Category: Bisnis.com

  • Puji DIM KUHAP Pemerintah, Habiburokhman: Racikannya Pas

    Puji DIM KUHAP Pemerintah, Habiburokhman: Racikannya Pas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memuji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, dalam rapat panitia kerja atau panja hari ini, Rabu (9/7/2025).

    Pujian tersebut dia sampaikan kala membahas substansi baru dalam Pasal 59A hingga 59F tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, yang menggantikan substansi di pasal 24 hingga 26.

    “Jadi kalau menurut saya, temen-temen ini sudah pas betul racikannya pemerintah, memperhatikan prinsip kesetaraan dan keseimbangan antara penyidik dan penuntut yang selama ini sudah sangat baik,” katanya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengaku substansi baru tersebut dibentuk oleh timnya yang berisikan 12 orang. Mereka terdiri dari 3 orang Mahkamah Agung (MA), 3 orang Kementerian Hukum, 3 orang kejaksaan, dan 3 orang kepolisian.

    Dia bercerita bahwa pasal tersebut disusun oleh tim ini dengan melalui perdebatan selama dua hari. Pemerintah, lanjutnya, sadar betul bahwa dalam sistem peradilan pidana, hubungan penyidik dan penutut umum bak ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin saling dipisahkan.

    Kemudian, lanjutnya, dikatakan juga polisi itu adalah penjaga pintu gerbang sistem peradilan pidana, sehingga yang lain tidak bisa bekerja bilamana pintu gerbang itu tidak dibuka. Tapi, ketika itu dibuka, penyidik pun tidak bisa berbuat apa-apa bila tidak ada keterlibatan penutut umum. Pasalnya, penuntut umumlah berhak menentukan itu perkara akan ke pengadulan atau tidak.

    “Jadi dengan segala kerendahan hati pemerintah, pasal ini disusun bersama oleh khususnya temen-temen penyidik dan penuntut umum menghasilkan regulasi seperti ini berdasarkan pengalaman bahwa selama KUHAP 1981 itu ada ketidakpastian, ada saling sandera perkara bolak balik, kadang bolak gak balik balik. Jadi ini melatarbelakangi supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, tetapi di sisi lain ada kemanfaatan dan keadilan bagi korban,” urainya.

    Berikut Pasal 59A sampai 59F dalam DIM RUU KUHAP:

    Pasal 59A

    Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

    Pasal 59B

    (1) Pelibatan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A melalui mekanisme koordinasi yang dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

    (2) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

    (3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

    (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.

    (5) Dalam koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.

    (6) Pendapat Penuntut Umum dalam proses penelitian berkas perkara meliputi aspek formil dan aspek materil.

    (7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan

    (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

    Pasal 59C

    (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Penyidikan dimulai.

    (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.

    (3) Dalam berjalannya proses Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

    Pasal 59D

    (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik.

    (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

    (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum

    (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

  • Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Realisasi Program 10.000 Desa Digital Komdigi di 3T Capai 41% Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menjangkau 4.132 desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapatkan koneksi dengan internet pita lebar hingga Juli 2025. 

    Angka tersebut mencakup 41,32% dari yang telah ditargetkan yakni mencapai 10.000 desa digital. Dengan capaian tersebut, sudah lebih dari 3,8 juta warga yang dapat mengakses layanan digital untuk pertama kalinya.

    Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembangunan 7.500 menara BTS telah memperluas layanan 4G ke wilayah non-komersial. Sementara itu, jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring kini telah menjangkau seluruh provinsi.

    “Target kami, 90% populasi Indonesia terkoneksi dengan internet pita lebar pada 2030, dan 100 persen pada 2045. Ini bagian dari Visi Indonesia Digital 2045,” kata Meutya.

    Meutya pun menekankan  pembangunan digital harus menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menurutnya konektivitas digital adalah hak semua orang, bukan hak istimewa segelintir kelompok. 

    “Internet harus hadir di pedesaan, perkotaan, hingga daerah terpencil,” katanya.

    Pemerintah  melalui Komdigi juga tengah memperkuat fondasi digital melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan program pengembangan talenta digital seperti Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional Literasi Digital.

