Category: Bisnis.com

  • Telkom (TLKM) Evaluasi Anak Usaha Secara Komprehensif di Tengah Langkah Perampingan

    Telkom (TLKM) Evaluasi Anak Usaha Secara Komprehensif di Tengah Langkah Perampingan

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tengah melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum memutuskan untuk merampingkan atau menutup anak usaha.

    VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan sejalan dengan kebijakan Danantara, TelkomGroup saat ini sedang mengevaluasi anak dan cucu perusahaan secara komprehensif.

    Andri belum dapat memberitahu kriteria anak usaha yang bernilai bagi perusahaan, tetapi dipastikan bahwa proses evaluasi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik sehingga membuat Telkom menjadi lebih ramping dan lincah.

    “Melalui strategi streamlining tersebut, organisasi TelkomGroup diharapkan lebih ramping, lincah, dan menguntungkan pada masa depan,” kata Andri kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Dilansir dari lama resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan. 

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra). 

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mitratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property). 

    Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan. Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Langkah ini dilakukan sesuai arahan Danantara agar Telkom dapat bergerak lebih ramping dan lincah menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang makin menantang.

    “[Anak dan cucu perusahaan] yang tidak memberikan value kepada kami, tentu akan mulai di-swept,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI.

    Dian menambahkan selain menutup, perusahaan juga membuka opsi untuk menggabung anak dan cucu perusahaan Telkom, dengan anak perusahaan BUMN lain. Dengan hadirnya Danantara, proses tersebut dapat terjadi. 

    Sebagai contoh, kata Dian, anak perusahaan properti di satu perusahaan BUMN, sekarang bisa digabung dengan anak perusahaan properti lain. Hal tersebut juga berlaku untuk anak dan cucu usaha Telkom. 

    “Untuk streamlining (perampingan), sekarang Pak Seno (Direktur Strategic Portfolio Telkom) yang akan melakukan reviewnya. Memang ke depannya agar Telkom ini bisa menjadi lebih ramping dan juga lebih lincah, dan lebih menguntungkan,” kata Dian.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun pada perkara Harun Masiku, serta turut memberikan pesan kepada seluruh kader partai. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto mengaku telah memperkirakan sejak awal atas tuntutan yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujarnya di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto menilai tuntutan pidana dan konsekuensi hukum yang didapatkannya saat ini tidak lepas dari sikap politiknya. Khususnya berkaitan dengan tudingan bahwa hukum digunakan oleh kekuasaan. 

    Hal itu pun disampaikan Hasto di persidangan. Kendati hal tersebut tidak diakui sebagaimana tuntutan jaksa, terangnya, dia menyebut kelompok civil society pun kerap menunjukkan adanya tekanan-tekanan dengan menggunakan hukum oleh kekuasaan. 

    Politisi asal Yogyakarta itu pun menyatakan tetap menghadapi perkara yang menjeratnya ini dengan kepala tegak. 

    Di sisi lain, pria yang saat ini masih berstatus Sekjen PDIP itu turut meminta agar seluruh kader, anggota serta simpatisan partai untuk tetap tenang dan percaya hukum. 

    “Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya,” tuturnya. 

    Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah palsu yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

    Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Kemudian, dia berpandangan bahwa gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Rivai mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa giat gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi bakal digelar pada Rabu (9/7/2025).

    Nama-nama yang baru terungkap bakal hadir dalam gelar perkara itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR. 

    “Gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tutur Trunoyudo.

  • BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan sektor industri keuangan akan masuk ke dalam sistem Online Single Submission atau OSS. 

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan upaya itu dilakukan guna memperkuat konsolidasi data perizinan dan mendorong transparansi investasi nasional.

    “Selama ini industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, datanya belum pernah masuk dalam sistem OSS dan belum pernah tercatat dalam realisasi investasi. Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Todotua menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong integrasi sektor keuangan ke dalam OSS.

    Langkah ini, sambungnya, penting untuk mendorong konsolidasi data yang lebih menyeluruh terkait perizinan usaha di Indonesia.

    “Saya kemarin bertemu dengan Ketua OJK, dan beliau merespons positif. Mudah-mudahan dalam 1—2 minggu ke depan kita sudah bisa menyepakati mekanisme integrasi industri keuangan dalam OSS, bukan hanya sebagai pemantau, tapi juga dalam proses perizinannya,” katanya.

    Menurut Todotua, integrasi ini penting untuk menciptakan keselarasan antara data investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menegaskan, jangan sampai realisasi investasi yang tercatat tinggi tidak berdampak pada pergerakan ekonomi karena masih ada sektor-sektor yang belum terintegrasi.

