidak hanya Amerika, mulai dari Korea, Jepang bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” katanya kepada Tim Bisnis Indonesia Jelajah Ekspor 2025 di galerinya, Selasa (2/7/2025).

    Selain itu, untuk produk ekspor kayu dan kayu reclaimed, dia menilai bahwa dampak tarif Trump tidak begitu signifikan.

    “Untuk sementara memang belum terasa dampaknya. Kita punya beberapa buyer dari Amerika juga, tapi mereka belum membahas itu [dampak tarif Trump],” tuturnya.

    Dia lantas memaparkan, saat ini Seken Living mencatatkan rerata ekspor sebanyak 20 kontainer per bulan dengan jangkauan kawasan hingga benua Eropa, Asia, hingga Timur Tengah.

    Nilai ekspor yang dibukukan berada pada rentang US$40.000—60.000 per kontainer, bergantung kuantitas dan dimensi barang.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mendesak pemerintah untuk memperjuangkan tarif preferensial bagi ekspor produk mebel dan kerajinan asal Indonesia ke AS. 

    Hal ini mengingat tenggat waktu penundaan tarif resiprokal atau kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump akan berakhir pada 9 Juli 2025. Indonesia sebelumnya akan dikenakan tarif 32% oleh AS. 

    Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian akses pasar ke negeri Paman Sam, lebih lagi dengan status tarif masuk untuk produk furnitur yang belum final. 

    “Ada kekhawatiran tarif akan dinaikkan setara atau bahkan lebih tinggi dari Vietnam dan Malaysia. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing kita secara drastis,” ujar Sobur kepada Bisnis, dikutip Senin (30/6/2025).

  • Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Gibran Disomasi, Diminta Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres

    Bisnis.com, Jakarta — Gibran Rakabuming Raka disomasi oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI agar mundur sebagai Wakil Presiden.

    Perwakilan Para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari atraksi yang dilakukan oleh tim Gibran saat memaksakan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

    “Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

    Selain itu, Petrus juga mempermasalahkan unggahan akun media sosial Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada klarifikasi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait akun tersebut.

    “Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik,” katanya.

    Dia mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI. Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.

    “Kami akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada MPR untuk menyelenggarakan sebuah sidang MPR guna Mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.