    Untuk saat ini, PDN sudah melalui proses serah terima proyek secara profesional. Namun, operasionalisasi layanan masih menunggu hasil pengujian keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Pada prinsipnya secara profesional handover PDN sudah dilakukan, jadi sekarang sudah siap,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut proses pelayanan publik melalui PDN masih memerlukan tahap uji keamanan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan data secara menyeluruh.

    “Namun demikian, untuk melakukan pelayanan tentu harus ada security test yang kami lakukan bersama dengan BSSN. Jadi kami masih dalam tahap penyiapan pembuatan security dan keamanannya. Keamanannya benar-benar sampai aman,” ujarnya.

    Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan PDN akan mulai beroperasi, meski sebelumnya Kondigi telah menyampaikan bahwa uji coba dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

  • Trump Mau Patok Tarif Farmasi 200%, Kalbe Farma (KLBF) Fokus Pasar Afrika-Asia

    Trump Mau Patok Tarif Farmasi 200%, Kalbe Farma (KLBF) Fokus Pasar Afrika-Asia

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) memastikan rencana kebijakan pengenaan tarif 200% atas produk farmasi yang masuk ke Amerika Serikat (AS) tidak akan berdampak terhadap kinerja perseroan.

    Corporate External Communication KLBF Hari Nugroho mengatakan, produk-produk farmasi yang diproduksi perusahaan lebih banyak di ekspor ke negara-negara di wilayah Asean, Asia, dan Afrika. 

    “Kalbe tidak memiliki eksposur terhadap penjualan produk ke AS sehingga kebijakan ini tidak berdampak signifikan bagi Perseroan,” kata Hari kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan atas perkembangan dari kebijakan tarif Presiden AS Trump yang dinilai dapat menyebabkan ketegangan perdagangan global. 

    Adapun, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor 200% ke AS akan diberlakukan pada tahun depan. Trump meminta produsen farmasi untuk memindahkan produksinya ke AS. 

    Lebih lanjut, untuk memastikan ketahanan industri farmasi nasional, pihaknya tetap mendorong kebijakan yang memperkuat keberlangsungan usaha. 

    “Kami berharap dapat terus mendukung kebijakan untuk mendukung ketahanan kesehatan Indonesia, misalnya kebijakan TKDN [tingkat komponen dalam negeri] pada industri farmasi dan alat kesehatan,” ujarnya. 

    Sebelumnya, manajemen Kalbe Farma menargetkan penjualan dan laba bersih tumbuh di kisaran 8%-10%. Di tengah tekanan ekonomi global, perseroan tetap optimistis mampu menjaga performa keuangan dan margin keuntungan. 

    Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2025, KLBF membukukan penjualan bersih senilai Rp8,84 triliun, tumbuh 5,77% year on year (yoy). Raihan tersebut ditopang oleh penjualan domestik yang mencapai Rp8,30 triliun dan ekspor berkontribusi Rp537,73 miliar.

    Dari sisi segmen operasi, pendapatan dari obat resep mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,97% yoy menjadi Rp2,48 triliun. Posisi berikutnya ditempati segmen produk kesehatan yang meraih Rp1,35 triliun atau naik 9,08% secara tahunan.

  • Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mengenai perbedaan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat pada Laporan Kinerja Komdigi 2024 dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Diketahui, pada Mediakeuangan Kemenkeu melaporkan PNBP yang dibukukan Komdigi pada 2024 sebesar Rp22,6 triliun. Namun, dalam laporan kinerja Komdigi 2024 nilai PNBP yang disetorkan ke negara mencapai Rp30,7 triliun.

    Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan gap sebesar Rp8 triliun disebabkan Kemenkeu hanya menghitung berdasarkan pendapatan non-Badan Layanan Usaha (BLU). Adapun pendapatan BLU, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), pada 2024 mencapai Rp8 triliun.  

    “Realisasi PNBP Komdigi tahun anggaran 2024 sebesar Rp30,68 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Non-BLU sebesar Rp22,55 triliun dan Pendapatan BLU (Bakti) sebesar Rp8,12 triliun,” kata Ismail kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.

    “Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini.  Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. 

    “Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.

  • Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganalogikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sama seperti penanganan kasus Covid-19 yang pernah menghantam dunia pada beberapa tahun lalu.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengaku, pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih merupakan perpaduan antara insting dan teknokrasi lantaran tak ada pengalaman yang mendasari pembentukan ini.

    “Ini [Kopdes Merah Putih] sama kayak Covid, enggak ada pengalaman. Jadi antara insting dan teknokrasi, ini setengah-setengah nih, karena acuan teknokrasinya mau belajar di mana di bukunya? Kan enggak ada,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Terlebih, Budi menuturkan bahwa tidak ada acuan alias benchmark di dunia dalam membentuk 80.000 Kopdes Merah Putih. Untuk itu, dia menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan sejarah baru.

    “Kalau ngomong teorinya, ada enggak teorinya? Saya juga enggak tahu karena belum adapun satu negara pun yang membuat ini. Jadi ini adalah program mencetak dan melukis sejarah baru untuk Indonesia,” terangnya.

    Adapun, dalam hal pengelolaannya, Budi menuturkan bahwa Kopdes Merah Putih akan diimplementasikan melalui pendekatan bottom-up, meski idenya berdasar pada top-down. Pasalnya, kata dia, kopdes akan melibatkan partisipasi dari masyarakat desa.

    Budi optimistis kehadiran 80.000 Kopdes Merah Putih akan berdampak positif terhadap ekonomi desa. Menurutnya, dalam 5 tahun ke depan, kopdes bisa menjadi alat ukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk mengentaskan angka stunting.

    Budi mengklaim bahwa saat ini Kemenkop dan kementerian/lembaga melalui satuan tugas (satgas) tengah mempertajam indikator dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di desa.

    “Misalnya, berapa kemiskinan ekstrem, berapa peningkatan kesejahteraan, stunting, supaya kita punya alat ukur dan dampak yang tercatat, terukur, dan terdampak termasuk juga di beberapa daerah yang punya potensi-potensi kerawanan,” imbuhnya.

    Berdasarkan catatan Kemenkop, per 9 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, menunjukkan sebanyak 77.086 atau 95,69% Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum. Sementara itu, 80.560 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

    Di sisi lain, Kemenkop juga telah merumuskan peta jalan (roadmap) Kopdes Merah Putih selama periode 2025–2029. Budi menuturkan bahwa pembentukan Kopdes dirancang secara bertahap dari tahun ke tahun.

    Pada 2025, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dengan pembentukan badan hukum/kelembagaan koperasi, pembangunan sarana dan pengoperasian, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi.

    Setahun kemudian, akan dilakukan pembangunan sarana dan pengoperasian lanjutan, digitalisasi, konsolidasi jaringan, dan pengembangan hilirisasi produk/komoditas. Pada 2027, Kopdes Merah Putih akan dilakukan konsolidasi jaringan hingga pengembangan produk unggulan ekspor.

    Selanjutnya, hilirisasi dan integrasi produk Kopdes Merah Putih ketahanan pangan regional/lokal melalui jaringan provinsi dan kabupaten/kota, serta ekspor produk/komoditas hasil jaringan akan dilakukan pada 2028 mendatang.

    Pada akhirnya, Budi menuturkan bahwa peta jalan Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, pondasi ketahanan pangan, dan poros pertumbuhan ekonomi nasional pada 2029.

    “Tahun 2027, koperasi akan mulai masuk di tahap konsolidasi jaringan dan realisasi produk, di tahun 2028 pada pengembangan produk unggulan ekspor, dan tahun 2029 kita menargetkan hadirnya pilar ekonomi desa dengan koperasi sebagai pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

  • RUU KUHAP Banjir DIM, Komisi III DPR: Ada 1.676 Poin

    RUU KUHAP Banjir DIM, Komisi III DPR: Ada 1.676 Poin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut DIM tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Berdasarkan keputusan rapat kerja komisi III dan Kemenkum, Kemensesneg bahwa  pembahasan DIM dilakukan pada tingkat panja dan jumlah DIM sebanyak 1.676 DIM,” katanya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Legislator Gerindra ini merincikan 1.676 DIM terdiri dari 1.091 DIM bersifat tetap, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM bersifat diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM bersifat substansi baru.