    Dalam jangka panjang, masuknya industri keuangan ke dalam OSS diyakini akan meningkatkan efisiensi proses perizinan di sektor keuangan, memperkuat transparansi, serta mempermudah investor dalam mengakses layanan perizinan.

    “OSS ke depan akan menjadi platform konsolidasi, bukan hanya untuk pelayanan perizinan, tapi juga untuk analisa dan perumusan kebijakan strategis investasi,” tegasnya.

    Integrasi ini juga menjadi bagian dari reformasi perizinan yang tengah digencarkan BKPM melalui revisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Pemerintah menargetkan OSS dapat menjadi sistem perizinan yang terintegrasi lintas sektor.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Ini akan menjadi energi baru untuk mendorong terciptanya regulasi yang progresif, berpihak kepada kepentingan nasional, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” pungkas Todotua.

  • Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

    Adapun berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)z 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 yang setara Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Kemenhub Ungkap Nasib Proyek KRL SRRL di Surabaya, Jadi Dibangun?

    Kemenhub Ungkap Nasib Proyek KRL SRRL di Surabaya, Jadi Dibangun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kelanjutan rencana konstruksi Kereta Rel Listrik (KRL) atau Surabaya Railway Line (SRRL) yang bakal meningkatkan kualitas layanan transportasi KA perkotaan di kawasan Metropolitan Surabaya.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Allan Tandiono menjelaskan bahwa proyek SRRL masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nantinya, kehadiran SRRL itu bakal meningkatkan konektivitas Surabaya dengan kota penyangga di sekitarnya seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Lamongan.

    “Selain itu, kehadiran SRRL dinilai akan menjawab tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat sekitar terhadap penggunaan transportasi massal yang kian meningkat dari waktu ke waktu,” kata Allan dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Allan juga menyampaikan bahwa proyek SRRL ini direncanakan akan dikerjakan melalui dua tahap yakni Tahap 1 (Fase A dan B) dan Tahap 2.

    Pada tahap pertama pengembangan Proyek SRRL Fase A akan berfokus terhadap beberapa pekerjaan strategis, di antaranya konstruksi jalur ganda dan elektrifikasi pada jalur Sidoarjo – Gubeng sepanjang 27 KM.

    Serta mencakup perbaikan dan peningkatan fasilitas sejumlah stasiun mulai dari stasiun Surabaya Gubeng, Wonokromo, Waru, Gedangan, Sidoarjo serta peningkatan Depo Sidotopo.

    “Selain itu, ruang lingkup pekerjaan pada fase 1A ini juga termasuk penanganan perlintasan sebidang serta pembangunan beberapa flyover di sejumlah titik rawan kemacetan dan peningkatan fasilitas sistem persinyalan dan telekomunikasi di sepanjang jalur Depo Sidotopo – Sidoarjo,” tambahnya.

    Dia juga menambahkan proses konstruksi proyek SRRL direncanakan akan mulai pekerjaannya pada 2027. 

    Adapun, saat ini pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan masih dalam tahap awal pelaksanaan dan tengah menuntaskan berbagai proses administratif termasuk persiapan anggaran dan pengadaan.

    “Kami terus mendorong percepatan penyelesaian dokumen dan koordinasi lintas sektoral agar berbagai proses persiapan administratif ini dapat  segera rampung sehingga proses konstruksi dapat segera dimulai sesuai jadwal, yaitu rencananya pada 2027 mendatang,” tambahnya.

  • Dikejar Tenggat Tarif Trump, Mendag: Kalau Bisa RI Tak Kena Tarif

    Dikejar Tenggat Tarif Trump, Mendag: Kalau Bisa RI Tak Kena Tarif

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia. Hal ini mengingat penundaan tenggat tarif akan berakhir pada 9 Juli mendatang.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, pengenaan tarif resiprokal AS terhadap semua negara, termasuk Indonesia ditiadakan alias tarif impor 0%.

    “Ya kalau perlu nggak ada tarif impor dari sana [AS]. Kalau perlu kan. Ya penginnya kan begitu kan, hapus semua. Jadi kita cari yang adil lah ya nanti,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Meski begitu, Budi mengaku bahwa hingga saat ini pemerintah masih menunggu keputusan akhir tarif resiprokal dari AS.

    “Kita kan sudah waktu datang pertama pun kita juga sudah ngasih posisi kita seperti apa. Jadi kita masih menunggu juga kesepakatan dengan Amerika,” ujarnya.