    Habiburokhman menjelaskan, DIM bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substantif. Kemudian, DIM bersifat redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

    “Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster,” ujarnya.

    Lebih jauh, pria yang juga Waketum Gerindra ini mengatakan pada rapat perdana panja hari ini pembahasan dimulai dengan pasal-pasal yang berasal dari usuluan pemerintah.

    “Yang menurut kami perlu lebih dahulu sahkan karena ini jantungnya, baru kerjanya lebih gampang kita, kan toh tetap saja dibahas ini hanya sistematika saja pasal mana yang dibahas,” tuturnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Habiburokhman memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan rampung pada masa sidang sekarang. 

    Dia pun menyebut bahwa rapat panita kerja (panja) hari ini juga langsung membahas substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian, lanjutnya, para anggota panja juga tidak bertele-tele dalam menyampaikan pandangannya.

    “Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” katanya seusai rapat.

  • Mengenal Jenjang Pangkat dalam TNI dari AD, AL, dan AU

    Mengenal Jenjang Pangkat dalam TNI dari AD, AL, dan AU

    Bisnis.com, JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan dalam menjaga dan melindungi keamanan dan integritas nasional. Sebagai institusi militer, TNI menerapkan struktur organisasi yang tertata rapi dan menjunjung tinggi kedisiplinan, termasuk dalam sistem jenjang kepangkatan.

    TNI terbagi menjadi tiga matra, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). 

    Meskipun setiap matra TNI memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, struktur kepangkatannya tetap mengikuti sistem yang seragam. Urutan pangkat di TNI AD, AL, dan AU telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010.

    Secara umum, kepangkatan dalam TNI terbagi ke dalam tiga golongan utama, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Masing-masing golongan memiliki jenjang pangkat yang tersusun dari level terendah hingga tertinggi. 

    Berikut Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

    1. Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Jenderal TNI

    – Letnan Jenderal (Letjen) TNI

    – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI

    – Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel (Letkol)

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu (Lettu)

    – Letnan Dua (Letda)

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu (Peltu)

    – Pembantu Letnan Dua (Pelda)

    – Sersan Mayor (Serma)

    – Sersan Kepala (Serka)

    – Sersan Satu (Sertu)

    – Sersan Dua (Serda)

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala (Kopka)

    – Kopral Satu (Koptu)

    – Kopral Dua (Kopda)

    – Prajurit Kepala (Praka)

    – Prajurit Satu (Pratu)

    – Prajurit Dua (Prada)

    2. Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Marsekal TNI

    – Marsekal Madya (Marsdya) TNI

    – Marsekal Muda (Marsda) TNI

    – Marsekal Pertama (Marsma) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu

    – Letnan Dua

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu

    – Pembantu Letnan Dua

    – Sersan Mayor

    – Sersan Kepala

    – Sersan Satu

    – Sersan Dua

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala

    – Kopral Satu

    – Kopral Dua

    – Prajurit Kepala

    – Prajurit Satu

    – Prajurit Dua

    3. Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)

    Pangkat Perwira terdiri atas : 

    – Laksamana TNI

    – Laksamana Madya (Laksdya) TNI

    – Laksamana Muda (Laksda) TNI

    – Laksamana Pertama (Laksma) TNI

    – Kolonel

    – Letnan Kolonel

    – Mayor

    – Kapten

    – Letnan Satu

    – Letnan Dua

    Pangkat Bintara terdiri atas : 

    – Pembantu Letnan Satu

    – Pembantu Letnan Dua

    – Sersan Mayor

    – Sersan Kepala

    – Sersan Satu

    – Sersan Dua

    Pangkat Tamtama terdiri atas : 

    – Kopral Kepala

    – Kopral Satu

    – Kopral Dua

    – Kelasi Kepala

    – Kelasi Satu

    – Kelasi Dua

    Pangkat dalam TNI bukan sekadar gelar atau simbol, tetapi merepresentasikan tanggung jawab, pengalaman, serta otoritas seseorang dalam struktur militer. Oleh karena itu, memahami struktur kepangkatan menjadi hal yang penting. (Muhamad Ichsan Febrian)

  • Produk Farmasi Kena Tarif Trump 200%, Indef: Sasarannya Bukan RI

    Produk Farmasi Kena Tarif Trump 200%, Indef: Sasarannya Bukan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Indef memproyeksi rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengenakan tarif 200% terhadap impor produk farmasi tidak akan membuat Indonesia merugi secara signifikan. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef adalah Andry Satrio Nugroho mengatakan, kebijakan tarif tinggi tersebut menyasar ke produk farmasi yang berasal dari Irlandia. 

    “Kemungkinan akan menyasar ke negara seperti Irlandia ya, yang mana AS pada tahun 2024 mengimpor setara US$50,3 miliar dan negara-negara lain yang menyuplai produk-produk farmasi seperti Swiss, Jerman, bahkan Singapura dan India,” kata Andry kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025). 

    Untuk itu dia meyakini sasaran utama dari pengenaan tarif tersebut tidak menyasar ke Indonesia. Terlebih, ekspor produk farmasi Indonesia ke AS sangat minim. 

    Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk farmasi (HS 30) ke AS mencapai US$14.897 dengan volume 397 kg pada periode Januari-April 2025. 

    Secara nilai, angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$8.875, sedangkan secara volume lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 596 kg. 

    “Jadi, tentu kalau berbicara mengenai Indonesia, Indonesia sendiri menurut saya masih sedikit ya ekspor ke Amerika Serikat, bahkan banyak ekspor yang dilakukan oleh Indonesia itu mengarah kepada negara-negara tetangga atau negara Asia Tenggara,” jelasnya. 

    Adapun, ekspor produk farmasi Indonesia tahun lalu tercatat US$111 juta dengan negara tujuan terbesar ke India, Filipina, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. 

    Kendati demikian, kebijakan Trump ini disebut dapat berdampak pada investasi AS di sektor farmasi global. Andry melihat cukup banyak investasi sektor farmasi AS di Indonesia. 

    “Hari ini produk-produk farmasi kita masih dipenuhi oleh produk-produk impor, harapannya sebetulnya kan investasi masuk dari manufaktur yang tentunya berasal dari Amerika Serikat,” tuturnya. 

    Jika diberlakukan pengenaan tarif 200%, Indonesia maupun negara lain dinilai akan kesulitan mendapatkan investasi dari perusahaan farmasi AS. 

    Diberitakan sebelumnya, Trump menyatakan akan memberi waktu sekitar 1 hingga 1,5 tahun agar produsen farmasi bisa memindahkan produksi mereka ke dalam negeri, sebelum memberlakukan tarif tinggi. 

    “Kami akan beri waktu sekitar setahun atau 1,5 tahun. Setelah itu, jika masih mengimpor obat-obatan dan produk terkait ke AS, mereka akan dikenakan tarif sangat tinggi, sekitar 200%. Kami beri masa transisi agar mereka bisa bersiap,” jelas Trump.

    Trump berulang kali menyebut produksi obat di luar negeri sebagai ancaman keamanan nasional dan mendorong perusahaan untuk merelokasi pabrik ke AS. Beberapa perusahaan farmasi telah menanggapi dengan mengumumkan investasi manufaktur bernilai miliaran dolar di AS. 

    Jika diberlakukan, tarif tersebut diprediksi akan sangat berdampak pada Irlandia—negara yang mencatat surplus perdagangan sebesar US$54 miliar dengan AS, sebagian besar berasal dari ekspor produk farmasi.  

    Irlandia menjadi basis produksi bagi perusahaan AS seperti Eli Lilly dan Pfizer, yang mengoperasikan hampir dua lusin fasilitas manufaktur untuk mengekspor ke AS, menurut analisis TD Cowen.

  • Trafik GenAI Melonjak 890% pada 2024, Risiko Ancaman Siber Makin Besar

    Trafik GenAI Melonjak 890% pada 2024, Risiko Ancaman Siber Makin Besar

    Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan keamanan siber, Palo Alto Networks, mencatat lonjakan lalu lintas Generative AI (GenAI) mencapai 890% pada 2024. Hal tersebut berdasarkan laporan State of Generative AI 2025, yang dirilis perusahaan. 

    Sumber data untuk laporan ini diperoleh dari analisis Palo Alto Networks terhadap traffic GenAI di seluruh basis pelanggan global yang terdiri dari 7.051 organisasi sepanjang 2024. 