    Untuk itu, dia berharap hasil negosiasi tarif AS—Indonesia segera rampung dalam waktu dekat.

    “Ya secepatnya, tapi kan kita juga harus bareng-bareng. Kita juga nunggu juga dari Amerika. Tapi mudah-mudahan sih ya cepat selesai, mudah-mudahan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32%, lantaran Indonesia dianggap menghambat laju perdagangan AS, yakni penerapan tarif sepihak (tidak timbal balik), TKDN, sistem perizinan impor kompleks, dan devisa hasil ekspor (DHE).

    Selanjutnya, pada 9 April 2025, AS menangguhkan pengenaan tarif resiprokal selama 90 hari untuk 56 negara mitra, termasuk Indonesia. Kemudian, pada 4 Juni 2025, Presiden AS menggandakan tarif sektoral (baja, aluminium, dan produk turunannya) menjadi 50% untuk semua negara, kecuali Inggris.

    Sebelumnya, Mendag Budi mengungkap jalur diplomasi merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menghadapi tarif resiprokal AS.

    “Kita sebenarnya sudah mempersiapkan tim negosiasi kita, artinya ada di kedutaan. Jadi kadang-kadang Amerika ini kan cepat sekali berubah. Sehingga kita harus antisipasi kalau ada perubahan ya kita sudah siap,” ungkap Budi dalam Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2025 di Jakarta, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

    Adapun, diplomasi ini dilakukan bersamaan dengan proses deregulasi kebijakan impor dan kebijakan dalam mendorong ekspor. Kemudian strategi kedua Indonesia dalam menghadapi tarif resiprokal adalah melalui pengalihan pasar ekspor.

    Budi menjelaskan Kemendag terus mendorong penyelesaian perundingan kerja sama perdagangan seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU—CEPA), Indonesia—Eurasian Economic Union (I—EAEU) CEPA, I-Peru CEPA, Indonesia—Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia—Tunisia PTA) sebagai upaya melakukan diversifikasi sekaligus pengalihan pangsa ekspor Indonesia.

    Kemendag juga mempercepat proses ratifikasi Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-Iran PTA sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan preferensi oleh pelaku usaha nasional.

    “Pasar ekspor kita banyak di negara lain dan salah satu caranya adalah bagaimana kita mempercepat proses negosiasi perjanjian dagang kita dengan negara lain atau kawasan lain. Itu yang kita lakukan dan tahun ini banyak progres yang bisa kita lakukan,” ungkap.

    Kemudian yang ketiga, antisipasi limpahan barang impor. Dalam hal ini, pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan mekanisme tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) WTO berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta memperketat mekanisme pengawasan lalu lintas ekspor impor barang di seluruh pintu masuk kepabeanan.

    Selain itu, Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan peredaran barang di pasar domestik (post border). “Jangan sampai ketika barang itu tidak bisa diterima di Amerika, kemudian masuknya ke Indonesia,” ungkapnya.

    Selanjutnya, strategi keempat adalah evaluasi perjanjian perdagangan. Budi menjelaskan, pemerintah melakukan evaluasi setiap perjanjian perdagangan yang sudah terimplementasi untuk mendapatkan outputterbaik bagi perdagangan internasional.

    “Kita tentu tidak hanya sekadar membuat perjanjian dagang yang baru, tetapi kita itu sudah ada 19 perjanjian dagang yang sudah implementasi, 10 [perjanjian dagang] yang sedang proses ratifikasi, dan 16 yang sedang dirundingkan,” ujarnya.

    Budi menerangkan bahwa perjanjian dagang harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Artinya proses neraca perdagangan antara kedua negara harus seimbang, tetapi saling menguntungkan.

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • RI & Australia Pacu IA-CEPA, Bidik Sektor Energi Hijau dan Mineral Kritis

    RI & Australia Pacu IA-CEPA, Bidik Sektor Energi Hijau dan Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dan Australia berencana untuk menambah bidang-bidang kerja sama seiring dengan dilakukannya peninjauan (review) terkait Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

    Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier menuturkan, peninjauan tersebut dilakukan agar kedua negara dapat memaksimalkan potensi hubungan ekonomi kedua negara. Dia menuturkan, peninjauan ini juga sejalan dengan kesepakatan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo Subianto. 

    Dia mengatakan, tinjauan tersebut akan mencermati bidang-bidang potensial lain seperti energi hijau dan mineral kritis (critical mineral). Menurutnya, Indonesia memerlukan banyak mineral kritis yang dimiliki Australia.