    Dalam laporan tersebut, Palo Alto Networks mencatat peningkatan lalu lintas tersebut didorong oleh adopsi tools GenAI yang pesat di lingkungan perusahaan. 

    Di sisi lain, laporan tersebut juga memperingatkan ancaman yang bisa muncul dalam penggunaan tools GenAI, serta kurangnya tata kelola telah memperluas attack surface yang dihadapi organisasi dengan cepat, terutama di kawasan Asia-Pasifik dan Jepang.

    “Adopsi AI menawarkan peluang transformatif di seluruh sektor komersial dan pemerintah di kawasan

    ini. Namun, seperti yang disoroti dalam laporan ini, kami juga melihat adanya attack surface yang berkembang, terutama dengan penggunaan aplikasi GenAI yang berisiko tinggi di sektor infrastruktur penting,” kata Director and Principal Architect for Government and Critical Industries, Asia Pacific & Japan, at Palo Alto Networks, Tom Scully dalam keterangan resmi pada Rabu (9/7/2025). 

    Tom mengatakan organisasi arus menyeimbangkan inovasi dengan tata kelola yang kuat, mengadopsi arsitektur keamanan yang memperhitungkan risiko-risiko unik dari AI. Mulai dari shadow AI, kebocoran data, hingga ancaman lebih kompleks yang ditimbulkan oleh model AI agentik. 

    Menurutnya pengawasan proaktif dan kontrol keamanan yang adaptif sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat AI dapat direalisasikan sepenuhnya tanpa mengorbankan keamanan nasional, kepercayaan publik, atau integritas operasional. 

    Palo Alto Networks mencatatkan organisasi sekarang mengelola 66 aplikasi GenAI di lingkungan mereka, dengan 10% diklasifikasikan berisiko tinggi. 

    Kawasan Asia-Pasifik, termasuk Indonesia, sedang mengalami percepatan yang pesat dalam adopsi AI dan GenAI. 

    Pada 2024, McKinsey melaporkan adopsi GenAI di Asia Pasifik telah meningkat hampir dua kali lipat dalam waktu kurang dari satu tahun, dengan 65% organisasi di Asia Pasifik saat ini menggunakannya setidaknya dalam satu departemen. 

    Di Indonesia, menurut laporan Oliver Wyman, 50% karyawan menggunakan GenAI setiap pekannya dan 21% menggunakannya setiap hari dengan tujuan utama untuk membuat konten, customer service, dan tugas-tugas penelitian.

    Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan target yang ambisius; AI diharapkan dapat memberikan kontribusi sebesar US$366 miliar arau sekitar Rp5.939 triliun terhadap PDB nasional pada 2030.

    Seiring dengan latar belakang tersebut, Tom menyebut Peta Jalan AI Nasional yang akan segera dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dan diharapkan selesai dalam waktu dekat, memainkan peran penting dalam memastikan pengembangan tata kelola AI yang etis, aman, dan inklusif. 

    “Tonggak sejarah ini menekankan pentingnya penyusunan framework regulasi adaptif yang selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lokal, sekaligus menjaga kepercayaan publik di tengah transformasi digital Indonesia,” kata Tom. 

    Di sisi lain, Country Manager Palo Alto Networks Indonesia, Adi Rusli, mengatakan tanpa adanya perlindungan dan kontrol keamanan yang memadai, aplikasi GenAI dapat menjadi vektor bagi serangan siber.

    Menurutnya kekayaan intelektual dan data pribadi berisiko terekspos, disimpan, atau disalahgunakan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap privasi, kehilangan data sensitif, dan ketidakpatuhan regulasi. 

    Untuk mengatasinya, lanjut dia, perusahaan perlu mengambil langkah proaktif guna memitigasi risiko. 

    “Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan akan membuka peluang bagi organisasi di Indonesia untuk menanamkan kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas untuk strategi AI mereka. Pendekatan ini akan membuka jalan bagi adopsi AI yang lebih aman dan tangguh di seluruh lanskap perusahaan,” katanya. 

  • Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2019-2024. 

    Tiga orang di antaranya berasal bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang -kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.