    “Lithium merupakan salah contohnya. Kami ingin meningkatkan peran Australia sebagai penyedia lithium yang andal bagi sektor baterai Indonesia yang sedang berkembang pesat,” jelas Brazier dalam Perayaan Lima Tahun IA-CEPA di Jakarta pada Kamis (3/7/2025). 

    Dia melanjutkan, selama lima tahun diberlakukannya IA-CEPA, perdagangan antara kedua negara telah meningkat sebanyak dua kali lipat. Brazier menuturkan, nilai perdagangan bilateral antara kedua negara mencapai A$35,4 miliar per akhir 2024.

    Dia menuturkan, Indonesia kini juga mencatat surplus perdagangan barang dan jasa dengan Australia.

    “Hal ini berarti harga yang lebih rendah, peluang baru, dan proses yang lebih efisien bagi dunia usaha di kedua negara kita. Ini juga berarti terciptanya lebih banyak lapangan kerja, peningkatan investasi, dan kesejahteraan yang lebih besar,” jelasnya. 

    Menurut Brazier, peningkatan perdagangan melalui IA-CEPA menunjukkan hubungan yang saling melengkapi antara Australia dan Indonesia dalam bidang perdagangan, termasuk di sektor pertambangan, pertanian dan pangan, pendidikan dan pelatihan, serta sektor jasa.

    Brazier melanjutkan, ketegangan geopolitik dan ketidakpastian dalam lingkungan perdagangan global yang belakangan terjadi dapat memengaruhi perekonomian dunia, dengan implikasi terhadap pengiriman barang secara global, ketahanan pangan dan energi, serta sistem keuangan internasional.

    Namun, dia menuturkan hal ini juga menyoroti pentingnya perjanjian perdagangan bebas seperti IA-CEPA dalam membangun ketahanan ekonomi. 

    “Melalui implementasi IA-CEPA, kedua negara memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk terus saling berinvestasi dan berkontribusi pada stabilitas dan kemakmuran kawasan kita ke depannya,” ujarnya. 

  • Sekjen ESDM Tegaskan Harga LPG 3 Kg Bakal Seragam untuk Seluruh Indonesia

    Sekjen ESDM Tegaskan Harga LPG 3 Kg Bakal Seragam untuk Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan skema penjualan LPG 3 kg akan dibuat satu harga alias pukul rata di seluruh Indonesia.

    Hal ini meluruskan pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menyebut LPG 3 kg satu harga tak serta merta diseragamkan untuk semua provinsi.

    Yuliot mengatakan, harga di setiap provinsi bakal tetap berbeda, tergantung biaya logistik. Namun, penetapan harga di setiap provinsi itu bakal ditetapkan oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero), selayaknya penjualan Pertamax.

    Sementara itu, Dadan menegaskan bahwa arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia penjualan gas melon harus satu harga untuk semua provinsi.

    “Pak Menteri bilang satu harga. Harga itu [LPG 3 kg] berarti satu, tidak ada [perbedaan] wilayah. Satu Indonesia, satu,” kata Dadan ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Dia pun mengibaratkan penjualan LPG bersubsidi itu akan sama seperti Pertalite. Artinya, harga eceran tertinggi (HET)-nya bakal sama di seluruh Indonesia.

    Menurutnya, hal ini penting lantaran di beberapa daerah harga jual LPG ada yang mencapai Rp50.000 per tabung. Padahal, idealnya harga jual LPG 3 kg itu bisa di bawah Rp20.000 per tabung.

    Oleh karena itu, Dadan menegaskan bahwa implementasi LPG 3 kg satu harga sangat bisa dilakukan. Dia juga menilai hal itu bukan masalah bagi PT Pertamina (Persero).

    “Kan ada LPG yang harganya keterlaluan itu [mencapai Rp50.000 per tabung], di beberapa tempat suka ada seperti itu. Sekarang kami kaji supaya itu [harga] sama. Kan bisa itu, bisa, kan yang melakukan Pertamina,” tutur Dadan.

    Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

    Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.

    Wacana membuat harga LPG 3 kg satu harga ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025). 

    Menurut Bahlil, pengaturan harga LPG yang ditentukan pemda menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi hingga Rp87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg.

    “Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran enggak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan pada daerah, ini ada kemungkinan dalam pembahasan Perpres, kami tentukan saja satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” tutur Bahlil.

    Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, wacana pukul rata harga gas melon itu saat ini masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

    Menurutnya, jika aturan terkait skema baru tersebut rampung, pihaknya siap mengikuti. Terlebih, Pertamina Patra Niaga merupakan pelaksana tugas penjualan dan distribusi LPG 3 kg. 

    “Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Heppy kepada Bisnis.